Tag: Pilkada

  • Pemilukada Tahun 2012

    Pemilukada Tahun 2012

    DUA Pasang Calon Independen di Pemilukada DKI
    Pada Tahun 2012 dilaksanakan sebanyak 73 Pemilukada, yang terdiri dari 6 Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, 50 Pemilukada Bupati/Wakil Bupati, dan 17 Pemilukada Walikota/Wakil Walikota.

    Pada tulisan ini, penulis mengangkat dua pemilukada provinsi yang banyak menjadi perhatian publik di saat berlangsungnya pemilukada Tahun 2012 yaitu Pemilukada Provinsi Aceh dan Provinsi DKI Jakarta.

    Pada Pemilukada tahun 2012 di Provinsi DKI Jakarta muncul Calon independen atau perseorangan dalam pemilihan kursi orang nomor satu di ibukota itu, meski kemudian dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang diusung partai politik namun kehadiran calon independen saat itu cukup menarik perhatian.

    Saat Pemilukada tahun 2012, Pemilukada DKI Jakarta diikuti oleh enam pasangan calon masing-masing Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli pasangan calon dari Partai Demokrat, Hendardji Supandji dan Ahmad Riza Patria pasangan calon dari jalur independen, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pasangan calon dari PDIP dan Gerindra, Hidayat Nurwahid dan Didik J Rachbini pasangan calon dari PKS dan PAN, Faisal Basri dan Biem Benyamin pasangan calon dari jalur independen dan Alex Noerdin dan Nono Sampono pasangan calon dari Golkar, PPP, dan PDS.

    Riana Afifah dalam Kompas.com, 19 Juli 2012 “Jokowi-Ahok Pemenang Pilkada Putaran Pertama” : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Kamis 19 Juli 2012, menetapkan pasangan nomor urut tiga Joko Widodo-Basuki Tjahaja sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 putaran pertama.

    Pasangan Jokowi-Ahok memperoleh suara tertinggi di antara lima calon lainnya, Berdasarkan penghitungan suara keseluruhan, pasangan Jokowi-Ahok meraup suara sebanyak 1.847.157 atau sebesar 42,60 persen. Pasangan Foke-Nara di posisi kedua dengan jumlah suara 1.476.648 atau sebesar 34,05 persen. Posisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut empat yaitu Hidayat-Didik dengan perolehan suara 508.113 atau sebesar 11,72 persen.

    Kemudian posisi pasangan Faisal-Biem ada di posisi keempat dengan perolehan suara 215.935 atau sebesar 4,98 persen. Dua posisi terakhir dihuni oleh pasangan Alex-Nono dengan perolehan suara 202.643 atau sebesar 4,67 persen. Juru kunci dipegang oleh pasangan Hendardji-Riza dengan perolehan suara 85.990 atau sebesar 1,98 persen.

    Dari hasil di atas, maka harus dilakukan putaran kedua karena belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencapai lebih dari 50% suara sebagaimana ketentuan perundang undangan yaitu pasangan calon No. 3 Joko Widodo – Basuki T. Purnama dan pasangan calon No. 1 Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli.

    Kompas.com, 28 September 2012 Penulis Riana Afifah “Jokowi-Basuki Menangi Pilkada DKI Putaran II” : dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta), Jumat 28 September 2012, Jokowi-Basuki meraih 2.472.130 suara pada putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis 20 September 2012.

    Hal ini berarti pasangan nomor urut tiga tersebut menguasai 53,82 persen suara dari 4.592.945 suara sah. Sementara , pasangan nomor urut satu, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengantongi 2.120.815 suara atau 46,18 persen dari jumlah suara sah.

    Partai Lokal Aceh Menangkan Pemilukada

    Pemilukada Aceh 2012 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2012 serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kota di 17 dari 23 kabupaten kota se-Provinsi Aceh. Berbeda dengan Pemilukada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Pemilukada di Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

    Syarat yang sudah dikenal dalam Pemilukada ini oleh rakyat Aceh, adalah setiap Calon Kepala Daerah mengikuti tes baca Al Qur’an. Daerah yang memiliki jumlah pasangan terbanyak adalah Kota Langsa dengan 13 pasangan (8 perseorangan, 5 Partai Poiltik) dan Kabupaten Aceh Barat, juga 13 pasangan namun berbanding terbalik, yaitu 9 perseorangan, 2 Koalisi Partai, dan 2 Partai Politik.

    Dalam wikipedia.org “Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012” : banyak insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Terangon, yang mengakibatkan Kantor KIP Gayo Lues dan lima kantor camat setempat yang dibakar oleh massa yang tidak terima dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Gayo Lues.

    Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Aceh, tetapi tidak menimbulkan anarkisme yang fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Selama kampanye Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, penculikan terhadap anggota tim sukses Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, dan masih banyak lainnya. Namun, Pemilukada Aceh berjalan sukses.

    Dalam www.bbc.com berita indonesia 4 Mei 2012 “Meski kecewa, Irwandi Yusuf hormati putusan MK” : “Irwandi Yusuf menghormati putusan MK, walaupun sebenarnya ada sedikit kekecewaan.” Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Irwandi Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon 4 Mei 2012.

