Tag: PJ

  • PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    LEBAK, BANPOS – Kekosongan jabatan Kepala Daerah merupakan salah satu akibat dari pemilu serentak. Diketahui, Terdapat 514 Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun 2023/2024, mulai dari 416 Kepala Daerah Kabupaten dan 98 Kepala Daerah Kota Se-Indonesia.

    Kekosongan jabatan tersebut kemudian menyebabkan diaktifkannya kembali sistem pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah melalui sistem penunjukan langsung oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, mekanisme penentuan penjabat kepala daerah yang sejak awal tidak dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel tersebut, kemudian diperparah oleh latahnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi surat yang dikirim oleh lembaga Kementerian Dalam Negeri yang seolah menilai secara subjektif tanpa demokrasi.

    Menurutnya, sejak awal telah terlihat bahwa telah terjadi suatu kelatahan di tubuh lembaga legislatif, ketika peluang membuat rekomendasi diberikan, mereka malah terpecah belah, saling sikut dan berdebat tentang kepentingan politik semata. Tidak ada yang membicarakan masalah perbaikan dan kepentingan Kabupaten Lebak selama beberapa waktu kepemimpinan penjabat ke depan.

    “Dalam hal ini Lembaga Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, dengan sadar, gagah dan berbangga hati menunjukan perpecahan dan fiksi-fiksi dalam gedung terhormat tersebut kepada rakyat, menunjukan sikap keserakahan dan kepentingan politik masing-masing, kemudian mengajukan nama-nama individu yang dianggap dapat menjadi rekan berbisnis politik yang baik, bukan berdasarkan pada kompetensi dan rekam jejak individu yang dicalonkan,” kata Ratu kepada BANPOS, Senin (30/10).

    Ia menjelaskan, satu kelompok DPRD mengusulkan 3 nama. Tentu didalam keputusan tersebut tidak terdapat unsur kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sama sekali. Oleh karena itu seyogyanya dapat direkomendasikan calon Penjabat yang memiliki rekam jejak yang baik.

    “Kita sedang dipaksa menonton pertarungan politik kepentingan para elit politik lokal, semua sedang berbondong-bondong mengusulkan jagoan masing, masing, dalam perjalanannya, kita tidak melihat ada perspektif kepentingan rakyat yang melatarbelakangi pengusulan tersebut,” jelasnya.

    Ia menerangkan, penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Lebak pada faktanya telah menunjukan sisi buruk dari penentuan pejabat tanpa pemilihan langsung, muatan kepentingan yang dipertontonkan semakin jelas jika dilihat dari orientasi dinamika politik hari ini, yang terjadi bukan didasari pada kepentingan rakyat, tapi dikuasai oleh hasrat kekuasaan politik individu dan kelompok. Maka tidak heran jika dalam proses pergantian kekuasaan melalui Pj akan muncul politik transaksi di kalangan elit itu sendiri.

    “Politik transaksional itu terjadi karena ada proses politik akomodasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang, lobi-lobi dan konsolidasi semakin kuat untuk mengamankan selembar pengesahan untuk menjadi Pj. Dalam proses penunjukan tersebut, pertarungan antar elit begitu alot dengan cara membayar mahar di pos-pos tertentu untuk mendapatkan kursi (Pj),” terang Ratu.

    Ratu menyampaikan harapan kepada siapapun nanti yang dilantik menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak pada tanggal bulan November mendatang, agar dapat menghadirkan beberapa perbaikan dan pembangunan dalam beberapa bidang penting yang sampai hari ini masih stagnan dan cenderung buruk di Kabupaten Lebak.

    “Kita kemudian berharap pada siapapun nanti yang menjadi PJ Bupati, mampu melakukan dan menghadirkan perbaikan pada beberapa aspek penting seperti pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas Pendidikan di Kabupaten Lebak, dan tentu saja pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

    Ia memaparkan, efektifitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, baik dalam segi anggaran maupun kebijakan kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan melibatkan keikutsertaan seluruh elemen terkait termasuk didalamnya masyarakat.

    Satu hal yang saat ini cukup mendesak yaitu pelayanan publik yang dirasa belum maksimal, dalam konsep clean government tentu perwujudan asas kesetaraan dan kesamaan dalam perlakuan harus terwujud terhadap seluruh rakyat Kabupaten Lebak

    “Yang tak kalah penting adalah, semoga Pemerintahan Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Pj nantinya mampu mewujudkan konsep Good and Clean Government, jauh dari perilaku KKN, transparan dan tentu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyat. Tentu hal tersebut dapat diaplikasikan jika terpilihnya PJ Bupati yang memiliki rekam jejak yang baik, bukan hanya sekadar yang dekat dengan penguasa,” tandasnya.(MYU/DZH)

  • Waduh! Pj Gubernur Tidak Tahu Siapa Pj Bupati Tangerang

    Waduh! Pj Gubernur Tidak Tahu Siapa Pj Bupati Tangerang

    SERANG, BANPOS – Meski pembahasan sosok calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang sudah final, namun Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bahwa dirinya hingga saat ini belum mengetahui siapa sosok yang ditetapkan itu.

    Pengakuan itu ia sampaikan saat ditemui seusai menggelar Rapat Paripurna Penetapan Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Banten pada Selasa (12/9).

