Tag: Pilkada Kabupaten Serang

  • Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas merespon adanya laporan Ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), yang mempersoalkan adanya surat Dari Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia.

    Pasalnya, surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, tertanggal 21 Oktober 2024 itu, berisi undangan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa dan RT RW Se-Kecamatan Kramatwatu dinilai bermuatan politis, karena istri Menteri Desa dan PDT RI, Ratu Zakiyah sedang mencalonkan diri menjadi Bupati Serang periode 2024-2029.

    Juru bicara Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas, Daddy Hartadi, saat dikonfirmasi pada Selasa 22 Oktober 2024 melalui sambungan telepon selular mengatakan, bahwa siapapun masyarakat yang memiliki legal standing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi subjek hukum sebagai pelapor ke Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Menurut Daddy, selama pelapornya adalah warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagai pemantau pemilihan dan peserta pemilihan bisa menjadi subjek hukum pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 19A Perbawaslu No.9 Tahun 2024.

    Daddy justru menanyakan Legal Standing Tim advokasi Tampung Demokrasi yang terlihat tidak independen. Karena sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang hanya menyudutkan Paslon Nomor urut 2, namun tidak pernah sama sekali melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Paslon lain.

    “Kita tanya dulu ini legal standingnya tim advokasi Tampung Demokrasi sebagai apa, karena selalu membuat laporan mengatasnamakan tim, yang laporannya hanya berkaitan dengan Paslon Nomor urut 2. Apa mereka tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon lain?,” ucap Daddy.

    Ia menegaskan, apabila bukan sebagai legal standing yang diatur dalam Perbawaslu, maka laporannya harus ditolak Bawaslu, dan tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun, apabila pelapor tersebut tercatat sebagai pemantau pemilihan, maka harus memiliki bukti register sebagai pemantau yang telah teregister dan diakui Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.

    “Nanti kita cek ke Bawaslu siapa tampung demokrasi itu apakah pemantau, atau kuasa dari Paslon lain agar jelas kapasitas subjek hukumnya”, katanya.

    Sedangkan terkait objek dan subjek yang dilaporkan, Daddy menuturkan, sebagai pelapor penting untuk memahami hukumnya. Apakah sebuah peristiwa hukum dalam perhelatan pemilihan kepala daerah serentak adalah peristiwa yang bisa diduga sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak, agar subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor tidak terkesan asal lapor.

    “Jadi apa yang mau dilaporkan dari melaporkan Mentri Desa & PDT RI itu, karena surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT yang mengundang Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Staf Desa itu adalah bagian dari Tupoksi kerja Mentri Desa dan PDT untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.

    Menurutnya, surat undangan dari Kementrian Desa itu dalam rangka kerja awal Mentri untuk menyerap aspirasi masyarakat di desa untuk kemudian membuat program kerja yang tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa.

    “Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tandasnya.

    Senada disampaikan Kordinator tim hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, seharusnya bisa membedakan mana aturan yang termasuk pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Agar sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu tidak berdasar pada asumsi belaka.

    “Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat didalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” ungkapnya. (Red)

  • PPP Akui Subadri Berpeluang Nyalon Bupati Serang

    PPP Akui Subadri Berpeluang Nyalon Bupati Serang

    ISU mengenai akan lompatnya Subadri Ushuludin ke Kabupaten Serang untuk nyalon sebagai Bupati dianggap mungkin oleh DPC PPP Kabupaten Serang. Meski belum resmi, namun DPC PPP Kabupaten Serang mengaku Legowo dan tidak masalah jika Subadri ingin mencalonkan diri di Kabupaten Serang.

    Ketua DPC PPP Kabupaten Serang, SM Hartono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memanaskan mesin politik partai untuk menghadapi Pemilu 2024. Berbagai kegiatan pun terus dilakukan guna melancarkan kondolidasi politik.

    “PPP Kabupaten Alhamdulillah terus berjalan konsolidasi dan agenda-agenda politik. Seperti biasa, persiapan kami menghadapi Pemilu 2024,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (6/7/2022).

    Salah satu upaya politik yang telah dilakukan oleh PPP Kabupaten Serang ialah dengan membuka perekrutan bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024. Saat ini, persiapan menghadapi Pemilihan Legislatif sudah hampir 100 persen rampung.

