Tag: pertambangan

  • Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

    Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan kepada ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat ini menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

    Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB, hadir sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang.

    “Secara langsung, materi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto,” ujarnya.

    Adapun materi lainnya yaitu penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.

    “Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi,” tandas Mokh. Solikhun.

    Dalam penyampaiannya, Puguh mengingatkan bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret, hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. (MUF)

  • Soal Tersangka PETI Cibeber, Kades Diduga Main Mata dengan Aparat

    Soal Tersangka PETI Cibeber, Kades Diduga Main Mata dengan Aparat

    CIBEBER, BANPOS – Kepala Desa (Kades) Neglasari diduga melakukan koordinasi ‘main mata’ untuk pembebasan pemanggilan tujuh orang pelaku pengolahan lumpur emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Cibeber oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten hampir tiga pekan lalu.

    Hal tersebut berawal dari penegasan Penegakan Hukum (Gakum) oleh Ditreskrimsus dengan memasang Garis Polisi (Policeline) di lokasi pengolahan lumpur emas ilegal di Kecamatan Cibeber pada tiga minggu lalu.

    Tujuh pengusaha pengolahan lumpur emas ilegal di area tersebut sempat dipanggil resmi oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Ketujuh orang terpanggil tersebut kebanyakan berasal dari Desa Neglasari, Cibeber.

    Pegiat Lingkungan di Kecamatan Cibeber, Risya membenarkan soal adanya upaya koordinasi dengan pihak Polda tersebut. Kepada BANPOS, ia mengaku sempat diminta tolong untuk berkoordinasi dengan pihak Polda dan pihaknya menyayangkan hal tersebut.

    “Saya kuat menduga telah ada upaya koordinasi sehingga mereka masih bebas. Karena ketujuh orang pengusaha pengolahan lumpur emas ilegal tersebut warga dari desa jaro Tating, ya yang melakukan kordinasi itu dia sendiri selaku kades.” ungkap Risya.

    Adapun terkait dugaan ada modus koordinasi main mata ini, Kades Neglasari, Tating saat dikonfirmasi oleh wartawan via telepon whatshapp mengatakan, dirinya tidak berkoordinasi kepihak Ditreskrimsus, melainkan hanya mengantar terduga ke Polda untuk di BAP.

    “Saya hanya mengantar pemilik usaha pengolahan lumpur emas saja, saya yang dipanggil oleh polda, karena diantara yang dipanggil itu ada warga desa saya,” ujar Tating, Selasa (12/5).

    Diketahui, meski sudah ada penindakan policeline, namun sampai saat ini kegiatan PETI dan olahan lumpur emas ilegal dengan menggunakan sianida di Kecamatan Cibeber tersebut masih berlangsung hingga kini. Hal tersebut diduga karena ada pihak oknum pemerintah dan aparat hukum bersama pengusaha PETI setempat.

    Dalam hal ini, sebelumnya ada dua Kades dan satu orang pengusaha yang berharap agar ketujuh pengusaha pengolahan emas tersebut bisa dinegosiasikan dengan pihak yang bersangkutan. Diantarnya dengan Kades JH, Bd alias S dan seorang pengusaha bernama An.

    “Mereka datang ke saya, katanya tolong minta bantu yang tujuh orang pengusaha pengolahan lumpur tersebut, tempat pengolahannya sudah dipolis line dan orangnya disuruh menghadap ke tim Ditreskrimsus Polda, berharap minta ditolong dan untuk uang koordinasinya udah dipersiapkan, itu didapat dari ketujuh orang tersebut,” ujar Bd bersama JH dan An saat itu kepada sumber BANPOS, Wijaya D Sutisna aktivis lingkungan di Baksel, Selasa (12/5).

    Pantuan wartawan, policeline di lokasi olahan lumpur kini dilabrak para pelaku dengan dilepaskan kembali, sehingga praktik ilegal itu kini berjalan seperti biasa lagi.(WDO/PBN)

  • Iti Octavia Berikan Instruksikan Inventarisir Usaha Pertambangan

    Iti Octavia Berikan Instruksikan Inventarisir Usaha Pertambangan

    LEBAK, BANPOS – Terkait maraknya usaha tambang di Kabupaten Lebak yang kebanyakan tidak jelas keberadaan legalitasnya dan kerap muncul dalam pemberitaan media masa, Bupati Lebak mengeluarkan surat instruksi penertiban rekomendasi (izin) pertambangan, yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lebak, Jumat lalu, (08/05).

    Surat Instruksi yang ditandatangani Bupati Lebak, Iti Ovtovia Jayabaya itu sebagai upaya Pemkab Lebak untuk melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak

    Dalam surat yang ditandatangan tertanggal 30 April 2020 tersebut, berisi instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin.

    Selain itu juga, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin agar dilakukan penghentian sampai perizinannya keluar.

    “Hasil inventarisir disampaikan paling lambat tanggal 14 Mei 2020 ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak,” terang isi surat bupati.

    Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani kepada wartawan membenarkan surat tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak.

    Muatan surat tersebut, kata dia, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak membenahi sektor pertambangan yang selama ini bayak yang belum mengantongi izin, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

    “Ya benar itu surat dari ibu Bupati Lebak, agar Semua usaha di Lebak punya izin,” jelasnya.(WDO/PBN)