Tag: Pertamina Patra Niaga

  • Pertamina Patra Niaga Dukung Langkah Kepolisian Bantu Salurkan LPG Bersubsidi

    Pertamina Patra Niaga Dukung Langkah Kepolisian Bantu Salurkan LPG Bersubsidi

    JAWA BARAT, BANPOS – Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga.

    Pengungkapan aksi pengoplosan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat ini menjadi aksi nyata kepolisian dalam bersinergi memastikan penyaluran LPG subsidi 3 Kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

    “Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang telah membantu upaya bersama memastikan LPG subsidi 3 Kilogram tidak disalahgunakan. Tindak pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi, yang seharusnya bisa tersedia malah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

    Selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, Irto mengatakan ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.

    Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi ini sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.

    “Karena hal ini lah kami sangat mendukung upaya Kepolisian dan siap bekerjasama berbagi informasi. Apabila dalam proses penyelidikan nanti juga terbukti ada peran aktif Pangkalan resmi Pertamina, kami tidak segan dan pasti akan memberikan sanksi, bahkan bisa sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ini komitmen yang pasti kami jalankan agar hak masyarakat yang butuh LPG subsidi bisa terpenuhi dengan baik,” terangnya.

    Irto melanjutkan saat ini Pertamina Patra Niaga memiliki Pertamina Call Center (PCC) 135 yang bisa menjadi saluran masyarakat, mulai untuk melaporkan kondisi ketersediaan LPG di wilayahnya, melaporkan aksi mencurigakan atau penyelewengan LPG subsidi, hingga bertanya dan memesan LPG.

    “Aksi pengoplosan yang ditindaklanjuti kepolisian juga berasal dari masyarakat, kami sangat amat berterima kasih atas laporannya. PCC 135 akan kami stanby-kan, menjadi corong perusahaan untuk menjawab kebutuhan LPG masyarakat, silahkan sampaikan kondisinya, dan selanjutnya Pertamina Patra Niaga akan lanjutkan dengan berbagai opsi untuk mendistribusikan LPG dengan tepat kepada yang membutuhkan,” pungkas Irto. (RMID)

  • Pertamina Tegaskan Penjualan BBM Bersubsidi

    Pertamina Tegaskan Penjualan BBM Bersubsidi

    JABAR, BANPOS – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Joevan Yudha Achmad terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

    Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

    Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad, mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

    Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Joevan.

    Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

    “Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan. (RMID)