SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan kepada ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat ini menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB, hadir sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang.
“Secara langsung, materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto,” ujarnya.
Adapun materi lainnya yaitu penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.
“Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi,” tandas Mokh. Solikhun.
Dalam penyampaiannya, Puguh mengingatkan bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret, hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. (MUF)