Tag: Pilkada Serentak

  • Warga Rantau Minang Kembali Dukung Helldy Agustian Lanjutkan 2 Periode

    Warga Rantau Minang Kembali Dukung Helldy Agustian Lanjutkan 2 Periode

    CILEGON, BANPOS – Warga rantau asal Minang yang sudah menjadi warga Kota Cilegon dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) Kota Cilegon mendukung calon Walikota Cilegon Helldy Agustian pada pilkada serentak 2024.
    Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PKPS Zulhendri Chaniago dalam sambutannya diacara pengukuhan atau pelantikan ketua DPD PKPS Kota Cilegon periode 2024-2029 yang digelar di Gedung Cilegon Creative Center, Jalan Cik Ditiro, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, (3 November 2024).

    “Saya melihat dari wajah bapak walikota sekarang ini (Helldy Agustian) terlihat beliau cinta kepada masyarakat pesisir selatan ini, kalau beliau cinta sama kita tentu kita harus cinta sama beliau. Ingat pada 27 November nanti pilihan itu yang terbaik, ingat pepatah Dimana Bumi Dipijak disitu Langit Dijunjung, mari kita dukung pemimpin kita di Cilegon ini terutama yang dekat dengan kita, nah kita ajak sodara sodara kita dukung terus yang terbaik,” ujar Zulhendri.

    Ia menegaskan kepada PKPS Cilegon untuk tetap bersinergi dengan pemerintah setempat dan mendukung penuh program-program yang sudah dicanangkan oleh Walikota definitif Helldy Agustian.

    “PKPS sudah punya AD/Art dan sudah diakuin di indonesia. Sinergi dengan pemda dan lapor ke kesbangpol karena kita sudah diakui oleh negara, kepada Bapak Helldy kami titip sodara sodara kami yang ada di Cilegon ini untuk bisa bekerjasama dengan pemda apa yg bs kita lakukan untuk menjaga program pemerintah supaya bisa terlaksana dengan baik,” terang Zulhendry.

    Dalam acara tersebut turut hadir Calon Walikota Cilegon sekaligus Walikota Cilegon Helldy Agustian, Bupati Pesisir Selatan Era Sukma Munaf, Sekjen DPP PKPS Djoharly Chaniago, Ketua terpilih DPD PKPS Kota Cilegon Syahril Chaniago RJ Lengang, Sekjen DPD PKPS Cilegon Muhammad Zen, Tokoh Minang Kota Cilegon Zainahar, Tokoh agama Syafrol Makmur, serta ratusan warga Cilegon asal Minang.

    Helldy Agustian mendapat sambutan hangat  rastusan masyarakat Pesisir selatan dan masyatakat asli Minang yang sudah menjadi warga Kota Cilegon.
    Pada kesempatan tersebut Helldy yang juga Ketua DPC Partai Gerindra mengucapkan selamat kepada pengurus DPD PKPS yang baru dan berharap perkumpulan warga Minang semakin maju.

    “Di Cibeber ada kelurahan Bulakan di Purwakarta ada Kelurahan Pabean, pada pengurus PKPS DPD Cilegon yang baru selamat kami ucapkan, insha allah amanah dan capai banyak kemajuan,” ucap Helldy.

    Selain menyampaikan pencapaian program di masa kepemimpinannya sebagai Walikota Cilegon, juga mensosialisasikan visi dan misinya sebagai calon Walikota.

    “LKS sudah kami gratiskan, alhamdulillah pengangguran turun 5,44 persen, bantuan modal usaha UMKM, berobat gratis hanya menggunakan KTP, 5000 bea siswa full sarjana, tentu bapak ibu sekalian ada kesempatan anaknya mendapat bea siswa full sarjana, mudik gratis juga sudah kami realisasikan. Program-program tersebut akan kami lanjutkan, kedepan ada 7 program unggulan dan 20 janji prioritas. Kenapa program kami lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Karena saya sayang dan cinta sama masyarakat Kota Cilegon termasuk warga pendatang, dan berharap program guna meningkatkan Indeks pembanfunan masyarakat ini demi menyongsong generasi Emas 2045,” papar Helldy.

    Menurutnya, warga masyarakat Minang yang sudah menjadi warga Cilegon untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada 27 November 2024.
    “Jadi kalau untuk Kabupaten Pesisir Selatan silahkan netral untuk masyarakat yang ada di Cilegon pilih nomor 2 (dua),” paparnya.

