Tag: PHK

  • Depresi Karena PHK Warga Serang Tewas Gantung Diri

    Depresi Karena PHK Warga Serang Tewas Gantung Diri

    SERANG, BANPOS – Akibat Pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang warga di Kampung Kapol, Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang mengalami depresi dan kemudian mengakhiri
    hidupnya dengan gantung diri. Korban ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Rabu
    (25/10/2023) sore.

    Kapolsek Cikeusal, AKP Surono menerangkan bahwa korban bernama Dadi Supriyadi (45). Jasad
    korban ditemukan pihak keluarga dengan tali tambang menjerat leher. Penyebab tewasnya masih
    diselidiki namun diketahui korban mengalami depresi karena diduga dampak PHK dari tempatnya
    bekerja di Tangerang.

    "Kondisi korban depresi dan setiap Rabu mendapat perawatan di puskesmas. Penyebab depresi
    diduga karena terkena PHK dari tempatnya bekerja di Tangerang," terangnya, Kamis (26/10).

    Kapolsek menjelaskan korban tidak memiliki isteri dan anak. Peristiwa gantung diri pertama kali
    ditemukan oleh Hasan (50) saudara korban yang diberitahu oleh Lela (55) yang merupakan tetangga
    korban. Lela curiga pasalnya korban tidak terlihat duduk di depan rumahnya.

    "Setiap hari tetangga melihat korban selalu duduk di depan rumahnya. Namun pada hari naas itu,
    korban sama sekali tidak terlihat dan tidak keluar rumah," jelasnya.

    Dirinya mengungkapkan, karena merasa ada kejanggalan, Lela selanjutnya memberi tahu Hasan
    untuk memeriksa. Lantaran pintu rumah korban terkunci, Hasan selanjutnya memanjat ke lantai 2
    menggunakan tangga.

    "Karena pintu lantai 2 juga terkunci dari dalam, Hasan terpaksa membuka paksa pintu dan melihat
    tubuh korban dalam keadaan menggantung menggunakan tali tambang," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, bahwa saat saudara korban melihat korban gantung diri, Hasan
    selanjutnya memberitahukan warga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke aparat desa. Oleh aparat
    desa peristiwa gantung diri tersebut dilaporkan ke Mapolsek Cikeusal.

    Mendapat laporan adanya gantung diri, personil Polsek Cikeusal bersama tim Identifikasi Satreskrim
    Polres Serang datang ke lokasi. Jasad korban dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan luar (visum)

    "Hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan namun untuk memastikan penyebab kematian, jasad
    korban dilarikan ke RS Bhayangkara di Kota Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (CR-01/AZM) 

  • Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda melaporkan sejumlah demonstran kepada pihak kepolisian.

    Hal itu ia lakukan, lantaran Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9).

    Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9) lalu.

    Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.

    Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.

    Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya.

    Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9).

    Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9).

    Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.

    “Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.

    Kronologi demonstrasi dilakukan, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.

    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.

    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.

    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilahkan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.

    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.

    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.

    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar 1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang mendatangi ke Perusahaan namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan melakukan klarifikasi.

    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah 3 juta menjadi 4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar kita kita itu dicicil,” lanjut Henny.

    Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yg biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani mengatakan, setiap warganegara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.

    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan Undang-Undang penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif di muka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya. (CR-02)

  • Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat ini tengah menyiapkan sejumlah solusi dalam upaya menangani buruh pabrik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tempat kerjanya. Salah satunya dengan menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

    “Ini harus bertahap, kita sekarang dengan dinas tenaga kerja mencarikan tempat-tempat nanti di industri maupun pabrik lain yang memungkinkan menerima tambahan pegawai,” ujarnya, Senin (10/4).

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan Kementerian dalam melanjutkan penanganan pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten.

    “Tidak di kabupaten saja terjadi (pekerjaan baru). Ini baru proses, sabar dulu,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK tersebut, terutama terkait pesangon, THR dan hak lainnya agar dapat dipenuhi secara prosedural.

    “Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter PHK yang terlewati, jadi semua ada. Dan kita harus memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun ini. Di undang-undang Ciptaker kan diatur semua,” kata dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi COVID-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global. (ANT/MUF)

  • Bupati Serang Siapkan Multiprogram Atasi Dampak PHK

    Bupati Serang Siapkan Multiprogram Atasi Dampak PHK

    SERANG, BANPOS- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merapatkan barisan untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di beberapa industri Kabupaten Serang. Telah disiapkan multiprogram lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi dengan pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang sudah mengikuti perkembangan PHK sejak awal, semua harus dilakukan dengan aturan. Untuk Pemerintah Kabupaten Serang, mereka yang mengajukan atau terkena PHK, kami sudah rapat lintas OPD untuk memberikan program-program,” ujar Tatu usai rapat koordinasi di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).

