Tag: Pj Gubernur

  • KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Al Muktabar pada tanggal 12 Mei lalu dipercaya kembali oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Meski demikian Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengaku tetap konsisten dalam mengkritisi untuk kepentingan masyarakat.

    “KMSB menghormati hak prerogatif Presiden Jokowi atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten. KMSB bergerak pada nilai kritis atas berbagai kebijakan publik yang ada di Pemprov Banten. Karenanya dengan dikukuhkan kembali Pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten satu tahun kedepan, maka kita semua harus menghormatinya. Jika ada kebijakannya yang tidak populis, melenceng, kita pasti akan terus ingatkan,” kata Koordinator Presidium (KMSB), Uday Suhada kepada BANPOS Jumat pekan lalu.

    Ia menjelaskan, selama ini pihaknya selain selalu mengingatkan kebijakan Al Muktabar yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Uday juga mengaku selama ini telah ikut memberikan sumbangsihnya dalam hal percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

    “Toh selama ini KMSB sudah melakukan kegiatan yang bersifat kolaboratif dengan sejumlah dinas. Seperti dengan Dinas PUPR terkait pemanfaatan sumberdaya air, penguatan penyelenggara kesejahteraan sosial di lingkungan Dinsos, kajian pokok-pokok pikiran kebijakan publik dengan pimpinan DPRD,” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menyatakan, pada saat Seba Baduy April lalu Al Muktabar secara terbuka mengungkapkan, bahwa ia butuh koreksi dari masyarakat sipil jika ada kebijakan yang keliru. “Insyaallah KMSB akan terus kritis mengawal penyelenggaraan pembangunan di Banten,” imbuhnya.

    Dan yang harus menjadi perhatian serius Al Muktabar adalah masalah pengangguran. Padahal Provinsi Banten dikenal dengan industri dan pabrik-pabrik berskala internasional.

    “Apa yang harus menjadi perhatian Pj (Al Muktabar) ke depan, yakni persoalan dasar masyarakat. Contoh, penurunan angka pengangguran memang benar, tetapi harus diingat, secara nasional Banten menempati posisi pertama. Demikian pula soal penurunan angka stunting, saya justru meragukan validitasnya,” katanya.

    Apa lagi, sampai dengan detik ini tidak ada basis data yang jelas bisa dipedomani, berapa jumlahnya, dimana saja sebarannya dan bagaimana kondisinya.

    “Penurunan angka dari 24,5 persen menjadi 20 persen itu, jumlahnya berapa anak? Saya rewel begini karena ingin agar Pemprov Banten tepat dalam mengambil langkah kebijakan penanggulangannya,’ ujarnya.

    Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani juga turut menyayangkan perpanjangan itu, sebab tidak sedikit dari kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terhadap kinerja Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten.

    ”Ya tentu (kecewa), sebenarnya kalau kita bilang kecewa tidak kecewa, tentu kami kecewa. Karena aspirasi dari KMSB yang didalamnya termasuk PATTIRO Banten sendiri sebenarnya kan sudah disampaikan kepada DPR waktu itu. Tentukan kami membawa dasar catatan-catatan yang disampaikan pada waktu itu,” kata Amin Rohani saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Minggu (14/5).

    Kendati demikian, Amin mengaku akan tetap menerima keputusan perpanjangan itu sembari pihaknya akan terus memberikan kritik dan saran kepada Pemprov Banten terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

    ”Ya kami tetap akan terima, dan tetap terus kami kritisi kebijakan-kebijakannya itu,” tegas Deputi Direktur PATTIRO Banten ini.

    Amin berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan itu, Al mampu lebih bijak dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai Pj Gubernur Banten, serta tidak banyak berwacana dalam membuat kebijakan.

    ”Dan gak mesti berwacana gitu, jalankan saja perencanaan pembangunan yang sudah dibuat yang sudah ditetapkan gitu dari rencana transisi ini, rencana pembangunan RDP, kan sudah ada di sana. Sudah sedemikian rupa dirancang, soal pendidikan, soal kesehatan, dan tata kelola. Nah itu coba dilihat lagi, dan jangan membuat wacana hal-hal yang tidak logis,” tandasnya.

    Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (12/5).

    Siaran pers yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si menyebutkan SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

    Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

    Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

    Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

    Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

    “Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.

    Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya. Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.

    “Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Banten, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

    “Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Jabatan Al Muktabar Diperpanjang sebagai Pj Gubernur Banten

    Jabatan Al Muktabar Diperpanjang sebagai Pj Gubernur Banten

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (12/5/l).

    Siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, menyebutkan SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

    Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

    Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

    Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

    Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.

    Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

    “Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.

    Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya.

    Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik.

    Pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.

    “Dengan perpanjangan jabatan ini , tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Banten, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik.

    Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

    “Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya. (RUS)

  • Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

    Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

    Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

    “Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

    Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

    “Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

    Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

    “Dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” tegasnya.

    Haji Rocker mengaku sudah muak dengan kondisi penataan birokrasi seperti itu. Sebab, pola demikian dipastikan akan muncul menjelang tahun politik, sehingga dia pun berani untuk angkat bicara. “Gak berubah-ubah caranya setiap mau Pemilu,” katanya.

    Di sisi lain, berdasarkan penelusuran BANPOS, terdapat seseorang yang telah pensiun, namun tetap dilantik menjadi pejabat di UPTD Samsat Cikande. Ia adalah Mini Sulasmini, yang pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei kemarin.

    Namun oleh Al Muktabar, Mini yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Samsat Cikande, Bapenda.

    Sementara dalam kebijakannya, Al Muktabar juga menggeser Bayu Adi Putranto yang merupakan menantu Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim, dari Kepala Samsat Kelapa Dua pada Bapenda. Selain itu, Sekretaris Bapenda, Rd Berly Rizky Natakusumah dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan pada Bapenda, TB Regiasa Fajar, juga terkena rotasi.

    Namun saat pelantikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin dalam proses pelantikan ratusan pejabat itu, telah dilakukan secara profesional dan juga melihat berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Saya yakinkan bahwa ini semua melalui proses rekomendasi dari Kemendagri dan proses review dari Badan Kepegawaian Negara, dan prosesnya memang sudah proses yang secara terus-menerus bagian dari evaluasi, bagian dari asesmen. Bahwa teman-teman yang punya kemampuan, yang punya kualifikasi baik, kita kembangkan karirnya, kita promosikan,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana saat ditemui pada Selasa (2/5).

    Terkait dengan nama Mimi yang sudah pensiun namun ikut dilantik, Nana Supiana menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih memberikan kesempatan kepada pejabat yang sudah mendekati masa pensiun untuk masuk dalam kandidat promosi dan mutasi.

    Hanya saja kini, pihaknya telah melakukan pengajuan kepada Kemendagri untuk melakukan revisi bahwa yang bersangkutan telah pensiun.

    “Teman-teman yang mendekati masa pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan mutasi. Jadi dalam proses itu, proses kita kan memang sejak bulan Februari-Maret itu proses izin ke Kemendagri sama Kemenpan, sudah dua-tiga bulan yang lalu. Pada saat proses mau mendekati prosesi pelantikan dan pengukuhan, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Tapi kita sudah revisi dan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa memang yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun,” terangnya.

    Akibatnya kini, sejumlah jabatan mengalami kekosongan lantaran masalah tersebut. Namun menurut Nana Supiana hal itu merupakan suatu yang lumrah.

    “(Jabatan) Kosong yang memang proses itu alamiah ya, mengalir. Usia pensiun PNS itu untuk tenaga-tenaga administrator dan staf masa usia pensiunnya, batas usia pensiunnya di umur 58 tahun, Eselon II 60 tahun,” ucapnya.

    “Inikan satu proses alamiah, yang tidak bisa ditolak itu pensiun karena faktor usia ya. Jadi itu tidak ada masalah sudah kita pemberitahuan karena posisinya memang pada saat proses, proses perizinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada hari H dilantiknya sudah memasuki usia pensiun, gitu aja. Tapi sudah kita luruskan, kita beritahukan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa dalam proses perekrutan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pemprov Banten telah berupaya semaksimal mungkin untuk dilakukan secara profesional.