    Ditambahkan Helldy, berharap ada suatu kebanggaan bagi masyarakat asli minang yg kini sudah berada di perantauan tepatnya di Provinsi Banten.
    Dimana calon Gubernurnya yakni Andra Soni yang merupakan keturunan dari Minang.

    “Bahwa ada orang minang keturunan minang, beliau lagi nyalon Gubernur Banten, ini harus didukung pak, setuju ga nih? masa iya orang minang tidak mendukung, jadi tim sukses semuanya pak, insha allah kalau beliau menang, jauh lebih enak dan menjadi kebanggaan masyarakat Minang, apalagi partainya Gerindra, Presidennya Gerindra, Gubernurnya Gerindra dan Walikotanya Gerindra, kalau seperti ini insha allah masyarakatnya sejahtera,” tambahnya.
    Sementara itu Ketua terpilih DPD PKPS Kota Cilegon.

    Syahril Chaniago RJ Lengang, berharap kepada  masyarakat Minang khususnya masyarakat Pesisir Selatan yang berada di perantauan tetap mempererat tali silaturahmi dan saling gotong royong, serta ikut berperan aktif mendukung Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya pembangunan maupun kegiatan sosial.

    “Kami berharap dapat terus bekerjasama dengan pemerintah kota Cilegon dalam memberikan kontribusi positif baik bagi komunitas kami maupun masyarakat Cilegon pada umumnya,” tutur Sharil.Chaniago. (BAR)

  • Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra Menguat di Pilkada Cilegon

    Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra Menguat di Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pasangan Robinsar-Andi Dian Putra (ADP) menguat di Pilkada Cilegon 2024. Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi belum lama ini bertemu dengan Andi Dian Putra membahas konstelasi politik di Pilkada Cilegon.

    Saat dikonfirmasi terkait adanya pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi maupun Robinsar belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp maupun telepon dari BANPOS belum direspon.

    Sementara itu, Andi Dian Putra saat dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan antara dirinya dan Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku saat ini masih penjajakan.

    “Ya masih penjajakan,” kata Andi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/7).

    Seperti diketahui Robinsar merupakan Bakal Calon Walikota Cilegon yang diusung Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) IV Grogol-Pulomerak periode 2024-2029 yang mendapatkan suara terbanyak se Kota Cilegon yaitu 6.340 suara. Sedangkan Andi Dian Putra merupakan kader Partai Demokrat. Andi Dian Putra sendiri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin maju sebagai calon legislatif DPR RI di Dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon. Meskipun gagal melenggang ke senayan akan tetapi ia berhasil meraup suara di Kota Cilegon sebanyak 15.380 suara berdasarkan hasil rapat pleno KPU Cilegon.

    Sementara, menurut orang dekatnya, Andi Dian Putra akan ikut kontestasi pada Pilkada Kota Cilegon dan sementara ini ADP sedang mapping serta menyiapkan diri untuk berpasangan dengan tokoh lainnya dalam Pilkada. “Jika memang terjadi akan menarik karna semua tahu ADP ini merupakan sosok Man Of Behind pada pencalonan Helldy-Sanuji pada pemilu sebelumnya.

    ADP juga sudah banyak berkiprah di tingkat nasional dan juga sekaligus pengusaha nasional,” paparnya.

    Menurutnya, dengan munculnya Andi Dian Putra dinilai akan membuat kontestasi di Pilkada Kota Cilegon semakin menarik karena sosok Andi Dian Putra merupakan tokoh pengusaha yang sukses tingkat nasional sekaligus kader partai yang sudah berpengalaman.

    Selain itu, dalam keseharian ADP terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Cilegon dan juga membantu untuk masyarakat Kota Cilegon mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan pengalaman karier pekerjaan dan pengalaman karier di organisasi bidang usaha tentunya jelas untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Andi Dian Putra merupakan tokoh Cilegon yang dianggap tepat dan bisa mengatasi persoalan yang ada di Kota Cilegon serta tepat memimpin di Kota Cilegon,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

    KPU RI juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

    “Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” jelasnya kepada BANPOS, Minggu (21/4).

    Dia mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

    Selain itu, kata dia, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

    Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.

    Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.

    “Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” ujarnya.

    Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

    “Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

    Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

    “Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ungkapnya.