    “Yah kami sudah melakukan recruitment, kami buka sejak beberapa bulan yang lalu. Alhamdulillah berjalan dengan lancar yah. Sudah banyak yang mendaftar sebagai Bacaleg. Insyaallah kami sesuai dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan memenuhi keterwakilan perempuan,” terangnya.

    Pihaknya pun memasang target yang cukup tinggi untuk Pileg 2024 nanti. Menurut Hartono, PPP Kabupaten Serang menargetkan dua kursi untuk setiap Dapil. Hal itu tentunya untuk mendapatkan tiket kontestasi Pilkada yang digelar 8 bulan setelah Pileg usai.

    “Kan tujuan kami berpolitik, tentunya tidak berlebihan jika PPP memiliki harapan kadernya untuk maju dalam Pilkada yang akan datang. Tentunya dengan tolok ukur melalui Pileg ini,” ungkap dia.

    Meski berniat untuk bisa mengajukan nama sebagai Calon Bupati Serang, pihaknya tetap menunggu hasil dari Pileg. Karena, dari hasil Pileg juga dapat menentukan apakah masyarakat benar-benar bersimpati terhadap partai berlambang Ka’bah tersebut.

    “Ya insyaallah nanti akan kami lihat, bagaimana hasil konsolidasi PPP. Lalu bagaimana hasil dari PPP menghadapi Pileg 2024 yah. Karena bagaimanapun, tolok ukurnya ada di Pileg itu sendiri. Apakah PPP layak, apakah masyarakat menaruh harapan kepada PPP. Bisa dilihat dari hasil Pileg,” terangnya.

    Jika memang masyarakat menaruhkan harapan pada PPP, pihaknya telah memiliki sejumlah nama yang bakal diusung sebagai Calon Bupati Serang. Nama-nama tersebut merupakan kader terbaik yang dimiliki oleh PPP.

    “Tentunya untuk nama-nama, kami sebagai Partai Politik memiliki nama-nama yang akan diusung dari internal partai. Meskipun memang sampai saat ini masih belum dimunculkan nama-namanya. Kita lihat nanti, sepak terjang para calon ini seperti apa, ini akan menjadi barometer partai untuk merekomendasikan kader tersebut,” ucapnya.

    Terkait dengan isu kepindahan Subadri untuk mencalonkan diri di Kabupaten Serang, menurutnya hal itu sangat mungkin terjadi. Pihaknya pun tidak masalah, meskipun secara resmi lompatnya Subadri ke Kabupaten Serang masih belum resmi diperbincangkan di forum-forum resmi.

    “Semua serba mungkin kan. Dalam politik kan tidak ada yang tidak mungkin. Tapi sampai sekarang belum muncul secara resmi sih. Pada rapat-rapat internal juga belum muncul, belum ada yang membahas terkait itu. Nanti kalau sudah ada keputusan, saya akan kabarkan,” katanya.

    Menurutnya, mungkin saja isu terkait dengan kepindahan Subadri ke Kabupaten Serang berkaitan dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terbentuk di tatanan pusat. Namun kembali lagi, pihaknya akan fokus terlebih dahulu dalam memenangkan Pileg 2024.

    “Nanti bisa kita lihat juga kan, karena memang untuk tarikannya di koalisi bisa saja terjadi. Untuk saat ini kami akan fokus untuk bagaimana menjadikan PPP menjadi kontestan yang mendapatkan simpati dari masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?

    Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?

    JALAN Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, untuk bisa menduduki kursi Kabupaten Serang satu agaknya bakal jauh dari kata mulus. Selain harus dihadapkan pada kandidat dari pemilik ‘darah penguasa’ yakni Andiara Aprilia Hikmat pada skenario penyelamatan Koalisi Indonesia Bersatu, Fahmi Hakim juga dihadapkan pada persoalan saling sikut di dalam tubuh Partai Golkar sendiri.

