Tag: Pilkada 2020

  • Bawaslu Kabupaten Serang ‘Digerebek’ Warga

    Bawaslu Kabupaten Serang ‘Digerebek’ Warga

    SERANG, BANPOS – Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang bersama dengan Ormas LMPI di Kabupaten Serang mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, dalam praktik politik uang saat serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember yang lalu.

    Mereka juga mendorong Bawaslu agar dapat melakukan tindakan, mengusut tuntas dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Serang.

    Salah seorang warga Kabupaten Serang Utara, Khalid Mifdar mengungkapkan, pihaknya mendorong agar Bawaslu melakukan proses penindakan atas dugaan tersebut. Jangan sampai, praktik politik uang dibiarkan begitu saja.

    “Kalau pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, artinya makna demokrasi berbeda. Demokrasinya memiliki makna, yang banyak uang yang menang, kalau yang banyak uang yang menang, bagaimana kalau bangsa binatang yang lebih dulu banyak uang,” ujarnya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12).

    Sebagai masyarakat Kabupaten Serang yang masih berpegang teguh untuk menjalankan demokrasi yang bermoral, kata dia, pihaknya terus mendukung Bawaslu agar melakukan tindakan yang tegas, ketika ada temuan-temuan pelanggaran terkait Pilkada di Kabupaten Serang. Menurutnya, fungsi Bawaslu adalah satu lembaga yang sengaja dibentuk dan digaji rakyat, untuk menghindari atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

    “Jika hal ini tidak dilakukan, pelanggaran-pelanggaran ini tidak disikapi, justru Bawaslu dibentuk berarti untuk membunuh demokrasi,” tegasnya.

    Ia mengaku, apabila aduan ini tidak diindahkan, dirinya tidak berjanji akan kondusif. Sebab, hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Karena jika ini tidak ditindak, sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk.

    “Jika demokrasi diukur dengan uang, ini hina menurut saya. Kami menemukan fakta di lapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako,” tuturnya.

    Ia menyebut, apabila hal itu tidak segera ditindaklanjuti, pertama nanti akan menjadi konflik horizontal. Kedua akan menjadi mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga Bawaslu, dan penegakan hukum yang tegas. Ketiga, kalau tidak ditindak jiga, ini sama saja membiarkan masyarakat Serang menjalani demokrasi yang tidak bermoral.

    “Buruk seburuk-buruknya, kalau ukurannya hanya sebatas makan saja, ayam juga makan,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan, momen pembagian amplop dan sembako itu melibatkan aparatur Pemerintah. Ia pun mengatakan bahwa data di semua Kecamatan di Kabupaten Serang, sudah disiapkan dan sudah kongkrit.

    “Mulai darimana uangnya, sampai ke siapa masuknya uang itu. Kalau sampel kita bisa uji seperti yang di daerah Pontang, Tirtayasa dan Kibin,” jelasnya.

    Tak sampai di situ, ia menyatakan bahwa uang yang disebar di lapangan bervariatif, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawah.

    “Insyaallah kami tahu sumbernya dari mana, dan ini akan menjadi proses,” katanya.

    Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin mengungkapkan, kedatangannya saat itu mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang agar bisa bertindak, dalam rangka menegakkan peraturan. Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, sudah viral di berbagai media sosial, bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan paslon 01.

    “Selain itu kami juga menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya.

    Semua itu, kata Wahyudin, sudah dilaporkan dan disampaikan kepada Bawaslu. Ia mengaku, pihaknya hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.

    “Sehingga kepemimpinan yang didapatkan ini adalah pimpinan yang benar-benar hasil proses demokrasi yang sehat dan bermoral,” tuturnya.

    Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur saja. Karena bagaimanapun, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan prosedur dan akan mengawal sesuai prosedur yang ada di Bawaslu.

    “Soal kerja Bawaslu, kita belum bisa menilai apakah kerja Bawaslu sudah maksimal atau tidak, karena kita akan melihat bagaimana proses yang sedang berjalan ini,” tandasnya.

    Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses.

