Tag: Perwal

  • Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

    Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

    CILEGON, BANPOS – Fasilitas pengolahan sampah untuk bahan bakar jumputan padat (BBJP) di TPSA Bagendung berpotensi terjadi korupsi. Hal ini terungkap setelah Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) pada lembaga KPK melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (25/9).

    Tim Stranas-PK juga mewanti-wanti Pemkot Cilegon terhadap tindakan korupsi pada fasilitas pengolahan sampah untuk BBJP. Tim Stranas-PK menilai, kerawanan korupsi ada pada sektor persampahan seperti pengelolaan hingga pengadaan barang dan jasa.

    Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi KPK Juhanah menyampaikan, sektor persampahan ini menjadi perhatian, termasuk di dalamnya juga harus dilakukan mitigasi risiko dalam pengelolaan sampah ini agar tidak terjadi korupsi.

    “Beberapa kajian yang sudah kami lakukan memang potensi korupsi itu kan berada pada semua sektor, baik itu dari sisi tata kelolanya, SDM-nya. Kalau sudah ada konflik kepentingan, ini potensi itu akan ada,” kata Juhanah kepada awak media saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (25/9).

    Selain itu, KPK mendorong agar fasilitas pengolahan sampah menjadi BBJP itu dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Stranas KPK sendiri tengah mengkaji mana yang lebih efektif untuk mengelola fasilitas tersebut.

    “Syukur-syukur tata kelolanya ini bisa kita dorong diproyeksikan kepada badan usaha di pemerintah, apakah nanti di BLUD atau BUMD, kami masih mencari pola yang terbaik itu ada di mana. Karenakan masing-masing ada mekanisme pembentukannya. Sekiranya yang paling tepat dan implementatif itu dilakukan terhadap pengelolaan sampah, mulai dari hulu sampai dengan hilir dan kemudian ini bisa diterima oleh off taker pada beberapa sektor,” paparnya.

    Di tempat sama, Plt Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, fasilitas pengolahan sampah menjadi BBJP seluruhnya merupakan bantuan dari PT PLN dan Kementerian PUPR berupa peralatan dan bangunan. Artinya, kata dia, Pemkot Cilegon tidak mengelola proses pengadaan barang dan jasa fasilitas tersebut.

    Sementara menanggapi dorongan Stranas-PK agar dibentuk BLUD maupun BUMD, Aziz bilang, pihaknya telah melakukan hal itu. Ini dilakukan agar bisa melakukan transaksi untuk menjual hasil produknya berupa BBJP kepada PT Indonesia Power.

    “Adapun kedepannya tidak menutup kemungkinan BLUD ditingkatkan menjadi BUMD, itu harus memenuhi segala persyaratan yang sudah ditentukan dari Kemendagri. Peluang itu memang ada, tapi untuk fokus kita sekarang kita menggunakan BLUD,” tutur Aziz.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin menambahkan, produktivitas pembuatan BBJP yang dilakukan PT Indonesia Power saat ini bersifat fluktuatif. Hal ini karena dipengaruhi pola pemilahan sampah. Kendati begitu, Sabri berujar, fasilitas pengolah sampah itu mampu memproduksi BBJP paling tinggi sebanyak 29 ton.

    “Sejauh ini per harinya sekitar paling tinggi mengelola sampah 29 ton per hari, kalau rata-rata 10-15 ton per hari. Produk sampai saat ini masih diambil oleh Indonesia Power,” ujarnya.

    Dari pola bisnis, pihaknya belum melakukan take over dengan PT Indonesia Power meskipun sudah terbentuknya BLUD. Menurut dia, pihaknya tengah menyusun regulasi seperti peraturan walikota (Perwal) untuk melaksanakan BLUD yang ditargetkan Januari 2024 sudah bisa dilakukan take over. Selain itu, saat ini juga belum ada keuntungan bisnis yang didapat dari pengolahan sampah menjadi BBJP.

    “Sekarang belum ada keuntungan bisnis, tapi kami berusaha dengan plan yang ada bisa semaksimal mungkin mengelola sampah,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

    Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

    SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.

    Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.

    Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.

    Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.

    “PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

    Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.

    “Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)