Tag: Pj Gubernur Al Muktabar

  • Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    SERANG, BANPOS – Investigasi adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten terus berlanjut, bahkan pemanggilan terhadap pejabat terkait sudah mulai dilayangkan.

    Informasi dihimpun BANPOS,Minggu (14/5) seorang pejabat eselon II, sudah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan terkait investigasi Ombudsman Banten.

    “Jumat siang (pekan lalu) surat sudah diterima oleh pejabat eselon II Pemprov Banten. Dan dalam surat itu perihal klarifikasi atas kebijakan Pj Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar yang diduga maladministrasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang jumlahnya 478 orang pada 2 Mei lalu,” ungkap sumber di KP3B kepada BANPOS yang enggan disebutkan namanya.

    Ia mengaku, belum mengetahui secara detail isi suratnya. Apakah itu Plh Sekda Banten Virgojanti atau Kepala BKD Nana Supiana.

    “Kalau Bu Virgo memang eselon II menjabat Plh Sekda. Tapi kalau Pak Nana yang kami ketahui, mengenai pelantikan 478 pejabat kemarin tidak banyak dilibatkan. Justru dari BKD yang berperan itu pejabat eselon III nya. Istilahnya utusan BKD,” ungkapnya.

    Namun, untuk pemanggilan pejabat eselon II oleh Ombudsman tersebut akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei mendatang.

    “Kalau tidak salah pagi pukul.08.30 WIB pejabat itu diminta datang ke Ombudsman Banten,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dihubungi melalui pesan tertulisnya mengenai adanya pejabat eselon II yang akan diperiksa Ombudsman tidak memberikan tanggapan. 

    Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, mengaku masih terus melakukan pengumpulan bahan dan data dalam proses penyidikan dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat pemprov.

    “Minggu ini kita sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Sekarang kita masih finalisasi pihak, daftar informasi dan data yang akan kita mintakan kepada pihak terkait,” kata Afriadi.

    Namun sayangnya Afriadi tidak menjawab perihal siapa pejabat eselon II yang pada Selasa besok akan dimintai keterangannya.

    Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.

    “Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.

    Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.

    “Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.

    Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.

    “Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)

  • Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    SERANG, BANPOS – Penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten menggantikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono oleh Pj Gunernur Banten Al Muktabar mendapatkan kritikan tajam dari akademisi.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad Senin (13/3) menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan ketidakprofesionalan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.

    Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten dalam proaes open bidding atau lelang jabatan. Kemudian Virgojanti merangkap sebagai Plt
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga Komisaris Bank Banten.

    “Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya. (RUS)