Tag: Perceraian

  • Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    LEBAK, BANPOS – Pencegahan Perkawinan terhadap anak dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang terjadi akibat Pernikahan Dini.

    Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan pembekalan terhadap kedua pasangan, yang masih berada di bawah umur layak melakukan perkawinan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Selasa (18/7).

    Saiful mengatakan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan kerjasama dengan DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan terkait Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

    “Kalau di Pengadilan Agama ada namanya Dispensasi Kawin, yang dimana persyaratan nanti kita lihat kriteria dari calon pengantin di bawah umur ini setelah mendapatkan izin dari dua instantsi tersebut,” kata Saiful.

    Ia menjelaskan, selain mencegah terjadinya perceraian, hal tersebut juga dilakukan demi kebaikan anak.

    Dalam hal ini, lanjutnya, kesiapan kesehatan, psikologis hingga finansial menjadi pokok pemahaman yang harus diberikan kepada anak baik oleh orang tua, orang dewasa hingga pemerintah.

    Saat ditanya terkait maraknya masyarakat yang memilih nikah siri, Saiful menerangkan, saat ini masyarakat harus terus diberikan pemahaman tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.

    “Menurut saya, tentang hal ini semua stakeholders harus membantu membumikan hukum itu sehingga menjadi budaya masyarakat. Jadi, pemahaman masyarakat harus kita cerahkan dengan pemahaman yang lebih bernuansa kontekstual yang menjamin kemaslahatan,” terang Saiful.

    Saiful berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan pemahaman tersebut mulai dari lingkungan terkecil, seperti di keluarga, RT/RW, Desa, kemudian di lingkungan Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat memiliki komitmen yang sama untuk mencegah perkawinan anak.

    “Karena memang berdasarkan penelitian-penelitian, perkawinan anak itu banyak mendatangkan kemudharatan bagi anak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    LEBAK, BANPOS – Pernikahan di bawah usia atau sering disebut pernikahan dini menjadi salah satu indikator tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.

    Masih maraknya pernikahan tanpa legalisasi dari negara atau Kawin Siri, menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang belum mencapai usia minimum perkawinan.

    Hal itu dibenarkan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Gushairi. Ia menyampaikan mayoritas warga lebih memilih kawin siri ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin.

    “Iya benar, kawin siri kan di Lebak tergolong masih mudah. Kebanyakan dari mereka yang tidak mendapatkan dispensasi kawin memilih melakukan kawin siri,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (24/3).

    Gushairi mengatakan, Pemerintah Daerah harus lebih tegas dalam memperhatikan masa depan anak.

    “Sebelum memasuki jenjang pernikahan, anak-anak harus diberikan pembekalan yang cukup terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ia menegaskan, anak-anak juga harus diberikan pendidikan formal yang memadai, agar ketika memasuki jenjang pernikahan, mereka dapat meminimalisir terjadinya perceraian.

    “Kemarin kan sudah ada Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Pencegahan Pernikahan dini ini juga harus jadi perhatian serius guna masa depan Lebak,” terang Gushairi.

    Gushairi menjelaskan, selama tahun 2023 PA Rangkasbitung telah mengeluarkan dua dispensasi nikah.

    Ia mengakui, dispensasi menikah itu keluarkan karena pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi-instansi daerah terkait.

    “Iya kita selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, atau bahkan Dinas Kesehatan Lebak jikalau memang ada anak dibawah umur yang hendak menikah,” jelasnya.

    Ia berharap, masyarakat juga dapat lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya yang hendak berumah tangga.

    “Jangan sampai, hanya dikarenakan mudah melakukan nikah siri, mereka tidak melihat resikonya yang cukup besar ketika sudah menikah,” ucapnya.

    Meskipun demikian, Ghusairi menyebut, kebanyakan setelah satu atau dua tahun nikah siri, mereka akan mengajukan Isbat Nikah

    “Semoga kita semua bisa semakin sadar bahwa apa yang mudah belum tentu baik,” tandasnya. (CR-01/MUF)

  • Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    TANGSEL, BANPOS — Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir, menyebut bahwa kasus perceraian dan pernikahan usia dini juga masih berada diangka yang memprihatinkan. Oleh karena itu, ia mendesak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) lebih fokus menangani kasus perceraian dan pernikahan usia dini untuk membangun keluarga berkualitas.

    “Kondisi ini harus bisa diturunkan secara bertahap dan berkepastian. Pengendalian kasus pernikahan usia dini juga berpengaruh terhadap penyelesaian kasus angka stunting di Indonesia,” ujar Anas, usai melakukan sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengatakan, jangan harap Indonesia sanggup menyelesaikan masalah keluarga berkualitas, apabila kemampuan mengendalikan tingginya jumlah perceraian dan pernikahan usia dini belum bisa dilakukan. Termasuk juga penyelesaian masalah stunting.

    Sehingga ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian serius BKKN. Pertama soal stunting, kedua soal pernikahan usia dini, dan ketiga angka perceraian.

    “Dalam tiga urusan ini kita masih menghadapi masalah serius karena jumlah kasusnya cukup tinggi dibandingkan beberapa negara lain,” ucapnya.

    Hadir dalam sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja BKKBN Pusat, Cikik Sikmiyati, Korbid KBKR Provinsi Banten, dr Dian Rosyainingsih dan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPM3AKB Kota Tangsel, Siti Jumroh, serta Karang Taruna dan tokoh masyarakat sekitar Permata Pamulang. (MUF)

  • Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    MALINGPING, BANPOS – Entah apa alasan MS (52) hingga nekat menyerang R (45) paman mantan istrinya. Namun, walaupun sudah berbekal nekat dan membawa golok, nahas bagi MS harus tewas pada saat hari raya ditangan lawannya.

