Tag: pilkades

  • Pilkades Lama, Konflik Minim

    Pilkades Lama, Konflik Minim

    Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun semata-mata untuk menjaga stabilitas dalam Pemerintahan desa. Sebab, tak jarang ditemui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menimbulkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, perubahan masa jabatan kades itu ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ­“Dengan mempersingkat periode pemilihan kepala desa, diharapkan gesekan sosial dapat dihindari,” kata Achmad ­Baidowi, kemarin.

    Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, secara kumulatif, masa jabatan kades tidak berubah dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara di pasal perubahan, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Jadi yang diubah cuma periodisasinya, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya.

    “Kalau sebelumnya, 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode, berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Sementara di revisi, kami usulkan 9 tahun, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali 2 sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai ­Persatuan Pem­bangunan tersebut.

    Awiek berpendapat, semakin banyak Pilkades, semakin ­banyak dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, DPR berupaya meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan kepala desa. “Dua kali Pilkades, tentu situasi akan lebih stabil daripada tiga kali pemilihan,” ungkapnya.

    Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, selain mengu­bah masa jabatan kades, revisi UU Desa akan menaikkan ­anggaran dana desa menjadi 20 persen dari dana Transfer ke Daerah Dana Desa atau TKDD. Diharapkan, kenaikan ini dimanfaatkan ­untuk pem­bangunan desa maupun ­peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

    “Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” pungkasnya.

    Sementara itu, anggota ­Komisi II DPR Mardani Ali Sera me­negaskan, revisi UU Desa ini bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan ­seluruh potensi desa. ­“Esensi revisi Undang-Undang Desa ini adalah untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri,” tegasnya.

    Sehingga maksud dari revisi ini berfokus pada membangun desa. Maka dari itu, dia mengajak semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi UU Desa ini agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Revisi ini benar-benar untuk kemajuan seluruh masyarakat desa.

    Dia bilang, ada banyak poin yang bisa dielaborasi termasuk bagaimana memandang desa itu tidak seragam. “Bagaimana dana desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, sumber daya manusia. Ter­masuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang mem­bangun,” lanjut politisi Fraksi PKS ini.

    Mardani berharap, RUU inisiatif DPR yang sudah diserahkan kepada pemerintah nantinya dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, dan ekologis. “Jadi betul-betul membuat revisi undang-undang desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” katanya. (PBN/RMID)

  • Belasan Desa di Tangerang Akan Gelar Pilkades, Pendaftaran Bakal Calon Masih Dibuka

    Belasan Desa di Tangerang Akan Gelar Pilkades, Pendaftaran Bakal Calon Masih Dibuka

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Selain itu, dua di antaranya akan menggelar Pilkades antarwaktu (PAW).

    Saat ini, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon Kepala Desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa proses menuju Pilkades serentak sudah berjalan.

    Adapun tahapan saat ini adalah masa pendaftaran bakal calon yang berlangsung selama sembilan hari.

    “Sekarang sudah tahap pendaftaran sampai tanggal 14 Juli tahun 2023 atau sembilan hari setelah dilakukannya proses medical check up (MCU),” ucap Yayat, Kamis (6/7).

    Dia mengatakan, pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021, tentang tatacara Pilkades serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.

    “Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” terangnya.

    Adapun ke 16 desa yang melaksanakan pilkades itu berada di 13 Kecamatan seperti diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji.

    Kemudian, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa. (DZH)

  • Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

    Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 16 desa di kabupaten tersebut berlangsung pada 24 September 2023.

    “Pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Minggu (7/5).

    Untuk menyiapkan pelaksanaannya, Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan rapat koordinasi.

    Hal itu dilakukan dalam rangka membuat peraturan teknis pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih, yang nantinya dituangkan pada peraturan bupati (Perbub).

    “Perbup-nya sedang kita rancang dan tahapan kegiatannya juga sedang diprogramkan oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Insyaallah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres,” katanya.

    Moch Maesyal juga mengungkapkan, persiapan matang dalam pelaksanaan Pilkades perlu dilakukan untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan lancar.

    “Kementerian Dalam Negri juga menginstruksikan agar tahapan Pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,” ucapnya.

