Tag: penundaan Pemilu

  • Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

    Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

    Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

    Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

    “Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

    Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

    “Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)

  • Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah. Sedangkan, kebijakan berkaitan dengan putusan tersebut ada di pusat.

    “Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ujarnya, dalam kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Menurutnya, berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang hanya sebatas melakukan kajian. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu ingin mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

    “Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

    Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (MUF)