    Irwandi Yusuf melayangkan gugatan terkait Pemilukada Aceh Ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya pendidikan politik. Agar masyarakat Aceh bisa berpolitik secara santun dan beradab, karena pilkada 2012 menurut Iswandi Yusuf penuh teror, intimidasi dan kekerasan.

    Dalam putusan yang dibacakan Jumat 4 Mei 2012, MK menolak pokok permohonan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang menyebut telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama pemilukada Aceh.

    Alasannya, menurut hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, pihak pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan yang disebutkan berlangsung secara sistematis, masif dan terstruktur. “Dan tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dengan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran),” kata hakim konstitusi lainnya, Hamdan Zoelfa.

    Lebih lanjut Hamdan mengatakan, tuduhan Irwandi Yusuf bahwa Partai Aceh memerintahkan upaya intimidasi terhadap calon pemilih juga tidak terbukti.

    Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012 dimenangkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, meraup suara 55,75% yang diusung oleh Partai Aceh, dimana Partai Aceh merupakan partai yang menghimpun bekas pimpinan dan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

    Disusul kemudian pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, yang maju dari jalur independen, dengan perolehan suara 29,18%. Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan suara 7,65 persen.

  • Menghangat, Forum PAC PPP Dukung Maman Suherman Dampingi Ratu Ati di Pilkada Cilegon

    Menghangat, Forum PAC PPP Dukung Maman Suherman Dampingi Ratu Ati di Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Jelang Pilkada Kota Cilegon bakal calon walikota dan wakil walikota terus bermunculan. Kader PPP Cilegon secara terang terangan mendukung Maman Suherman, Sekretaris DPC PPP Cilegon untuk dipasangkan dengan Ratu Ati Marliati.

    Adalah Forum PAC PPP Kota Cilegon yg mendukung kader internal Maman Suherman untuk berpasangan dengan Ratu Ati.

    “Aspirasi dukungan dari Forum PAC PPP Cilegon untuk Maman Suherman sebagai kader terbaik partai berlambang Ka’bah telah kami sampaikan kepada Bu Ati. Harapan kami Bu Ati berkenan meminang kader terbaik dari PPP,” ujar Koordinator PAC PPP Cilegon, Hendra Wijaya, Rabu (27/5).

    Hendra menjelaskan dukungan kepada Maman Suherman sesuai dengan instruksi DPP PPP bahwa partai wajib mengutamakan kader internal, sebagaimana disampaikan Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan saat Mukercab di Cilegon pada Desember 2019.

    Hendra mengungkapkan instruksi tersebut agar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020 mendatang, DPC PPP Kota Cilegon harus memprioritaskan mengusung calon internal dan tidak perlu membuka penjaringan untuk eksternal.

    “Nah pada Mukercab itu muncul dua nama yakni Syhabudin Sibly dan Maman Suherman. Saat ini Forum PAC sudah bulat mendukung Maman Suherman sebagai wakil untuk berpasangan dengan Bu Ati,” Terang Hendra.

    Dukungan yang sama kepada Maman Suherman disampaikan pengurus DPC PPP Cilegon, M Subhan.

    Ia menyatakan, pilihan dukungan kepada Maman Suherman sudah melalui kajian yang matang, dimana sosok Maman merupakan pengurus PPP yang sudah teruji baik untuk kebesaran partai dan peduli dengan masyarakat.

    “Beliau itu (Maman Suherman,red) adalah tokoh yang cocok untuk mendampingi Bu Ati. Dia pekerja keras dan loyal terhadap segala hal, baik di partai maupun kepada masyarakat,” ucap Subhan.

    Sementara itu, Maman Suherman yang dihubungi BANPOS berterimakasih atas kepercayaan rekan PAC PPP Cilegon yang telah mempercayakan kepada dirinya untuk maju pada pilkada mendatang dengan mendampingi Ratu Ati Marliati.

    Namun demikian, ia serahkan semua keputusan kepada Golkar dan Ratu Ati untuk menetapkan siapa calon pasangannya.

    “Secara pribadi saya apresiasi atas dukungan PAC kepada saya. Namun saya serahkan semua hal ini kepada Partai Golkar dan beliau (Ratu Ati,red) untuk menetapkan pilihan wakilnya yang terbaik.(BAR/PBN)

  • Pemilukada Tahun 2011

    Pemilukada Tahun 2011

    115 Daerah Dijadwalkan Pemilukada, 27 Daerah Tertunda
    Hasil Rapat Dengar Pendapat komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin, 20 Februari 2012.

    Acara : Membahas Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2011 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.

    KPU RI menyampaikan : Pemilukada 2011 dijadwalkan dilaksanakan di 115 daerah yang akan melakukan pemungutan suara, dan yang terlaksana hanya 87 daerah, 27 daerah ditunda di 2012, dan 1 daerah yang belum sama sekali dilaksanakan. Dari 87 daerah yang melaksanakan pemilukada tahun 2011, hingga Januari 2012 (berdasarkan laporan yang masuk ke KPU), bahwa baru 50 daerah dari 87 daerah yang melaksanakan pemilukada tahun 2011.

    Dari hasil pemilihan, pasangan calon terpilih semuanya merupakan pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan untuk pasangan calon perseorangan masih belum memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.

    Partai-partai pengusung calon pasangan terpilih dari 50 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2011, merupakan gabungan beberapa partai politik dan bervariasi bahkan dalam satu provinsi koalisinya tidak sama, hanya ada dua daerah yang pemenang pemilukadanya diusung oleh satu parpol.

