Tag: Pilkada

  • Bidik Legislatif dan Eksekutif, Budi Rustandi Ingin Catatkan ‘Hatrick’

    Bidik Legislatif dan Eksekutif, Budi Rustandi Ingin Catatkan ‘Hatrick’

    SERANG, BANPOS – Sebagai partai yang memenangkan pemilihan legislatif 2019 lalu di Kota Serang, DPC Partai Gerindra Kota Serang ingin mencatatkan ‘Hatrick’ dalam memenangkan pemilu di Kota Serang.

    Salah satunya yaitu dengan menyapu bersih kemenangan di Pileg serta Pilkada 2024.

    Hal ini diungkapkan, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi. Untuk sekedar diketahui, pada Pileg 2019, Partai Gerindra mendapatkan tujuh kursi untuk Kota Serang.

    Pada Pileg 2024, Gerindra akan menargetkan sembilan sembilan kursi.

    Ketua DPC Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa partainya telah mendaftarkan sebanyak 45 bacaleg untuk semua dapil di Kota Serang.

    “Hari ini (sabtu, 13 mei 2023, red), saya membawa partai Gerindra untuk mendaftar di KPU Kota Serang. Kami membawa bacaleg sebanyak, 32 laki-laki dan 13 perempuan, total 45 bacaleg,” katanya. Sabtu (13/5).

    Budi menyampaikan, pada pemilu Legislatif di periode 2024-2029 ini partainya menargetkan akan kembali memenangkan pileg dengan jumlah kursi yang lebih banyak dari pileg sebelumnya.

    “Izinkan saya sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Serang memohon doa kepada masyarakat, Insyaallah Gerindra akan melangkah menang kembali di Kota Serang 2024,” ujarnya.

    Dirinya juga mengungkapkan bahwasannya dalam pileg 2024 ini, partai gerindra akan menargetkan sebanyak sembilan kursi di yang tersebar di semua dapil di Kota Serang.

    “Target kita sembilan kursi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dirinya mengaku dalam pilkada 2024, ia akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Serang, dengan target sembilan kursi legislatif sebagai tiket pencalonan.

    “Insya Allah, saya juga mau nyalon kalau perintah partai,” tuturnya.

    Dikesempatan yang berbeda, Budi juga menjelaskan terkait persiapannya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon walikota Serang. Dirinya mengaku persiapan awal yang dipersiapkan, ialah memenangkan pileg Kota Serang.

    “Sementara ini saya sebagai caleg dari dapil kasemen, dalam rangka untuk memenangkan partai gerindra di kota serang, targetnya itu dulu. Untuk pilkada, terkait persiapan dan lain-lain, ini kan saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Serang, juga merupakan suatu persiapan. Insya allah dengan izin allah, semoga ada rezekinya saya akan lanjut ke pilkada kota serang,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan terkait untuk pendampingnya di Pilkada 2024 nanti, dirinya sampai saat ini belum ada pembahasan karena partainya akan fokus terlebih dahulu pada pemenangan di Pileg 2024.
    “kalau untuk wakil, pembahasannya nanti,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Anies Bawa Berkah Buat NasDem

    Anies Bawa Berkah Buat NasDem

    SERANG, BANPOS – Pencalonan Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden RI membawa keberkahan tersendiri bagi Partai NasDem, khususnya di Kota Serang. Pasalnya, berbagai dukungan terus mengalir kepada Partai NasDem, dari berbagai kalangan.

    Demikian diungkapkan oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Serang, Roni Alfanto, saat melakukan buka puasa bersama dengan Pokja Wartawa Kota Serang (PWKS) di sekretariat PWKS pada Rabu (13/4).

    “Berkahnya luar biasa, karena kami yang deklarasi pertama pak Anies Baswedan (menjadi Calon Presiden). Kami dapat berkah karena banyak diminati oleh calon legislatif,” ujar Roni di sela-sela buka puasa bersama.

    Berkah tersebut menurut Roni, dirasakan secara langsung oleh Partai NasDem Kota Serang dengan banyaknya tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang berduyun-duyun mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif di partai besutan Surya Paloh itu.

    “Kami rasakan kami ketiban nilai positif membeludaknya caleg. Karena banyaknya yang daftar, kami sudah lakukan verifikasi dan seleksi dan hasilnya luar biasa,” ucap pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Serang itu.