    “Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” ujarnya. (MUF)

  • KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    SERANG, BANPOS – KPU empat kabupaten/ kota melakukan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan Covid-19 bagi KPPS dan Petugas Pengamanan TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

    Berdasarkan data, diketahui jumlah total TPS pada empat KPU kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mencapai 9.055 TPS, sehingga total petugas KPPS berjumlah 63.385 petugas, dan petugas pengamanan TPS berjumlah 18.110 petugas.

    Dalam perekrutan KPPPS, PPS akan merekrut Calon KPPS yang mampu mengoperasikan smart phone, guna menunjang penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sesuai Surat Edaran no 901 tanggal 15 Oktober 2020.

    “Adapun pemeriksaan rapid test dijadwalkan pada 24 November sampai dengan 2 Desember 2020”, terang Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Rohimah, Jumat (16/10) di aula KPU Provinsi Banten.

    Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan, berdasarkan kondisi wilayah yang terkena Covid19, Zona Merah Covid ada di Banten paling diwaspadai wilayah Tangerang Raya, khususnya Tangerang Selatan, sementara Cilegon sudah menurun.

    Selain itu, disebutkan juga bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengadakan Swab yang berbayar dan gratis yang dapat dimanfaatkan juga oleh KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.

    Mengenai pelaksanaan rapid test, Dinkes Provinsi Banten berharap dilaksanakan secara serentak agar Dinas Kesehatan Provinsi Banten dapat mendorong dinkes Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan laporan dari empat KPU kabupaten/kota diketahui untuk KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan MoU dengan Dinas Kesehatan pada hari Rabu tanggal 2 Bulan September 2020, untuk KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal 30 September 2020 telah melakukan rapat koordinasi dengan 14 Rumah Sakit yang dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Kota, dan Rumah sakit bersedia membuat posko sampai dengan tingkat kelurahan. Kota Tangerang Selatan pada prinsipnya menunggu penetapan tanggal waktu pelaksanaan rapid test.

    KPU Kota Cilegon melaporkan, sampai dengan hari ini masih melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, konsepnya pelaksanaan rapid test dilaksanakan sampai dengan tingkat kelurahan sebanyak 43 kelurahan. Kaitan fasilitas kesehatan masih menunggu rekomendasi Dinkes.

    KPU Kabupaten Serang menyampaikan kendala pada masyarakat dan geografis wilayah. Pelayanan rapid test di Kab. Serang 100 orang/hari sementara kebutuhan 27 ribu. KPU Kabupaten Serang berharap Dinkes Provinsi banten dapat mendorong agar pelaksanana rapid test bisa dilaksanakan sampai dengan tingkat desa.(RLS)

  • Komunitas Wong Kito Galo Palembang Dukung Mumu

    Komunitas Wong Kito Galo Palembang Dukung Mumu

    CILEGON,BANPOS,- Dukungan terhadap Paslon Walikota Nomor Satu Ali Mujahidin dan Firman Mutakin terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat Cilegon. Pernyataan dukungan dari Komunitas warga rantau Palembang yang biasa disebut ‘wong kito galo’.

    Komunitas Palembang ini menaruh harapan besar kepada pasangan Mulia (Mumu-Lian-red) untuk memimpin Kota Cilegon menuju kota yang adil dan makmur.

    Koordinator ‘wong kito galo’ Arifin kepada sejumlah wartawan mengungkapkan kepemimpinan Pemerintah Cilegon yang selama 20 tahun ia rasakan belum memenuhi rasa keadilan, dan dominasi kepentingan lingkaran keluarga para pejabat.

    “Kami tidak rela Cilegon dikuasai oleh kepentingan keluarga, masyarakat hanya menjadi penonton,” ujar Arifin dengan nada mengeluh.

    Kondisi seperti itu yang kerap terjadi di Kota Santri ini benar-benar telah melukai hati masyarakat.

    Karena dengan adanya budaya tersebut masyarakat merasa diabaikan, yang mestinya sejahtera tapi hanya untuk kepentingan beberapa pihak.

    Dalam kontestasi Pilkada saat ini, komunitas Palembang tidak mau ketinggalan momentum. Mereka serempak melakukan deklarasi untuk mendukung pasangan Ali Mujahidin- Firman Mutakin yang dinilai memiliki kemampuan untuk perubahan Kota Cilegon menjadi Kota yang maju, adil, makmur dan sentosa.