    Penyelesaian Pelanggaran pemilukada : Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi, berdasarkan data Mahkamah Konstitusi (per Desember 2011), terdapat 125 permohonan yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

    Yang dikabul oleh MK sebanyak 10 (sepuluh) permohonan (8%) yang terdiri atas 7 (tujuh) permohonan dikabulkan sebagian (5,60%) dan 3 (tiga) permohonan dikabulkan seluruhnya (2,40%), 2 (dua) permohonan ditarik kembali oleh pemohonnya (1,60%), 80 permohonan ditolak seluruhnya (64%), 26 permohonan tidka diterima (20,80%), 1 (satu) permohonan gugur (0,80%), 5 (lima) putusan sela (4%) dan 1 (satu) ketetapan (0,80%).

    Penyelesaian oleh KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian, dengan terlebih dahulu dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi oleh Dewan Kehormatan.

    Tiga Pemilukada Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
    Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Senin 24 September 2012 : Pada Tahun 2011, sebanyak 87 Daerah melaksanakan Pemilukada, yakni 5 Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, 71 Pemilukada Bupati/Wakil Bupati, serta 11 Pemilukada Walikota/Wakil Walikota.

    Dari 87 daerah yang melaksanakan Pemilukada pada Tahun 2011, dapat diperinci sebagai berikut:

    1. Delapan puluh dua Pemilukada berjalan lancar dan Kepala Daerahnya telah dilantik;

    2. Dua Pemilukada Kabupaten yang harus melaksanakan Pemilukada Putaran Kedua pada Tahun 2012, yakni Pemilukada Kabupaten Dogiyai (Papua) dan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu); dan

    3. Tiga Pemilukada Kabupaten yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Tahun 2012, yakni Pemilukada Kabupaten Pati (Jawa tengah), Pemilukada Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara) dan Pemilukada Kabupaten Yapen (Papua).

    Dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2011, terdapat 78 Pemilukada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, dengan 131 registrasi perkara, dengan hasil sebagai berikut: (1) Tiga belas perkara dikabulkan, (2) Delapan puluh tujuh perkara di tolak, (3) Dua puluh sembilan perkara tidak diterima dan (4) dua perkara ditarik kembali.

    Berdasarkan data penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2011 yang ditemukan oleh Bawaslu, terdapat 1.718 pelanggaran Pemilukada selama Tahun 2011, dengan rincian: (1) 781 kasus atau 45 % tidak ditindaklanjuti, (2) 937 kasus atau 55 % tidak ditindaklanjuti, yang terdiri dari : (a) 372 kasus pelanggaran pidana, (b) 365 kasus pelanggaran administratif dan (c) 200 kasus lainya.

    Bawaslu Temukan 1.718 Pelanggaran
    Dalam Kompas.com 20 Desember 2012 Ary Wibowo menulis : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang 2011 menerima 1.718 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Laporan itu dicatat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari data pelanggaran yang diberikan oleh 58 Kabupaten atau kota di Indonesia.

    Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wirdyaningsih, dalam jumpa pers “Evaluasi Pengawasan Pemilu Kada di Indonesia 2011”, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011, mengatakan : laporan itu tidak semua dapat ditindaklanjuti, karena beberapa tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran.

    Dari 1.718 laporan itu, 781 laporan tidak diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup. sebanyak 565 laporan diteruskan ke KPU karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Dari 565 tersebut pelanggaran paling besar adalah pelanggaran kampanye (296 laporan), Pemuktakahiran data pemilih (103 laporan), pemungutan suara dan rekap (95 laporan), pra-kampanye (42 laporan), dan masa tenang (29 laporan). “Dan berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, dari 565 kasus pelanggaran administrasi yang diteruskan KPU yaitu sebanyak 313 laporan, sementara 252 laporan lainnya tidak ditindaklanjuti oleh KPU dengan beberapa alasan.

    Dari 1.718 laporan itu, 998 diantaranya dikategorikan sebagai laporan tindak pidana. Dari total 998 pelanggaran tersebut, sebanyak 372 laporan kemudian diteruskan ke kepolisian karena memenuhi unsur tindak pidana. Kemudian, dari 372 pelanggaran tersebut, yang oleh kepolisian diteruskan kejaksaan sejumlah 16 pelanggaran.(*)

  • Helldy Gandeng Ketua DPW PKS Banten Maju di Pilkada Cilegon

    Helldy Gandeng Ketua DPW PKS Banten Maju di Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Bakal Calon Walikota Cilegon sekaligus Ketua DPW Berkarya Provinsi Banten Helldy Agustian akhirnya berpasangan dengan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Sanuji Pentamarta untuk mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2021-2026. Ketika dikonfirmasi kabar tersebut Helldy Agustian membenarkannya.

    “Ya Insya Allah. Ini kan ketua DPW PKS sama DPW Berkarya. Kan kemarin nota kesepahaman kita walikota OK, sedangkan wakil kader terbaik dari PKS,” kata Helldy saat dikonfirmasi melalui saluran telephone genggamnya, Selasa (12/5).

    Helldy mengatakan sesuai dengan MoU antara PKS dan Berkarya bahwa yang maju menjadi walikota dan wakilnya merupakan kader terbaik partai masing-masing. 