    Ia menyebut, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri.

    Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji,

    Selanjutnya di Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.

    Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Tigaraksa.

    “Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar. Dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan ada 5 tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya.

    Lima tahapan tersebut antara lain tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.

    “Ada lima tahapan yang disusun jadwalnya. Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” ujarnya.

    Untuk kepastian tahapannya, kata dia, akan kembali dilakukan rapat terlebih dahulu bersama para pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.

    “Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih dikoordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya. (ANT/MUF)

  • Jaga Kondusifitas Pilkades, Timses se-Cikoneng Gelar Deklarasi Damai

    Jaga Kondusifitas Pilkades, Timses se-Cikoneng Gelar Deklarasi Damai

    CIKONENG, BANPOS – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, sejumlah Tim sukses (Timses) para calon Kepala desa (Kades) di Desa Cikoneng, Kabupaten Serang menggelar deklarasi damai Pilkades serentak tahun 2021. Kegiatan yang bertempat di kantor Desa Cikoneng tersebut, dihadiri oleh perwakilan Timses calon nomor urut 1 hingga nomor urut 5, Pihak Polda Banten, Ketua panitia pemilihan desa (PPD) Cikoneng, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anyer dan masyarakat setempat.

    Rangkaian kegiatan dimulai pukul 09:30 WIB diawali dengan sambutan, dilanjutkan dengan diskusi ringan seputar Pilkades. Untuk mengapresiasi komitmen para Timses se-Cikoneng dan masyarakat, diakhir kegiatan, Polda Banten membagikan sejumlah sembako sebelum kegiatan berakhir.

    Dalam sambutannya, ketua PPD Cikoneng, Ihwan Purnama menyampaikan pentingnya menjaga situasi dan kondisi yang aman dalam perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Selain itu, ia juga mengingatkan agar Timses tidak melakukan kampanye hitam, kampanye negatif serta taat protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

    “Kami mengucapkan terimakasih atas keterwakilan pihak Polda Banten yang datang langsung ke Cikoneng untuk memastikan terciptanya masyarakat kondusif dalam rangka pemilihan umum kepala desa,” ujarnya, Jumat (6/8) di Kantor Desa Cikoneng, Jalan Raya Anyar, Sirih Km 128 Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

    Ihwan menjelaskan, apa yang dilaksanakan saat ini sebenarnya sudah sesuai dengan yang dicanangkan dan sesuai dengan tahapan. Sekalipun memang terjadi perubahan terkait tanggal dan sebagainya, pihaknya tetap akan mematuhi keputusan pemerintah daerah yang merujuk pada Inmendageri terkait dengan PPKM.

    “Kondisi alami musibah virus korona ini, sesuai level yang berlaku, kami tetap mematuhi prokes dengan tidak menimbulkan kerumunan. Meyakinkan masyarakat untuk tidak berkerumun, kalaupun terjadi tahapan kampanye, dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan mekanismenya, itu sudah disampaikan kepada semuanya,” jelasnya.

    Melihat waktu pelaksanaan Pilkades yang sangat panjang, pihaknya mengaku berterimakasih atas kehadiran Polda Banten berikut dengan sumbangan sosialnya kepada masyarakat, panitia kerja. Ia mengatakan, untuk pelaksanaan kampanye saat ini yang berlaku adalah kampanye virtual.

    “Sudah disampaikan kepada masing-masing calon Kades, dengan harapan dapat mengikuti tahapan sesuai dengan edarannya, dipahami dan dipedomani oleh masing-masing calon dan menyampaikan kepada tim pemenangannya,” tuturnya.

    Sesuai dengan juklak yang sudah diedarkan, tidak ada kampanye tatap muka secara langsung. Ia mengimbau, agar para calon Kades menggunakan masa kampanye virtual sebaik mungkin dan tidak menggunakan fasilitas negara seperti yang tertuang dalam peraturan Pilkades.

    “Selama ini yang kami amati, tidak begitu banyak yang menggunakan tahapan kampanye secara virtual, paling menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan lain sebagainya,” katanya.