    Bukan hanya itu, Al Muktabar juga menekankan bahwa dalam penetapan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, dipastikan telah dilakukan secara bersih, tidak ada transaksi di dalamnya.

    “Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk, berdasarkan profesionalismenya. Yang ingin saya tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar, itu yang pertama,” tegasnya.

    Tidak hanya itu ia juga secara tegas menjelaskan, pengisian jabatan tersebut bukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD, melainkan murni melaksanakan peraturan perundang-undangan.

    “Perlu saya jelaskan bahwa misi ini adalah sesuai dengan penyesuaian organisasi perangkat kerja daerah yang bukan berdasarkan seperti yang dibahas selama ini, dengan pengajuan Perda kita ke DPRD,” terangnya.

    Saat disinggung perihal adanya dugaan upaya secara politis penyingkiran simpatisan lawan politik dalam struktur jabatan di lingkup Pemprov Banten menjelang Pemilu 2024, Al Muktabar menyangkal itu.

    Al Muktabar menerangkan secara tegas bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak secara netral, sehingga tudingan itu dinilai tidaklah benar.

    “Oh kita kan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas, Aparatur Sipil Negara itu adalah netral dan tentu kita semua bisa melihat apa yang dilakukan dalam pencapaian target kinerja lewat RPD, kemudian APBD kita yang kita disusun berdasarkan perencanaan, dan bagaimana itu dilaksanakan, dan itu bagaimana dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

    Sementara itu, aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie menyesalkan adanya pejabat yang telah pensiun akan tetapi masuk dalam daftar pelantikan.

    “Pemerintahan kaya main-main. Pemerintahan harus yang terbaik dalam menyajikan apapun,” kata Sjarkawie.

    Adapun mengenai pergantian pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten yang pernah menjadi saksi proses pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengemplangan pajak, Sjarkawie mengakui adanya upaya pengembalian kepercayaan publik.

    “Disatu sisi saya melihat ada upaya peningkatan akuntabilitas dari seorang Al Muktabar. Ini merupakan sejarah dalam pembentukan Provinsi Banten dari Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan. Dimana Badan Pendapatan terkesan adalah OPD yang sangat eksklusif. Dan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Banten (Al Muktabar). Karena baik staf atau pejabat yang mau ke Bapenda itu sangat sulit. Dan ini dibuktikan oleh Pj Gubernur, bahwa Bapenda itu tidak eksklusif,” katanya.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya berharap ratusan pejabat pemprov yang baru saja dilantik agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

    “Harapan kami, proses ini (pelantikan) sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelantikan 400 lebih pejabat eselon III dan IV, mereka amanah. Bekerja sebaik mungkin dan maksimal,” katanya.

    Andra juga berharap kepada Al Muktabar melakukan evaluasi kepada jajaran dibawahnya. “Dan saya yakin Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) sebagai user dapat menjalankan perannya. Dan saya yakin mereka yang tidak bisa bekerja dan tidak baik, akan terevaluasi. Tidak harus nunggu 3 bulan, kalau memang kinerjanya buruk, pasti akan diganti,” ungkapnya.(MG-01/RUS/DZH)

  • PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

    PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Sejumlah kader HMI MPO Cabang Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Serang. Aksi itu dilakukan guna mengawal sidang gugatan perdata yang dihadapi oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, oleh Moch Ojat Sudrajat.

    Sejumlah spanduk dibentangkan oleh pengunjuk rasa. Diantaranya bertuliskan ‘Anda Digugat, Berarti Anda Dibungkam’, ‘Korban Pembungkaman Pj Gubernur’, Mengkritik Pemprov Banten Dibayangi Oknum LSM’ dan ‘Menolak Dibungkam Orang Dekat Al Muktabar’.

    Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB. Massa aksi membubarkan diri setelah tahu bahwa relaas pemberitahuan sidang yang dikirimkan oleh PN Serang, salah tanggal. Pasalnya dalam relaas yang diterima, tertulis tanggal sidang pada 2 Mei. Padahal, persidangan dilaksanakan pada 11 Mei.

