Tag: Pilbup Tangerang

  • Cegah Pencatutan Data, Maesyal-Intan akan Integrasikan Pelayanan Publik

    Cegah Pencatutan Data, Maesyal-Intan akan Integrasikan Pelayanan Publik

    TANGERANG, BANPOS – Calon Bupati (Cabup) Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid berjanji akan mengintegrasikan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

    Menurut Maesyal Rasyid, dengan pelayanan publik yang terintegrasi akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Janji mengamankan data warga dengan meningkatkan pelayan publik terintegrasi disampaikan Maesyal Rasyid dalam Debat Kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 2024 kedua, Minggu (1/11/2024).

    Dalam sesi itu, moderator bertanya kepada Maesyal Rasyid mengenai tantangan dan risiko kebocoran data pribadi masyarakat yang dicatut pinjaman online (Pinjol), serta strategi yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warganya.

    Menanggapi itu, Maesyal Rasyid menegaskan bakal mengintegrasikan berbagai pelayanan publik ke dalam platform digital, termasuk pengelolaan administrasi pemerintahan.

    Misalnya saja, pengelolaan dokumen kependudukan, sistem perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

    “Kedua pengembangan aplikasi pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, baik pada seluruh perangkat daerah baik di dinas, badan, sampai kecamatan, bahkan sampai tingkat kelurahan hingga desa,” jelas Maesyal.

    Selanjutnya, Maesyal menjanjikan penyediaan akses internet gratis untuk sekolah-sekolah dan ruang publik guna meningkatkan konektivitas internet.

    Selain itu, terdapat pembangunan command center data terpadu pembangunan dan pengembangan teknologi informasi bagi para pemuda.

    “Dengan menggunakan aplikasi di pemerintahan daerah, Mudah-mudahan, data dapat kami amankan, tranformasi informasi lebih cepat, kemudahan, dan juga keterbukaan,” jelasnya.(Odi)

  • Sah, Pilbup Tangerang Diikuti 3 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

    Sah, Pilbup Tangerang Diikuti 3 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Tangerang menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Tangerang untuk Pilkada serentak 2024 menjadi pasangan calon (Paslon).

    Ketiga Paslon yang akan bertarung pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 27 Nopember 2024 mendatang tersebut masing-masing, Zulkarnain-Lerru Yustira, Mad Romli-Irvansyah Asmat dan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.

    Ketiga pasangan itu ditetapkan sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati dalam rapat pleno tertutup yang digelar KPU Kabupaten Tangerang, Minggu (22/9/2024).

    Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Shandi Akbar Kelana kepada wartawan menyatakan, ketiga Paslon telah memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun faktual untuk ditetapkan sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang.

    “Kami telah rapat pleno tertutup. Mulai hari ini, pasangan Zulkarnain-Lerru, Mad Romli-Irvansyah Asmat dan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, sudah sah ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Shandy Akbar Kelana.

    Shandy kembali menegaskan, penetapan itu dilakukan berdasarkan persyaratan pendaftaran atau berkas administrasi ketiga Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, setelah penetapan dari bakal calon menjadi calon, KPU Kabupaten Tangerang selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WIB.

    “Pada Selasanya (24/9/2024) akan digelar deklarasi Pilkada damai yang diikuti semua Paslon,” tandasnya.(Odi)

  • Gelora Berikan B1-KWK pada Maesyal-Intan untuk Pilbup Tangerang

    Gelora Berikan B1-KWK pada Maesyal-Intan untuk Pilbup Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Dukungan kepada pasangan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 2024 bertambah. Kali ini dukungan datang dari partai politik (Parpol) non parlemen, Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

    Dukungan Partai Gelora Indonesia dibuktikan dengan pemberian rekomendasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut.

    Rekomendasi berupa B1-KWK diserahkan Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang Sukardin di kediaman Maesyal Rasyid Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang, Rabu (28/08/2024).

    “Gelora jatuhkan dukungan kepada Maesyal-Intan karena melihat potensi serta hasil survei dari Pak Maesyal dan Bu Intan,” ungkap Sukardin kepada wartawan usai prosesi penyerahan rekomendasi.

