Tag: Perusakan Lingkungan

  • Tebang Pohon Tanpa Izin, Calon Walikota Cilegon Terancam Pidana

    Tebang Pohon Tanpa Izin, Calon Walikota Cilegon Terancam Pidana

    CILEGON, BANPOS,- Tindakan salah satu pasangan calon Walikota Cilegon beserta para pendukungnya yang menebang pohon di pinggir jalan tanpa izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan.

    Aksi penebangan ini dilakukan di depan Puskesmas Cibeber dan diduga tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, sehingga dinilai melanggar aturan serta merusak lingkungan hidup di Kota Cilegon.

    Warga Cilegon Yasser Arafat, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pasangan calon tersebut.

    “Sebagai calon walikota seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah merusak lingkungan dengan sengaja menebang pohon seenaknya. Pohon itu penting untuk menjaga kualitas udara di kota ini. Kalau sekarang saja sudah tidak peduli lingkungan, bagaimana nanti kalau mereka terpilih,” tandas Yasser di Cilegon, Kamis (24 Oktober 2024).

    Warga lainnya, Novi seorang ibu rumah tangga, juga mengaku kecewa dengan kejadian ini.

    “Kami sudah kesulitan mencari tempat asri dan hijau di Cilegon. Kalau pohon-pohon ditebangi, anak-anak nanti mau menghirup udara bersih di mana? Saya sangat kecewa dengan tindakan mereka ini,” ungkap Novi.

    Sementara, Komunitas Pencinta Lingkungan Cilegon, Ade Nurjanah turut mengkritik aksi penebangan pohon oleh calon walikota tersebut.
    Ia menuding pasangan calon walikota ini hanya mementingkan keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang.

    “Ini bukan hanya soal estetika atau jalan yang rapi, tapi soal komitmen terhadap keberlanjutan kota kita. Menebang pohon tanpa izin itu sama saja mengabaikan masa depan lingkungan dan merusak lingkungan,” terang Ade Nurjanah.

    Atas peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan oleh calon walikota dan para pendukungnya, maka masyarakat mendesak Dinas Perkim Kota Cilegon untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka menuntut pasangan calon bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan berharap ada sanksi yang diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami ingin Dinas Perkim segera memproses ini sesuai aturan. Kalau dibiarkan, siapa yang akan menjaga ruang terbuka hijau kita,” tegas Nawawi Sahim seorang tokoh masyarakat setempat.

    Untuk diketahui, aksi penebangan pohon tanpa izin berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor : 5 Tahun 2003, serta Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 44 Tahun 2021 mengenai penataan ruang dan retribusi kebersihan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah atau pidana penjara.

    Sementara itu, salah seorang pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Kecamatan Cibeber meminta namanya dirahasiakan. Dikatakannya, bahwa mereka tidak menerima laporan terkait pembuangan sampah dan puing dari lokasi penebangan pohon. “Enggak, bukan kita yang angkut (sampah puing), tidak ada retribusi sampai ke kita, tidak ada tembusan,” tutur sumber tersebut.(BAR)