Tag: Pj Gubernur Banten Al Muktabar

  • Al Kukuhkan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

    Al Kukuhkan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan keanggotaan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Banten. Anggota klaster ini terdiri dari berbagai pihak, lintas lembaga, badan, dunia usaha, komunitas serta unsur masyarakat lainnya. Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 360.05/Kep.189-Huk/2023 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Banten.

    Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana di daerah itu merupakan tindak lanjut dari amanah Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Penanggulangan Bencana.

    “Klaster ini mempunyai peranan sangat penting dan strategis. Mulai dari mitigasi potensi bencana, tanggap darurat, rehabilitasi sampai rekonstruksi. Dimana itu semua membutuhkan peranan logistik yang memadai,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri acara Pengukuhan Klaster Logistik Provinsi Banten di salah satu hotel berbintang di Kota Serang, kemarin.

    P Al Muktabar sendiri dalam susunan keanggotaan itu berperan sebagai pengarah. Penanggung jawab oleh Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, dan koordinator oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Banten Nana Suryana.

    Ada tiga bidang dalam susunan keanggotaan klaster logistik Provinsi Banten tersebut, yakni Bidang perencanaan bantuan logistik, Bidang pelaksanaan, penyimpanan, dan distribusi bantuan logistik dan Bidang pengendalian dan pertanggungjawaban bantuan logistik dengan total keanggotaan sebanyak 23 perwakilan.

    “Ini anggotanya ada dari OPD terkait, TNI, Polri, Basarnas, Komunitas serta dunia usaha baik swasta maupun BUMN, termasuk juga PMI,” katanya.

    Senada diungkap Kalak BPBD Banten Nana Suryana. Menurutnya, klaster logistik ini sangat penting terutama pada saat terjadi bencana atau pada masa tanggap bencana.

    “Dari evaluasi berbagai penanganan bencana yang sudah terjadi, logistik ini yang terus menjadi perhatian kita. Pasalnya kerap kali tidak bisa menjangkau seluruhnya, padahal itu merupakan hal yang mendasar,” kata Nana.

    Selain itu, banyaknya bantuan logistik masyarakat juga tidak terdata dan terdistribusi dengan baik. Pembagiannya juga kadang tidak merata. Maka dari itu, dengan adanya klaster logistik ini, semua persoalan yang menyangkut logistik akan terpusat.

    “Sehingga dengan terpusat begitu, pembagian bantuan logistik ke korban bencana bisa merata dan tepat sasaran serta tepat bantuan,” pungkasnya. (RUS/AZM)

  • Salah e-Katalog

    Salah e-Katalog

    BANTEN, BANPOS – PELAKSANAAN pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-Katalog yang disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran Pemprov Banten, dinilai juga dapat mengarah pada persoalan maladministrasi hingga pidana murni. Sebab, selain kurang terbuka, juga belum ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya. Dalam rilis yang diterima BANPOS, dirinya menyampaikan bahwa terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, terkhusus Penjabat Gubernur Banten.

    “Jangan sampai implementasi belanja pengadaan barang/jasa e-katalog hanya memperhatikan hasrat dan hajat kepentingan pribadi atau kelompok, dalam melegitimasi pemilihan calon penyedia berdasarkan like or dislike,” ujarnya.

    Ia mengatakan, intervensi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang nantinya dilaksanakan melalui e-katalog, akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan semata-mata pada keinginan.

    “Intervensi dan identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar pencapaian kegiatan pembangunan menjadi terabaikan. Dalam soal e-purchasing e-katalog kontruksi, kelemahan sistem ini tidak memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi penyedia,” katanya.

    Menurutnya, sistem ini mengurangi unsur kompetisi, karena perusahaan yang belum terdaftar di e-Katalog tidak diperbolehkan untuk dipilih menjadi penyedia. Padahal menurutnya, jika merujuk pada persaingan usaha sehat, perusahaan manapun yang ingin berpartisipasi tidak boleh dirintangi.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, penerapan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog harus benar-benar dipelototi oleh lembaga audit pemerintah negara, karena dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi.

    “Implementasi e-purchasing saat ini harus diperketat aturannya tanpa mengabaikan etika ketentuan pengadaan sesuai Perpres 12/21. Peran APIP sepatutnya lebih kritis dalam menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan sistem e-purchasing,” tuturnya.

    Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog. Pertama, apakah sudah ada standarisasi sehingga masuk pada pemahaman kesatuan bangunan? Kedua, apakah sudah dilakukan konsolidasi oleh biro dan dinas teknis menyangkut persyaratan teknis dan harga? Ketiga, apakah sistem yang ada sudah mewakil tahapan evaluasi yang diamanatkan peraturan perundangan?