    Selain Gelora, partai nonparlemen lain seperti Hanura, PBB, Ummat, Garuda dan Perindo juga memberikan rekomendasi serupa untuk Pasangan Maesyal-Intan.

    Paslon Maesyal-Intan yang mengusung slogan ‘Tangerang Semakin Gemilang’ ini didukung koalisi sejumlah partai besar, diantaranya Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB dan Nasdem.

    “Keputusan Gelora memberikan rekomendasi kepada Maesyal-Intan sudah tepat, karena visi-misinya juga sama,” ujarnya.

    Sementara calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi kepada partai nonparlemen yang telah memberikan amanah kepadanya.

    Dia mengajak semua pihak terutama partai koalisi untuk bekerja keras melakukan sosialisasi sampai ke akar rumput.

    “Terima kasih setinggi-tingginya kepada semua partai yang dukung dan memberi anamah kepada kami. Kami mengajak semua bergerak menjemput kemenangan untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang,” katanya.(Odi)

  • Golkar Usung Maesyal-Intan, Bukan Mad Romli di Pilbup Tangerang

    Golkar Usung Maesyal-Intan, Bukan Mad Romli di Pilbup Tangerang

    JAKARTA, BANPOS — Partai Golkar memutuskan untuk mengusung pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

    Dukungan itu dibuktikan Partai Golkar dengan pemberian surat B1 KWK kepada pasangan Maesyal-Intan, bukan kepada pasangan Mad Romli-Irvansyah.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kepada wartawan Rabu (28/8/2024) dinihari mengatakan, untuk Pilkada Kabupaten Tangerang, B1 KWK resmi diberikan kepada pasangan Maesyal-Intan.

    Bahlil menilai pasangan ini memiliki elektabilitas dan populeritas yang tinggi berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI).

    Hasil survei dengan simulasi tiga pasangan yang dilakukan LSI memperlihatkan Maesyal-Intan meraih dukungan 37,7%, lalu pasangan Mad Romli-Irvansyah 34,5%, Zulkarnain-Leru 7,7%, dan pasangan lain 1,5%.

    Survei yang dilakukan LSI menggunakan metode multistage dengan responden sebanyak 400 orang, di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang, pada 28 Juli hingga 3 Agustus 2024 lalu.

    “Untuk Pilkada Kabupaten Tangerang, B1 KWK Golkar diberikan kepada pasangan Maesyal-Intan. Hasil survei lebih tinggi dibandingkan yang lain,” kata Bahlil Lahadalia.

    Bahlil berharap, pasangan Maesyal-Intan bisa menjadi kepanjangan tangan Partai Golkar untuk menyejahterakan masyarakat bila nanti menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030.

    Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum membenarkan rekomendasi dan B1 KWK Golkar diberikan kepada pasangan Maesyal-Intan untuk maju di Pilkada Kabupaten Tangerang.

    “Iya betul. Beliau berdua (Maesyal-Intan) yang mendapatkan B1 KWK dari DPP Golkar,” kata Bahrul Ulum.

    Sedangkan Calon Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengapresiasi Partai Golkar dan partai-partai lainnya yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Intan Nurul Hikmah untuk maju pada Pilkada Kabupaten Tangerang 27 Nopember 2024 mendatang.

    Menurut Maesyal Rasyid, Parpol Parlemen yang sudah resmi memberikan dukungan berupa B1 KWK sebanyak 6 Parpol, yakni Gerindra, PKS, PKB, PAN, Nasdem, dan Golkar.

    “Terima kasih juga untuk partai-partai non parlemen yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kami,” katanya.

    Di tempat yang sama, Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang yang juga kader Golkar Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengaku telah siap untuk mendaftarkan diri ke KPU.

    Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014 ini, pasangan Maesyal-Intan akan menggelar deklarasi sebelum mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/8/2024).

    Sebelumnya, Partai Golkar sudah memberikan rekomendasi kepada Mad Romli-Irvansyah yang diserahkan Andika Hazrumy selaku Wakil Sekretaris DPP Golkar bidang Pemenangan Pemilu Jawa 1 di Kabupaten Serang, Kamis (15/8) lalu.