    Meski demikian, Roni menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lengah dengan berbagai berkah itu. Pihaknya terus melakukan konsolidasi internal untuk terus memperkuat dukungan. Apalagi NasDem Kota Serang memiliki target memenangkan Pileg 2024 di Kota Serang.

    “Mudahan-mudahan Ketua DPRD didapatkan NasDem. Itu keinginan dan kita hanya bisa ikhtiar, hasilnya serahkan ke atas,” ucap Roni.

    Roni menuturkan, sejauh ini sudah ada sebanyak 45 nama yang diusulkan sebagai bakal calon legislatif. Jumlah itu setelah pihaknya melakukan seleksi dari 80 lebih pendaftar.

    “Akhir bulan ini akan ada surat keputusan dari DPP formasi caleg untuk Kota Serang. Sekali lagi, kita berharap bisa jadi pemenang. Kan kalau jadi pemenang bisa beri manfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

    Dari nama-nama yang mendaftar, Roni mengungkapkan, ada sejumlah tokoh, baik di Kota Serang atau Provinsi Banten. Tokoh tersebut mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga alim ulama.

    “Ada mantan lurah, pengusaha, tokoh, anak tokoh yang sudah malang melintang di Kota dan Banten. Termasuk mantan Ketua DPRD Provinsi Banten dan anaknya juga. Tokoh agama juga banyak salah satunya mantan Ketua DKM Ats Tsauroh. Inilah berkahnya Nasdem dengan halangan rintangan mencalonkan Pak Anies. Dan semua dibuktikan nanti saat 2024,” katanya.

    Terkait Pilkada, Roni mengatakan, masih fokus pada Pileg. Soalnya raihan kursi di DPRD akan menjadi penentu menentukan pencalonan di Pilkada. “Pilkada kita coba raih kursi sebanyak-banyaknya untuk pilkada/pilwakot. Karena untuk usung wali atau wakil kan minimal 9 kursi,” ucapnya.

    Bahkan ketika pun mendapat sembilan kursi, Roni mengatakan, tetap harus berkoalisi dengan partai lain yang memiliki visi dan misi yang sama.

    “Jadi kita menangkap Pileg dulu. Setelah itu baru tentukan siapa yang pas. Tentu NasDem sebagai salah partai besar di Kota Serang kita ingin mengusung calon sendiri,” tandasnya. (DZH)

  • KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi DPS

    KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi DPS

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Provinsi Banten mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Ade Jahran menyampaikan Bahwa instansinya akan menyiapkan ruang untuk masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan mengenai DPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

    “Kita siapkan ruang untuk masyarakat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat,” ucapnya. Senin (10/4).

    Dirinya menjelaskan bahwasannya nanti KPU Kota Serang akan mendistribusikan DPS itu untuk kemudian bisa ditempel diKantor Kelurahan masing-masing. Agat nantinya masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan tersebut.

    “Kita besok (Selasa, (11/4)) akan distribusikan DPS ke PPS atau Kelurahan, kemudian DPS itu di tempel di kelurahan dan minta masukan tanggapan masyarakat,” jelasnya.

    Menurutnya, tanggapan dan masukan itu sangat berarti bagi KPU dalam upaya menciptakan data pemilih yang berkualitas, dan semua masyarakat yang telah mempunyai hak memilih dapat masuk data.

    “Bagi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih sementara, silakan laporkan kepada petugas yang ada,” katanya.

    Selain itu ia juga mengatakan Panitia Penetapan Data Pemilih (Pantarlih) akan ikut diminta dalam penelitian ulang yang berkaitan dengan DPS. Agar tidak adanya data ganda.

    “Pantarlih juga diminta melakukan penelitian ulang terkait DPS, apakah ditemukan data seperti yang meninggal yang terdata ulang atau tidak agar nanti bisa di data ulang untuk diperbaiki,” katanya.

    Kemudian dirinya juga menyampaikan bahwasannya masyarakat bisa melihat pengumuman DPS tersebut di kelurahan-kelurahan, dan bagi masyarakat yang belum masuk pendataan, segera melapor kepada petugas terdekat agar nanti masuk dalam daftar pemilih.

    “Masyarakat pun bisa melihat pengumuman itu di Kelurahan-kelurahan, kalau ada warga yang belum terdata nanti diinformasikan atau lapor sajake PPS PPK atau KPU. Nanti Paling diminta fotokopi KTP atau NIK nya,” tambahnya.

