Tag: Penyuluh

  • DPRD Didesak Tuntaskan Kejanggalan Seleksi Penyuluh Kemenag

    DPRD Didesak Tuntaskan Kejanggalan Seleksi Penyuluh Kemenag

    LEBAK, BANPOS – Ketua Umum PB Keluarga Mahasiswa Banten (KMB) mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera memanggil Kepala Kemenag Lebak, terkait dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Lebak tersebut.

    “Jika memang itu terjadi, integritas Kemenag Kabupaten Lebak dipertanyakan. Miris kita mendengarnya apalagi setingkat Kemenag, harusnya lembaga yang paling memberikan contoh attitude,”ujar Ahmad Yani belum lama ini.

    Pihaknya mendesak DPRD atau lembaga terkait untuk segera memanggil kepala Kemenag Lebak.

    “Saya berharap DPRD atau lembaga terkait segera memanggil kepala Kemenag. Di era serba terbuka dan persaingan kualitas SDM, saya berharap pendaftaran apapun harus profesional, hal ini tak lain untuk perbaikan dan penyegaran birokrasi ke arah yang lebih baik. Apalagi sekarang jelang Milad Kemenag yang ke 74, harus berjalan tanpa noda,” tegasnya.

    Menurut Ahmad Yani, langkah komisi 1 DPRD Lebak sudah tepat, dimana wakil rakyat tersebut meminta Kemenag mengevaluasi, meninjau kembali serta memberikan sanksi.

    “Kita harus terbuka, jangan sampai membuat kebijakan yang kontroversi karena memihak sebelah pihak, apalagi sama sekali tidak mendorong ke arah yang lebih baik. Saya rasa slogan membangun Lebak bekerja dengan hati sudah tepat. Kita harus mencintai siapapun, jangan sampai ada dusta diantara kita dibalik perekrutan penyuluh agama,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, seleksi rekrutmen penyuluh agama (PAH) non PNS yang pelaksanaan tesnya tanggal 8 Desember Ialu di Kemenag Kabupaten Lebak, diduga sarat kejanggalan.

    Pasalnya, pada pengumuman hasil seleksi tes yang diumumkan Senin (23/12/2019), ada peserta yang diduga tidak ikut tes tapi tertulis Iolos seleksi. (WDO/PBN)

  • Usut Tuntas Kejanggalan Seleksi Penyuluh Kemenag

    Usut Tuntas Kejanggalan Seleksi Penyuluh Kemenag

    LEBAK, BANPOS – Dugaan kejanggalan di pengumuman hasil tes seleksi yang diumumkan Senin (23/13) untuk Penyuluh Agama pada Kemenag Lebak, memunculkan banyak tanggapan.

    Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin, kepada BANPOS menyebut, jika itu terjadi pihak Kemenag Lebak harus meninjau ulang hasil seleksi itu. Menurutnya, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat yang seharusnya diketahui publik sejak sebelumnya.

    “Jadi dalam hal memunculkan setiap kebijakan itu harus diperkuat dengan landasan yuridisnya. Bagaimana dasarnya yang tidak ikut tes seleksi kok bisa lolos begitu, ini yang harus dilakukan Kemenag Lebak jangan sampai membingungkan masyarakat. Kan pelamar itu harus melalui berbagai tahapan syarat administrasi yang jelas,” ujar Enden, Kamis (26/12).

    Politisi dari PDIP Lebak itu mengatakan, seandainya Kemenag punya acuan aturan lain terkait kebijakan di luar tes seleksi, itupun sebelumnya harus tersosialisasi kepada masyarakat.

    “Kalaupun ada acuan lain yang di luar aturan yang terpublish, itu harus mendasar juga, jadi pihak Kemenag Lebak tidak gegabah asal berstatmen untuk dalih pembenaran pada kebijakan yang salah. Misalnya untuk Penyuluh lama tidak perlu ikut tes karena sudah ada acuan yang ditetapkan Kemenag, mereka sudah bisa langsung ditetapkan. Nah dalam hal ini yang membingungkan, mereka yang Penyuluh lama juga semua pada mengikuti tes, tapi nyatanya ada banyak yang tidak lolos, ini bagaimana acuannya?,” ungkapnya.
    Karena itu, kata dia, pihaknya minta soal ini ditindak ada ketegasan ysng tidak merugikan publik serta tidak mencoreng lembaga Kemenag.

    “Jelas ini harus diusut tuntas dan tindak tegas setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun juga, karena hal ini telah menciderai azas tranfaransi dan merusak citra lembaga, dan apabila betul ada orang yg lolos, tapi tdk memenuhi syarat seperti ikut seleksi, mohon nama tersebut segera di coret,” tandas Enden.

    Sementara itu, tokoh Masyarakat Malingping, Aly Suudi, mengatakan bahwa evaluasi para Penyuluh sebelumnya yang dilakukan kemenag harusnya dibenahi ulang, itu harus pula melibatkan stekholder di wilayah binaan petugas Penyuluh tersebut.