    Menurutnya, beberapa OPD punya program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan pengangguran.

    “Semua program kami kumpulkan, membentuk tim, akan koordinasi dengan berbagai pihak. Kita siapkan formula, untuk ditawarkan kepada teman-teman yang terkena PHK. Agar secara ekonomi mereka tetap bisa bekerja dan punya pekerjaan,” ujarnya.

    Dalam rapat terungkap, telah disiapkan multiprogram untuk mengantisipasi dampak PHK dari berbagai OPD. Multiprogram bisa menyerap lebih tenaga kerja hingga 1.000 orang lebih yang berada di Disnakertrans, Diskoperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan sejumlah OPD lainnya.

    “Kami akan paparkan semua program kepada tenaga kerja yang terdampak PHK, tentunya akan tergambarkan potensi keuntungan ekonominya,” ujar Tatu.

    Selain program OPD, Pemkab Serang juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), mulai dari pemberian uang hingga pelatihan.

    Kerja sama juga dilakukan dengan Koperasi PT Nikomas untuk mengarahkan pekerja untuk mandiri melakukan berbagai wirausaha yang menghasilkan nilai ekonomi.

    “Pekerja yang terkena PHK akan ikut dalam program. Dan kami akan duduk bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi Nikomas,” ujar Tatu.

    Tatu memerintahkan Disnakertrans untuk terus mengawal proses PHK di beberapa industri agar sesuai aturan. Selain itu, kata dia, setiap pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dari perushaan. “Uang yang didapat pekerja ini harus diamankan, jangan sampai digunakan untuk investasi yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, kami akan berikan program,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.

    Disnakertrans Kabupaten Serang secara khusus terus mendata jumlah pekerja yang terkena PHK. Dari data sementara yang terkena PHK, mayoritas berasal dari luar Kabupaten Serang. Warga Kabupaten Serang tercatat hanya 487 orang yang sudah terdata mulai dari jenis kelamin, alamat, dan nomor handphone.

    “Kami secara khusus menangani warga Kabupaten Serang. Akan kita bimbing, kita bina, dan dilakukan pendampingan secara berkelanjutan agar terus melanjutkan kehidupannya secar baik,” tegas Tatu.

    Menurut informasi yang dihimpun, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela untuk 1.600 karyawan. Sementara yang akan melakukan PHK sepihak yakni PA Rubber Indonesia Jaya di Kawasan Cikande dan PT Power Block Indonesia di Jawilan.

    Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyatakan, penyelesaian ketenagakerjaan diupayakan bisa selesai secara bipartit. “Jika tidak sepakat, kami akan lakukan fasilitasi untuk mediasi. Harapannya, semua tetap kondusif,” ujarnya. (AZM)

  • Perempuan Cilegon Yang Terkena PHK Diberikan Bantuan

    Perempuan Cilegon Yang Terkena PHK Diberikan Bantuan

    CILEGON, BANPOS – 51 pekerja perempuan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 diberikan bantuan spesifik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon.

    Diketahui, 51 pekerja yang terkena PHK karena dampak Covid-19 seluruhnya bekerja di Kawasan Krakatau Industri Estate Cilegon (KIEC).

    Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, bantuan kepada puluhan pekerja perempuan di Kota Cilegon yang terkena PHK tersebut berasal dari Kementrian PPPA.

    “Jadi intinya hari ini ada penyerahan bantuan spesifik pada 51 pekerja perempuan yang di PHK karena dampak Covid-19, ini dari kementerian PPPA, kami sebagai mediator saja,” kata Heni usai penyerahan bantuan di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (28/5).

    Menurutnya, dengan adanya bantuan secara spesifik ini menunjukkan bahwa negara hadir ketika para pekerja perempuan ada pemutusan hubungan kerja. Selain itu, ia juga mengatakan akan ada tindak lanjut seperti pelatihan pelatihan bagi pekerja perempuan yang terdampak Covid-19.

    “Jadi nanti ada tindak lanjutnya, seperti itu,” tambahnya.

    Ia juga mengatakan, bantuan hari ini yang didistribusikan diantaranya, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, masker, vitamin, susu, sabun cuci baju, listerin hingga pembalut. Jadi, bantuan tersebut murni untuk kebutuhan perempuan.

    “Masih muda-muda tadi usianya,” tandasnya. (LUK)

  • WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengimbau para pencari kerja (Pencaker) tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, pasca-Lebaran saat ini. 

    “Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” kata WH, Rabu (27/5).

    Sebagai informasi, Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten pada tanggal 20 Mei 2020 mengungkapkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan. 

    Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang. 

    Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.

    Imbauan WH disampaikan  untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiring arus balik lebaran.

    Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

    Jelang Idul Fitri 1441 lalu, Gubernur juga menghimbau masyarakat Provinsi Banten Tidak Mudik Lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.

    Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(RUS/PBN)

  • Dampak Korona, 6 Ribu Buruh Di-PHK dan 23 Ribu Dirumahkan

    Dampak Korona, 6 Ribu Buruh Di-PHK dan 23 Ribu Dirumahkan

    SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat sudah ada sekitar 6 ribu orang buruh di Banten yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta 23 ribu orang buruh sudah dirumahkan, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

    “Total perusahaan yang mem-PHK karyawannya ada 53 perusahaan tersebar di beberapa daerah di Banten, terutama di Tangerang termasuk di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” kata Kepala Disnakerttans Banten, Al Hamidi, Rabu (6/5).

    Ia mengungkapkan, buruh korban PHK tersebut karena perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup atau tidak beroperasi akibat dampak Covid-19. Begitu juga perusahaan yang merumahkan karyawannya karena adanya penurunan produksi di perusahaan tersebut dampak dari Covid.

    “Perusahaan yang merumahkan karyawannya karena penurunan produksinya rata-rata 25 persen serta tidak ada bahan baku. Ini juga sama akibat dampak Covid ini,” ungkapnya.

    Menurutnya, potensi perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya di Banten kemungkinan masih akan terus bertambah, mengingat ada dua perusahaan yang sudah melaporkan akan melakukan PHK secara besar-besaran pada Tanggal 13 dan 20 April 2020. Perusahaan tersebut bergerak dalam produksi alas kaki yang rencananya akan mem-PHK sekitar tujuh ribu karyawannya dan satu lagi sekitar 1.800 karyawan.

    “Karena ini kan global, jadi kita juga tidak bisa berbuat banyak. Kita hanya bisa berdoa mudah-mudahan wabah Covid ini segera tuntas,” terangnya.

    Ia mengatakan, dengan banyaknya buruh atau karyawan yang di PHK maka secara otomatis akan menambah tingkat pengangguran di Banten. Bahkan adanya penambahan pengangguran di Banten sekitar 23.409 yakni pada Februari 2019 sebanyak 465.807 orang, bertambah pada Februari 2020 menjadi 489.216 orang sesuai rilis BPS Banten, belum termasuk dari penambahan korban PHK setelah terjadinya wabah Covid-19.

    “Penambahan pengangguran di Banten itu karena adanya PHK di PT Krakatau Steel pada Januari-Februari 2020 dan juga perusahaan lain, tapi sebelum adanya wabah COVID-19. Berarti jika ditambah dengan korban PHK saat ini nambah sekitar 29 ribu orang yang menganggur,” paparnya.

    Ia berharap wabah Corona segera berakhir dan pemerintah juga kembali bisa melakukan recovery ekonomi, sehingga perusahaan kembali tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.(RUS/ENK)

  • 2.500 Karyawan PT Shyang Yao Fung Di-PHK

    2.500 Karyawan PT Shyang Yao Fung Di-PHK

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 2.500 karyawan PT Shyang Yao Fung terkena imbas dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi pandemik Covid-19. Ribuan buruh pabrik tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Iya kita dapat laporan itu. Jumlahnya ada 2.500 karyawan di PHK,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, Rabu, (29/4).

    Dia menjelaskan, di wilayah Kota Tangerang PT Shyang Yao Fung merupakan perusahaan yang paling banyak melakukan PHK kepada karyawannya.

    Diketahui terdapat 48 perusahaan di Kota Tangerang yang mem-PHK karyawannya. Di posisi pertama PT Shyang Yao sebanyak 2.500 karyawan, Kedua PT Bintang Citra Pratama 826 dan ketiga diduduki oleh PT Nurhasta Pratama sebanyak 811 karyawan.

    “Dia (PT.Shyang Yao Fung) paling banyak, ada 2.500 yang di PHK sari 48 perusahaan atau pabrik yang ada di Kota Tangeran,” ujarnya.

    Menurut dia, kebijakan ini terpaksa dilakakukan oleh perusahaan lantaran imbas dari pandemik Covid-19 semakin meresahkan. Ketika pemerintah mengluarkan kebijakan PSBB maka daya jual perusahaan semakin menurun. Karena daya beli masyarakat pun menurut. Sementara, perusaan harus tetap produksi barang dan pendapatan pun menurun.

    “Bahan baku semakin mahal sementara daya beli masyarakat menurut. Perusahaan tidak ada pemasukkan. Langkah ini mau tidak mau harus dikeluarkan,” ujarnya Harsiansyah.

