Tag: Pernikahan

  • Wedding Open House, Hotel ASTON Serang Hadirkan Inspirasi Dekorasi Pernikahan hingga Paket Honeymoon di Bali

    Wedding Open House, Hotel ASTON Serang Hadirkan Inspirasi Dekorasi Pernikahan hingga Paket Honeymoon di Bali

    SERANG, BANPOS – Pernikahan menjadi momen kebahagiaan yang tak terlupakan dalam kehidupan manusia. Adanya ikatan sakral yang merayakan cinta, momen tersebut melibatkan pengukuhan hubungan antara dua insan, baik dari segi agama maupun hukum.

    Untuk mengabadikan momen sakral tersebut, tak sedikit dari pasangan pengantin ingin merayakan hari spesialnya dan berbagi kebahagiaan melalui resepsi. Resepsi pernikahan ini biasanya dirayakan berbeda-beda, ada yang bergaya tradisional, modern dan internasional.

    ASTON Hotel Cluster Banten, hadir untuk merealisasikan impian bagi para pasangan yang akan menikah dengan menghadirkan pernikahan tradisional dan modern dalam Wedding Open House di Pendopo dan The Ballroom ASTON Serang Hotel & Convention Center. Kegiatan ini bekerjasama dengan vendor-vendor terkemuka di Banten seperti ZHALOVA, Kamal Decoration, Trio Wedding untuk dekorasi, Akupoppy Makeup dan Iis Yunerli untuk Makeup Artist, DIK Photography, serta Bubble Ichan untuk MC dan Wedding Organizer menjadi daya tarik tersendiri.

    Gelaran Wedding Open House yang dipenuhi dengan beragam hadiah ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Desember 2023, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB. Para tamu tidak hanya dapat melihat dekorasi pernikahan secara lengkap dan nyata, tetapi juga menikmati food corner yang telah disiapkan dan memungkinkan dapat mencicipi hidangan terbaik dari tim kuliner ASTON Hotels.

    Bagi pasangan yang sudah pasti akan melangsungkan pernikahan, Wedding Open House menawarkan gimmick istimewa seperti emas ANTAM seberat 2 gram, dekorasi pernikahan gratis, dan paket Honeymoon di Royale Kamuela by Aston Ubud Bali.

    Cluster Public Relations Manager ASTON Anyer, ASTON Cilegon, dan ASTON Serang, Luna Feritha, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sengaja dihadirkan untuk memberikan inspirasi bagi pasangan yang akan menikah.

    “Acara ini memberikan inspirasi yang melimpah bagi pasangan yang akan menikah. Mereka dapat melihat secara langsung dekorasi, baju pengantin, dan bahkan melakukan uji makanan sebagai menu resepsi pernikahan, semua dengan penawaran yang sayang untuk dilewatkan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, bagi tamu yang berencana melangsungkan pernikahan di daerah Cilegon dan Anyer, mereka dapat memilih paket pernikahan di ASTON Hotels sesuai dengan keinginan mereka. Berikut adalah paket pernikahan yang ditawarkan oleh ASTON Hotels Cluster Banten:

    ASTON Anyer Beach Hotel: IDR 348,000 nett/orang
    ASTON Cilegon Boutique Hotel: IDR 328,000 nett/orang
    ASTON Serang Hotel & Convention Center: IDR 298,000 nett/orang.
    Paket tersebut sudah termasuk:

    Inklusif:

    Penggunaan tempat selama 3 jam
    Penggunaan tempat untuk pertemuan teknis
    Uji makanan untuk 6 orang
    Makanan prasmanan termasuk 1 jenis pembuka, 1 jenis sup, 5 jenis makanan utama, 4 jenis makanan penutup, dan pilihan food stall. Minuman meliputi air mineral, soft drink, atau jus free flow.
    Centerpiece standar
    Buku tamu dan pena
    Chocolate Fountain
    Layar dan Projector LCD
    Sistem suara standar beserta 4 mikrofon
    Penggunaan listrik sampai dengan 5,000 watt
    Priveleges:

    Romantic Dinner untuk pasangan pengantin
    1 malam menginap di kamar Suite untuk pasangan pengantin, termasuk sarapan pagi untuk 2 orang
    1 malam menginap di kamar standard, termasuk sarapan pagi untuk 2 orang
    Kamar untuk merias
    Pengambilan foto gratis
    Parkir gratis untuk 10 kendaraan
    Harga kamar spesial untuk keluarga dan kerabat.
    Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

    ASTON Anyer: 0254 849 5060
    ASTON Cilegon: 0254 7874 000
    ASTON Serang: 021 3000 1116 Atau melalui Whatsapp Business:
    ASTON Anyer: 0819 1096 3509
    ASTON Cilegon: 0813 8015 0006
    ASTON Serang: 0851 7426 0775

    Kunjungi situs web resmi www.astonhotelsinternational.com dan ikuti perkembangan terbaru melalui akun Instagram resmi @astonanyer, @astoncilegonboutiquehotel, dan @astonserang.