    Kemudian dirinya mengimbau agar masyarakat bisa pro aktif dan mengecek pengumuman DPS yang akan didistribusi di Kelurahan-kelurahan nantinya.

    “Kita minta ke masyarakat untuk pro aktif melihat pengumuman DPS nanti yang besok (Selasa,11/4) mulai kita distribusikan,” pungkasnya.

    Tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama satu minggu, mulai dari Rabu 12-25 April 2023. Penyusunan DPT dilakukan pada 21 Mei 2023, dan Pengumuman DPT tgl 22 juni 2023. (MG-02/AZM)

  • Gandeng Wartawan, Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

    Gandeng Wartawan, Bawaslu Kota Serang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

    SERANG, BANPOS – Menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan menggandeng wartawan Kota Serang, Minggu (2/10) di salah satu hotel di Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu untuk menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan yang tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang dengan keterbatasan personelnya.

    Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi, Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang, pihaknya harus melakukan pengawasan partisipatif yang tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Meski begitu, pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, harus bersama masyarakat, supaya sadar untuk bersama-sama mengawasi pesta demokrasi ini.

    “Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan personel, sehingga mungkin dirasa kurang maksimal. Kalau masyarakat sadar dan paham serta mau mengawasi Pemilu ini, saya yakin outputnya hasil Pemilu akan lebih baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang telah menggelar sekolah kader pengawasan partisipatif pada ajang Pilkada tahun 2019. Meskipun kegiatan tersebut merupakan program Bawaslu RI, namun pihaknya telah menjalin mitra dengan masyarakat untuk diberikan pemahaman berkaitan dengan pengawasan partisipatif menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

    “Terkait dengan pengawasan partisipatif, dulu kami sudah melakukan, walaupun itu program dari bawaslu RI yaitu sekolah kader pengawasan partisipatif. Meskipun belum banyak, tapi kita sudah ada kader-kader dan itu adalah mitra kami juga yang ada di masyarakat,” tuturnya.

    Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran Pemilu biasanya banyak terjadi di masa kampanye. Berkaca pada Pemilu tahun 2019, pihaknya menerima laporan dan temuan sebanyak 111 kasus yang kemudian satu kasus pelanggaran pidana Pemilu naik ke Pengadilan.

    “Kebanyakan pelanggaran Pemilu itu ada di masa kampanye yaitu terkait dengan alat peraga kampanye dan sebagainya. Ke depan, Bawaslu RI akan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang nantinya akan kami antisipasi, tentu setelah adanya IKP baru kita bisa menindaklanjuti,” tandasnya.

    Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan, termasuk pers sebagai lembaga ekonomi.

    “Dalam informasi, pers memiliki fungsi untuk menginformasikan latar belakang, maksud dan tujuan sampai dengan hasil Pemilu. Untuk pendidikan, pers dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar,” ungkapnya.

    Pers sebagai kontrol sosial, kata Fauzan, berperan melakukan pengawasan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal dan waktu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu. Kemudian, untuk peran hiburan, media menyajikan informasi yang dapat memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses.

    “Pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus bisa menengahi dengan melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan Undang-undang, sehingga pasca Pemilu tak berdampak terhadap ketegangan di masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • MULIA: Dukungan Parpol No,..! Dukungan Masyarakat dan Kadernya Yess…!

    MULIA: Dukungan Parpol No,..! Dukungan Masyarakat dan Kadernya Yess…!

    CILEGON, BANPOS,- Calon Walikota Cilegon nomor urut: 01, Ali Mujahidin atau yang biasa disapa Haji Mumu mengaku terharu dengan dukungan yang disampaikan warga Cilegon, khususnya dari partai politik.

    PDI Perjuangan Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Reno Yanuar secara terang- terangan mendukung Mumu- Firman Mutakin pada Pilkada tahun ini.

    “Menyikapi adanya dukungan kader-kader parpol yang mendukung Calon perseorangan (Independent) pasangan MULIA pada pemilukada Kota Cilegon, kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi dengan baik dengan aliran dukungan masyarakat yang begitu deras dan terus mengalir,” ujar Mumu yang dihubungi Banten Pos, Senin (6/10).

    Namun demikian, Mumu menjelaskan bahwa sejak awal dirinya maju tidak melalui jalur parpol, meskipun banyak Kader kader Parpol yang mendukung bahkan menjadi timses.