    “Pada prinsipnya nota kesepahaman kita (Helldy) kemarin dengan kader PKS untuk wakilnya, kalau sekarang PKS sudah menentukan kader paling terbaiknya yaitu ketua DPW PKS-nya, ya sudah itu keputusannya mereka. Kita bareng-bareng, sama-sama ketua DPW,” terang Helldy. 

    Hal senada dikatakan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Sanuji Pentamarta. Ia tidak mengelak bahwa dirinya diamanatkan oleh partai untuk menjadi wakil Helldy Agustian. 

    “Mohon doanya mohon dukungannya, Insya Allah,” ujarnya. 

    Saat ditanya terkait penunjukan dirinya maju mendampingi Helldy, Sanuji mengatakan itu sudah menjadi keputusan partai. 

    “Ya keputusan partai, amanat partai, perintah partai. Kebetulan saya ketua PKS Banten jadi mungkin se-Banten masih bisa memahami, masih bisa mengikuti karena saya juga pernah diamanahi 20 tahun menjadi anggota legislatif, 10 tahun di provinsi, Serang, Cilegon Tangerang,” terang Sanuji. 

    Menurutnya sudah saatnya PKS berkontribusi di eksekutif karena selama ini sudah banyak berkiprah di legislatif. 

    “PKS kan sudah lama kontribusi di legislatif saatnya kader PKS masuk dieksekutif jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah,” katanya.(LUK/ENK) 

  • Anak Ma’ruf Amin Jadi Wasekjend DPP Demokrat

    Anak Ma’ruf Amin Jadi Wasekjend DPP Demokrat

    SERPONG, BANPOS – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan susunan pengurus Partai Demokrat (PD) periode 2020-2025, Rabu (15/4) malam. Satu bulan setelah menerima mandat sebagai Ketua Umum, AHY secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan.

    Nama Siti Nur Azizah masuk dalam kepengurusan yang baru ini menjabat sebagai Wakil Skeretaris Jendral (Wasekjend) DPP Demokrat, di bawah Sekejend DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya.

    Terpilihnya Azizah sebagai Wasekjend DPP ADemikrat tentunya akan menguntungkan Azizah untuk melaju mulus di Pilkada Tangsel. Setidaknya Demokrat Tangsel yang memiliki 5 kursi di DPRD Tangsel menjadi modal utama Azizah untuk maju.

    Sekretaris DPC Demokrat Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, juga membenarkan bahwa Siti Nur Azizah Telah resmi menjabat Wasekjend DPP Demokrat.

    “Kemarin baru diumumkan, dan itu benar Ibu Azizah yang juga kandidat Calon Walikota kini telah menjadi Wasekjend DPP Partai Demokrat, beliau ditunjuk langsung oleh Ketua Umum AHY,” ungkapnya.

    Disinggung lebih lanjut mengenai proses penjaringan Bacalon Walikota yang sampai saat ini masih berlangsung di Demokrat. Wawan mengatakan prosesnya masih berlanjut.

    Adapun pada tahapan terakhir visi dan misi penjaringan Bacalon DPC Demokrat ada lima nama, yaitu Benyamin Davnie, Muhamad, Siti Nur Azizah, Timi Patria, dan Gacho Sunarso.

    “Kalau soal Bu Azizah sekarang menjabat Wasekejend itu benar, kalau soal penjaringan itu masih beranjut. Jadi itu berbeda persoalan. Penjaringan Bacalon masih berlanjut sampai akhirnya Ketua Umum memutuskan nama yang diusung,” ungkapnya.

    Wawan mengatakan, Demokrat akan terus mencari calon pemimpin yang Memnuhi kriteria bagus untuk bisa memimpin Kota Tangsel satu periode ke depan.

    “Kami akan terus mencari tokoh atau figur terbaik dari lima nama yang sudah terjaring saat ini. Nanti tunggu saja sampai DPP memutuskan namanya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Siti Nur Azizah saat dikonfirmasi mengenai terpilihnya sebagai Wasekjend Demokrat belum dapat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya mau pun lewat pesan singkat.(BNN/PBN)

  • Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    Kerawanan Pilkada Pandeglang, Hubungan Keluarga Panwaslu Hingga Pemilih Ganda

    PANDEGLANG, BANPOS – Pilkada Pandeglang dianggap memiliki beberapa kerawanan. Mulai dari adanya hubungan keluarga anggota Panwaslu dengan Bawaslu maupun Parpol, hingga permasalahan masih terdapatnya pemilih ganda.

    Sikap integritas penyelenggara pemilu dianggap menjadi tolak ukur dalam mendongkrak partisipasi pemilih.

    Salah satu bentuk menjaga profesionalisme komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan proses demokrasi adalah tidak merekrut keluarga untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    Hal itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Meski tidak melanggar hukum, namun problem itu menjadi trigger lunturnya sikap integritas dan profesional penyelenggara.

    “Ada catatan panwaslu yang berafiliasi dengan parpol. Ada ikatan keluarga dari PPK. Memang ini tidak diatur, tapi kan soal lain tentang etika,” kata pegiat JRDP Iksan dalam dialog Pilkada, Jumat, (28/2).