    Kuasa hukum Ega Mahendra, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya mendapati jika pelaksanaan persidangan kliennya ternyata dilaksanakan pada Kamis, 11 Mei 2023. Hal itu sama dengan tanggal yang terpampang pada SIPP PN Serang. Kesalahan relaas itu pun disayangkan oleh pihaknya.

    “Hal ini tentu sangat merugikan klien kami karena kekeliruan teknis yang dilakukan oleh jurusita PN Serang. Kami berharap PN Serang memberikan sanksi kepada jurusita yang bersangkutan, dan melalukan evaluasi terhadap seluruh kinerja pegawai PN Serang,” ujarnya, Selasa (2/5).

    Terkait aksi yang dilaksanakan oleh kader HMI MPO Cabang Serang, Rizal menuturkan bahwa hal iti merupakan bentuk solidaritas dari para kader, atas gugatan yang diterima oleh Ketua Umum mereka. Di sisi lain, hal itu disebut juga sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.

    “Gugatan ini juga bukan hanya ditujukan kepada Ega Mahendra sebagai individu, tetapi Ega Mahendra sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang. Sehingga sudah seharusnya HMI MPO Cabang Serang melakukan perlawanan terhadap motif di balik gugatan ini,” katanya.

    Terkait dengan motif, pihaknya menduga bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagi masyarakat sipil. Terlebih dalih yang digunakan oleh penggugat adalah pernyataan Ega dalam sebuah karya jurnalistik.

    “Dasar pencemaran nama baik yang dijadikan objek oleh saudara Ojat Sudrajat selaku Penggugat adalah pendapat Ega di salah satu media pers yang mengungkapkan mengenai peristiwa kriminalisasi seorang guru yang dituduh mencuri listrik sekolah,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa Ega Mahendra dalam hal memberikan pernyataan itu, memiliki kedudukan sebagai Public Defender dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia. Sebab, pernyataan Ega dalam rangka membela kepentingan publik.

    “Selaras dengan hal itu, ada beberapa instrumen HAM baik internasional dan nasional yang melindungi kedudukan public defender dari ancaman pembungkaman dan kriminalisasi,” terangnya.

    Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat itu menuturkan, hukum memang mengenal asas actio popularis, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan. Namun menurutnya dalam perkara yang melibatkan klien dia, terdapat itikad buruk atau vexatious lawsuit.

    Maka dari itu, pihaknya yang memandang bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap hak demokratis masyarakat, akan menempuh jalur hukum agar hal itu tidak kembali terjadi di kemudian hari. Tindakan hukum yang akan dilakukan antara lain melakukan laporan polisi dugaan tindak pidana pengancaman dengan pencemaran nama baik.

    “Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri. Pada pokoknya seluruh instrumen hukum dan HAM akan kita maksimalkan tempuh guna menjadikan pelajaran kepada yang bersangkutan dan publik, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi kita semua saat ini sedang diujung tanduk,” tegasnya.

    Sementara itu, Al Muktabar saat dikonfirmasi mengaku enggan berkomentar banyak. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah pribadi sang penggugat. Dirinya sebagai Penjabat Gubernur maupun pribadi,

    “Dalam konteks itu saya tidak tahu menahu. Dalam kerangka itu, hak-hak pribadi gitu yah, saya tidak ada hubungannya dengan itu. Itu yang menjadi hal mendasar dari apa yang terjadi. Oleh karenanya karena ini dalam kerangka hukum, maka hukum yang paling pas ya,” tandasnya. (DZH)

  • Tok! Al Muktabar Kembali Diusulkan Meski Ditolak Publik

    Tok! Al Muktabar Kembali Diusulkan Meski Ditolak Publik

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).

    Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.

    Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.

    Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.

    Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.

    Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri.

    “Besok usulan kami sudah harus sampai Kemendagri. Siapapun yang dipilih, tentu menjadi keputusan dari Presiden,” tandasnya. (DZH)

  • Disebut Acak-acak Banten, Dewan Dituntut Tidak Usulkan Nama Al Sebagai Calon Penjabat Gubernur

    Disebut Acak-acak Banten, Dewan Dituntut Tidak Usulkan Nama Al Sebagai Calon Penjabat Gubernur

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten dituntut agar tidak memasukkan Al Muktabar sebagai bakal calon Penjabat Gubernur untuk periode kedua. Hal itu karena Al Muktabar dinilai tidak mampu memimpin Provinsi Banten, lupa diri dan hanya mengacak-ngacak pembangunan saja.