    “Mari bergabung bersama ASTON Hotels dalam merayakan pernikahan dengan elegansi dan kenangan yang tak terlupakan,” tandas Luna. (MUF)

  • Angka Pernikahan dan Kehamilan Remaja di Tangsel Rendah

    Angka Pernikahan dan Kehamilan Remaja di Tangsel Rendah

    CIPUTAT, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat mengedepankan pentingnya peran edukasi kesehatan reproduksi dan seks bagi kaula muda yang masih berusia remaja. Berbagai upaya pun dikerahkan melalui beragam program berbeda yang dijalankan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel, Khairati menerangkan, upaya tersebut pun berdampak positif.
    Saat ini, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah. Khairati menuturkan, angka tersebut terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang 2021, di Pengadilan Agama Tigaraksa.

    “Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak Tangsel usia 15-17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan,” papar Khairati, saat dikonfirmasi.
    Ia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuannya tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. “Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,” terangnya.

    Khairati menerangkan bahwa selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah bagi para remaja di Tangsel.

    “Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu,” jelas Khairati.

    “Itu pun jika memang ada, alasan seperti itu,” sambungnya.

    Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihak ya, meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi. “Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak2 SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta Pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan,” paparnya.

    Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Adapun programnya, meliputi penyuluhan kesehatan di sekolah, pengembangan program Pelayanan kesehatan peduli remaja (PKPR) di sekolah, serta pembentukan posyandu remaja.

    Kemudian ada juga program konseling, edukasi dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di fasilitas kesehatan, Konseling, informasi dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan reproduksi bekerja sama dengan KUA, pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin, mengadakan pelayanan kehamilan dan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan, serta pengobatan infeksi saluran reproduksi (ISR) dan penyakit menular seksual (PMS) di fasilitas kesehatan.

    Kemudian, Kementerian Agama pun turut melakukan upaya serupa. Program-programnya, meliputi pembinaan remaja dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak, penyuluhan keluarga Sakinah oleh penyuluh agama, serta memberikan materi pernikahan dalam pelajaran Agama di SMA/SMK/MA oleh guru agama.

    Terakhir, upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Upaya itu dilakukan melalui program pemberian pendidikan agama dan budi pekerti, lomba lomba yang merangsang kreatifitas anak secara positif, serta peran parenting untuk orang tua.

    (IRM/BNN)

  • Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Saudagar beras dari Kabupaten Pandeglang, AS (62), digugat cerai oleh sang istri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, IA. Bahkan gugatannya tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan nomor perkara : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg pada 13 April 2020 lalu.

    Pemilik usaha Sumber Tani (ST), AS mengaku, dirinya merasa heran dengan gugatan tersebut. Sebab, istrinya IA merupakan istri kedua yang dinikahinya secara siri di salah satu hotel di Kota Serang pada tahun 2009 lalu.

    “Ya saya memang telah digugat cerai oleh istri saya (IA, red) yang merupakan anggota DPRD Banten. Namun saya heran, kok bisa digugat cerai melalui Pengadilan Agama, karena saya nikahnya juga nikah siri,” kata AS kepada wartawan di Pengadilan Agama Pandeglang, Senin (18/5) lalu.

    AS mengaku, bahwa dirinya sudah mendapat surat gugat cerai dari PA Pandeglang, sebagai tergugat dan sudah dilakukan mediasi untuk kedua kalinya. Kemudian pada 8 Juni 2020 akan dilakukan sidang pertama, karena upaya mediasi tidak menuju titik terang. Apalagi dirinya tidak ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga bersama sang istri kedua tersebut.

    “Ini surat perkaranya yang merupakan gugatan cerai dari istri saya. Proses mediasi sudah dua kali dan nanti tanggal 8 Juni sidang perdana di pengadilan,” ujarnya.

    Sementara itu, salah seorang pegawai Pengadilan Agama Pandeglang, Afiah membenarkan jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan gugatan perceraian. Namun Afiah enggan menjelaskan lebih detil jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh Ida Ating.

    “Iya memang benar ada gugatan cerai dengan nomor perkara tersebut dan rencananya sidang akan dilaksanakan setelah Idul Fitri nanti,” singkat Afiah, Selasa (19/5).

    Dikutip dari laman resmi PA Pandeglang www.pa-pandeglang.go.id, melalui sistem informasi penelusuran perkara, dalam nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg, untuk identitas penggugat dan tergugat disamarkan.

    Namun dalam keterangan disebutkan perkara tersebut terdaftar pada 13 April 2020 dengan status perkara persidangan. Selain itu terdapat informasi jika penggugat menunjuk kuasa hukum atas nama Hasan Ali Rahman, SH. Sementara hingga berita ini diterbitkan, IA belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.(DHE/PBN)