    “Tapi bukan Parpol nya,hanya kader – kadernya. Kami tidak ingin organisasi apapun baik Ormas, LSM dan parpol secara organisasi kelembagaan terkotak kotak ikut turut dukung mendukung karena kami lebih suka marwah organisasi, LSM Parpol terjaga tanpa perpecahan,” tegas Mumu.

    Ia berharap, karena dukungan itu, jangan sampai organisasi dan Parpol internal nya terpecah dengan klaim klaiman, kader A pindah ke B, kader B pindah ke C.

    “Kesannya ada indisipliner kader dan parpol jadi terganggu wibawanya. Kami tegaskan dukungan parpol untuk Calon perseorangan (Independen) No…!. Dukungan masyarakat keluarga besar kader nya Yess….tanpa syarat,” tegas Mumu.

    Menurutnya, calon perseorangan Independen pasangan MULIA tetap lurus.

    “Insya Allah tetap bersama masyarakat. Meskipun kita perlu baik sangka bahwa semua parpol punya tujuan MULIA, ingin Kota Cilegon berubah,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Minggu lalu, DPC PDIP beserta pengurus dan seluruh kader partai besutan Megawati Soekarno Putri menyatakan dukungan kepada pasangan Mumu- Lian Firman (Firman Murakin,red).

    Ungkapan dukungan itu disampaikan melalui Reno dan Ketua Bappilu, Yusuf Amin.(BAR)

  • KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

    Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.

    “Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.

    Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)

  • Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Itu karena masih bertambahnya penularan virus Korona‎ di dalam negeri.

    Angka penularan Covid-19 di dalam negeri juga terus mengalami kenaikan. Per hari Jumat (11/9) total orang yang tertular virus Korona sebanyak 210.940.

    Selain itu, Komnas HAM menyoroti, data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19.

    Demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

    Menurut Komnas HAM, hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran.

    ‎”KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah melalui rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (12/9).

    Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya.

    Kemudian, dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain. Pertama adalah hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut.

    “Yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya, untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” katanya.

    Kedua hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya.

    Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah, untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang, untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental,” ungkapnya.

    Ketiga adalah hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” tandasnya.(PBN)

  • 4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

    Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

    Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

    Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

    Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

    Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

    “Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

    Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

    “Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

  • 3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    CILEGON, BANPOS – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon mendadak ngopi bareng di sebuah restoran usai menjalani pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di RSUD Kota Cilegon, Selasa (7/9).
    Ketiga bakal paslon itu mewacanakan tak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika salah satu di antara mereka menang.

    Diketahui ketiga pasangan calon tersebut, yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin, Iye Iman Rohiman-Awab, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    “Kita udah bangun wacana bertiga siapapun yang menang di antara kita itu tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dari ke tiga (calon) ini siapapun yang menang kita akan dukung, tidak akan melakukan gugatan terhadap konstitusi, kalau yang lain nggak tahu,” kata Ali Mujahidin kepada awak media disela pertemuan, Senin (7/9).

    Ali mengatakan bahwa ngopi bersama itu juga dilakukan untuk menciptakan Pilkada damai di Cilegon. Mereka sepakat bahwa beda pilihan politik tak harus gontok-gontokan dan saling menjelek-jelekkan. Politik, kata dia, harus dimaknai sebagai adu gagasan untuk perubahan Cilegon yang lebih baik.

    “Yang menginisiasi Pak Haji Iye dan pertemuan ini dalam ngopi dan membangun kedewasaan berpolitik di Cilegon, artinya dalam Pilkada ini beda pandangan beda pilihan masyarakat nggak papa, tapi kedamaian, kebersamaan kekeluargaan persahabatan itu harus tetap dijaga,” ujarnya.

    “Intinya kita bertiga ini tujuannya sama untuk bagaimana membangun perubahan di Kota Cilegon supaya Kota Cilegon lebih baik,” lanjut Ali.

    Pria yang akrab disapa Haji Mumu ini mengatakan, ajakan berkumpul itu sudah ditawarkan ke seluruh bapaslon, termasuk kepada pasangan petahana Ratu Ati Marliati – Sokhidin.

    “Sudah diajak semua, cuma yang berkesempatan ini, ya mungkin karena ada kesibukan. Kita ingin di bawah itu tenang, jangan saling ganggu maupun sobek-sobekan gambar dan menjelekkan, karena politik itu kebersamaan tujuan,” katanya.

