Tag: Pesantren

  • Mengenal Metode Hafalan Kitab Kuning Pesantren Irhamna

    Mengenal Metode Hafalan Kitab Kuning Pesantren Irhamna

    PANDEGLANG, BANPOS – Pondok Pesantren Irhamna Bil Quran yang berlokasi di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang terus berinovasi dan mengembangkan metode pembelajaran. Terbaru, pondok pesantren mengembangkan program khusus hafalan kitab kuning dengan metode Irhamna Bil Lughoh Wat-Turots. Sebelumnya, Pondok Pesantren Irhamna sudah mengembangkan motode cepat menghafal Alquran.

    Metode ini terlahir dari sebuah diskusi dan eksperimen para santri dan ustaz di lingkungan Pondok Pesantren Irhamna Bil Quran. Dalam eksperimen itu, seorang santri ada yang mampu menghafal salah satu kitan dalam hitungan pekan, dua pekan hingga sekitar dua bulan, bergantung dari ketekunan dan kemampuan santri.

    Untuk menguji metode hafalan kitab kuning, Pimpinan Pondok Pesantren Irhamna Bil Quran, KH Taftazani beserta sejumlah ustaz terus melakukan penyempurnaan metode dengan bersilaturahmi kepada para kiai, akademisi dan sejumlah pihak lainnya. Selain diminta masukan, para kiai dan akademisi juga dipersilakan menguji efektivitas dan kecepatan menghafal kitab kuning dengan menggunakan metode tersebut.

    “Saya sudah beberapa kali bertemu bersilaturahmi dengan para kiai dan akademisi. Melalui pertemuan itu, kami mendapatkan banyak masukan untuk pengembangan pondok pesantren, khususnya pengembangan metode. Hasilnya, alhamdulillah metode ini sangat efektif dalam mencetak penghafal kitab kuning,” kata KH Taftazani, Sabtu (12/3/2022).

    KH Taftazani mengatakan, target hafalan untuk para santri yang masuk program khusus adalah sebanyak 20 kitab, seperti alfiyah, matan fathul qirub dan lain-lain. Pada tahap memasuki program khusus, para santri diminta menghafal metode kitab kuning Bil Lughoh Wat-Turots, alfiyah, matan fathul qorib dan lain-lain.

    Seberapa efektif metode tersebut diterapkan terhadap para santri, KH Taftazani menyebut, sangat efektif dan spektakuler. Sebab, melalui metode tersebut ada santri yang mampu menghafal metode Bil Lughoh Wat-Turots setebal seratusan halaman, alfiyah 170 bait, dan menghafal matan fathul qorib hingga bab salat dalam hitungan tujuh hari.

    KH Taftazani mengakui bahwa tidak semua santri mencapai target hafalan sebanyak itu dalam waktu tujuh hari. Namun, pada umumnya para santri yang masuk program khusus akan mampu menghafal kitab kuning dalam waktu cepat.

    “Bagi santri yang memiliki kemampuan di atas rata-rata bisa sangat cepat menghafal kitab kuning. Misalnya tadi, ada santri yang mampu menghafal metode kitab kuning, alfiyah sebanyak 170 bait dan matan fathul qorib hingga bab salat dalam waktu tujuh hari,” katanya.

    Padahal, menurut informasi dari wali santri, santri tersebut belum pernah meraih peringkat satu sewaktu masih di sekolah dasar atau hanya masuk tiga besar. Selain itu, santri tersebut tidak terlalu menyukai program hafalan.

    Saat ditanya lebih jauh tentang kecepatan menghafal kitab kuning, KH Taftazani menyebut bahwa para santri yang memasuki program khusus harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pihak pondok pesantren. Misalnya, santri harus menjalankan tirakat dan royadhoh, salat malam dan aturan waktu belajar yang sudah ditetapkan pengelola pondok.