    Bagaimana tidak, Fahmi Hakim juga disebut akan berhadapan dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD I Partai Golkar Provinsi Banten yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Potensi tersebut pun dianggap tak berlebihan, mengingat Partai Golkar sampai saat ini belum menentukan siapa yang benar-benar akan dicalonkan pada Pilkada. Penentuan tersebut akan dilakukan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

    Nama Fahmi Hakim mulai naik kepermukaan dan dianggap sebagai calon pewaris tahta Tatu setelah adanya buka bersama sekaligus konsolidasi struktural Partai Golkar Kabupaten Serang, di kediaman Fahmi Hakim pada Senin (11/4) lalu. Pada saat itu, Andika Hazrumy yang merupakan Wasekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Partai Golkar, mempersilahkan Fahmi untuk maju dalam kontestasi Pilbub.

    Namun, Andika memberikan syarat kepada Fahmi jika ingin dicalonkan sebagai Bupati Serang. Syarat tersebut yakni Fahmi selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Serang, harus bisa membawa Partai Golkar untuk menduduki 30 persen kursi DPRD Kabupaten Serang.

    “Pak Fahmi saya tugasin dulu 30 persen. Kalau sanggup, bisa maju sebagai Calon Bupati. Jadi jangan cita-cita ini itu, kalau perahu kitanya tidak siap,” kata Andika pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Andika juga menegaskan bahwa mesin Partai Golkar harus segera dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang. Hal itu guna menarik simpati dari masyarakat agar memilih Golkar di tahun 2024.

    Namun untuk saat ini, Andika meminta agar seluruh struktural Partai Golkar, kader hingga simpatisan, agar berfokus memenangkan Pemilihan Legislatif terlebih dahulu. Sebab, kursi legislatif menjadi tiket bagi Partai Golkar untuk bisa mencalonkan Bupati.

    “Jadi kita harus fokus dulu di Pileg. Kemudian, kita juga sekarang sedang menggodok dengan Pak Ketua, untuk menyusun strategi disetiap kader partai Golkar, yang akan dimajukan disetiap daerah,” tutur Andika pada saat itu.

    Hasrat Fahmi Hakim untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pun ditunjukkan secara serius. Dirinya pun sudah memiliki tagline sendiri yakni ‘Fahmi Hakim Bersama Kita’. Bahkan tak tanggung-tanggung, Fahmi Hakim pada situs resmi miliknya yaitu fahmihakim.com menyebutkan bahwa ia merupakan ‘Calon Bupati Serang Potensial’.

    Dalam beberapa kesempatan pun, Fahmi Hakim terlihat terus merapatkan diri kepada Andika Hazrumy. Kemesraannya kerap kali dipublikasikan oleh sejumlah media massa. Seperti pada reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil Waringinkurung, Ratu Julmi Hayati dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil Kramatwatu, Mawardi.

    Dalam reses tersebut, Andika Hazrumy turun ke lapangan untuk memantau kinerja dua anggota legislatif dari partai berlambang pohon beringi tersebut. Fahmi Hakim pun turut mendampingi Andika Hazrumy dalam memantau reses.

    Salah satu sumber BANPOS di internal Partai Golkar mengatakan bahwa sebenarnya banyak dari kader Partai Golkar yang enggan memilih Fahmi Hakim untuk maju di Pemilihan Bupati Serang nanti. Pasalnya, Fahmi dianggap kurang layak untuk maju sebagai pengganti Ratu Tatu Chasanah.

    Menurut sumber tersebut, jika memang pengganti Ratu Tatu harus orang eksternal keluarga besar Chasan Sohib, maka mayoritas dari para kader akan memilih Bahrul Ulum ketimbang memilih Fahmi Hakim.

    “Banyak dari kader yang lebih memilih Bahrul Ulum ketimbang Fahmi Hakim. Karena dari segi kualitas menurut kami lebih mumpuni Bahrul Ulum,” ujar sumber BANPOS.

    Selain kualitas yang dianggap lebih baik, Bahrul Ulum juga dianggap lebih memahami arah pembangunan Kabupaten Serang ketimbang Fahmi Hakim. Sebab, Bahrul Ulum merupakan Ketua DPRD Kabupaten Serang.

    “Dari segi struktural juga Bahrul Ulum lebih dekat dengan Ibu Tatu. Karena beliau ini merupakan Sekjennya bu Tatu di Provinsi Banten. Jadi menurut kami, Bahrul Ulum lebih layak untuk maju sebagai calon Bupati Serang,” tuturnya.