    Ia mengaku, tidak ada catatan yang signifikan terhadap para calon Kades, ditambah tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh para calon Kades. Maka, pihaknya mendeklarasikan desa Cikoneng dengan redaksi ‘kami damai dan kami bersaudara’.

    “Memang itu adanya, ini adalah slogan yang merubah gejolak atau kesalahpahaman diantara masyarakat,” tegas Ihwan.

    Dalam penyampaiannya, ia juga mengajak agar masyarakat tidak menggunakan kampanye hitam yang dapat berujung ke ranah hukum, karena dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Begitupun halnya dengan kampanye negatif, meski legal, namun tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari.

    “Karena ini etika. Kita hidup berdampingan, satu desa, maka itu tidak boleh. Dalam agama pun tidak boleh membuka aib orang di muka umum,” ungkapnya.

    Tak lupa, Ihwan berpesan kepada seluruh Timses baik untuk calon Kades Nurwahdini (1), M Ridwan (2), Thomas Herry Irawan (3), Zahroni (4) dan Hudepah (5), agar senantiasa melaksanakan kampanye secara positif untuk memenangkan jagoannya. Kata dia, siapapun yang terpilih di Desa Cikoneng, adalah saudara satu sama lain.

    “Bapak-ibu saat menjadi Timses, wajib memenangkan calonnya. Tapi ada yang tidak wajib, yaitu menjatuhkan pasangan lainnya. Jangan sampai Pilkades ini menjauhkan kita dari bertetangga, karena kita hidup satu desa,” tandasnya.

    Salah satu perwakilan Timses yang hadir saat itu, Nikmatulloh, mengungkapkan bahwa semua calon Kades adalah putra putri terbaik desa Cikoneng, yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, dikembalikan lagi kepada masyarakat ingin memilih siapa.

    “Catatan untuk masyarakat dan Timses, ketika sudah berusaha semaksimal mungkin, kuasa Allah yang menentukan,” ujarnya.

    Ia mengajak kepada seluruh masyarakat dan para Timses untuk menciptakan kampanye yang santai, berakhlak dan beretika. Guna menghindari ketersinggungan dan intimidasi.

    “Toh sebelumnya kita juga saudara, jangan ada perpecahan. Semoga saudara-saudara kita bisa mengerti dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. (MUF)

  • Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik

    Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik

    LEBAK, BANPOS – Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Firman Arif Hidayat mengatakan, 10 Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 akan segera dilantik.

    Sepuluh desa yang telah melaksanakan pemilihan itu diantaranya, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung, Desa Margaluyu, Desa Sukamarga Kecamatan Sajira, Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar, Desa Jalupanggirang, Desa Kaduhauk Kecamatan Banjarsari, Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, dan Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah.

    “Insyaallah hari Rabu, akan dilaksanakan pelantikan,” kata Firman kepada BANPOS, Senin (16/12).

    Ia berpesan kepada para Kepala Desa terpilih yang akan dilantik untuk mempersiapkan diri terutama mental untuk menghadapi dunia baru.

    “Karena banyak yang terpilih bukan dari incumbent, maka bagi Kades yang terpilih harus mempersiapkan mental menghadapi dunia baru di pemerintahan,” ujarnya. (MG-01/PBN)

  • BPD Harus Netral Di Pilkades

    BPD Harus Netral Di Pilkades

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap netral dalam mengawal pesta demokrasi tingkat desa yang akan dilaksanakan pada Minggu, (3/10). Hal itu disampaikan setelah Tatu melantik 206 BPD di Tennis Indoor, Setda Pemkab Serang, Jumat (1/11).

    Tatu menjelaskan, bahwa anggota BPD juga harus mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) melalui koordinasi aktif dengan kepala desa. Ia juga menekankan agar BPD bersama-sama dengan Kepala desa (Kades), harus menghimpun aspirasi dari masyarakat dan tentunya bekerjasama dengan kepala desa.

    “Mereka harus bisa berkoordinasi dengan baik. Karena apabila BPD dengan kepala desa ada persoalan, tentunya yang akan jadi korban adalah masyarakatnya,” ujarnya usai melantik anggota BPD.