    “Jangan karena hak preogatif Kemenag hanya sepihak melakukanya, hal itu bisa menimbulkan penilaina kurang obyektif. terlebih petugas Penyuluh itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat binaanya, bukan cuma oleh Kemenag,” ujarnya, Rabu (25/12).

    Kata Aly Suudi, ini untuk menghindari kesalah pahaman, ada baiknya Perdirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta tes Penyuluh saat itu.

    ” Ini agar tidak terjadi preseden buruk seperti sekarang ini hingga kaidah etika-budaya terselenggara dengan baik. Jangan lupa bahwa Kemenag itu tugasnya mengayomi umat, menjaga kerukunan antar umat beragama dan sesama umat seagama,” paparnya. (WDO/PBN)

  • Peserta Tidak Ikut Tes, Lolos Seleksi Penyuluh Kemenag

    Peserta Tidak Ikut Tes, Lolos Seleksi Penyuluh Kemenag

    LEBAK, BANPOS – Seleksi rekrutmen penyuluh agama non PNS yang dilaksanakan pada 8 Desember lalu di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak dituding sarat permainan dan kejanggalan.

    Hal ini dikarenakan, pada pengumuman hasil seleksi tes yang diumumkan pada, Senin (23/12), terdapat peserta yang tidak ikut tes, ternyata lolos seleksi.

    Salah seorang peserta tes seleksi penyuluh di Lebak yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan, memang ada yang tidak ikut tes karena sakit, tapi yang tidak ikut itu malah lolos.

    “Iya, waktu tes tertulis dan wawancara ada yang gak hadir tes karena sakit, begitu juga pas dipanggil oleh panitia dia tidak datang, tapi di pengumuman justru dia lolos,” ujarnya, seraya meminta namanya tidak disebut.

    Menurutnya, kalau memang itu sudah menjadi mekanisme aturan khusus di Bimas Kemenag bagi yang tidak ikut tes bisa lolos dengan alasan tertentu, itu tidak masalah, hanya saja mengapa harus ada rekrutmen terbuka segala.

    “Iya, kita kan gak paham soal aturan khusus di Kemenag. Yang kita tahu, ada pengumuman rekrutmen dengan syarat-syarat yang sudah kita penuhi. Tapi mereka yang tidak ikut tes yang bisa lolos karena pernah menjadi penyuluh, itu yang belum kita pahami. Harusnya Kemenag Lebak pun menjelaskan itu sebelumnya, biar kita sebagai pelamar baru tidak terlalu optimis, apalagi banyak yang datang dari pedalaman yang sebelumnya harus bolak-balik lengkapin berkas,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Bimas Kemenag Lebak, Baban Bahtiar saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan tentang ada peserta dari Malingping yang tidak ikut tes tapi lolos karena dianggapnya telah memenuhi standar kelayakan untuk jafi penyuluh.

    Jelas Baban, kritetia bagi penyuluh lama itu tidak perlu tes lagi karena sudah ada ketetapan dari Kemenag. “Penyuluh lama mah boleh saja tidak ikut tes juga karena sudah ada ketetapan,” jelasnya.

    Menurutnya, itu berlaku bagi penyuluh lama saja yang dianggap masih layak. Dan masyarakat lain yang tidak lolos diminta untuk menahami aturan ini.

    “Memang aturan penetapan langsung dari kemenag untuk penyuluh lama ini belum kita sosialisasikan, tapi tolong masyarakat harus bisa memahami ini. Dan media juga saya minta tolong bantu jelasin masalah ini ke masyarakat,” papar Baban. (WDO/PBN)

  • Kepala Kemenag Ancam Hapus Pendaftar Penyuluh Penerima Anggaran Dobel

    Kepala Kemenag Ancam Hapus Pendaftar Penyuluh Penerima Anggaran Dobel

    LEBAK, BANPOS – Sebanyak 495 orang pendaftar Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Minggu (8/12) ikuti tes di MTsN 1 Lebak.

    Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Akhmad Tohawi mengatakan, KMA Nomor 52 Tahun 1978 dan KMA Nomor 769 Tahun 2018 tentang pedoman penyuluhan, KMA Nomor 10 Tahun 2019 tentang honorarium penyuluh dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi seleksi dan penetapan Penyuluh Agama Islam non PNS.

    “Bagi yang mendapatkan anggaran yang sama dari Kemenag itu akan secara otomatis terdelete (terhapus), terkecuali mereka mau melepaskan salah satunya,” katanya.

    Ia berharap, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “PAI non PNS harus mampu memelihara kerukunan umat beragama dan menciptakan moderasi beragama menuju Indonesia maju,” harapnya.

    Ketua Panitia pelaksana tes PAI non PNS sekaligus selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag setempat, Baban Bahtiar. Dalam rangka menangkal paham radikalisme, PAI non PNS harus mampu menciptakan moderasi beragama dan memelihara kerukunan umat beragama.

    Dijelaskan Baban, tes yang dilakukan pihaknya bagi pendaftar PAI non PNS ini bertujuan agar terbentuknya penyuluh-penyuluh keagamaan yang handal, profesional dan bertanggungjawab.

    “Bagi peserta yang terpilih sebagai PAI non PNS harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab,” jelasnya. (MG-01/PBN)