    Demikian disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Provinsi Banten, Gaosul Alam. Ia mengatakan bahwa berdasarkan fakta yang terjadi selama kurang lebih 10 bulan rezim Al Muktabar, tidak ada kejelasan pembangunan yang terjadi.

    “Sama sekali tidak jelas arah pembangunannya. Padahal dia itu sebagai Penjabat Gubernur Banten, seharusnya hanya melaksanakan amanat dan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya,” ujar Gaos, Sabtu (1/4) malam.

    Ia menuturkan bahwa Penjabat Gubernur bukanlah jabatan politis. Pasalnya, jabatan itu diberikan oleh pusat, untuk mengisi kekosongan jabatan di masa transisi Pemilu 2024.

    “Tapi Al Muktabar ini justru malah lupa diri, dan menjalankan pemerintahan seolah-olah merupakan Gubernur pilihan masyarakat. Ini jelas-jelas sudah keluar dari koridor amanat yang ada,” ucapnya.

    Sebagai contoh, pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinilainya salah kaprah. Bagaimana tidak, Gaos menuturkan bahwa saat ini banyak jabatan Pelaksana Tugas di Pemprov Banten, yang bahkan diisi oleh seseorang yang tidak menduduki jabatan definitif manapun.

    “Apakah yang seperti itu boleh? Kan tidak. Dan itu tidak hanya satu atau dua, tapi sangat banyak,” katanya.

    Gaos menuturkan jika hal itu menjadi bukti bahwa Al Muktabar tidak mampu memimpin Provinsi Banten. Bahkan menurutnya, Al Muktabar hanya mengacak-ngacak tatanan pemerintah yang ada.

    “Sehingga kami menuntut kepada DPRD Provinsi Banten agar tidak memasukkan nama Al Muktabar sebagai salah satu dari tiga calon Penjabat Gubernur Banten, yang akan diusulkan ke Kemendagri. Sudah cukup satu tahun saja Pemprov Banten banyak gaduhnya,” tandas dia. (DZH)

  • Dewan Buka Pintu Audiensi Untuk Masyarakat Terkait Bakal Calon Penjabat Gubernur

    Dewan Buka Pintu Audiensi Untuk Masyarakat Terkait Bakal Calon Penjabat Gubernur

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, mengatakan bahwa DPRD Provinsi Banten melalui masing-masing fraksi, akan membuka pintu audiensi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan Bakal Nama Calon Penjabat Gubernur Banten.

    Pintu audiensi akan dibuka serentak pada Selasa (4/4) mendatang. Pada saat itu, masyarakat diperkenankan memberikan masukan kepada setiap fraksi, terkait dengan usulan calon Penjabat Gubernur Banten, yang akan dikirimkan ke Kemendagri.

    “Kami akan menerima masyarakat. Fraksi akan menerima perwakilan masyarakat hari Selasa, yang akan menyampaikan aspirasinya,” ujar Budi di gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu (1/4).

    Budi mengatakan, usai menerima masukan dari masyarakat pada hari Selasa, pihaknya pada hari Rabu (5/4) akan mulai mengerucutkan nama hingga nanti menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri.

    “Kalau mekanisme ini nanti masing-masing fraksi akan mengusulkan nama. Tetap melalui fraksi karena ini lembaga politis yah, semua fraksi nanti menerima tokoh masyarakat hari Selasa,” katanya.

    Menurutnya, pada Rapat Pimpinan yang baru saja pihak gelar, belum memunculkan nama-nama yang bakal diusulkan. Meski demikian, ia mengakui jika beberapa fraksi sudah ada yang mengantongi nama.

