Tag: Pinjol Ilegal

  • Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

    Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

    DENPASAR, BANPOS – Praktisi hukum, Yonathan Andre Baskoro, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang (UU) terkait teknologi keuangan (fintech) yang memuat sanksi pidana untuk menekan pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Sanksi pidana terhadap perusahaan penyelenggara pinjol ilegal belum ada karena undang-undangnya belum ada,” katanya di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Rabu (23/10).

    Menurut dia, sanksi pidana selama ini diterapkan kepada perusahaan penyelenggara pinjol yang legal ketika mereka melanggar aturan, sehingga pinjol abal-abal terus tumbuh karena belum ada sanksi pidana.

    Di sisi lain, Satuan Tugas Waspada Investasi atau yang saat ini bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan blokir atau penutupan kegiatan apabila ada temuan pinjol ilegal.

    “Makanya masih banyak (pinjol ilegal) yang tumbuh, karena ketika ditemukan, sanksi hanya dibekukan atau ditutup,” tutur pria yang juga merupakan pengacara itu.

    Untuk itu, ia berharap apabila ada undang-undang, selain memuat sanksi pidana, UU itu juga dapat menjadi acuan pembentukan badan khusus terkait pengawasan fintech.

    Badan tersebut, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara termasuk salah satunya di China.

    Terkait perlindungan pengguna pinjaman online, lanjut dia, saat ini para pelaku pinjol ilegal dapat dijerat diantaranya melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Meski begitu, lanjut dia, adanya regulasi tersebut dinilai perlu lebih diperkuat lagi agar menimbulkan efek jera terhadap pinjol ilegal.

    “Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Cuma dalam pelaksanaan penindakan, belum maksimal. Ada sanksi pidana jika membocorkan data pribadi, itu seharusnya lebih dikuatkan lagi,” katanya.

    Pentingnya pembentukan UU terkait teknologi keuangan termasuk hukum pidana dalam penanganan pinjol tersebut termuat dalam disertasi Yonathan berjudul ‘Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa keuangan digital (financial technology) pinjaman online’.

    Ia berharap karyanya tersebut dapat menjadi masukan untuk mempertegas sanksi hukum terhadap pinjol ilegal.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.

    Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.

    Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (ANT)

  • Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran mencari mangsa. Aparat kepolisian pun diminta segera bertindak memberantas aksi tipu-tipu yang menjerat masyarakat ini.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku pinjol ilegal kian berani menjalankan aksinya dengan memasang iklan secara terbuka di media sosial.

    “Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. Bingung saya, kok masih berani ­ber­keliaran,” kata Sahroni, kemarin.

    Untuk itu, dia mendorong ­Korps Bhayangkara berko­laborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait memberantas pinjol ilegal ini. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol. “Kami meminta agar semua­nya bersinergi berantas pinjol ilegal ini,” jelasnya.

    Sahroni mengingatkan, keberadaan pinjol ilegal ini sudah dalam taraf membahayakan. Gara-gara pinjol, orang yang terjerat utang bisa melakukan tindakan kriminal.

    “Polisi harus meningkatkan kinerjanya memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pinta Sahroni.

    Hal senada dilontarkan ­anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. Menurutnya, pinjol ilegal ini sangat membahayakan. Sebab, bunga yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai 500 persen. Bunga tinggi itu tentu membuat masyarakat tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

    “Mereka juga tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen,” ujar Fauzi.

    Karena itu, Fauzi meminta masyarakat tidak berutang ke pinjol. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang di luar logika, tapi operasi mereka sering melanggar aturan.

    “Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.

    Dia mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di ­publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih. Untuk itu, OJK dan Kepolisian diminta bertindak tegas meningkatkan penindakan hukum, menutup dan melarang operasi pinjol ilegal.

    Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

    “Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.

    Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.

    Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.

    “Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.

    Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun. “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.

    Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan mela­kukan share data pri­vasi, atau yang lebih dikenal ­dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.

    Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.

    “Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya. (RMID)