Tag: Perusahaan Nakal

  • Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    LEBAK, BANPOS – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Keputusan itu ditandatangani secara elektronik dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Salah satu dari 1.036 Perusahaan Pertambangan yang diharuskan melakukan penghentian sementara aktivitas tambang, yakni PT. Tambang Silika Bayah (TSB).

    PT. TSB sebagai satu-satunya perusahaan yang melakukan suplai bahan baku raw material jenis silica ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

    Menyikapi perihal tersebut, Ketua Asosiasi pemerintahan seluruh Indonesia Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/3) mengaku sudah mengetahui perihal surat dari Dirjen Minerba.

    Rafik menyayangkan perusahaan itu membandel. Ia meminta, PT. TSB patuh terhadap Kementerian ESDM dan segera menghentikan aktivitas tambang, sesuai bunyi edaran Dirjen Minerba.

    “Kami menyayangkan perusahaan TSB membandel. Surat tersebut sudah jelas landasannya karena keterlambatan RKAB 2022 dan berlaku sampai tanggal 7 April 2022. Harusnya mereka (TSB-red) menghentikan kegiatan,” kata Rafik Rahmat Taufik kepada BANPOS, Rabu (9/3).

    Kepala Desa Bayah Timur ini berharap, agar pemerintah, baik Ditjen Minerba melalui inspektur tambang provinsi Banten, Dinas ESDM Banten dan aparat keamanan yang terkait, bertindak tegas menerapkan keputusan negara melalui surat Ditjen Mineral dan Batubara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

    “Pemerintah melalui inspektur tambang dan pihak keamanan harus bertindak tegas menghentikan Aktivitas PT. Tambang Silika Bayah sampai dengan tanggal 7 April 2022. Jangan beralasan bicara dasar, toh dasarnya jelas surat direktorat jenderal mineral dan batubara selama 60 hari kalender, nggak ada dasar-dasar lain. Di lampiran daftar perusahaan, dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian sementara nomor 369 tertulis tambang silika Bayah,” tegasnya.

    Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriadi menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.

    Padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara kegiatan PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan.

    “Selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca dibuatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022,” ungkapnya

    Hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini. Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar pemegang IUP tidak lalai terhadap kewajibannya.

    Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif, terlepas sanggahan atau keberatan dari pihak perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas. Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.

    “Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara oleh direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, prosedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah belum merespons konfirmasi. (CR-01/PBN)

    cAPTION: PT. Tambang Silika Bayah (TSB) masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun sudah ada surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.