Tag: Perbudakan modern

  • KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

    KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Polisi. KPK, hanya fokus menangani dugaan suap yang dilakukan Terbit.

    “Itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

    Ali sendiri mengakui, tim KPK menemukan kerangkeng saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dilakukan. Namun, KPK tidak bisa mendalami hal tersebut karena bukan kewenangannya.

    Diketahui, saat tim penindakan KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat, Bupati Terbit Rencana dan kakaknya, Iskandar Perangin Angin, sempat kabur. Diduga keduanya sudah tahu bahwa mereka menjadi target operasi tim KPK.

    Meski bukan ranahnya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs memastikan siap membantu polisi maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin memeriksa Terbit. Status terbit saat ini adalah tahanan KPK.

    “KPK siap memfasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP (Terbit) dimaksud,” bebernya.

    Kasus dugaan perbudakan modern ini diungkapkan Migrant Care. Terbit diduga melakukan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

    Ketua pusat studi migrasi Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

    “Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun, termasuk komunikasi,” jelas Anis.

    Praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

    “Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkret sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut,” tandasnya.

    Komnas HAM sendiri segera mengirim tim ke Sumatera Utara. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak foto, maupun video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Komnas HAM tak mau membuang waktu untuk mendalami dugaan ini.

    “Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” bebernya.

    (OKT/ENK/RMID)

  • LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

    LPSK Siap Lindungi Saksi Dan Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat

    JAKARTA, BANPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

    Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

    “LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1).

    Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.

    Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

    “Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” tegas Maneger.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

    Kerangkeng Pekerja Kebun Sawit, Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern

    JAKARTA, BANPOS – Kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, memiliki kerangkeng mirip sel penjara. Kerangkeng ini ditemukan saat KPK menggeledah rumah Terbit dalam gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT), pekan lalu.

    Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, mengungkap ada 40 pekerja sawit yang dikurung di kerangkeng itu dan mendapat perlakuan kejam. Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya (Terbit) yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia,” kata Anis, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

    Anis lalu memerinci tujuh perlakuan kejam terhadap puluhan pekerja kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di sebuah kerangkeng seperti penjara besi yang digembok di bagian luar. “Kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit,” ucapnya.

    Ketiga, mereka tidak punya akses ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dengan dipukul yang membuat lebam dan luka. “Kelima, mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari,” terang Anis.

    Keenam, selama bekerja, mereka tidak digaji. Terakhir, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

    “Sehingga, berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji,” tegasnya.

    Anis menambahkan, kepala daerah harusnya melindungi warga. “Tetapi ini justru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, dan anti perdagangan orang,” sesalnya.

    (DRS/ENK/RMID)

  • Diduga Praktikkan Perbudakan Modern, Bupati Langkat Bikin Kerangkeng Manusia Di Rumahnya

    Diduga Praktikkan Perbudakan Modern, Bupati Langkat Bikin Kerangkeng Manusia Di Rumahnya

    JAKARTA BANPOS – Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan itu mencuat setelah Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

    “Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Cara, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia, yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1).

    Terbit sendiri ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat.

    “Kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kota pandora atas dugaan kejahatan lain. Salah satunya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit,” bebernya.

    Anis menyatakan, pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hari ini.

    “Atas laporan tersebut, Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam,” beber Anis.

    KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.

    Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (OKT/ENK/RMID)