    Informasi yang didapat, gesekan antara kubu Fahmi Hakim dan kubu Bahrul Ulum sudah sering terjadi di berbagai agenda kegiatan internal Partai Golkar. Terkadang, kedua kubu saling mengirimkan orang mereka ke agenda internal partai, mewakili Kabupaten Serang.

    Seperti pada agenda internal Partai Golkar yang diselenggarakan di salah satu hotel di Anyer. Pada kegiatan tersebut, seharusnya masing-masing DPD II mengirimkan delegasi sebanyak antara empat sampai lima orang.

    Namun, DPD II Partai Golkar Kabupaten Serang justru mengirimkan sebanyak 9 orang delegasi. Usut punya usut, sembilan orang delegasi itu merupakan gabungan dari delegasi Fahmi Hakim dan Bahrul Ulum. Mulanya, delegasi dari Fahmi Hakim terlebih dahulu yang hadir. Namun ternyata, delegasi Bahrul Ulum turut hadir di sana.

    “Jadi memang ada semacam perselisihan antara mereka. Ibaratnya kalau ditempatkan di satu tempat, kedua orang itu akan selalu berada di kutub yang berbeda. Toh sekarang ini kan belum ada nama resmi yang akan diusung. Apalagi partai sampai saat ini baru sebatas menyatakan akan mengusung kader terbaiknya. Pertanyaannya, siapa kader terbaiknya?” tegas dia.

    BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Fahmi Hakim dan Bahrul Ulum terkait dengan isu tersebut. Namun, BANPOS tidak berhasil mengonfirmasi Fahmi Hakim. Sementara Bahrul Ulum saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa saat ini Partai Golkar tengah berfokus pada Pileg dan Pilpres terlebih dahulu.

    “Bahwa konsentrasi Golkar saat ini adalah pemilu legislatif dan Pilpres. Karena hasil Pemilu menjadi tolok ukur dan kunci dalam menghadapi Pilkada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7).

    Sementara terkait dengan sejumlah nama yang muncul dan digadang-gadang bakal dicalonkan sebagai Bupati Serang pada kontestasi Pilkada 2024, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal itu menjadi bukti Partai Golkar memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas dalam membangun daerah.

    “Dan semua kader Golkar, apalagi yang memiliki kapasitas, tentu menuju Pemilu 2024, harus semakin dekat dengan masyarakat. Maka seluruh kader Golkar harus konsentrasi memenangkan pemilu legislatif menuju sukses Pilkada,” terangnya.

    Selain itu, saat ini Partai Golkar masih belum berani menyampaikan dan menyosialisasikan nama-nama calon kepala daerah yang akan mereka usung. Yang saat ini berani dan tegas pihaknya lakukan adalah menyosialisasikan Airlangga Hartanto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia.

    “Konsentrasi penuh saat ini, salah satunya juga bagi kami adalah menyosialisasikan Ketua Umum Partai Golkar, bapak Airlangga Hartarto sebagai kandidat Calon Presiden dari Partai Golkar sesuai amanat Rapimnas dan Munas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Partai Golkar serius dalam memenangkan Pemilihan Legislatif 2024 nanti. Pasalnya, jika Partai Golkar tidak bisa memenangkan legislatif, maka Partai Golkar akan kehilangan tiket untuk mencalonkan kader terbaiknya menjadi Bupati Serang.

    “Sekarang semua fungsionaris dan kader harus konsentrasi memenangkan Pemilu Legislatif. Sebab tiket Pilkada ada pada suara Pileg. Maka memenangkan Partai Golkar di semua tingkatan Pileg adalah tugas utama agar menang mudah di Pilkada. Tentu menang pilpres juga wajib dilakukan, karena itu, sosialisasi pak Airlangga harus masif dilakukan oleh kader di daerah,” tuturnya.

    Jika hasil Pileg sudah didapatkan, barulah pihaknya membicarakan siapa saja yang akan diusung menjadi calon kepala daerah dengan menggelar Rakerda. “Rakerda digelar menjelang Pilkada dimulai, setelah Pemilu Legislatif dan Pilpres,” tandasnya. (DZH)

  • Jelang Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan

    Jelang Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan

    SERANG, BANPOS – Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan. Digelar di halaman Mapolres Serang, apel tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Serang, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, serta 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil Polsek.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono, dalam amanatnya menjelaskan, apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid-19. Agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

    “Personil pengamanan, penyelenggara pilkada maupun pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS menjadi Claster Baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” tegasnya, Jumat (4/12).

