Tag: perda

  • DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    TIGARAKSA, BANPOS — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).

    Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2026-2045, Rabu (7/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

    Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD).

    Amanat itu meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.

    Pj Bupati Andi Ony P mengatakan, dokumen Perda RPJPD memjadi dasar Pemkab Tangerang menyusun program kegiatan, baik yang telah dirumuskan dalam anggaran maupun yang akan disusun masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Dokumen yang disepakati ini menjadi dokumen yang amat penting sebagai acuan visi misi pembangunan Kabupaten Tangerang hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

    Setelah disetujui dewan, tambah Andi Ony, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai hal yang telah disepakati dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, dan saat penyampaian pandangan umum fraksi.

    Setelah disempurnakan, dokumen ini akan diserahkan ke Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerinta pusat untuk mendapat persetujuan.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pada pandangan akhir fraksi, terdapat beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada eksekutif untuk bahan penyempurnaan.

    “Dalam satu bulan harus ada revisi, perbaikan dan penyempurnaan. Ini kami serahkan kepada eksekutif,” kata Kholid.

    Dalam Perda RPJPD yang baru disetujui, menurut Kholid, terdapat 47 penjabaran program dan program unggulan yang mengacu pada program pembangunan nasional.

    “Kami harap Pemkab Tangerang konsisten dalam menjalankan Perda RPJPD,” tandas Kholid.(Odi)

  • DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    SERANG, BANPOS – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Serang, Rabu (19/8/2020). Dalam audiensi tersebut terungkap gagasan membuat peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan wakaf.

    Alasan pembuatan perda, agar keberadaan wakaf dapat berperan memajukan kesejahteraan umat melalui kegiatan produksi pertanian (sawah) perkebunan (ladang) dan perikanan (empang).
    Audiensi BWI yang dipimpin Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri.

    “Untuk itu dipandang perlu regulasi yang mendukung dengan diterbitkan peraturan daerah tentang pemberdayaan wakaf di Kota Serang,” kata Hasan Basri, dalam siaran pers yang diterima dari BWI Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

    Hasan Basri yang merupakan politikus PKS ini mengatakan, BWI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kinerja nazir dan peningkatan manfaat wakaf dalam memajukan taraf hidup masyarakat.

    “Kontribusi wakaf dalam membangun masyarakat Kota Serang Madani melalui takmir masjid, madrasah, dan pondok pesantren yang tersebar di 67 kelurahan se-Kota Serang.

    Dalam diskusi dengan Wakil Ketua DPRD, Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah mendukung DPRD Kota Serang dan siap menjadi kontributor utama untuk mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf.

    “BWI Kota Serang akan melakukan pendataan aset wakaf termasuk lahan wakaf yang di atasnya dibangun kantor atau layanan pendidikan milik pemerintah. Bangunan milik pemerintah yang ada di atas lahan wakaf didayagunakan menjadi wakaf produktif untuk pelayanan publik,” kata Fadlullah.

    Selain itu, kata Fadlullah, BWI mendorong Forum Nadzir Kota Serang bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Kota Serang untuk memperkuat kapasitas dan struktur Forum Nazir hingga Kelurahan.
    Forum Nadzir Kelurahan, kata dia, menjadi mitra utama pelaksanaan misi BWI mengamankan dan memberdayakan aset wakaf.

    BWI Kota Serang juga mendukung Pemkot Serang untuk segera membangun Islamic Center di Kepandean dan menjadikan Masjid Ats Tsauroh sebagai masjid agung. Islamic Center mencakup kantor organisasi keagamaan, seperti BWI, Forum Nadzir, dan lain-lain.

    “Kami mendukung kemitraan BWI dan Forum Nadzir dengan dinas terkait untuk mengelola aset wakaf sebagai tonggak ketahanan pangan dan kemakmuran umat.

    Dalam pertemuan, Fadlullah juga mengungkapkan tugas pokok dan fungsi BWI untuk mengamankan dan memberdayakan aset wakaf di Kota Serang, sehingga lebih produktif dan memberikan manfaat luas. Selain itu, mengamankan aset wakaf dengan mendorong wakif dan nadzir untuk mengurus akta ikrar wakaf ke KUA; sertifikasi lahan wakaf ke BPN dan papanisasi lahan wakaf dengan menuliskan AIW dan nomor sertifikat wakaf.(PBN)

  • Mahasiswa Dukung Revisi Raperda Gedung Responsif Disabilitas

    Mahasiswa Dukung Revisi Raperda Gedung Responsif Disabilitas

    Kantor Walikota Serang belum ramah bagi penyandang kebutuhan khusus.

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengajukan usul untuk adanya Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

    Dalam revisi perda tersebut, terdapat 9 poin usulan penambahan dan revisi pasal, dimana pada poin 9 dinyatakan bahwa pembangunan gedung harus responsif terhadap kebutuhan ibu hamil, disabilitas dan warga minoritas lainnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (PKh) Untirta, Muntazir menyatakan mendukung adanya revisi perda tersebut.

    “Ini bagus, berarti Pemkot Serang sudah menunjukkan bahwa kepedulian kepada disabilitas tidak hanya sebatas omongan saja, namun sudah dalam bentuk kebijakan,” jelas pria yang akrab dipanggil Mumu tersebut, Selasa (29/10/2019).

    Mumu mengatakan, hasil evaluasi terhadap bangunan dan gedung di Kota Serang ternyata masih banyak yang belum ramah terhadap disabilitas. Seperti di kantor Walikota Serang yang belum memudahkan disabilitas untuk ke lantai atas.

    Sebab itu, dalam pematangan revisi perda tersebut, Mumu mengusulkan agar dapat menggandeng akademisi dan komunitas-komunitas disabilitas, sehingga perda tersebut dapat lebih maksimal aturannya.

    “Kami lihat masih banyak infrastruktur yang belum ramah disabilitas. Jadi pembahasan perubahan perda ini harus menggandeng dari berbagai pihak, seperti akademisi kampus,” tegasnya. (PBN)