Tag: perpajakan

  • Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT. MAP, H, Selasa (23/5).

    Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, M. Junaidi, mengungkapkan bahwa H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

    “Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum, karena bersifat error in persona standi judicio,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima BANPOS.

    Pemohon beralasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP, selaku debitur pailit, tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks Direktur PT. MAP. Karena ketika telah dinyatakan pailit, maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

    Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Youngky Fernando dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Ahmad Sopian dan Anwar Hidayat.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

    Akan tetapi, Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon, ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

    Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

    “Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” terangnya.

    Junaidi menjelaskan, penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium, penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

    “Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandasnya. (MUF)

  • Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Relawan Pajak Banten, menggelar Webinar Kolaborasi bertajuk ‘Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak’ pada Senin (10/4).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh 250 peserta webinar mulai dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

    Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi, sambil menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

    Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten, Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Erwindiawan.

    Dalam kesempatannya, Agus menyampaikan poin penting yaitu adanya perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

    “Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh.

    “Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tuturnya.

    Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.

    “Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.

    Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

    “Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)

  • Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Pajak, DJP Banten Lawatan ke Kejati

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat Banten, Kepala Kanwil DJP Banten melakukan lawatan ke instansi pemerintah di Banten.

    Kali ini, DJP Banten melakukan lawatan ke Kejati Banten yang secara langsung disambut oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa kegiatan lawatan ini juga menjadi ajang koordinasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.

    “Lawatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Banten yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

    Dalam pertemuan ini, dibahas juga berkaitan dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan antar Kanwil DJP dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Kami meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam membantu Kanwil DJP Banten menegakkan hukum perpajakan bagi para pengemplang pajak, dengan merapatkan barisan bersama para penyidik pajak, sehingga tercipta sinergi yang baik di Provinsi Banten dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Yoyok.

    Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyah memberikan respon positif dan berkenan memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Banten. (MUF)