    Hal ini kata dia, sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19).

    Selain itu, Mariyono juga menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk pemilih wajib agar melaksanakan protokol kesehatan. Kepada penyelenggara Pilkada, ia meminta agar menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tissue kering.

    “Juga disiapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS,” tandasnya.

    Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, KPU dan Polri telah bersinergi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ia berharap, Pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat.

    Abidin mengatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak.

    “Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan,” ucapnya. (MUF)

  • Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) menyambangi kembali Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh anggota DPR RI Yandri Susanto.

    Ferry menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa. Dalam reses tersebut, justru ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.

    “Kami menemukan di medsos video acara reses yang dia (Yandri Susanto) lakukan di Lontar, Kecamatan Tirtayada dimana dia mengenalkan dirinya sebagai tim pemenangan Tatu-Pandji,” katanya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yandri patut diduga melanggar aturan. Sebab, kahadiran Yandri dalam kegiatan reses itu sebagai anggota DPR RI dan kegiatannya dibiayai oleh negara.

    “Itu kan acara reses, anggaran negara. Dia juga seorang pejabat. Seharusnya yang dibicarakan itu adalah dari sisi dia anggota dewan. Jangan lah berbicara dia sebagai ketua tim pemenangan Tatu-Pandji,” jelasnya.

    Selain melaporkan kepada Bawaslu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga mengirim surat kepada mahkamah kehormatan DPR RI. “Kami juga kirim surat ke Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI,” ucapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.(DZH)

  • Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    “Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran. Informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (15/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

    Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

    “Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

    “Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

    Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

    “Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan rektor Untirta ke Bawaslu Kabupaten Serang, humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa konfirmasi tersebut akan disampaikan langsung oleh rektor Untirta. Ia meminta BANPOS untuk hadir pukul 17.00 WIB.

    Namun ternyata, konfirmasi tersebut tidak jadi dilakukan lantaran rektor Untirta, Fatah Sulaiman, tidak jadi hadir untuk memberikan keterangan. Dian mengatakan bahwa hal tersebut lantaran rektor sedang ada banyak kegiatan.

    “LPPM ada kegiatan di Teknik. Lalu ada juga dua kegiatan lainnya. Kebetulan kan fakultas teknik itu ada di Cilegon, dan kebetulan rumah dari pak rektor di Cilegon jadi langsung pulang mungkin. Tanggapan resminya akan menyusul,” ujar Dian melalui sambungan telepon. (MG-01/DZH/AZM)

  • ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Salah satu BUMD di Kabupaten Serang dilaporkan oleh Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, BUMD PDAM Tirta Albantani membagikan kalender yang didalamnya terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Tatu – Pandji.

    “Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang,” ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9).

    Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.

    “Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan,” tegasnya.

    Ferry meminta agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain. Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya

    Sebelumnya, tim ASIK melaporkan 19 dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Serang. Hari itu, selain penambahan laporan, pihaknya juga turut melengkapi syarat formil 19 laporan yang diajukan.

    “Kami sudah melengkapi laporan sebelumnya, terkait alamat terlapor. Karena kami sebagai pelapor, kami hanya mengetahui itu adalah si A dan tidak tahu alamat terlapor dimana. Minimal dicantumkan apa yang kita ketahui dan itu sudah kami penuhi, tetapi komisioner nanti akan melakukan rapat, dan kita akan serahkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

    Pihaknya mengatakan bahwa jika beberapa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi sebuah informasi untuk Bawaslu. Bisa jadi temuan untuk Bawaslu, sebab pada prinsipnya yang dilaporkan selain Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, itu sudah jelas memang ASN.

    “Itu sudah jelas. Terkait relawan itu, masih kita pertanyakan apakah itu memang relawan yang didaftarkan atau tidak, dia berhak melakukan kampanye atau tidak,” kata Ferry mengulas laporan yang disampaikan sebelumnya.

    Devisi hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

    “Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas,” katanya.

    Ari menyebut, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengatakan bahwa hari ini terdapat tambahan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu terkait dengan pembagian Kalender.