    “Kami keluarga besar wong kito galo siap memenangkan nomor urut satu Mumu- Lian,” tandas Arifin.

    Sebagaimana diketahui, salah satu misi program Paslon Nomor Urut Satu ini adalah mewujudkan UMKM industri hilir dengan pemberdayaan industri hulu.

    Dimana beberapa produk daur ulang perusahaan yang ada di Cilegon dapat diolah melalui UMKM lokal, sehingga menghasilkan produk berbasis industri kreatif tanpa harus mengambil dari luar daerah.

    Dengan adanya UMKM yang mengelola industri kreatif ini maka akan dapat menaikkan ekonomi masyarakat serta menyerap tenaga kerja lokal.

    Selain itu, menyediakan ‘area wewadean’ sentra kuliner di setiap kecamatan dengan konsep menarik. Dilengkapi dengan fasilitas aula, olahraga dan jajanan masyarakat.
    Sehingga para pedagang pun diakomodir dan difasilitasi agar tertata rapi bersih dan indah.

    Hal inilah yang membuat yakin ‘wong kito galo’ dan masyarakat Cilegon lainnya untuk mendukung paslon Mumu-Lian.(BAR)

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)

  • Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

    “Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

    Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

    “Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

    “Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

    Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

    “Karena pakaian resmi bupati itu bukanlah pakaian yang sekarang digunakan oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa,” tegasnya.(ENK)

  • Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan adaunsur tindak pidana pemilihan umum yang tidak terpenuhi.

    Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

    “‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

    Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

    “Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

    Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    “‎Tahap selanjutnya itu, kalau unsur pasal terpenuhi, adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

    Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

    “Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)

  • Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang bersama beberapa pejabat lainnya. Tatu yang merupakan petahana ini dituding tidak beretika karena telah mendompleng program-program pemkab yang menguntungkan dirinya yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2020 nanti.

    Laporan ini dilakukan oleh PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas dengan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (21/8).

    Sebanyak tiga laporan disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana.

    Kuasa hukum PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, Ferry Renaldy mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah, Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis.

    Ketiga laporan tersebut dikarenakan, petahana melakukan sosialisasj keberhasilan program-program pembangunan, menjelang dilaksanakannya pilkada. Namun, dalam sosialisasi tersebut, petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan program yang disosialisasikan adalah program Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Ini kan berbicara program, pasalnya sama. Menurut kami, hal itu jelas sekali bahwa spanduk tersebut bagian daripada program” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (21/8).

    Ferry menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Serang beralasan bahwa belum masuk tahapan pemilu, karena belum ada pendaftaran. Namun, dengan tidak digunakannya pakaian dinas resmi dalam spanduk sosialisasi tersebut harusnya dapat dengan cermat disikapi oleh Bawaslu dan perangkat dibawahnya.

    “Ini harusnya bisa juga terlihat oleh Panwascam ataupun pengawas lapangan ini bisa ditindak langsung. Adapun yang mengungkapkan bahwa hal ini belum masuk tahapan atau apa, tapi kami permasalahkan. Karena Bupati kok fotonya tidak resmi, harusnya pakai baju putih ada topinya, pakaian dinas. Dan pada prinsipnya tidak ada yang tidak tahu bahwasanya memang akan maju sekali, dan ini ujian kepada Bawaslu sebenarnya,” jelas Fery.

    Fery menegaskan, lebih beretika kalau memang spanduk itu dipasangi logo standar dan berbicara Pemkab itu lebih beretika. Dengan kejadian tersebut, ia menilai petahana tidak beretika.

    “Jadi yang disoal yaitu memakai pakaian tidak resmi untuk foto program, kemudian mensosialisasikan keberhasilan program. Kalau berbicara keberhasilan program, bukan Bupati atau Wakil Bupatinya sendiri yang sosialisasi masing-masing , tapi seluruh Pemkab,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang dilaporkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas yang didampingi oleh Fery Reynaldi. Selanjutnya, pihaknya kemudian akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

    “Kalau sudah memenuhi, maka akan kami register untuk kemudian ditindaklanjuti paling lama tiga hari kemudian dan akan diproses,” katanya.