    “Keempat, bagaimana spesifikasi item pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan? Kelima, bagaimana harga pada item pekerjaan kosntruksi, melebihi atau dibawah harga HPS? Keenam, mengapa memilih penyedia tersebut? Ketujuh, bagaimana menghitung biaya pelaksanaan SMK3 pada pekerjaan konstruksi? Kedelapan, apakah dalam metode e-purchasing dilakukan mini kompetisi atau hanya negosiasi? Terakhir, bagaimana mekanisme dalam melakukan negosiasi?” tandasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog, tidak akan mematikan para pengusaha kecil, khususnya pengusaha lokal di Provinsi Banten.

    “Tidak akan itu mematikan pengusaha lokal, tidak akan. Malah lebih fair. Kan SIRUP-nya bisa dikontrol, pekerjaan yang tayang juga bisa dilihat,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog sudah ada ketentuan dan aturannya. Salah satu tujuannya yakni reformasi birokrasi, dimana pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

    “Kan kalau melalui tender, itu bisa 45 hari. Kalau e-Katalog, begitu tayang lalu ada pelamar, nanti diranking dan ada yang cocok, itu langsung. Ini juga dalam rangka saling menjaga kan, mengurangi tatap muka. Jadi kita saling menjaga saja. Meskipun juga memang ada individu yang memiliki niatan menyimpang, bisa saja terjadi. Tapi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • ASN Banten Diklaim Patuh dan Baik

    SERANG, BANPOS – Netralitas ASN di Provinsi Banten diklam dalam kondisi baik dan patuh, tidak tergoda dengan hiruk pikuk politik 2024.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7) mengungkapkan bahwa ASN maupun penjabat Kepala Daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

    Karena hal itu berkaitan dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

    “Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi,” ungkap Al Muktabar.

    “Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah,” tambahnya.

    Dikatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

    “Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah,” ungkap Al Muktabar.

    “Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya,” tambahnya.

    Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail.

    Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

    “Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota,” paparnya.

    “Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik,” tambah Al Muktabar.

    Diungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

    “Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,” tegas Al Muktabar.

    “Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” tambahnya.

    Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

    “Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.

    “Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral,” ungkapnya.

    “Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung,” tambah Akmal Malik.

    Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

    “Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur,” kata Akmal.

    Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (RUS/PBN)

  • Pemberhentian Direksi dan Komisaris Warnai RUPS Jamkrida Banten

    Pemberhentian Direksi dan Komisaris Warnai RUPS Jamkrida Banten

    SERANG, BANPOS – Gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten di aula Setda Provinsi Banten, KP3B, pada Jumat (7/7/2023) kemarin, menjadi sorotan karena keputusan pemberhentian atau pemecatan jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sebagai pemegang saham pengendali.

    Meskipun laporan kinerja lembaga penjamin plat merah tersebut menunjukkan peningkatan mencetak laba tiga kali lipat dibandingkan laba pada tahun 2021, keputusan pemberhentian tersebut tetap berlangsung.

    Direktur PT Jamkrida Banten, Ahmad Rohendi saat ditemui menyatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan PT BGD. Dimana, dirinya tidak merasa kecewa karena pergantian jajaran direksi dan komisaris merupakan proses yang biasa.

    Namun dirinya ingin menekankan, bahwa kinerja Jamkrida Banten di tahun 2022 menunjukan peningkatan dibandingkan tahun 2021.

    “Pada tahun 2021, Jamkrida Banten mencatat laba sebesar Rp 2,6 miliar, sedangkan pada tahun 2022, labanya meningkat menjadi Rp 7,57 miliar. Selain itu, jumlah terjamin juga mengalami peningkatan signifikan dari 169.066 pada tahun 2021 menjadi 231.312 pada tahun 2022,” ujarnya, Senin (10/7).

    Rohendi juga menambahkan bahwa volume penjaminan dan aset Jamkrida Banten mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, volume penjaminan mencapai Rp 1,27 triliun, sedangkan pada tahun 2022, angkanya meningkat menjadi Rp 2,12 triliun. Untuk aset, terjadi peningkatan dari Rp 275 miliar pada 2021 menjadi Rp 492 miliar pada 2022.

    Selain memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, Jamkrida Banten juga berperan dalam pembangunan dengan menyerap tenaga kerja melalui penjaminan kredit produktif.

    Terdapat 144.672 usaha mikro yang terjamin, dengan asumsi setiap usaha mikro menyerap tiga tenaga kerja, sehingga totalnya mencapai 434.016 tenaga kerja yang terserap.

    Dalam informasi yang diperoleh, jajaran direksi yang diberhentikan meliputi Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Hendra Indra Rachman.