    Menurutnya, irisan kepentingan antara penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam memanfaatkan momentum. Apalagi, honor Ad Hoc saat ini telah dinaikan. Artinya, hal ini harus memicu kinerja dengan sikap yang profesional.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal sistem Sidali yang menjadi problem pada saat penginputan hasil suara di tingkat Kecamatan. Catatan ini harus disikapi dengan serius oleh penyelenggara demi keberlangsungan demokrasi.

    “Ini catatan yang tidak sederhana, bagaimana menjaga netral dan berintegritas. Kalau ingin partisipasi tinggi artinya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara harus teruji,” terangnya.

    Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Munawar menuturkan, persiapan penyelenggara dalam menghadapi pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diyakini siap.

    Sebab bagaimanapun, pelaksanaan Pemilu merupakan amanah Undang-undang untuk menjalankan pesta demokrasi dengan langsung, jujur dan adil.

    “Yang menjadi polemik itu ODG, lalu kemudian dihilangkan. Kecuali oleh keluarga dibuktikan dengan keterangan dokter tidak gangguan jiwa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi menambahkan, bahwa kerawanan Pemilu yang ada di Pandeglang tentang dimensi sosial politik keamanan.

    Sebab pada praktiknya, kejadian pemungutan suara yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, masih banyak ditemukan pemilih ganda. Ini menjadi atensi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan dengan baik.

    “Ada aturan ketika kampanye. Kami sudah memetakan kerawanan. IKP termasuk agak rawan. Ketika daftar pemilih banyak yang ganda, penghitungan birokrasi, pemungutan suara yang tidak sesuai SOP,” tukasnya.(AZM/PBN)

  • Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    Wahyu Absen, Eki dan Tatu ‘Perang’ Visi Misi

    SERANG, BANPOS – Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Banten menggelar kegiatan pemaparan visi dan misi bakal calon Bupati (Bacabup) Serang periode 2020-2025. Kegiatan dilakukan di salah satu hotel di Kota Serang dengan diikuti oleh dua peserta, yaitu petahana Ratu Tatu Chasanah dan Kader Partai Demokrat Eki Baehaki. Sedangkan satu peserta lainnya, Wahyu Megahita, tidak mengikuti pemaparan visi misi.

    Kegiatan resmi dibuka oleh ketua DPD Partai Demokrat, Iti Octavia Jayabaya ditandai dengan pemukulan gong sebanyak kali.

    “Saya berharap, semua kader Demokrat bisa melihat mana arah kebijakan yang diberikan oleh Partai. Di sini, Demokrat mencari, siapa yang layak dan pantas untuk memimpin Kabupaten Serang tahun 2020-2025,” ujar Iti, disela-sela sambutannya, di sebuah hotel di Kota Serang, Jumat (28/2).

    Diketahui, dari delapan Bacalon yang mengembalikan berkas penjaringan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang, disebutkan hanya tiga orang yang lolos, dalam pemaparan visi-misi. Adalah, Ratu Tatu Chasanah, Eki Baehaki, dan Wahyu Megahita.

    “Sebetulnya ada tiga yang seharusnya mengikuti pemaparan visi dan misi. Tetapi yang saya lihat baru ada dua,” tuturnya.

    Dalam sambutannya, Iti menyebutkan bahwa kadet Demokrat yang hadir pada hari ini diharapkan dapat menilai dan melihat bagaimana arah kebijakan Bacalon untuk lima tahun ke depan.

    “Kita berharap silaturahim ini, karena yang terpenting adalah silaturahim. Tentunya dari sini, kami DPW akan membawa hasil dari visi-misi hari ini ke DPP,” terangnya.

    Karena kata dia, penentunya adalah DPP siapa yang akan mendapatkan rekomendasi dari partai Demokrat.

    Dalam kesempatan tersebut, Iti memuji Ratu Tatu Chasanah yang telah malang melintang dan disebut mengetahui kondisi Kabupaten Serang. Dan juga menyatakan, Eki sebagai kader Demokrat yang perlu diberi kesempatan.

    “Tidak lupa, kami memberikan kesempatan untuk Eki Baehaki sebagai kader Demokrat, yang masih memiliki jiwa muda. Semoga dengan pemaparan ini, bisa membuka wawasan kita, untuk membangun sinergitas pembangunan, dan bisa menjadi jawaban masyarakat untuk pemimpin yang akan datang,” tandasnya. (MUF)

  • Lembaga Survei Bisa Dipidana

    Lembaga Survei Bisa Dipidana

    SERANG, BANPOS – Meskipun Pilkada Kabupaten Serang masih cukup jauh, namun beberapa lembaga survei sudah merilis data mengenai popularitas dan elektabilitas dari para bakal calon (Balon) Bupati Serang. Bahkan, hasil dari survei itu disebut membuat gonjang ganjing di kalangan masyarakat, karena beberapa pihak melakukan perang statemen di ruang publik.

    Melihat hal tersebut, praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa seharusnya jika memang beberapa pihak menyangsikan hasil survei yang dilakukan oleh suatu lembaga, maka tidak perlu melakukan perang statemen di ruang publik. Cukup mengajukan permohonan informasi kepada lembaga surveinya.