    Menurut keterangan yang dihimpun BANPOS, MS diduga sering kambuhan mengamuk.

    R sendiri mengaku, sejak MS cerai dengan S yang merupakan keponakannya. Dirinya sering diancam oleh MS.

    Saksi mata kejadian, Hastim, menyatakan, peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada saat dirinya sedang bersilaturahmi lebaran di rumah R.

    Menurutnya, saat itu sekitar zuhur, saat tengah berbincang dengan R, tiba-tiba MS yang membawa golok datan dan berteriak mengancam membunuh R.

    “Saat saya sedang bertamu ke rumah R, sekitar zuhur itu R ngobrol kekhawatirannya selalu diancam MS. Baru usai bicara gitu, tiba-tiba M datang bawa golok sambil ngecacang mau membunuh Roh, saya langsung jagain pintu, namun gak kebendung, saya juga kena pukul M,” kata Hastin, Minggu (24/5).

    Setelah tidak mampu melerai, ia langsung lari ke luar rumah minta tolong tetangga, “Saat saya lari keluar minta bantuan, pintu rumah langsung dikunci oleh M dari dalam. Di dalam itu akhirnya terjadi duel sengit. Dalam duel itu M pakai senjata golok dan R bertahan dengan menggunakan besi linggis pencabut paku,” terangnya.

    Saat warga berdatangan, R berhasil mencekik leher MS dan selanjutnya sempat berkali-kali memukulkan linggis tersebut ke kepala hingg MS roboh terkapar. “Iya, di sekujur kepala dan leher penuh darah, M meninggal saat di rumah sakit,” ujar saksi lain menambahkan.

    Kepada BANPOS, Kepala Desa (Kades) Cipeundeuy, Hambali mengatakan, bahwa peristiwa sering ngamuknya korban itu sudah berlangsung lama, diketahui sejak korban bercerai dengan istrinya itu. “Iya kalau korban itu suka marah-marahnya sih saya dengar sudah lama dirasakan warga Curug, dan yang jadi incaran utamanya itu R, paman istrinya, mungkin faktor kesal,” jelas Hambali.

    Dijelaskan, bahwa korban sudah lebih lima tahun tinggal di desanya, tapi masih ber KTP Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, DKI. “Biasanya dia tiga empat hari pulang balik ke Jakarta, nggak tau saya usahanya mah, dan menikah dengan warga saya dan sudah punya anak. Sekarang saya harus ke Rangkas nganter saksi mau BAP kasus ini, karena ini dilimpahkan di Polres,” jelasnya.

    Terpisah, Kapolsek Malingping, Kompol Refirmanufuru membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. ” Ya benar, itu kasus pembunuhan. Sudah ditangani Polres, dan sudah olah TKP,” paparnya. (WDO/PBN)

  • Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Saudagar beras dari Kabupaten Pandeglang, AS (62), digugat cerai oleh sang istri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, IA. Bahkan gugatannya tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan nomor perkara : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg pada 13 April 2020 lalu.

    Pemilik usaha Sumber Tani (ST), AS mengaku, dirinya merasa heran dengan gugatan tersebut. Sebab, istrinya IA merupakan istri kedua yang dinikahinya secara siri di salah satu hotel di Kota Serang pada tahun 2009 lalu.

    “Ya saya memang telah digugat cerai oleh istri saya (IA, red) yang merupakan anggota DPRD Banten. Namun saya heran, kok bisa digugat cerai melalui Pengadilan Agama, karena saya nikahnya juga nikah siri,” kata AS kepada wartawan di Pengadilan Agama Pandeglang, Senin (18/5) lalu.

    AS mengaku, bahwa dirinya sudah mendapat surat gugat cerai dari PA Pandeglang, sebagai tergugat dan sudah dilakukan mediasi untuk kedua kalinya. Kemudian pada 8 Juni 2020 akan dilakukan sidang pertama, karena upaya mediasi tidak menuju titik terang. Apalagi dirinya tidak ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga bersama sang istri kedua tersebut.

    “Ini surat perkaranya yang merupakan gugatan cerai dari istri saya. Proses mediasi sudah dua kali dan nanti tanggal 8 Juni sidang perdana di pengadilan,” ujarnya.

    Sementara itu, salah seorang pegawai Pengadilan Agama Pandeglang, Afiah membenarkan jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan gugatan perceraian. Namun Afiah enggan menjelaskan lebih detil jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh Ida Ating.

    “Iya memang benar ada gugatan cerai dengan nomor perkara tersebut dan rencananya sidang akan dilaksanakan setelah Idul Fitri nanti,” singkat Afiah, Selasa (19/5).

    Dikutip dari laman resmi PA Pandeglang www.pa-pandeglang.go.id, melalui sistem informasi penelusuran perkara, dalam nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg, untuk identitas penggugat dan tergugat disamarkan.

    Namun dalam keterangan disebutkan perkara tersebut terdaftar pada 13 April 2020 dengan status perkara persidangan. Selain itu terdapat informasi jika penggugat menunjuk kuasa hukum atas nama Hasan Ali Rahman, SH. Sementara hingga berita ini diterbitkan, IA belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.(DHE/PBN)