    Nurjanah menambahkan perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 2 kali jumlah kebutuhan

    Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua : 2.500.000 per bulan

    Anggota : 2.200.000 per bulan

    Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: 1.500.000 per bulan

    Anggota: 1.300.000 per bulan. (LUK)

  • Hari Pertama Pendaftaran, Kapolda Banten Tinjau Kantor KPU Cilegon

    Hari Pertama Pendaftaran, Kapolda Banten Tinjau Kantor KPU Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Fiandar berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon guna memastikan kesiapan para personel dan kesiapan petugas penyelenggara dalam pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Jumat (4/9).

    “Hari ini saya meninjau secara langsung ke Kantor KPU Kota Cilegon, dimana tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan pilkada serentak ini berjalan dengan damai, aman dan demokratis. Dan kita pastikan keamanannya, kita cek CCTVnya kita pastikan hidup,” kata Fiandar, Jumat (4/9).

    “Pada pendaftaran calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Cilegon ini, saya perintahkan agar para personel disiagakan guna memberikan pengamanan berjalannya tahapan pendaftaran para calon ini hingga sampai dengan hari pelaksanaan pemungutan suara nanti,” terangnya.

    Fiandar mengintruksikan kepada personel guna menjaga KPU selama 1X24 jam dan juga agar mengawasi sekitar lingkungan KPU guna mencegah hal-hal yag tidak diinginkan.

    Selanjutnya Fiandar juga menambahkan, agar masyarakat diminta memberikan hak pilih dan semua stake holder bersama-sama menjamin prosesnya berjalan aman dan damai.

    “Pada intinya kami sudah siap dalam memberikan pengamanan tahapan-tahapan jalannya pilkada serentak yang akan dilaksanakan nanti,” tutup Fiandar.

    Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kegiatan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pengamanan KPU secara maksimal dari kepolisian.

    “Semoga pengamanan secara maksimal ini berjalan lancar baik dari mulai tahapan pendaftaran para calon hingga ke tahapan pemungutan hak suara nanti,” ujarnya.

    Tidak hanya itu kata Kapolda, sudah diperintahkan pula kepada seluruh Polres jajaran yang menyelenggarakan Pilkada kantor KPU maupun Bawaslu untuk dijaga ketat sesuai aturan yang berlaku guna menghindari hal-hal yag tidak diinginkan.

    “Saya meminta kepada seluruh personel bersikap netral dan siap untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para calon, kepada masyarakat juga bersama-sama menciptakan suasana kondusif jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa merugikan kita semua,” tandasnya.(LUK)

  • Menjelang Pendaftaran, Abuya Doakan Thoni-Imat

    Menjelang Pendaftaran, Abuya Doakan Thoni-Imat

    PANDEGLANG – Menjelang pendaftaran, Thoni Fathoni Mukson (Thoni) dan Miftahul Tamamy (Imat), Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang diusung duet partai Islam (PKB-PPP) memastikan langkahnya direstui ulama. Mereka mendatangi ulama untuk meminta doa dan restunya.

    Jumat (4/9), Thoni dan Imat datang ke Cidahu, Pandeglang untuk bertemu dua Kiai kharismatik, yaitu Abuya Murtadho dan Abuya Muhtadi.

    Thoni dan Imat bertemu dengan Abuya Murtadho pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, dan dijadwalkan dengan Abuya Muhtadi pada malam hari selepas Isya.

    Kepada Thoni, Abuya Murtadho berpesan agar serius dan menjadi diri sendiri, serta betul-betul berjuang untuk mencapai kemenangan di Pilkada Pandeglang.

    “Untuk mendoakan sudah tentu didoakan, tapi ingat ya pesan-pesan tadi,” tuturnya.

    Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson mengatakan, kedatangannya ke Abuya untuk meminta doa. “Sebagai anak, sebagai murid, kami juga meminta nasihat kepada Abuya untuk melangkah di Pilkada Pandeglang,” kata

    “Alhamdulillah kami diberi nasihat, dan juga didoakan. Insya Allah, jika Allah kehendaki, kami memimpin Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

    Sementara itu, calon Wakil Bupati Pandeglang Miftahul Tamamy (Imat) mengatakan, sebagai santri dirinya tidak akan jauh dari Kyai.