    “Kalau misalnya memang itu diragukan dan itu tidak benar, maka silahkan mengajukan kepada lembaga terkait mengenai data survei tersebut. Karena kan yang namanya survei itu ketika sudah dipublikasikan, maka menjadi informasi publik dan secara otomatis terikat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

    Jika memang lembaga survei tersebut terbukti benar melakukan rekayasa hasil survei mereka, maka lembaga tersebut dapat dikenakan pasal 55 UU KIP dengan konsekuensi pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

    “Disitu ada yang namanya upaya hukum yang memang bisa diambil yaitu sesuai dengan pasal 55. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.

    Dirinya yang merupakan praktisi hukum, menegaskan tidak berpihak pada lembaga survei manapun. Namun menurutnya, apabila gonjang ganjing survei Pilkada Kabupaten Serang tersebut terus berlanjut, maka menjadi hal yang buruk. Apalagi beberapa pihak ada yang menuding salah satu lembaga sebagai lembaga yang abal-abal.

    “Saya selaku praktisi hukum, melihat bahwa ada yang namanya gonjang ganjing terkait dengan hasil survei. Di media sosial itu berkembang dan ada juga di pemberitaan, menyebutkan survei milik RDI itu abal-abal. Saya tidak tahu apakah itu abal-abal atau tidak, masyarakat bisa lihat pada asosiasinya. Kan ada tuh asosiasi konsultan politik atau lembaga survei,” terangnya.

    Ia juga menegaskan bahwa statemen yang dilontarkan oleh beberapa pihak kepada RDI pun memiliki konsekuensi hukum. Karena, apabila RDI merasa tidak terima dengan statemen tersebut, dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan pasal pidana pencemaran nama baik.

    “RDI sendiri bisa melaporkan orang yang menyebutkan abal-abal. Apalagi sudah dinyatakan di hadapan publik semacam Facebook bahwasanya RDI adalah lembaga survey abal-abal. RDI itu bisa mengambil langkah hukum, kalau RDI-nya pun merasa keberatan dengan statement tersebut,” katanya.

    Sehingga menurutnya, jika gonjang ganjing terkait survei ini terus berlanjut dan tidak ada pihak yang mengalah, permasalahan ini dapat berlanjut bukan hanya di ruang publik, melainkan juga di meja hijau. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi pidana masing-masing.

    “Ini bisa meja hijau dua-duanya, baik yang menyebut abal-abal maupun yang disebut abal-abal. Karena yang satu dapat dikenakan pidana dugaan pembohongan informasi publik, yang satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pilkada belum mulai sudah ada yang dimeja hijaukan,” tandasnya.

    Sebelumnya, lembaga survei RDI yang mengunggulkan bakal calon bupati Serang Eki Baihaki pada Pilkada Kabupaten Serang, dinilai sangat diragukan. Data yang disajikan sangat aneh dan jauh dari kebiasaan lembaga survei kredibel.

    Data hasil survei yang dinilai aneh tersebut sangat terlihat mulai dari sajian data popularitas hingga elektabilitas para bakal calon yang disurvei. “Dugaan saya hasil survei ini direkayasa, dan rekayasa yang dilakukan tidak hati-hati,. Sangat diragukan validatasnya,” kata peneliti Jaringan Suara Indonesia (JSI) Fajar S Tamin kepada wartawan, kemarin (23/2).

    Sejumlah analisa diungkapkan Fajar. Yakin kontradiksi tingkat keterkenalan (popularitas) dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon yang disurvei. Dalam survei RDI, tingkat popularitas Eki Baihaki mencapai 34,4 persen dan Ratu Tatu Chasanah 21,4 persen. Namun saat simulasi dua nama elektabilitas Eki mencapai 52,4 persen.

    Kemudian elektabilitas Ratu Tatu sebesar 38 persen yang melebihi angka popularitas. “Elektabilitas melebihi popularitas, sangat tidak mungkin. Ibaratnya, ada orang yang belum kenal dan tidak mengenal calon, tapi memilih calon tersebut. Belum pernah lembaga survei kredibel yang merilis data seperti ini,” tandasnya.

    Analisa lainnya, pada survei tertutup elektabilitas Eki sebesar 30,8 persen, dan survei terbuka elektabilitas Eki sebesar 35,8 persen. “Elektabilitas calon pada survei terbuka biasanya lebih rendah dari survei tertutup. Sebab, pada survei terbuka, tidak disebutkan nama seluruh calon, masyarakat diminta menyebutkan sendiri. Ini terbalik, survei terbuka lebih besar dari survei tertutup, dan tidak pernah ada lembaga survei menyajikan data seperti ini,” tegasnya.

    Apalagi jika dibandingkan antara popularitas dengan hasil survei terbuka. “Pada popularitas atau yang kenal dan tahu nama Eki ini mencapai 34,4 persen. Tapi yang memilih pada survei terbuka mencapai 35,8 persen. Jadi ada pemilih yang disurvei, dia tidak kenal dan tidak tahu nama Eki, tapi menyebutkan nama Eki Baihaki, itu sangat aneh,” tandasnya.

    Kemudian, kata Fajar, seyogyanya ketika banyak nama dikerucutkan, maka elektabilitas calon akan naik. Pada survei terbuka dengan dengan 14 nama calon, elektabilitas Eki mencapai 30,8 persen. Namun pada simulasi 8 nama, elektabilitas Eki turun menjadi 29,2 persen. “Ini aneh, ketika dikerucutkan, angka elektabilitas Eki malah turun. Harusnya ketika ada nama yang ilang, elektabilitas Eki harusnya naik,” ujarnya.

