Tag: perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

  • Polisi Tangkap Mantan Sekmat Carenang

    Polisi Tangkap Mantan Sekmat Carenang

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang – Banten.

    Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum mantan Sekcam Carenang yang berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    Yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (26/8).

    “Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” terangnya, Minggu, (27/8).

    Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu.

    Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan pada proses penyidikan. Selanjutnya
    tim penyidik langsung menetapkan AN sebagai tersangka.

    “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN,atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang saat kejadian Tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada (14/3) silam.

    "Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.

    Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu.
    Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," ungkapnya

    Dedi mengatakan, atas perbuatannya tersebut pihaknya terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 kepada tersangka. (CR-01/AZM)