    Di tempat yang sama, Iye Iman Rohiman mengatakan, pertemuan yang diinisiasi olehnya tak ada niatan lain selain silaturahmi. Selain itu, ngopi bareng dilakukan untuk membuktikan bahwa mereka memang bertarung dalam Pilkada tapi secara pribadi tak ada persoalan apapun.

    “Memang kita di sini selain untuk mewujudkan, membuktikan memang faktanya kita tidak ada persoalan apapun secara pribadi, karena kita semua keluarga dan kita semua berpikir untuk Kota Cilegon ini adalah baik dan kondusif sekalipun ada suasa politik,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Helldy Agustian. Helldy yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten mengatakan momentum pertemuan itu juga dilakukan agar para pendukung mereka tak saling mencibir. Menurutnya, Pilwalkot Cilegon harus berjalan dengan damai dan kondusif.

    “Jadi kita sepakat bahwa Cilegon bukan punya aku, bukan punya kamu, tapi punya kita semuanya. Jadi tidak ada lagi yang namanya hal-hal negatif mungkin di bawah ini jangan sampai ada berbenturan, kita positif karena 2020 ini adalah momentum perubahan di Kota Cilegon, siapapun yang memimpin nanti putra-putra terbaik lah jangan putri,” kata Helldy.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Koalisi Pasangan Ati – Sokhidin (PAS), Isro Mi’raj, menganggap pertemuan tiga pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon di salah satu restoran, merupakan hal yang positif untuk menjadi contoh bagi para pendukung dan tim sukses masing – masing calon.

    “Saya pribadi melihatnya positif thinking saja. Itu bagian dari silaturahmi yang baik antar pasangan dan menunjukan kepada masyarakat, bahwa mereka sesungguhnya empat pasangan termasuk Bu Ati dan Pak Sokhidin, meskipun tidak hadir karena mungkin ada keperluan lain. Tapi yang jelas saya melihatnya itu ada sesuatu komunikasi positif yang terbangun antar sesama pasangan calon,” kata Isro Mi’raj saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Senin (7/9).

    Menurut Isro, pertemuan itu sebagai pesan untuk masyarakat Kota Cilegon, bahwa sesungguhnya para calon tidak ada masalah, sehingga masyarakat jangan termakan isu-isu yang tidak baik.

    “Ini menjadi contoh untuk para pendukung dan para ketua tim sukses, bahwa pertemuan itu sesuatu kegiatan yang positif. Dan perlu juga disampaikan kepada masyarakat, bahwa sesungguhnya kompetisi itu harus dijalankan dan dilaksanakan dengan rasa persaudaraan yang baik, penuh kekeluargaan serta mencerminkan karakter masyarakat Cilegon yang sesungguhnya,” tandas Isro.(LUK)

  • Gelora Dukung Nasrul-Eki, Milenial Keluhkan Kesempatan Bekerja

    Gelora Dukung Nasrul-Eki, Milenial Keluhkan Kesempatan Bekerja

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Nasrul Ulum dan Eki Baihaki mendapatkan tambahan amunisi dengan adanya dukungan dari partai non parlemen, Partai Gelora Indonesia.

    Hal tersebut terlihat dalam deklarasi Nasrul-Eki sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, periode 2021-20206.

    Dalam deklarasi tersebut hadir Ketua Partai Demokrat Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya, yang juga sebagai Bupati Lebak, Minggu (6/9/2020).

    Pantauan di lokasi, para pendukung bacalon Nasrul dan Eki, mulai dari ulama, ormas, hingga pendekar silat yang ada di Provinsi Banten menghadiri deklarasi tersebut.

    Pasangan bacalon Nasrul dan Eki pun mendapatkan dukungan dari partai baru, yaitu Partai Gelora yang langsung menyerahkan SK dukungannya kepada pasangan Nasrul dan Eki.

    Selain itu, dalam deklarasi tersebut ada beberapa penyampaian dari berbagai elemen masyarakat, tidak ketinggalan, perwakilan dari generasi milenial pun menyampaikan keluh kesahnya. Mereka mengaku selama ini kesulitan untuk mencari kerja. Padahal Kabupaten Serang mempunyai banyak industri yang berdiri hingga saat ini.

    “Keluh kesah dari kami generasi milenial, sulit mencari kerja. Kita sama-sama ketahui, Kabupaten Serang mempunyai banyak industri, tapi akibat banyak calo, akhirnya orang asli Kabupaten Serang malah nggak dapat pekerjaan,” tegasnya.(MUF/PBN)