Tag: Perjuangkan Honorer

  • Perjuangkan Nasib Honorer, Syafrudin Surati Menpan-RB

    Perjuangkan Nasib Honorer, Syafrudin Surati Menpan-RB

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang akan menyurati Menpan-RB yang berisi keberatan atas Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/85/M.SM.02032022 tanggal 31 mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Hal itu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan tenaga non ASN atau honorer Kota Serang.

    Demikian disampaikan Walikota Serang, Syafrudin, usai menggelar audiensi bersama dengan Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, di Puspemkot Serang, Senin (13/6). Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan SE dari Kemenpan-RB perihal penghapusan tenaga Non ASN.

    “Kami juga tidak setuju dengan edaran Menpan-RB, artinya kalaupun umpamanya dihapus, tapi (tenaga Non ASN) punya status lain. Kita cari jalan keluar, karena memang mereka ini dari sudah mengabdi ada yang dari tahun 2005, ada yang dari tahun 2010 sampai tahun 2022 ini bahkan ada yang sudah 10 tahun,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Serang setuju bahwa tenaga Non ASN ini tidak diberhentikan, tidak dihapus. Karena Kota Serang hanya memiliki 4.000 tenaga ASN, dimana kebutuhan ASN di Kota Serang sebanyak 6.500 sampai 7.000 ASN.

    “Kami masih butuh (tenaga Non ASN). Jadi ASN kita ini hanya ada 4.000, kemudian kebutuhan ASN di Kota Serang ini kurang lebih 6.500 sampai 7.000. Kalau seandainya masih ada tenaga Non ASN 1.000 orang, ini sebenarnya masih kurang,” tuturnya.

    Secara kedaerahan, kepala daerah akan menghargai tenaga Non ASN. Syafrudin mengaku, secara pribadi ia pun menghargai tenaga honorer yang ada di Kota Serang.

    “Insyaallah sebelum aturan ini diundangkan, kita akan menyusul surat berkeberatan. Kemudian juga permohonan-permohonan lain yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman Non ASN,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, dalam waktu sepekan ini, dilakukan pendataan tenaga Non ASN di setiap OPD sampai Kelurahan se-Kota Serang. Setelah pendataan selesai, maka pihaknya akan membuat surat sesuai dengan keinginan dari para tenaga Non ASN yang ada di Kota Serang.

    “Sekarang sedang pendataan terlebih dahulu dari OPD sampai ke Kelurahan, dikasih waktu satu minggu. Nanti kalau sudah ada pendataan, kita akan membuat surat sesuai dengan keinginan mereka yang non PNS yang ada di kota Serang,” tandasnya.

    Diketahui, hasil dari audiensi bersama dengan Forum tenaga Non ASN Kota Serang ada beberapa poin tuntutan diantaranya tenaga Non ASN tidak diberhentikan, apabila diberhentikan maka status menjadi PPPK bukan lagi honorer. Kemudian meminta komitmen Pemerintah Pusat untuk tidak memberhentikan, selanjutnya ada perbaikan penghasilan dan terakhir meminta jaminan ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh Walikota Serang.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi Pemerintah daerah. Sebab, eksistensi tenaga non ASN benar-benar diberdayakan di Kota Serang.

    “Kami sekarang sedang berharap mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi pemerintah daerah. Kalau kita sih inginnya ada kebijakan, mengingat eksistensi kita memang non ASN benar-benar diberdayakan, ada yang betul-betul butuh dibutuhkan dan mereka bisa bekerja,” ujarnya.

    Meskipun demikian, menanggapi tuntutan upah honorer setara UMR, menurutnya Pemkot Serang masih belum mampu. Namun, di APBD perubahan nanti Walikota Serang akan memperbaiki jumlah honor bagi tenaga Non ASN.

    “Kalau setara UMR saya rasa masih belum mampu untuk Kota Serang, tapi pak Wali intinya akan memperbaiki dari yang sekarang. Tentu nanti di APBD perubahan, janji pak Wali akan dihitung kembali bersama dengan Pak Sekda selaku ketua TAPD,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi, mengungkapkan apabila penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada tahun 2023 dilakukan, maka akan ada banyak penambahan jumlah angka pengangguran terbuka yang terjadi di Kota Serang. Sehingga hal ini menjadi masalah baru di daerah Kota Serang, yang tengah merangkak untuk menjadi kota percontohan bagi daerah lain di Provinsi Banten.

    “Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karir tenaga honorer atau Non PNS untuk menjadi CPNS dan PPPK. Karena banyak tenaga honorer yang saat ini usianya melewati masa pensiun dan tidak mungkin bersaing dengan fresh graduate,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa banyak tenaga honorer limpahan dari Kabupaten Serang saat Kota Serang baru dibentuk. Tak sedikit dari para honorer itu yang masih mendapatkan honor yang terbilang sedikit bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Ini juga perlu diperhatikan, karena masih banyak yang mendapat honor Rp1 juta meski sudah menjadi tenaga honorer puluhan tahun,” ucapnya.

    Salah satu tenaga honorer Kelurahan Cimuncang, Ahmad Yani, mengaku sudah menjadi tenaga honor sejak tahun 1995. Ia meminta agar Walikota Serang dapat memperjuangkan para tenaga honorer dan minimal diangkat menjadi PPPK.

    “Kami berharap sari THL ini minimal diangkat jadi PPPK, apalagi jadi PNS. Harapan kami kepada Pemerintah Kota Serang mudah-mudahan dapat menerima keluhan kami ini minimal tuntutan kami dapat salary atau gaji sesuai dengan UMK,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa para tenaga honorer tidak meminta yang macam-macam. Di usianya yang tidak bisa bersaing untuk tes PPPK, ia sangat mengharapkan pemerintah bisa melobi pemerintah pusat.

    “Kebetulan saya juga sejak tahun 1995 honor bersama teman-teman limpahan dari Kabupaten Serang, itu saja tuntutan kami, tidak macam-macam, dapat diangkat minimal P3K. Kami sangat mengharapkan pemerintah bisa melobi pemerintah pusat, kalau misal seusia kami mengikuti tes P3K tidak mungkin karena sudah usia karena sudah ada yang diatas 54 tahun,” tandasnya. (MUF/AZM)