    Saat menerima surat rekomendasi itu, Mad Romli yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan pengurus lainnya.

    Meskipun tidak didukung Golkar, pasangan Mad Romli-Irvansyah tetap maju pada perhelatan Pilbup Tangerang karena mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan, Demokrat dan PPP.(Odi)

  • Sekda Tangerang Dilaporkan Langgar Netralitas ke KASN

    Sekda Tangerang Dilaporkan Langgar Netralitas ke KASN

    SERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, melaporkan salah satu kandidat bakal calon (balon) Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Ferry menuturkan, laporan yang pihaknya ajukan tersebut terkait atas adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta etik.

    Ia menjelaskan bahwa KASN telah menerbitkan informasi terkait dengan terbuktinya Mochamad Maesyal Rasyid melanggar peraturan terkait dengan netralitas ASN. Adapun Rekomendasinya tersebut dengan nomor: R- 1555/ΝΚ.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 bahwa sekda tersebut telah terbukti bahwa melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara dan telah diberi rekomendasi untuk cuti di luar tanggungan negara atau mundur dari ASN.

    “Namun, pada faktanya kami masih menemukan baliho yang mengatasnamakan Sekda Kabupaten Tangerang yang mengatasnamakan Mochamad Maesyal Rasyid yang diatasnya itu tertera Periode Bupati Tangerang 2024-2029,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (3/7).

    Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada baliho Balon Bupati Tangerang yang juga masih menjabat Sekda Kabupaten Tangerang itu tertera akun instagram, dimana akun tersebut juga merupakan akun pribadi dari Mochamad Maesyal Rasyid.

    “Di baliho itu juga ada nama official akun medsos instagram. Kami cek itu (instagramnya, red) dan bahwasanya akun itu akun pribadi. Yang perlu kami tegaskan disini adalah, bahwasanya ASN itu mengikat kode etik 24 jam. Tidak ada namanya kode etik tidak 24 jam,” tegasnya.

    “Maka dari itu kami disini mengadukan dugaan pelanggaran netralitas dan juga etik yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid,” tambahnya.

    Selain itu, Ferry mengatakan, bahwa laporan yang pihaknya lakukan itu juga ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sebab, dirinya juga ingin mengetahui sejauh mana tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam tugasnya memberikan informasi dan juga himbauan terkait netralitas ASN.

    “Kita juga tembuskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena kita juga ingin tahu apakah Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah sejauh mana memberikan himbauan netralitas ASN. Ini kan sangat penting dimana ASN ini tidak berpihak kemana-mana maupun berpolitik,” katanya.

    Ferry menjelaskan, pihaknya menduga bahwa teradu, Mochamad Maesyal Rasyid, melanggar ketentuan-ketentuan pada pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai ASN harus bebas dari terpengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

    Kemudian, Pasal 24 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2023, ASN wajib menjaga netralitas, pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2023, penjabat pimpinan tinggi madya dan pejabat ditingkat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri dan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

    Selain itu, juga pasal 59 ayat 3 UU Nomor 29 tahun 2023 ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, anggota dewan dan seterusnya, bupati dan wakil bupati wajib mengundurkan diri sebagai ASN jika ditetapkan sebagai calon.

    “Artinya terlepas apapun (alasan, red), menjadi suatu alibi ataupun argumentasi dari Mochamad Maesyal Rasyid selaku Sekda. Akan tetapi, disini ada namanya etika. Harusnya dia (Moch. Maesyal Rasyid, red) kalau sudah menyatakan untuk maju, seharusnya dia menyatakan untuk cuti diluar tanggungan negara atau mundur sekalian,” jelasnya.

    “Maka dari itu, kita disini meminta untuk KASN untuk lebih tegas dan juga Bawaslu untuk lebih gencar melakukan suatu himbauan terkait dengan netralitas ASN pada pilkada 2024 khususnya di Pilkada Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (MPD/AZM)