    “Hari ini penambahan satu laporan, masalah kalender yang diduga di Tirtayasa PDAM, jadi PDAM tersebut katanya membagikan kalender ada foto Bupati. Tetapi belum tahu kegiatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau sebelum penetapan calon,” katanya. (MG01/MUF/AZM)

  • Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

    Tim ASIK Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.

    Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa timnya menemukan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Salah satunya yaitu perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9).

    Selain itu, timnya juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.

    “Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” katanya.

    Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 beserta turunannya dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya..

    “Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” ungkapnya.

    Ferry melanjutkan, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu). Hal ini terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.

    “Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung, ” tegasnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati. Pihaknya protes, sebab APS tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    “Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” katanya.

    Pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk dicopot, dan mengimbau kepada Paslon nomor satu agar tidak melakukan hal tersebut. Ferry mengatakan, hari itu juga Bawaslu akan mencopot seluruh APS baik baliho, maupun spanduk di sekolah.

    “Dan sekarang pun ada Pjs Bupati, pakai foto Pjs saja atau tidak ada foto sekalian. Kami berharap kepada Pjs yang sudah dilantik untuk segera membersihkan, ini ada potensi pembiaran,” tandasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, 15 diantaranya adalah laporan mengenai APK, dan empat laporan lainnya terkait kampanye.

    “Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, saat ditemui oleh BANPOS mengatakan bahwa dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut. Sebab, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang disampaikan. “Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” ucapnya.

    Terpisah, Koordinator Relawan EKI, Asep Najmussakib meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menertibkan baliho Pemkab bergambar mirip Paslon Tatu-Pandji. Agar pelaksanaan Pilkada terlihat lebih demokratis dan berkeadilan.

    “Kami minta kepada Bawaslu agar segera menertibkan dan menurunkan baliho, spanduk Pemkab Serang yang memakai photo Bupati dan wakil Bupati Serang yang mirip dengan APK salah satu Paslon,” katanya.

    Asep meminta Bawaslu serang bersama satpol PP berlaku adil untuk segera menertibkan baliho-baliho tersebut. Sebab, foto yang dipakai mirip dengan photo yang dipakai pada APK paslon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

    “Kalau hingga tiga hari mendatang baliho tersebut belum di turunkan, kami akan melaporkan Dinas atau OPD yang terkait pada baliho tersebut,” tegasnya.

    Ia mengatakan, di beberapa kantor Camat, banyak baliho ataupun Billboard yang masih terpasang. Apabila tidak segera diturunkan, pihaknya akan melaporkan pejabatnya ke Bawaslu.

    “Kami ingin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang lebih demokratis dan berkeadilan, dan ASN Kabupaten Serang bisa menjaga netralitasnya,” tandasnya.(MG01/MUF/AZM)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    SERANG, BANPOS – Perwakilan masyarakat Kabupaten Serang kembali memprotes pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa.

    Pelapor, Asep Rohmatul Fitri, memprotes penggunaan foto paslon Tatu-Pandji yang terdapat di Silon KPU, dikarenakan menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi pembangunan Pemkab Serang.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari pelapor, Ferry Renaldy menyampaikan, pihaknya saat ini meminta agar KPU memberikan rekomendasi untuk mengganti foto pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi walaupun saat ini Tatu-Pandji adalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, namun saat ini sedang mencalonkan kembali. Jelas ini tidak sesuai dengan spirit keadilan dalam UU No. 10 tahun 2016,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan, hal ini merugikan bakal pasangan calon lainnya yaitu Nasrul Ulum – Eki Baehaki, dikarenakan pemasangan billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan terpampang di berbagai titik strategis dan menggunakan foto yang sama dengan pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi ini terlihat Terstruktur, Sistematis dan Massif,” katanya.

    Selain itu, ia juga menyoroti tentang deklarasi Tatu-Pandji yang dilakukan di alun-alun Kramatwatu. Menurutnya, dalam proses deklarasi tersebut, terlihat foto Tatu-Pandji dalam dua momen yang berbeda.

    “Di alun-alun Kramatwatu saat deklarasi, masih terdapat billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan yang menggunakan foto sama dengan deklarasi Tatu-Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Dalam laporan ini, dia berharap agar KPU meminta perbaikan foto dari pasangan calon Tatu-Pandji yang berbeda dengan saat pendaftaran saat ini.(PBN)