Tag: pesawat polri

  • Alasan Kebutuhan, Polri Beli Pesawat Bekas

    Alasan Kebutuhan, Polri Beli Pesawat Bekas

    JAKARTA, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeli pesawat terbang (fixed wing) Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru atau bekas karena kebutuhan mendesak.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 ini untuk transportasi pimpinan dan angkut double engine type Z.

    Dijelaskan pula bahwa pesawat dengan kapasitas 134 tempat duduk tersebut dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia dengan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun.

    Fisik pesawat tersebut berada di Ostrava Republik Ceko dengan nilai kontrak Rp995,35 miliar sesuai dengan surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan barang nomor SPBB-259/mendesak/rojianstra/XI/LO441/2022 tanggal 25 November 2022.

    Menurut jenderal bintang satu itu, dari pagu anggaran Rp1 triliun, total yang digunakan sebesar Rp997,689 miliar dengan perincian untuk manajemen konsultasi dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, dan untuk konsultasi jasa penilaian publik dengan nilai kontrak Rp579 miliar.

    Pesawat terbang itu dibeli dengan harga Rp995 miliar dengan perincian pengadaan basic pesawat terbang Rp664,3 miliar dan modifikasi kabin/kargo, spare part, pemeliharaan selama 1 tahun sebesar Rp330,9 miliar.

    “Jadi, anggaran tersebut (Rp1 triliun) dibagi dua,” kata Ramadhan.

    Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga menuturkan bahwa kapasitas kursi pesawat awalnya 184 tempat duduk, lalu dimodifikasi menjadi empat tempat duduk premium bisnis, 16 tempat duduk bisnis, dan 114 tempat duduk ekonomi.

    Karena bukan pesawat sipil, melainkan untuk mengangkut dan menggeser pasukan yang membawa senjata, kata Ramadhan, pesawat Polri ini terdapat kotak penyimpanan khusus untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods) yang umum dibawa oleh pasukan polisi, yaitu senjata api laras panjang, amunisi, serta peluru asap dan pelontarnya.

    “Tentunya tempat penyimpanan ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil,” kata Ramadhan.

    Ia lantas menjelaskan alasan Polri membeli pesawat terbang dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan harkamtibmas bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif pada ideologi, politik sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI.

    Oleh karena itu, diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Alasan kenapa Polri membeli pesawat bekas, Ramadhan menegaskan bahwa anggaran hanya Rp1 triliun. Selain itu, untuk membeli pesawat baru, butuh waktu produksi minimal 2 tahun sejak pemesanan. Hal lain, bergantung pada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat.

    “Makanya, tadi mendesak, ya, karena mendesak. Ya, itu alasannya, selain itu harganya sangat mahal sehingga alokasi anggaran tidak cukup,” katanya.

    Menyinggung soal harga pesawat baru, Ramadhan menjawab, “Saya tidak tahu anggarannya (pesawat baru). Yang jelas anggaran Rp1 triliun untuk beli pesawat baru tidak cukup.”

    Alasan mendesak Polri memiliki pesawat hingga membeli pesawat bekas, Ramadhan mengatakan bahwa selama ini bila menggunakan pesawat sipil, Polri harus mengikuti regulasi. Di samping itu, untuk kecepatan.

    “Kalau pesawat milik Polri kapan kami membutuhkan, kami bisa cepat mencapai tujuan, ya, tentunya dalam pelaksanaannya pasti lebih murah,” ujarnya.

    Keputusan Polri membeli pesawat jet bekas jenis Boeing 737 senilai Rp 900 miliar mendapat sorotan publik. Soal ini, Polri pun menyampaikan pembelaan. Korps Bhayangkara menegaskan, pesawat tersebut untuk mendukung kinerja Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membenarkan, Polri membeli pesawat jet jenis Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru alias bekas. Kata dia, pengadaan pesawat ini untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk ajang bermewah-mewahan.

    “Pesawat ini nantinya akan digunakan dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain,” ujar Sandi di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, kemarin.

    Sandi menjelaskan, pengadaan pesawat bekas tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kata dia, dari proses awal mendapat pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Dia mencontohkan, apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.

    “Untuk kendaraan, peralatan dan lainnya itu harus melalui sarana angkut lainnya, sehingga dua kali kerja. Intensitasnya juga tidak bisa kami tentukan, kadang sering, kadang tidak,” terangnya. Sementara itu, penerbangan umum harus mengikuti penerbangan sesuai jadwal, hal inilah yang menjadi pertimbangan pada sisi biaya yang cukup besar dalam mengangkut pasukan dengan pesawat komersial.

