Tag: Pernikahan Dini

  • Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    LEBAK, BANPOS – Pernikahan di bawah usia atau sering disebut pernikahan dini menjadi salah satu indikator tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.

    Masih maraknya pernikahan tanpa legalisasi dari negara atau Kawin Siri, menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang belum mencapai usia minimum perkawinan.

    Hal itu dibenarkan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Gushairi. Ia menyampaikan mayoritas warga lebih memilih kawin siri ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin.

    “Iya benar, kawin siri kan di Lebak tergolong masih mudah. Kebanyakan dari mereka yang tidak mendapatkan dispensasi kawin memilih melakukan kawin siri,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (24/3).

    Gushairi mengatakan, Pemerintah Daerah harus lebih tegas dalam memperhatikan masa depan anak.

    “Sebelum memasuki jenjang pernikahan, anak-anak harus diberikan pembekalan yang cukup terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ia menegaskan, anak-anak juga harus diberikan pendidikan formal yang memadai, agar ketika memasuki jenjang pernikahan, mereka dapat meminimalisir terjadinya perceraian.

    “Kemarin kan sudah ada Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Pencegahan Pernikahan dini ini juga harus jadi perhatian serius guna masa depan Lebak,” terang Gushairi.

    Gushairi menjelaskan, selama tahun 2023 PA Rangkasbitung telah mengeluarkan dua dispensasi nikah.

    Ia mengakui, dispensasi menikah itu keluarkan karena pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi-instansi daerah terkait.

    “Iya kita selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, atau bahkan Dinas Kesehatan Lebak jikalau memang ada anak dibawah umur yang hendak menikah,” jelasnya.

    Ia berharap, masyarakat juga dapat lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya yang hendak berumah tangga.

    “Jangan sampai, hanya dikarenakan mudah melakukan nikah siri, mereka tidak melihat resikonya yang cukup besar ketika sudah menikah,” ucapnya.

    Meskipun demikian, Ghusairi menyebut, kebanyakan setelah satu atau dua tahun nikah siri, mereka akan mengajukan Isbat Nikah

    “Semoga kita semua bisa semakin sadar bahwa apa yang mudah belum tentu baik,” tandasnya. (CR-01/MUF)

  • Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    Pernikahan Dini Dianggap Penyebab Masalah Rendahnya Kualitas Keluarga

    TANGSEL, BANPOS — Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir, menyebut bahwa kasus perceraian dan pernikahan usia dini juga masih berada diangka yang memprihatinkan. Oleh karena itu, ia mendesak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) lebih fokus menangani kasus perceraian dan pernikahan usia dini untuk membangun keluarga berkualitas.

    “Kondisi ini harus bisa diturunkan secara bertahap dan berkepastian. Pengendalian kasus pernikahan usia dini juga berpengaruh terhadap penyelesaian kasus angka stunting di Indonesia,” ujar Anas, usai melakukan sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu.

    Ia mengatakan, jangan harap Indonesia sanggup menyelesaikan masalah keluarga berkualitas, apabila kemampuan mengendalikan tingginya jumlah perceraian dan pernikahan usia dini belum bisa dilakukan. Termasuk juga penyelesaian masalah stunting.

    Sehingga ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian serius BKKN. Pertama soal stunting, kedua soal pernikahan usia dini, dan ketiga angka perceraian.

    “Dalam tiga urusan ini kita masih menghadapi masalah serius karena jumlah kasusnya cukup tinggi dibandingkan beberapa negara lain,” ucapnya.

    Hadir dalam sosialisasi pencegahan stunting di Tangerang Selatan, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja BKKBN Pusat, Cikik Sikmiyati, Korbid KBKR Provinsi Banten, dr Dian Rosyainingsih dan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPM3AKB Kota Tangsel, Siti Jumroh, serta Karang Taruna dan tokoh masyarakat sekitar Permata Pamulang. (MUF)