    Diketahui, spanduk sosialisasi yang dipermasalahkan adalah terkait program 212 beasiswa penghafal Alquran yang terpasang di Kantor Kecamatan Pabuaran. Kemudian Spanduk sosialisasi program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilengok dan Citiis.(MUF/PBN)

  • Siti Nur Azizah-Ruhamaben Terima SK PKS

    Siti Nur Azizah-Ruhamaben Terima SK PKS

    SERANG, BANPOS -Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akhirnya secara resmi menyerahkan SK dukungannya kepada pasangan calon Walikota dan wakil, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben agar bisa mengikuti gelaran Pilkada di Kota Tangsel mendatang.

    Penyerahan SK disaksikan langsung Ketua DPW PKS Banten, Sanuji Penta Merta, Musrif atau korwil PKS untuk wilayah Banten, Budi Prajogo dan pengurus partai PKS lainnya di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (14/8).

    “Hari ini penyerahan SK, diserahkan langsung oleh Presiden PKS kepada bu Siti dan pak Ruhamaben,” terang Musrif atau korwil PKS untuk wilayah Banten, Budi Prajogo, kepada Kabar6.com.

    Dalam sambutannya, Sohibul berpesan kepada keduanya apabila terpilih nanti, diharapkan bisa memberikan dapat memberikan perubahan kearah yang lebih baik lagi bagi Kota Tangsel.

    “Sekaligus agar bisa menjadi percontohan bagi umat Islam dalam memimpin Kota Tangsel kedepan agar bisa dibawa kearah yang lebih baik lagi,”katanya.

    Selain itu, DPP PKS berpesan kepada seluruh kader partai PKS agar bisa lebih solid lagi dalam memenangkan pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben agar bisa keluar sebagai pemenangnya pada gelaran Pilkada di Kota Tangsel mendatang.

    Budi menjelaskan, saat ini paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sudah mengantongi SK dari partai Demokrat, Hanura dan PKS.

    “Dan insa Allah dari PKB akan menyusul. Selain itu yang sedang intem saat ini juga dengan PSI,” bebernya.(MUF)

  • Eki Didukung Mantan Kades, Tatu Didukung Elit

    Eki Didukung Mantan Kades, Tatu Didukung Elit

    DUKUNGAN untuk bakal pasangan calon petahana dan bakal pasangan calon penantang petahana terus berdatangan. Bedanya, bakal pasangan calon petahana yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa mendapatkan dukungan dari elit politik dengan terus mengumpulkan dukungan partai politik. Sementara bakal pasangan calon penantang petahana yakni Nasrul Ulum -Eki Baihaki mendapatkan dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat.

    Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Serang Nasrul-Eki mendapatkan dukungan dari Forum Purna Bakti Kepala Desa (FPBKD) se-Kabupaten Serang. Dukungan tersebut disampaikan pada pembukaan Raker I FPBKD se-Kabupaten Serang, yang digelar di sebuah restoran di Kota Cilegon, Minggu (12/7).

    “Pasangan Nasrul-Eki ini muda, religius, semangat mudanya juga tinggi. InsyaAllah kami akan dorong untuk naik (menang, red) agar ada perubahan di Kabupaten Serang dalam berbagai sektor,” ujar ketua FPBKD se-Kabupaten Serang, Sulaeman Ridho.

    Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memenangkan pasangan tersebut, pihaknya berupaya menggerakkan semua anggota forum yang kini baru terhimpun sebanyak 200 orang. “Untuk suara akan kami lakukan semaksimal mungkin, semuanya bergerak di desa masing-masing,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia bersama anggota pun mendeklarasikan diri untuk mendukung sepenuhnya pasangan Nasrul-Eki untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati Serang.

    “Purnabakti ini harus punya arah dan tujuan. Saya katakan, bahwa kami harus bersiap untuk memenangkan Nasrul Ulum-Eki,” ucap lelaki yang kerap disapa Jaro Eli tersebut dalam sambutannya.

    Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa forum purnabakti dibentuk sebagai wadah bagi para mantan kepala desa yang menurutnya masih memiliki potensi, untuk turut serta membangun, khususnya di Kabupaten Serang.