    Karena itu, kata dia, hasil keputusan, evaluasi dan koordinasi dengan BPK dan stakeholder lainnya, Polri memutuskan membeli pesawat sendiri.

    Sandi mengatakan, pesawat tersebut nantinya dapat mengangkut pasukan hingga perlengkapan dengan aturan yang lebih lunak. Sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepatnya tanpa harus mengikuti jadwal pesawat sipil.

    Saat ditanya awak media mengenai opsi pembelian pesawat bekas kecil, Sandi beralasan, setiap kegiatan pasukan diikuti oleh satu kompi. Kondisi inilah yang membuat Polri membeli pesawat bekas Boeing agar mampu mengangkut personel yang banyak. “Kalau pesawat kecil nanti tidak cukup, harus bolak-balik, kan wasting time. Karena itu, dipilihnya pesawat itu,” ungkap Sandi.

    Meski bekas, kata Sandi, kondisi pesawat masih sangat bagus dengan tahun produksi yang belum terlalu lama. Adapun penempatan pesawat dan perawatan lainnya akan berurusan dengan maskapai Garuda Indonesia.

    Di tempat terpisah, Kabiropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan serupa. Ramadhan mengatakan, alasan Polri membeli pesawat bekas lebih efisiensi waktu karena bisa lebih cepat. Selain itu, harga yang lebih murah dan menyesuaikan pagu anggaran Rp 1 triliun juga jadi pertimbangan.

    Alasan lainnya, kata Ramadhan, karena ada kebutuhan mendesak. Sehingga pembelian pesawat harus dilakukan secara cepat. Ramadhan menerangkan, jika membeli pesawat baru, waktu yang dibutuhkan sekitar 2 tahun sejak pemesanan. Selain itu, tergantung daftar tunggu pabrik pesawat.

    Menurut Ramadhan, pengadaan pesawat tersebut masuk dalam kategori mendesak guna menunjang mobilitas kebutuhan Polri, khususnya menjelang Pemilu 2024. Pesawat itu, nantinya bakal digunakan untuk membawa kebutuhan personel, peralatan, senjata api, hingga logistik bantuan dari Polri.

    Sehari sebelumnya, Ramadhan mengatakan, pesawat itu dibeli dari perusahaan yang berada di Dublin, Irlandia dengan harga Rp 995,35 miliar. Saat ini, posisi pesawat berasa di Ostrava, Republik Ceko.

    Dirangkum dari situs Boeing, pesawat jenis Boeing 737-800 NG merupakan salah satu dari tiga varian terkini dari Boeing Next-Generation 737. Tiga varian itu antara lain 737-700, 737-800, dan 737-900.

    Perbedaan utama dari ketiga jenis ini adalah jumlah kursi, jumlah maksimal kursi, dan panjang bodi. Khusus untuk 737-800, jumlah kursinya mencapai 162, dengan maximum seats 189, panjang 39,5 meter, Wingspan 35,8 meter, tinggi 12,5 meter dengan mesin CFM-56. Selain itu, kecepatan jelajahnya mencapai 0,79 Mach atau 975,5 km per jam.

    Apa tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)? Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, Polri memang memerlukan armada pesawat untuk mobilitas ke wilayah-wilayah terpencil. “Biasanya Polri dibantu TNI atau pihak swasta Lion Air untuk pergeseran pasukan,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan, agar Polri bisa merawat pesawat tersebut. Sebab, hal itu diperlukan untuk menjaga keselamatan saat beroperasi. “Jangan sampai barangnya ada, tapi maintenance tidak ada atau terbatas. Hal tersebut bisa membahayakan pilot dan penumpang,” terangnya.

    Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dia tidak mempermasalahkan pembelian pesawat Polri selama sudah sesuai dengan mekanisme penganggaran yang dilakukan sehat. Politisi Partai Gerindra menilai selama organisasi Polri membutuhkan pesawat terbang untuk keperluan dinas tidak jadi persoalan.

    “Kalau operasi kan kadang-kadang butuh mobilisasi pasukan dengan cepat, kalau menunggu pesawat yang reguler, misalnya, nggak gampang,” kata Habiburokhman di sela-sela acara Hoegeng Award di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat malam.

    Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso meyakini, Polri memiliki pertimbangan yang matang terkait pembelian pesawat bekas. Dirinya ragu pembelian pesawat dilakukan hanya untuk menyiasati serapan anggaran Polri yang masih rendah, melainkan untuk membantu pergerakan pasukan Polri antar daerah.(PBN/RMID)