    Ia menekankan agar semua tugas-tugas BPD disebutkan dan diingatkan kembali. Hal lainnya, menjelang Pilkades, dirinya meminta kepada seluruh perangkat Desa salah satunya BPD yang baru saja dilantik, harus netral.

    “Supaya tidak ada persoalan kedepannya. Nanti ketika mereka berpihak ke salah satu, terus kemudian kepala desanya yang lain, itu akan mengganggu kinerja mereka. Jadi sudah diinstruksikan kepada seluruh BPD dan Sekdes itu harus netral,” tegasnya.

    Tentunya, lanjut dia, BPD dengan kepala desa bisa mengawasi pembangunan dan menjaga kerukunan. Ia menegaskan, agar anggota BPD menjaga netralitas saat pemilihan kepala desa agar tidak ada masalah dengan masyarakat.

    “BPD merupakan lembaga pemerintahan dan anggotanya perwakilan dari penduduk di desa yang diajukan oleh masyarakat,” tegasnya.

    Tatu juga meminta, BPD harus aktif saat pembahasan berbagai kebijakan dalam menjalankan Pemerintah desa agar lebih baik.

    “Hal ini merupakan modal dalam menjalankan tugas ke depan menjadikan pemerintah tingkat desa sesuai harapan,” ucapanya.

    Diketahui fungsi utama BPD yaitu, pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

    “BPD bersama pemerintah desa meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa dengan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, sebanyak 206 anggota BPD yang dilantik berasal dari 28 Desa di 16 Kecamatan ini, diharapkan segera melakukan konsolidasi dengan pihak desa.

    “Untuk yang sudah dilantik, segera konsolidasi di tingkat desa, bersama perangkat desa dan kepanitiaan khusus Pilkades,” ujarnya.

    Rudi juga memberikan peringatan secara tegas jika terdapat anggota BPD yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkades.

    “Kami akan terus pantau jika ada dugaan tidak netral, maka kami panggil dan berikan sanksi tegas,” tandasnya. (MUF)

  • Iti : Pilkades Bukan Untuk Saling Menjatuhkan dan Saling Mengalahkan

    Iti : Pilkades Bukan Untuk Saling Menjatuhkan dan Saling Mengalahkan

    Calon Kepala Desa saat melakukan ikrar deklarasi damai.

    LEBAK,BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Tahun Anggaran 2019 akan kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 36 calon Kepala Desa dari 10 desa di 7 kecamatan melakukan deklarasi damai.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pilkades harus menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat desa yang bermartabat, sehingga menghasilkan kepala desa sebagai pemimpin desa yang mengayomi dan mensejahterakan masyarakatnya.

    “Kami tidak ingin pesta demokrasi ini tercederai oleh kita sendiri akibat perbedaan pemahaman didalam memaknai arti sesungguhnya dari pelaksanaan Pilkades. Pilkades bukan ajang untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan, menebar kebencian dan permusuhan apalagi melakukan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iti dalam sambutannya pada acara deklarasi damai di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (15/10/2019).

    Bupati berpesan, agar para calon Kades tampil elegan dengan visi misi yang menyentuh kehidupan masyarakat dan memanfaatkan tiga hari masa kampanye untuk menyampaikan ide, gagasan serta program-program dengan sebaik-baiknya.

    Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto menyampaikan, dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) selama berlangsungnya Pilkades serentak, Polres Lebak akan menggelar pengamanan Pilkades serentak dengan mengedepankan kegiatan preentif dan preventif yang didukung penegakan hukum dalam rangka mengamankan setiap tahapan Pilkades.

    “Saya tegaskan kepada seluruh personel TNI, Polri untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada calon tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan kepolisian lainnya selama berlangsungnya tahapan-tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak,” tegasnya.

    Untuk diketahui pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2019. Hari ini, dari 19 tahapan Pilkades sampai penetapan calon kepala desa telah masuk pada tahap ke 16 yaitu persiapan kampanye dan masa tenang.

    10 Desa dari 7 kecamatan yang mengikuti Pilkades serentak yaitu, Desa Rangkasbitung, Desa Situregen, Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur, Desa Kaduhauk, Desa Wantisari, Desa Sukamarga, Desa Margaluyu, Desa Jalupang Girang, dan Desa Cidadap.(dhe)