    Menurutnya, lembaga survei yang kredibel akan mudah dilakukan tracking atau pencarian di internet. Kemudian memiliki hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat keilmiahannya. “Mungkin ini lembaga survei yang baru, dan data-datanya sangat aneh,” ujarnya.(DZH/MUF/ENK)

  • Nur Asia Uno Tidak Mencalonkan Diri di Tangsel

    Nur Asia Uno Tidak Mencalonkan Diri di Tangsel

    Tangkapan layar video pernyataan Nur Asia Uno di akun instagram @sandiuno

    TANGSEL, BANPOS – Harapan beberapa masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Nur Asia Uno untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Tangsel tahun 2020 harus kandas.

    Hal ini dikarenakan, istri dari mantan cawapres Sandiaga Uno ini memutuskan tidak maju dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020. Hal tersebut terungkap dalam video yang ditayangkan oleh akun Instagram resmi Sandiaga Uno.

    Dalam video tersebut, disebutkan bahwa alasan Nur Asia untuk tidak berpartisipasi adalah, ingin fokus pada kegiatan sosial yang dilaksanakannya saat ini, dengan fokus kepada hak dan perlindungan anak.

    “Karena masih banyak anak-anak yang mesti diurus ya, jadi saya harus fokus dengan bidang sosial saya, karena saya punya yayasan,” kata wanita yang akrab dipanggil Mpok Nur tersebut pada Rabu (9/10/2019).

    Yayasan yang dimaksud bernama Yayasan Abang Mpok Sahabat Kita (YAMSA), yang bergerak di bidang sosial yang fokus terhadap anak-anak dengan trauma kekerasan dan juga akses pendidikan dan kesehatan.

    “Karena masih banyak sekali anak-anak Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan yang layak dan kesehatan terutama,” ungkapnya.

    Dalam video yang sama, Sandiaga menyatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil dari diskusi keduanya.

    “Akhirnya memutuskan untuk akan fokus di kegiatan sosialnya dan tidak akan maju dalam maju dalam pilwalkot di Tangerang Selatan,” tambah Sandiaga.

    Sebelumnya diketahui, kader Partai Gerindra Kota Tangsel memasukkan nama Nur Asia Uno untuk bertarung dalam Pilkada Tangsel 2020. Mencuatnya nama Nur Asia Uno tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPC Gerindra Kota Tangsel, Yudi Budi Wibowo.

    “Jadi kader dan relawan Gerindra di Tangsel sebagian besar mengusulkan nama Bu Nur Asia Uno untuk diserahkan ke DPP Gerindra, agar mendapatkan rekomendasi dari DPP maju di Pilkada Kota Tangsel,” ungkapnya.

    Yudi mengatakan, bahwa nama Nur Asia Uno tersebut saat ini masih dalam tahap usulan saja. Dan belum keputusan akhir tetap ada di DPP Partai Gerindra nantinya.

    “Dukungan dari bawah cukup kuat, tapi ketika ditanyakan langsung ke Bang Sandiaga soal nama Bu Nur Asia tadi, Bang Sandiaga Cuma senyum-senyum aja. Kan biar bagaimanapun restu keluarga terutama suaminya sangat diperlukan,” jelasnya.

    Ditanya lebih lanjut mengenai mencuatnya nama Nur Asia Uno tersebut, Yudi mengatakan bahwa saat ini proses mencari kader terbaik untuk dicalonkan di Pilkada 2020 masih berjalan. Dan tiba-tiba banyak kader dan relawan yang menginginkan Nu Asia Uno maju di Pilkada Tangsel.

    “Jadi itu, kita kan masih menampung suara kader, relawan dan simpatisan Gerindra untuk mengusulkan siapa sekitarnya yang harus diusung dari Gerindra di Pilkada ini. dan tiba-tiba saja banyak permintaan untuk mengusung Bu Nur,” katanya. (PBN)

  • 6 Bakal Calon Optimis Rebut Rekomendasi Megawati

    6 Bakal Calon Optimis Rebut Rekomendasi Megawati

    SERANG, BANPOS – Penjaringan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati dari DPC PDIP Kabupaten Serang, resmi ditutup. Sebanyak 6 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah mendaftarkan diri pada partai berlogo banteng tersebut.

    Dalam penjaringan itu, tercatat sebanyak tiga orang mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati, diantaranya yaitu Ratu Tatu Chasanah yang juga calon petahana, Lili Romli, dan Wahyu Papat Juni yang juga merupakan ketua DPC PKB Kota Serang.

    Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati yang telah mendaftar yaitu Pandji Tirtayasa yang juga merupakan calon petahana, Hendri Gunawan, dan Harry Mirazdi.

    Ketua DPC PDIP Kabupaten Serang, Madsuri, mengatakan bahwa selama pihaknya membuka penjaringan untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Serang ini, sebanyak 6 bakal calon baik Bupati maupun Wakil Bupati, mendaftar melalui partainya.

    “Alhamdulillah PDIP sudah 6 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengembalikan formulir pendaftaran,” ujarnya kepada awak media di kantor DPC PDIP Kabupaten Serang, Rabu (18/9).