    Oleh karena Hardiansyah mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menyalurkan bantuan kepada semua karyawan yang mendapat PHK. Kemudian, langkah selanjutnya agar karyawan tersebut setelah pandemik Covid-19 usai, pemerintah harus bisa menjanjikan pekerjaan pada mereka.

    “Kita mendorong itu (bantuan) pastinya jadi mereka yang terdata akan mendapat bantuan didata lewat RT dan RW agar tidak tumpang tindih. Lalu kepastian untuk dapat kerja lagi,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Shyang Yao Fung belum dapat dikonfirmasi.(BNN/PBN)

  • Beredar Kabar, Ribuan Buruh di Serang Timur Akan di PHK

    Beredar Kabar, Ribuan Buruh di Serang Timur Akan di PHK

    SERANG, BANPOS – Sebuah akun di media sosial Facebook belum lama ini memposting informasi yang mengundang puluhan komentar. Pasalnya, dalam postingan tersebut disebutkan bahwa salah satu perusahaan besar di Kabupaten Serang tengah bersedih, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak wabah virus korona.

    “Nikom** bersedih … PHK besar besaran pun terjadi… dampak covid-19,” ucapnya dalam sebuah postingan akun IAM.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan pada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengaku belum ada laporan, meski di media sosial sudah tersiar kabar adanya PHK ribuan pekerja di sebuah perusahaan besar Kabupaten Serang.

    “Secara tertulis dari perusahaan itu juga belum ada (konfirmasi), kabar juga kami belum mendengar,” ujarnya saat dihubungi oleh BANPOS, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (9/4) pagi.

    Menurutnya, secara lisan beberapa pihak perusahaan telah mengabarkan bahwa akan ada pekerja yang dirumahkan, dengan upah setengah dari jumlah upah normal.

    “Yang ada, mengabarkan katanya akan ada (kebijakan-red) dirumahkan, tapi upahnua setengah. Itu juga baru lisan, belum tertulis,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, jika perusahaan akan melakukan kebijakan PHK, maka perusahaan tersebut wajib untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Serang. Melaporkan dengan merinci berapa orang pekerja yang akan menerima PHK.

    “Tapi sampai sekarang ini belum ada,” tuturnya.

    Iwan mengaku, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Serang yang sudah menyatakan secara lisan kepadanya, bahwa akan ada puluhan pekerja yang akan dirumahkan. Dirumahkan itu, kata dia, masih diberi upah atau gaji misalnya 50 atau 75 persennya dari gaji utuh, itu tergantung kesepakatan

    “Kami belum menerima informasi PHK di perusahaan Nikoma*. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya menegaskan.

    Jika memang ada kebijakan perusahaan baik dirumahkan maupun di PHK, ia yang merupakan sebagai pihak berwenang meminta kepada perusahaan untuk memberikan laporan kesepakatan. Karena kata dia, jika pekerja dirumahkan, itu harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha.

    “Kesepakatan tertulis di atas materai, baru lapor ke kami sebagai bina tenaga kerja kami harus mendata,”

    “Tapi ini belum ada laporan,” katanya.

    Ia berharap, meski di tengah wabah yang terbilang genting, tidak ada kebijakan PHK dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang. Hal itu diminta, karena pengangguran di Kabupaten Serang dinilai sudah banyak.

    “Kalau di rumahkan itu kan hanya sementara karena ada wabah Covid-19, tapi kalau misalnya untuk PHK, itu tergantung perusahaan. Tapi dari pemerintah mudah-mudahan seminimal mungkin dihindari, kalau dirumahkan monggo. Nanti setelah selesai musibah Covid-19 ini kembali lagi bekerja.

    Berdasarkan data yang sudah terhimpun pada bidangnya, sudah ada tiga perusahaan yang dalam dekat ini mengambil kebijakan pekerja dirumahkan.

    “Di Bojonegara satu, Cikande dua. Itu yang tertulis, keputusannya dirumahkan, tapi belum sepakat (antara pekerja dan perusahaan),” jelasnya.

    Ia melanjutkan, ketiga perusahaan tersebut total akan merumahkan 38 pekerja dengan kesepakatan memberikan upah sebesar 50 persen per bulan. Namun diantara puluhan pekerja tersebut, ada seorang pekerja yang menolak dengan adanya kesepakatan dirumahkan.

    “Yang satu ini belum mau. Dari 38 yang mau dirumahkan, satu orang yang tidak setuju. Tapi satu orang ini akan mempengaruhi ke 38 orang itu, untuk kebijakan dirumahkan atau PHK dengan jumlah banyak yang pasti kami belum mendapatkan laporan,” pungkasnya. (MUF)