    “Ada yang sudah, ada yang belum. Ada di kantongnya masing-masing (nama calon). Cuma belum dibahas, saya gak tau siapa,” tandasnya. (DZH)

  • Sudah Kantongi Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur, PDIP Belum Mau Buka ke Publik

    Sudah Kantongi Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur, PDIP Belum Mau Buka ke Publik

    SERANG, BANPOS – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Banten masih enggan membuka nama yang akan diusulkan oleh pihaknya, untuk menjadi calon Penjabat Gubernur Banten.

    Ketua Fraksi PDIP Provinsi Banten, Muhlis, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang akan diusulkan oleh Fraksi ke pimpinan DPRD, sebagai calon Penjabat Gubernur Banten.

    Muhlis mengaku, meskipun pihaknya sudah mengantongi nama-nama, akan tetapi enggan untuk membeberkannya ke publik. Apalagi menurut dia, bisa sama nama-nama tersebut berubah seiring adanya masukan dari masyarakat.

    “Kami sudah ada. Tapi kami berkontemplasi dulu lah selama tiga hari, jangan grasak-grusuk. Waktu masih panjang. Bisa berubah, kita mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya usai mengikuti Rapat Pimpinan di gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu (1/4) malam.

    Muhlis mengatakan, pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, terkait dengan nama-nama yang sudah dikantongi oleh pihaknya, maupun yang mungkin menjadi masukan dari masyarakat.

    “Kami dengarkan semua masukan. Semua masukan harus kita dengar,” ungkapnya.

    Ditanya apakah Al Muktabar masuk sebagai salah satu nama yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, Muhlis tidak menjawab pasti. Namun, ia menuturkan apabila Al akan diusulkan kembali, akan dilihat dari kinerjanya.

    “Kita lihat dari kinerjanya saja. Seperti dalam penanganan inflasi seperti apa,” tandasnya. (DZH)

  • LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten

    LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten

    SERANG, BANPOS – Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pertanyakan aturan terkait klausul yang memperbolehkan pejabat daerah merangkap tiga jabatan sekaligus di Pemprov Banten.

    Seperti dikemukakan Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat kepada BANPOS, pihaknya mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait disposisi penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

    Sebab kata dia, jelas ada dugaan PLH Sekda Virgojanti yang saat ini diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus.

    Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan langkah grasak-grusuk yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten karena memilih PLH seolah asli terisi.

    “Itu kelakuan ‘semau dewek’. Pertanyaan terbesar kami hari ini sebagai masyarakat Banten apakah sudah tidak ada pejabat lain yang kompeten? Ataukah Pj menganggap yang tak ada yang berpotensi, sehingga memaksakan kehendaknya menunjuk PLH yang justru merangkap jabatan lain. Maks dari itu kami hari ini mempertanyakan aturan yang mana yang memperbolehkan 3 jabatan itu?,” ungkap Rohmat.

    Ditambahkan Rohmat, pada persoalan ini pihaknya berasumsi ada kepentingan politis dibalik penunjukan tersebut, karena pada Bulan Mei nanti jabatan Pj Gubernur berakhir.

    “Intinya mau di bawa kemana arah Pemerintahan Provinsi Banten saat ini?. Karena pada faktanya sistem birokrasi di Banten saat ini jauh dari kata baik. Apalagi yang ditunjuk jadi PLH Sekda Banten diduga pula menduduki jabatan salah satu Direksi di Bank Banten dan pimpinan dinas. Jadi sebenarnya ada kepentingan politik apa dibalik ini semua?, Karena kita tau jabatan Pj cuma sampai bulan Mei nanti. Sebaiknya Pj Gubernur mending segera mundur dari sekarang,” tandas Rohmat.

    Diketahui, jabatan PLH Sekda Banten saat ini dikuasakan kepada Virgojanti. Yang bersangkutan adalah pejabat baru di Pemprov Banten, karena ia pejabat yang migrasi dari Pemda Lebak, Mantan Kepala Bappelitbangda Lebak.

    Posisi Virgojanti di Pemprov kini masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) bahkan menurut informasi juga sebagai salah satu direksi di Bank Banten.

    Sementara, ketika dihubungi BANPOS, baik Pj Gubernur Al Muktabar dan juga PLH Sekda Virgojanti hingga berita ini ditulis belum merespon panggilan. (WDO)