    Menurutnya, hasil dari pengembalian berkas ini akan diverifikasi oleh tim 7, untuk melihat calon mana saja yang telah lengkap dalam memberikan berkas persyaratan.

    “Adapun nama-nama yang telah mengembalikan berkas yaitu Ratu Tatu Chasanah sebagai bakal calon Bupati, Lili Romli sebagai bakal calon Bupati, Wahyu Papat sebagai bakal calon Bupati, Hendri Gunawan kebetulan juga bendahara disini sebagai bakal calon Wakil Bupati, Harry Mirazdi dari Pospera sebagai bakal calon Wakil Bupati, dan Pandji Tirtayasa yang juga merupakan Wakil Bupati, mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati,” jelasnya.

    Ia pun mengatakan bahwa hasil verifikasi atas pendaftaran ini, akan diumumkan pada Sabtu (21/9) mendatang. “Ini kan belum verifikasi, apa yang kurang kita tidak tau. Apabila nanti ada yang kurang, kami tim 7 akan berupaya mengejar persyaratan yang masih kurang,” ucapnya.

    Mengenai dukungan terhadap kader internal yang juga mencalonkan diri, Madsuri mengaku bahwa dalam konteks pemilihan, ia dan partainya pasti mendukung kader internalnya. “Pasti didukung, tidak membeda-bedakan antara satu dan lainnya. Kewajiban PDIP adalah menghantarkan berkas-berkasnya hingga sampai kepada DPP nanti,” tegasnya.

    Sementara itu, Lili Romli, mengatakan bahwa dirinya sengaja mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati Serang melalui PDIP, karena partai ini membuka peluang bagi bakal calon yang bukan berasal dari internal partainya.

    “Saya berkeingan untuk maju pada Pilkada 2020, mengambil kesempatan dan peluang ini untuk daftar di PDIP. Saya mendaftar sebagai bakal calon Bupati,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa dirinya optimis, dapat berhasil menjadi calon Bupati dari partai besutan Megawati tersebut. “Ya harus optimis bahwa kita lalui tahapan-tahapan ini, kita daftar sesuai dengan prosedur. Setelah itu kita serahkan kepada partai politik, apakah saya layak untuk menjadi calon Bupati yang diusung oleh PDIP. Dan saya menganggap bahwa saya mempunyai kapasitas bukan hanya sebagai akademisi, namun juga sebagai birokrat,” ungkapnya.

    Wahyu Papat Juni mengatakan setelah mengembalikan formulir, ia yakin 100 persen bahwa dirinya layak untuk diusung menjadi calon Bupati Serang.

    “Harus 100 persen dong optimisnya, kalau gak 100 persen saya tidak akan maju sebagai bakal calon Bupati. Untuk saat ini memang saya secara pribadi belum berkomunikasi dengan partai lain, saya serahkan hal itu kepada DPC PKB Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Menurutnya, ia maju sebagai bakal calon Bupati Serang ini merupakan dorongan dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa saat ini merupakan waktunya yang muda untuk melayani masyarakat.

    “Pertama memang ini merupakan dorongan dari masyarakat. Awalnya memang saya tidak kepikiran sama sekali, namun karena banyak yang mendorong untuk maju, maka saya berfikir kenapa tidak. Saya pun berkeyakinan saatnya yang muda yang mengabdi, yang tua yang membimbing,” ujarnya.

    Sementara Ratu Tatu Chasanah menuturkan bahwa dirinya mengembalikan berkas ini sebagaii bakal calon Bupati Serang. Ia mengharapkan bahwa dirinya dapat kembali mendapatkan dukungan dari PDIP, agar dapat kembali menjadi Bupati Serang periode 2020-2025.

    “Tentunya harapan saya bisa kembali mendapatkan dukungan dari partai berlambang banteng ini, untuk melanjutkan nanti di periode berikutnya dan ikut bertarung bersama saya di Pilkada mendatang,” tuturnya.

    Ia pun mengaku optimis dapat menggaet dukungan dari PDIP, seperti pada Pilkada periode sebelumnya. “Saya orangnya selalu optimis. Ya mudah-mudahan, karena kemarin saya mendapatkan dukungan dari PDIP, saya berharap periode kedepan pun mendapatkan dukungan dari PDIP,” harapnya.

    Pandji Tirtayasa mengaku, dirinya berharap partai yang telah mempercayakannya maju sebagai Wakil Bupati mendampingi Ratu Tatu Chasanah di periode yang lalu ini, kembali memberikan kepercayaan padanya. “Mudah-mudahan. Saya tidak berani yakin, saya berharap PDIP masih percaya saya. Mudah-mudahan Ibu (Tatu Chasanah) percaya saya juga,” ungkapnya.

    Hendri Gunawan mengatakan bahwa dirinya optimis untuk maju sebagai bakal calon Bupati Serang, karena selain dirinya merupakan kader internal, juga telah didorong oleh aliansi masyarakat kecil. “Kalau optimis sih insyaAllah, karena kami mendapatkan dukungan dari unsur buruh. Kami membawa ketua aliansi se Kabupaten Serang. Ia (ketua aliansi) mengatakan bahwa dari buruh siap mendukung saya,” tandasnya. (DZH)