    Sementara itu, Direktur PT Jamkrida Banten, Ahmad Rohendi, juga termasuk dalam direksi yang diberhentikan, namun ia akan tetap aktif selama masa transisi sampai ada kepengurusan yang baru, bersama Komisaris Utama PT Jamkrida Banten, Didin Rasyidin Wahyu.

    Adapun komisaris Independen, Irfan Ibrahim, telah menyelesaikan masa jabatannya pada Maret 2023. (RUL)

  • Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

    Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan Peluncuran PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 di Aula SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat 16 Juni 2023.

    Peluncuran PPDB ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani.

    PPDB dibuka melalui jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi melalui https: ppdb.bantenprov.go.id mulai Senin (19/6/2023) Pukul 00.00 WIB.

    “Menjadi hajat besar kita, penerimaan murid baru SMAN/SMKN dan SKhN yang menjadi tugas Pemprov Banten. Tugas kita bersama,” ungkap Al Muktabar di lokasi acara, Jumat 16 Juni 2023.

    Dikatakan, ada beberapa hal teknis yang berubah tapi pada dasarnya sama. Perubahan itu bagian dari proses penyempurnaan untuk mencapai asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Sistem yang telah dibangun akan memandu proses penerimaan murid baru.

    “Saya titip kepada Bapak/Ibu semua karena ini tanggung jawab kita bersama,” pesan Al Muktabar kepada para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan SKhN se- Provinsi Banten.

    Presiden Joko Widodo, lanjut Al Muktabar, menekankan strategi menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045. Bangsa Indonesia yang memiliki bonus demografi harus mampu mengelola dengan benar melalui peningkatan kapasitas.

    “Di antara upaya itu melalui pendidikan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka peningkatan kapasita manusia momen seperti ini penting sekali,” ungkapnya..

    “Kita berharap proses penerimaan murid baru kita berjalan sukses dengan tenaga yang kita tingkatkan kapasitasnya. Sikap, nilai individu kita, agar amanah dalam menjalankan tugas ini,” tambah Al Muktabar.

    Al Muktabar juga apresiasi kepada para Kepala Sekolah yang telah berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam memandu sekolahnya. Meski demikian, dirinya berharap para Kepala Sekolah tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan yang terus berkembang.

    Para Kepala Sekolah juga dipesankan untuk merawat sekolah dengan baik. Melaksanakan dana BOS dengan baik.

    Di samping memantau transformasi knowledge, Pemprov Banten juga memantau pengelolaan lingkungan sekolah. Agar penataan lingkungan sekolah turut melibatkan para siswa sehingga memiliki kepedulian lingkungan.

    “Harap Bapak dan Ibu menjaga betul marwah sebagai Kepala.Sekolah,” pesan Al Muktabar.

    Dalam Laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani memaparkan, PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 untuk pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada tanggal 19 s.d 23 Juni 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 20 s.d 27 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023. Daftar Ulang tanggal 3 s.d 7 Juli 2023

    Pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dibuka pada tanggal 3 s.d 6 Juli 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 4 s.d 7 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi tanggal 11 Juli 2023. Daftar Ulang tanggal 12 s.d 14 Juli 2023. (Adv)

  • Mantan Kapolda Gantikan Muhadi, Jabat Komisaris BJB Perwakilan Pemprov Banten

    Mantan Kapolda Gantikan Muhadi, Jabat Komisaris BJB Perwakilan Pemprov Banten

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten periode 17 November 2018 – 20 Desember 2019, Komisaris Jenderal (Pol) Tomsi Tohir yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menggantikan Muhadi sebagai Komisaris Perwakilan Provinsi Banten di Bank Jabar-Banten (BJB).

    Diketahui Muhadi merupakan mantan Sekda Banten selama kurang lebih 6 tahun, dari tahun 2008 sampai 2014.

    Dalam siaran persnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pergantian Komisaris Perwakilan Provinsi Banten di bank BJB disetujui dari Muhadi ke Komisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir.

    Pernyataan Al Muktabar disampaikan usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2023 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (25/5).

    “Dalam komposisinya, Provinsi Banten memiliki satu orang perwakilan di Dewan Komisaris bank BJB,” ungkapnya.

    “Kita telah menerima penetapan bahwa perwakilan Provinsi Banten terjadi pergantian dari Bapak Muhadi ke Bapak Tomsi Tohir,” jelas Al Muktabar.

    Al Muktabar berharap, penetapan dalam RUPSLB bank BJB itu bagian dari upaya mendukung agenda kerja bank BJB. Dirinya juga ucapkan apresiasi dan penghargaan kepada Muhadi (mantan Sekda Banten) atas pengabdiannya sebagai Komisaris Perwakilan Provinsi Banten di bank BJB

    “Tadi juga segenap pemegang saham, direksi dan komisaris menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Muhadi atas pengabdiannya selama ini sebagai Komisaris Perwakilan Provinsi Banten di bank BJB,” ungkapnya.