    “Saya juga sendiri belum tahu individunya sampai dengan SK itu kita terima,” katanya.

    Namun Al tidak menampik, jika memang nanti calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan akan segera dilantik pada tanggal 23 September 2023 nanti, bertepatan dengan waktu lengsernya Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

    Untuk sementara ini, Al mengatakan, dirinya masih menunggu segala keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.

    “Kita menunggu saja bagaimana keputusannya karena otoritas itu ada di bapak Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, maka apa yang menjadi keputusan itu akan kita laksanakan,” ujarnya.

    Kepada sosok calon Pj Bupati Kabupaten Tangerang yang akan segera dilantik, Al berharap sosok tersebut mampu membaktikan dirinya secara penuh bagi pembangunan di Provinsi Banten.

    “Kita berharap akan membaktikan diri untuk membangun Banten melalui Tangerang,” harapnya.

    Kemudian disinggung soal kritik terhadap proses penentuan calon Pj Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terkesan ditutup-tutupi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Al menampik tudingan tersebut.

    Ia mengatakan bahwa bukan maksud menutup-nutupi, hanya saja menurutnya, proses tersebut memang sudah diatur sedemikian rupa. Karena hal itu menyangkut kepegawaian seseorang.

    Oleh karenanya demi menjaga kepentingan itu maka tindakan tersebut perlu dilakukan oleh Pemprov Banten.

    “Sebenarnya bukan tertutup, kalau di pemerintahan itukan proses kepegawaian. Proses itukan menyangkut individu,”

    “Jadi bukan soal tertutup, tapi itu sebuah hal yang kita menjaga dalam rangka dari proses kepegawaian tadi,” tandasnya. (CR-02/PBN)

  • Salah e-Katalog

    Salah e-Katalog

    BANTEN, BANPOS – PELAKSANAAN pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-Katalog yang disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran Pemprov Banten, dinilai juga dapat mengarah pada persoalan maladministrasi hingga pidana murni. Sebab, selain kurang terbuka, juga belum ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya. Dalam rilis yang diterima BANPOS, dirinya menyampaikan bahwa terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, terkhusus Penjabat Gubernur Banten.

    “Jangan sampai implementasi belanja pengadaan barang/jasa e-katalog hanya memperhatikan hasrat dan hajat kepentingan pribadi atau kelompok, dalam melegitimasi pemilihan calon penyedia berdasarkan like or dislike,” ujarnya.

    Ia mengatakan, intervensi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang nantinya dilaksanakan melalui e-katalog, akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan semata-mata pada keinginan.

    “Intervensi dan identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar pencapaian kegiatan pembangunan menjadi terabaikan. Dalam soal e-purchasing e-katalog kontruksi, kelemahan sistem ini tidak memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi penyedia,” katanya.

    Menurutnya, sistem ini mengurangi unsur kompetisi, karena perusahaan yang belum terdaftar di e-Katalog tidak diperbolehkan untuk dipilih menjadi penyedia. Padahal menurutnya, jika merujuk pada persaingan usaha sehat, perusahaan manapun yang ingin berpartisipasi tidak boleh dirintangi.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, penerapan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog harus benar-benar dipelototi oleh lembaga audit pemerintah negara, karena dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi.

    “Implementasi e-purchasing saat ini harus diperketat aturannya tanpa mengabaikan etika ketentuan pengadaan sesuai Perpres 12/21. Peran APIP sepatutnya lebih kritis dalam menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan sistem e-purchasing,” tuturnya.

    Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog. Pertama, apakah sudah ada standarisasi sehingga masuk pada pemahaman kesatuan bangunan? Kedua, apakah sudah dilakukan konsolidasi oleh biro dan dinas teknis menyangkut persyaratan teknis dan harga? Ketiga, apakah sistem yang ada sudah mewakil tahapan evaluasi yang diamanatkan peraturan perundangan?

    “Keempat, bagaimana spesifikasi item pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan? Kelima, bagaimana harga pada item pekerjaan kosntruksi, melebihi atau dibawah harga HPS? Keenam, mengapa memilih penyedia tersebut? Ketujuh, bagaimana menghitung biaya pelaksanaan SMK3 pada pekerjaan konstruksi? Kedelapan, apakah dalam metode e-purchasing dilakukan mini kompetisi atau hanya negosiasi? Terakhir, bagaimana mekanisme dalam melakukan negosiasi?” tandasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog, tidak akan mematikan para pengusaha kecil, khususnya pengusaha lokal di Provinsi Banten.

    “Tidak akan itu mematikan pengusaha lokal, tidak akan. Malah lebih fair. Kan SIRUP-nya bisa dikontrol, pekerjaan yang tayang juga bisa dilihat,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog sudah ada ketentuan dan aturannya. Salah satu tujuannya yakni reformasi birokrasi, dimana pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

    “Kan kalau melalui tender, itu bisa 45 hari. Kalau e-Katalog, begitu tayang lalu ada pelamar, nanti diranking dan ada yang cocok, itu langsung. Ini juga dalam rangka saling menjaga kan, mengurangi tatap muka. Jadi kita saling menjaga saja. Meskipun juga memang ada individu yang memiliki niatan menyimpang, bisa saja terjadi. Tapi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(DZH/ENK)