    “Bertahun-tahun saya jadi santri, saya harus terus dekat dengan kyai. Bismillah, saya ingin menjadi motivasi bahwa santri juga bisa menjadi pemimpin. Sudah banyak juga santri yang jadi pemimpin, berkiprah di pemerintahan. Usia saya baru 28 tahun. Banyak santri-santri muda yang berprestasi, harus didukung,” ujarnya.(CR-02/PBN)

  • Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015

    Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015

    Undang-Undang 8 / 2015 Banyak di Judicial Review

    ACHMADUDIN rajab dalam jurnal hukum & pembangunan 47 No. 3 (2016) : 196-213 dalam “Tinjauan Hukum Eksistensi Dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Setelah 25 kali Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Pada Tahun 2015” : UU 8/2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015), keduanya adalah UU Pilkada yang dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. UU 8/2015 ini merupakan perubahan dari UU 1/2015 yang lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu 1/2014). Adapun Perppu 1/2014 ini lahir seminggu setelah pada Paripurna tanggal 26 September 2014 disetujui bersama UU Pilkada yang mengatur pemilihan secara tidak langsung yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 22/2014). Dinamika politik yang terjadi antara pembentukan UU 22/2014, UU 1/2015, hingga UU 8/2015 juga dipisahkan dari dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XI/2013 yang membawa angin revolusi bagi Pilkada yang dipisahkan dari rezim Pemilu.

    Dalam perkembangannya UU 8/2015 dilengkapi oleh peraturan teknis yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan yang seringkali menimbulkan permasalahan KPU menghadirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2015) dan perubahannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 (PKPU 12/2015).

    Bahkan dalam rangka menyikapi Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengenai pasangan calon tunggal, KPU pun menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon (PKPU 14/2015).

    Sejak UU 8/2015 berlaku telah terdapat 25 gugatan pengujian UU 8/2015 terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review) di MK. Tentunya banyaknya pengajuan judical review di MK ini merupakan fenomena yang menarik untuk didalami dan dikaji.
    Tiap perkara tersebut pun memiliki kharakteristik tertentu dan beberapa diantaranya mendapatkan reaksi yang beragam di masyarakat ketika terbitnya putusan tersebut, seperti misalnya dalam putusan dalam Perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015 terkait dengan pembatalan norma yang semula membatasi dinasti politik, putusan dalam Perkara Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menghasilkan putusan yang memiliki pemaknaan sedikit berbeda dengan putusan MK sebelumnya yakni Putusan No. 4/PUU-VII/2009, bahkan yang terakhir Perkara Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menjawab mengenai polemik hanya terdapatnya 1 pasangan calon di suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

    53 Persen Daerah Melakukan Pemilu Kada Tahun 2015

    Dalam liputan6.com, 17 April 2015 “KPU Resmikan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015” : Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemiihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pilkada serentak ini menjadi penting dan sebagai momen bersejarah bagi Indonesia. “Launching pilkada serentak ini penting bagi kita, karena jadi momentum bangsa kita untuk memilih kepala daerah secara masif yang terorganisir dan terstruktur,” ujar Husni dalam pidato peresmian pilkada serentak di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

    Husni mengatakan, Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016. Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang AMJ jatuh pada 2017. “Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ tahun 2019,” ucap Husni.

    Husni menambahkan, model pemilihan serentak ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.

    Hal-hal Yang Baru Dalam Pemilihan GBW Tahun 2015
    Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik, menyatakan ada banyak hal baru lainnya dalam pilkada serentak kali ini. Mulai dari uraian kegiatan maupun jadwal atau tahapannya. Secara dasar hukum juga ada yang baru. Mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Peraturan KPU dari Nomor 2 sampai Nomor 12, dan Putusan MK Nomor 100/PUU-XII/2015 tentang Pilkada dengan Pasangan Tunggal yang kemudian diatur dalam PKPU Nomor 14.

    Berikut beberapa hal baru dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2015 :
    1. Pemilih harus punya KTP Elektronik (e-KTP)
    Surat domisili ataupun KTP manual, tak akan diterima sebagai identitas pemilih. Hanya KTP elektronik (e-KTP) yang diakui sebagai identitas resmi. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Surat Keterangan Domisili bukanlah kartu identitas diri. Maka, pemegang kartu ini tidak serta merta mempunyai hak pilih.