    “Oleh karena itu, para purnabakti ini kami buat wadahnya untuk sama-sama ke depan membangun di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Sementara itu, Eki Baihaki yang juga mewakili Nasrul Ulum, mengaku sempat terkejut mendengar Purnabakti kepala desa se-Kabupaten Serang memberikan dukungan kepadanya. Nasrul-Eki menerima undangan seminggu sebelumnya, untuk menghadiri rapat kerja FPBKD. Namun, Nasrul berhalangan hadir.

    “Saya mengapresiasi sekali. Kami melihat purnabakti itu, walaupun posisinya sudah purnabakti, tapi ingin tetap berkontribusi untuk Kabupaten Serang, minimalnya dari desa-desa yang sudah dipimpinnya. Ini luar biasa,” ungkapnya.

    Untuk mengapresiasi hal tersebut, kata Eki, tidak boleh ada yang mengesampingkan keberadaan mereka. Karena purnabakti pernah menjabat mewakili Pemerintah Kabupaten Serang di desanya masing-masing.

    “Mudah-mudahan wadah purnabakti ini bisa berkontribusi besar untuk Kabupaten Serang yang akan datang,” tuturnya.
    Berkaitan dengan dukungan kepada pihak Nasrul Ulum-Eki, ia mengaku setiap harinya dukungan semakin bertambah. Meskipun niatnya hadir pada pembukaan tersebut hanya ingin menjalin silaturahmi, namun ternyata hal itu menambah dukungan untuk keduanya.

    “Semoga amanah ini bisa kita emban, bisa dipegang baik-baik, nanti pada saatnya sembilan Desember mendatang, kita semua bisa bergabung dan semakin solid,” ucapnya.

    Sekadar diketahui, dukungan Partai yang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Nasrul-Eki yaitu Partai Gerindra dan Demokat, dengan jumlah kursi masing-masing delapan dan lima kursi legislatif. Sementara, untuk syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yaitu 20 persen dari seluruh jumlah kursi pada legislatif yang kini berjumlah 50 kursi.

    “Dengan didukungnya kami dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, itu sudah ada 13 kursi. Artinya ini sudah cukup perahu kita untuk mendaftar, yang penting saat ini adalah bagaimana masyarakat mendukung kami untuk melakukan perubahan di Kabupaten Serang,” ujar Eki disela-sela sambutannya.

    Menurut Eki, tak mengapa jika pasangan calon yang dikenal dengan NAEK ini hanya didukung oleh dua partai saja. Seperti diketahui, saat ini hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saja yang belum mengeluarkan rekomendasi, selain itu mendukung ke petahana.

    “InsyaAllah dengan dukungan dari masyarakat, solid, kami bisa memenangkan Pilkada 2020 yang akan datang. Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, butuh keikutsertaan masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini. Jangan sampai ada kecurangan dan tetap melebarluaskan jaringan hingga ke tingkat RT,” tandasnya.

    Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menyerahkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon petahana, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) di Pilkada Kabupaten Serang. Tertuang dalam surat rekomendasi dengan nomor 545/SK/DPP/C/7/2020 tersebut, memuat poin agar seluruh kader PPP di Kabupaten Serang untuk memenangkan Pilkada.

    “Alhamdulillah tadi kami sama-sama menyerahkan SK dari DPP PPP untuk saya. Tentunya saya dan pak Pandji menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari PPP yang diberikan kepada kami untuk ikut serta dalam Pilkada,” ucap Tatu saat ditemui wartawan, usai penyerahan rekomendasi dari PPP, Minggu (12/7), di Sekretariat DPW PPP Provinsi Banten.

    Terhitung hari itu, pasangan tersebut sudah mengantongi dukungan dari Partai Golkar, PDIP, PKS, PBB, Nasdem, Hanura, Berkarya dan PPP. Dengan demikian, tersisa dua partai yang belum mengungkap siapa yang akan direkomendasikan yaitu PAN dan PKB, sebab Partai Gerindra dan Demokrat sudah berkoalisi mendukung pasangan Nasrul-Eki.

    “Amanah ini harus kami pertanggungjawabkan, karena bagaimanapun jajaran pengurus PPP baik dari DPP, DPW sampai DPC tentunya ingin saling membantu,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam prosesnya pun dari PPP akan bersama-sama untuk memenangkan pasangan Tatu-Pandji. Dengan demikian, kata Tatu, pihaknya bertanggungjawab untuk turut serta membesarkan PPP di Kabupaten Serang.

    “Yang sudah mendapatkan SK, saya sudah melakukan konsolidasi dengan internal Partai masing-masing untuk menggerakkan mesin Partai. Jadi tidak menunggu semua SK turun, tapi yang sudah ada SK maka saya lakukan konsolidasi dengan Partainya,” ucapnya.

    Sementara itu, ketua DPC PPP Kabupaten Serang, Heri Azhari menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Partai bahwa seluruh kader PPP Kabupaten Serang akan solid membantu dalam pemenangan pasangan Tatu-Pandji. Apabila ada kader yang tidak fatsun, kata Heri, akan ada konsekuensinya.

    “Wajib (mendukung, red), kalau ada pengurus partai yang tidak patuh terhadap keputusan partai, akan ada konsekuensinya,” jelasnya.

    Sementara itu, DPP Partai Golkar pun resmi menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Tatu-Pandji. Rekomendasi tersebut merupakan simbol agar seluruh kader Partai Golkar di Banten bergerak memenangkan Pilkada.

    Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada Tatu-Pandji di Jakarta. “Seluruh elemen kekuatan Golkar harus solid. Bersatu padu, bergerak memenangkan calonnya di daerah masing-masing,” tegas Airlangga.

    Airlangga menyatakan, Pilkada kali ini dilakukan dalam era New Normal di tengah pandemi Covid-19. Maka butuh strategi khusus dalam memenangkan Pilkada.

    “Golkar menunjuk para calon ini tanpa mahar, karena jika nanti menang maka ini adalah modal untuk Pemilu. Soliditas seluruh kader Partai Golkar harus benar-benar diwujudkan. Seluruh Ketua DPRD harus satu jalan dan loyal kepada keputusan partai,” ujarnya.

    Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Golkar, Andika Hazrumy menambahkan, semua kader Golkar tanpa kecuali, baik di kepengurusan maupun di eksekutif dan legislatif untuk bekerja keras memenangi Pilkada di Banten. “Targetnya harus menang Pilkada,” tandasnya. (MUF/DZH/ENK)

  • Besok, PPP Berikan Rekomendasi ke Bakal Calon di 4 Daerah. Siapa Saja Yah?

    Besok, PPP Berikan Rekomendasi ke Bakal Calon di 4 Daerah. Siapa Saja Yah?

    SERANG, BANPOS – PPP akhirnya membuat keputusan untuk memberikan rekomendasi bagi para bakal calon kepala daerah di empat Kota Kabupaten di Banten. Penyerahan rekomendasi tersebut akan dilakukan pada Minggu (12/7), pukul 15.00 WIB.

    Demikian disampaikan oleh Plt Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Kepada BANPOS, Subadri mengatakan bahwa penyerahan rekomendasi tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat DPW PPP Banten.

    Akan tetapi, Subadri mengaku bahwa dirinya belum mengetahui siapa yang akan direkomendasikan oleh partai berlambang Ka’bah ini. Sebab, surat rekomendasi itu masih dipegang oleh DPP.

    “Belum, kami belum tahu siapa yang direkomendasikan oleh DPP. Kami dari DPW, hanya diminta untuk mengundang para bakal calon yang sudah kami usulkan kepada DPP, siapa-siapanya kita lihat besok saja,” ujarnya, Sabtu (11/7) malam.

    Untuk diketahui, DPW PPP Provinsi Banten telah merekomendasikan beberapa pasangan di empat kota kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Banten. Untuk di Kabupaten Serang, DPW PPP mengusulkan Nasrul-Eki dan Tatu-Pandji ke DPP.

    Sementara itu, untuk Kota Cilegon, pihaknya mengusulkan Iye-Awab. Di Kota Tangerang Selatan diusulkan Azizah-Ruli, Ben-Pillar dan Muhammad-Azmi. Sedangkan di Pandeglang, diusulkan Pujiyanto, Fathoni Mukson, Aap Aptadi dan Imat. (DZH)