Tag: peredaran obat

  • Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan

    Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan

    LEBAK, BANPOS – JAJARAN Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar, yang berada di wilayah hukum Polres Lebak.

    Pelaku MY (29) yang merupakan warga Bireun Aceh, berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Sawah Baru Desa Malingping Utara Kecamatan Malingping pada Rabu (09/08) lalu, sekitar Pukul 20.00 WIB.

    Adapun barang bukti (BB) satu buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, ratusan butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone.

    Dalam siaran pers, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

    “Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut, di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara” terang Ngapip, Kamis (31/8).

    Ia pun menuturkan bahwa, jajarannya berhasil mengamankan pelaku beserta BB, dalam penangkapan tersebut.

    “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku MY beserta BB nya, yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, 845 butir obat jenis heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah,” tuturnya.

    Menurutnya, Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Suyono akan tetap komitmen memberantas narkoba.

    “Di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, Polres Lebak melalui Program Lebak improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.

    “Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar, di duga ada peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” kata Ngapip mengingatkan. (WDO/DZH)

  • Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    SERANG, BANPOS – Peredaran antibiotik dinilai masih belum sesuai aturan, sehingga dibutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi resistensi antibiotik. Masih banyaknya peredaran obat liar di luar apotek di Kota Serang perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang, Mojaiz Sirais mengatakan, dalam pengendalian obat-obatan, perlu adanya pembinaan, edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik untuk dijual belikan.

    “Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk dijual belikan pada pekerja dan pemilik apotek agar sesuai dengan takaran atau dosis yang dianjurkan,” katanya, disampaikan Mojaiz saat melakukan audiensi kepada Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (21/7).

    Dirinya menyampaikan, bahwasanya saat ini pihaknya menyoroti terkait peredaran obat-obat tertentu yang kini cukup marak, terutama pada kalangan anak muda.

    “Peredaran obat-obat tertentu seperti tramadol, eksimer dan yang lainnya menurut kami cukup marak, terutama di kalangan anak muda,” ucapnya.

    Mojaiz mengungkapkan dalam penanganan hal tersebut, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari semua pihak agar hal tersebut dapat tertangani dengan cepat.

    “Ini kan harus ditangani oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Misalnya, bisa disampaikan kepada para lurah dan masyarakat juga terlibat di situ, agar bisa ditangani dengan cepat. Tentu, kita ingin mengendalikan peredaran itu supaya tidak semakin marak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat ratusan apotek, beberapa toko obat, dan belasan puskesmas yang berada di Kota Serang. Dalam upaya menangani hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian antibiotik atau obat keras harus disertakan dengan resep dokter.

    “Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak 6 dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas. Jika di faskes tidak ada apoteker, maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian dan pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” ujarnya.

    Kemudian, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih maraknya peredaran obat liar di luar apotek yang ada di Kota Serang. Menurutnya, Pemkot Serang harus lebih selektif terkait pengeluaran izin peredaran obat agar tidak kecolongan lagi.

    “Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau di luar apotek sehingga pemberian izin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan,” ungkapnya.

    Dirinya juga menuturkan, bahwa Pemkot Serang dalam mengupayakan untuk mencegah maraknya peredaran obat-obatan tersebut, akan melakukan sosialisasi kepada para camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang.

    “Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang imbauan kepada para apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” tandasnya. (MG-02/PBN)