    “Kita juga berharap dengan pengalaman dan kompetensi dirinya, Bapak Tomsi Tohir semakin memperkuat bank BJB selaku Komisaris,” tambah Al Muktabar.

    Sebagai informasi, pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 (4/4) pemegang saham memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022.

    RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih perseroan termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2022, yakni sebesar Rp1,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,47 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank BJB di Tahun Buku 2022 sebesar Rp 2,22 triliun.

    Tahun buku 2022 bank BJB berhasil mencatatkan pertumbuhan laba yang berkualitas, sehingga dividen per lembar saham pun meningkat dari Rp99,11 menjadi Rp104,55. (RUS)

  • Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    Gelar Aksi dan Teatrikal di KASN, Janur Banten Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Gubernur Al Muktabar

    JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teaterikal di depan Kantor Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

    Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.

    Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.

    Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.

    “KASN memiliki fungsi Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dimana salah satu tugas utamanya adalah Menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

    Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.

    “Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.

    Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.

    Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

    “Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

    “KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.

    “Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)

  • Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.

    Ade menjelaskan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email dan untuk hardcopy atau surat fisiknya baru diserahkan hari ini, Jumat sekaligus mnerima tanda Terima laporan.

    “Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai salat Jumat di Masjid KASN, Jl. Letjen M.T. Haryono Nomor Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Tak berbeda dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut dalam melakukan tindak lanjut Laporan.

    “Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” jelasnya.

    Ade menaruh harapan besar kepada KASN, dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN, agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.

    “Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” tuturnya.

    Sebelumnya ke KASN, Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/5) lalu. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam. 

    “Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (16/5). 

    Setibanya di Kantor Bawaslu, ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda terima. 

    “Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja,” tuturnya.

    Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

    “Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian. 

    “Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya. 

    Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan, apabila diperlukan akan segera dipanggil. 

    “Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” tandasnya. (MUF)

  • Siapkan 900 Kursi, Pemprov Banten Minta Perusahaan Buat Program Mudik Gratis

    Siapkan 900 Kursi, Pemprov Banten Minta Perusahaan Buat Program Mudik Gratis

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten meminta seluruh perusahaan besar di Banten menyediakan program mudik gratis.

    Hal itu sebagai bentuk kolaborasi dan kebersamaan yang baik antara pemerintah, swasta, dengan masyarakat Banten secara umum.

    Demikian disampaikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/3).

    “Kita akan komunikasikan dengan para pengusaha besar terkait hal itu,” ujarnya.

    Al mengaku, Pemprov akan menyediakan sebanyak 20 armada bus dengan total 900 kursi bagi masyarakat Banten yang ingin mudik gratis menjelang lebaran nanti.

    Dimana, keberangkatan mudik gratis itu akan dilakukan di satu titik, ketika libur panjang lebaran dimulai.

    “Untuk tujuannya masih kita bicarakan. Hal itu perlu dipertimbangkan secara matang agar program ini berjalan dengan baik dan efektif serta banyak masyarakat yang terbantu. Yang penting, intinya kita melaksanakan program mudik gratis,” jelasnya.

    Al menjelaskan, dengan adanya kolaborasi semua pihak pada setiap momen menjelang lebaran, maka masyarakat akan merasa nyaman dan aman untuk melakukan mudik lebaran.

    Ia menyebut, hal itu tentu dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang sering menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

    “Apalagi berdasarkan catatan, angka kecelakaan lalu lintas ketika musim mudik lebaran itu lebih banyak didominasi oleh pengguna Roda dua,” ungkapnya.

    Al Muktabar melanjutkan, program ini sebagai bentuk pemerintah hadir di tengah masyarakat, sehingga jangan melihat dari jumlah kuotanya yang memang dibatasi.

    Akan tetapi, kata dia, kebersamaan itu yang ingin dijalin satu dengan yang lainnya.

    “Jangan dilihat dari jumlahnya, tetapi masyarakat bisa melihat dari sisi kebersamaannya. Masyarakat Banten silahkan memanfaatkan pelayanan ini, agar mudik lebaran tahun ini bisa lebih nyaman dan aman sampai ke kampung halaman,” tandasnya.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini, bisa melakukan pendaftaran secara online yang akan mulai dibuka pada tanggal 3 April 2023.

    “Atau untuk informasi lebih lanjutnya bisa mengakses website dishub.bantenprov.go.id atau bisa melalui media sosial kami,” jelasnya.

    Tri menyebut, untuk sementara ada 4 daerah yang direncanakan akan menjadi tujuan mudik gratis nanti, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta dan Provinsi Lampung.

    “Nanti akan kita informasikan lebih lanjutnya, termasuk tanggal pemberangkatannya,” tandasnya. (MUF)