    Selain itu, santri yang masuk program khusus harus terlebih dahulu mengikuti program hafalan Alquran. Oleh karena itu, saat santri masuk program khusus, mereka juga harus terus mengulang (murojaah) hafalan Alquran.

    “Mengapa bisa cepat menghafal kitab kuning, itu adalah buah tirakat dan riyadhoh yang terus diperjuangkan, puasa daim, tidur hanya sekitar dua-tiga jam, zikir, selain metode pengajaran yang memang sangat spektakuler serta kemampuan para ustaz dalam memberikan bimbingan,” ujarnya.

    KH Tahtazani juga sempat menyinggung tentang awal kelahiran metode menghafal kitab kuning. Ia mengatakan, metode itu terlahir dari sebuah diskusi dan eksperimen para santri dan ustaz. Diskusi dan eksperimen tersesebut dilakukan, guna menciptakan metode cepat menghafal kitab kuning.

    “Kalau sebelumnya kita lebih banyak mengenal metode menghafal kitab kuning itu di Jawa Tengah atau Jawa Timur, sekarang kami mencoba mengenalkan dan menggunakan metode sendiri. Mudah-mudahan bermanfaat dalam pengembangan keilmuan khususnya di kalangan pesantren,” ucapnya.

    (MGA)

  • FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menerbitkan maklumat berupa pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi covid-19. Dalam maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020, FSPP membolehkan pesantren melaksanakan kegiatan pendidikan, dengan memenuhi protokol kesehatan.

    Demikian maklumat yang ditandatangani Ketua Dewan Presidium FSPP Banten, KH Sulaiman Effendi, Anggotta Presidium KH M Shodiqin, KH Anang Azhari Alie, K Syamsul Ma’arif, dan KH Kholil Abdul Khaiq, serta Sekretaris Jenderal FSPP H Fadlullah.

    “Merespon aspirasi para kiai untuk membuka pendidikan di pondok pesantren maka dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren di musim pandemic covid-19, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali sesuai protokol kesehatan,” kata Ketua Presidium FSPP, dalam maklumat tersebut.

    Adapun isi maklumat tersebut adalah pondok pesantren diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dengan mengadopsi konsep karantina skala terbatas, yaitu para santri tinggal dan berinteraksi sosial di dalam lingkungan pesantren yang terkendali.

    Hanya, untuk melaksanakan kegiatan belajar, pondok pesantren harus melaksanakan berbagai ketentuan, seperti pesantren membentuk gugus tugas covid-19 dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehtan melalui Puskesmas untuk melakukan adaptasi kenormalan baru.

    Adapun, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengintruksikan semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya delapan hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang ke pondok membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani oleh orang tua/wali.

    Sementara, santri dari zona merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama empat belas hari. Setelah santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri dari zona hijau masuk pondok.

    Bila pesantren tidak memungkinkan melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.

    “Terkait dengan penilaian kondisi umum kesehatan santri, Gugus Tugas Covid-19 Pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi umum kesehatan santri dengan indikator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, yaitu melakukan pengecekan suhu, memastikan tidak adanya gejala covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit kulit, santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan,” demikian isi maklumat tersebut.

    Adapun, implementasi hidup bersih dan sehat di pesantren, yaitu pesantren mengupayakan langkah-langkah preventif menjaga kesehatan santri, pesantren menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hidup sehat dan protokol kesehatan covid-19 seperti cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memberikan makanan yang memenuhi gizi seimbang dengan memprioritaskan sarapan pagi santri serta makanan yang mengandung vitamin C seperti sayuran dan buah-buahan, membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah beraktifitas selama 20 detik hingga bersih, menghindari menyentuh wajah, hidung atau mulut saat tangan masih kotor sebelum cuci tangan, menghindari kontak langsung dengan orang sakit dan bersin, membersihkan permukaan benda yang dipakai oleh santri.

    Bagi pesantren yang melaksanakan pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan lain-lain.(PBN)