    2. Hanya satu putaran
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada hanya akan berlangsung satu putaran. “Jangan harap ada putaran kedua. Begitu gol (pemungutan suara dan diketahui pemenangnya), pemilihan selesai,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dikutip Viva.co.id.

    3. Bisa satu pasangan calon
    Pilkada kali ini juga dapat dilaksanakan dengan satu pasangan calon, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XII/2015 tentang Pilkada dengan Pasangan Tunggal, yang kemudian diatur dalam Peraturan KPU No 14/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

    4. Rekapitulasi suara
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara langsung di kecamatan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tidak lagi melakukan rekapitulasi penghitungan suara. “Dari TPS langsung ke kecamatan,” kata anggota KPU, Arief Budiman, dilansir Viva.co.id. Ini sesuai Peraturan KPU No 11/2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

    5. Calon sesuai rekomendasi DPP Partai
    Pasangan calon yang maju bertarung ke dalam pilkada serentak, wajib mengantongi rekomendasi DPP (Dewan Pengurus Pusat) Partai yang mengajukannya. Ini untuk menghindari konflik antar pengurus dalam penentuan calon. Terkadang muncul masalah karena DPP merekomendasi calon tertentu, tetapi di tingkat DPD (Dewan Pengurus Daerah) setingkat provinsi, dan DPC (Dewan Pengurus Cabang) setingkat kabupaten/kota, merekomendasikan orang lain. Dasar aturan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    6. Pemantau pemilu boleh menggugat
    Pilkada serentak ini mengizinkan calon tunggal, sehingga pilihannya hanya Setuju atau Tidak Setuju. Tapi calon tak bisa dengan mudah melenggang. Sebab, pemantau pemilu punya hak untuk menggugat. Dasarnya Peraturan MK (PMK) No 4/2015 mengenai penyelesaian sengketa pilkada untuk pasangan calon tunggal. PMK tersebut salah satunya secara detail mengatur soal siapa yang berhak atas legal standing untuk mengajukan gugatan pilkada calon tunggal ke MK. “Yang diberi legal standing atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, kita beri akses pada yang setuju atau tidak setuju,” ujar Arief, Senin 26 Oktober 2015, demikian laporan Viva.co.id.

    7. Biaya ditanggung APBD
    Untuk menghelat pemungutan suara ini, biaya ditanggung masing-masing daerah. Presiden Joko Widodo mengatakan dana pilkada serentak yang mencapai Rp7 triliun seluruhnya ditanggung Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). “Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai oleh APBD,” kata presiden saat memimpin rapat terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Antaranews. Dasarnya, Undang-undang No 8/2015 tentang Pilkada. Biaya yang ditanggung termasuk biaya alat peraga. Akibatnya, ongkos pilkada jadi mahal untuk pemerintah daerah. Kabupaten Jember, Jawa Timur misalnya, mengeluarkan ongkos Rp71,6 miliar. Menurut Titi dari Perludem, perlu ditimbang alat peraga lain agar ongkos pilkada lebih efisien.

    8. Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Politik Uang.
    Tentu saja politik uang, seperti menyogok, memberikan imbalan, dan membeli suara, dilarang. Ini tegas disebutkan dalam UU No. 8/2015 yang menjadi dasar bagi Pilkada 2015 ini. Tetapi, berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran ketetentuan lain yang ditetapkan sanksi pidananya oleh UU ini, tak ada ketentuan tentang sanksi pagi pelanggaran ketentuan tentang politik uang. Jadi kalaupun ada yang tertangkap basah membagikan uang, menyuap, dan sebagainya, tidak ada ketentuan tentang hukuman bagi para pelaku itu. Peluang yang tersisa untuk menghukum pelaku politik uang addalah pidana dengan KUHP. “Tetapi prosesnya jauh lebih lama, dan tak dibatasi tenggat waktu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras Perludem, Titi Anggraini.

    Manfaat Pemilihan Kepala Daerah Serentak
    Nike K. Rumokoy dalam Jurnal hukum Unsrat Vol.22 No. 6 ulli 2016 “Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Setelah Berlakunya UU No. 9 Tahun 2015” : Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang. Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang “pembangunan” demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK.

    Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

    Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.

    Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dibagian bawahnya. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah.

    Namun jika pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya. Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
    1. Efisiensi anggaran
    2. Efektivitas lembaga pemilihan umum
    3. Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
    4. Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke yah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)8 dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok).