Tag: pkl

  • Syafrudin Tuntaskan Pembangunan dan PKL

    Syafrudin Tuntaskan Pembangunan dan PKL

    SERANG, BANPOS – Percepatan pembangunan di Kota Serang dianggap sudah mencapai 97 persen sejak pasangan Aje Kendor menjabat kepala daerah pada 5 Desember 2018 lalu. Sebelum habis masa jabatan pada 5 Desember 2023 mendatang, upaya untuk merampungkan program pun dilakukan. Mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan publik sampai dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih semrawut pun digencarkan.

    Walikota Serang Syafrudin mengatakan, percepatan pembangunan di Kota Serang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam RPJMD pihaknya lebih mengutamakan program-program pelayanan dasar yang lebih digenjot untuk diselesaikan hingga akhir masa jabatannya.

    "Dalam RPJMD itu, ada program prioritas, program mendesak, dan ada program-program yang lain
    sesuai dengan RPJMD," katanya, Rabu (25/10).

    "Kalau melihat RPJMD, terutama di pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur
    itu menurut hasil catatan dari Bappeda itu sudah 97 persen melaksanakan tugas," tambahnya.
    Menurutnya, meskipun Indonesia sempat dilanda virus Covid-19, namun pembangunan dan
    pemerintahan di Kota Serang masih terus berjalan.

    "Tapi RPJMD kita hampir selesai. Tidak terpotong oleh Covid dan terus bekerja, baik di pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ucapnya.

    Kendati demikian, Syafrudin mengaku dalam jalannya kepemimpinan mereka selama ini masih terdapat kekurangan dalam pembangunannya.

    "Namun demikian, namanya juga manusia tentu banyak kekurangan dan kekhilafan. Itu pun terus
    menjadi pekerjaan rumah (PR) saya ke depan," ujarnya.

    "Jadi, apabila masih ada pembangunan yang belum terjamah, itu insya Allah nanti akan kita
    lanjutkan," imbuhnya.

    Syafrudin juga menuturkan, saat ini pihaknya juga tengah menata para PKL yang masih semrawut dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang.

    "Itukan program prioritas, jadi dimana saja PKL menempati yang tidak sesuai aturan, terutama perdaK3. Ini terus kita selesaikan sedikit-sedikit sebelum masa jabatan saya berakhir," tuturnya.

    "Untuk PKL, yang kita tertibkan ini sebenarnya akan kita tempatkan terutama di Pasar Lama, itukan
    banyak yang kosong," imbuhnya.

    Syafrudin mengungkapkan, dalam penataan tersebut perlu adanya kesadaran dari para pelaku usaha dalam hal ini para PKL untuk bisa bersinergi guna membuat wajah Kota Serang lebih rapih.

    "Oleh karena itu kami berharap kepada PKL juga bisa mengikuti aturan. Karena mau bagaimanapun
    Kota Serang ini harus ditata dengan baik. Kalau tidak di tata, tetap akan semrawut. Mudah-mudahan
    para PKL juga menyadari," tandasnya. (CR-01/AZM) 

  • Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    LEBAK, BANPOS – Tindakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung yang diduga

    dilakukan secara kasar oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasalnya,
    penertiban tersebut dilakukan diduga dengan cara mengacak-ngacak barang dagangan milik pedagang.

    Hal itu diketahui berdasarkan video yang beredar di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi, video
    tersebut direkam pada Senin (21/8) pagi. Video itu berisikan petugas Satpol PP yang menertibkan
    pedagang pasar subuh, karena telah melewati jam operasionalnya. Namun, terjadi keributan dan
    diduga, barang dagangan milik pedagang ikut diacak-acak oleh petugas terkait.

    Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pedagang pasar, Icong. Ia mengatakan, pedagang dibubarkan
    secara keras oleh petugas satpolpp dan sempat terjadi keributan.

    "Iya ricuh tapi gak sampai berkelahi, hanya adu omong saja. Tapi barang dagangan juga ikut kena acak-acakan,& quot; kata Icong saat ditanya BANPOS, Selasa (22/8).

    Ketua Umum Asosiasi PKL Provinsi Banten, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengecam tindakan yang
    dilakukan Satpol PP Lebak atas pengusiran dan perusakan dagangan PKL di Rangkasbitung. Pihaknya
    mengaku miris melihat oknum Satpol PP Lebak saling tarik menarik meja yang berjualan.

    Ia menyebut, dengan melihat video kejadian kemarin sekitar pukul 6 pagi, para pedagang dan oknum
    Satpol PP ricuh tarik menarik alas berjualan, yaitu meja yang dipakai berjualan PKL pasar subuh
    Rangkasbitung.

    “Dengan video yang sudah saya lihat berdurasi 12, 9, dan 10 detik. Mereka berjualan untuk kebutuhan
    hidup dan memberikan makan istri dan anak-anak mereka di rumah. Kalau melihat Perda No 10
    harusnya ada perlindungan dan pemberdayaan buat pedagang tradisional. Sekarang gimana kebijakan
    pemerintahan Kabupaten Lebak khususnya dari Satpol PP Lebak,” ujar Adam.

    Menurut dia, seharusnya penindakannya itu secara pelan-pelan dan pendekatan secara persuasif
    kepada para pedagang, berikan pemahaman dan arahan, bukan dagangan mereka yang malah dirusak.

    "Mereka pedagang dengan modal sendiri bukan modal dari pemerintah, wajar halnya saya sebagai
    ketua umum kaum PKL di Banten tidak menerima kejadian itu. Mereka pedagang berjuang untuk
    keluarganya, seharusnya aparatur pemerintah disini melakukan evaluasi dan pendekatan terhadap
    pedagang,” tandas Adam.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
    (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi, juga menyayangkan perlakuan oknum
    Satpol PP Lebak yang menertibkan pedagang kaki lima dengan menumpahkan dagangan yang mereka
    jual.

    "Dari video yang beredar, sangat miris sekali melihat oknum Satpol PP yang melakukan penertiban
    dengan tindakan represif, mereka mengacak-ngacak dagangan para pedagang sampai tidak ada yang
    tersisa," ujar Tubagus.

    Tubagus mengatakan, para PKL hanya mengandalkan hasil jualnya demi memenuhi kebutuhan sehari-
    hari di rumahnya, sehingga seharusnya Satpol PP Lebak bisa lebih persuasif dalam melaksanakan
    tugasnya ketika menertibkan pedagang kaki lima.

    "Memang sudah menjadi tugasnya Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima, tetapi seharusnya
    tindakan seperti itu tidak dibenarkan. Harusnya mereka (Satpol PP) bisa lebih humanis," jelasnya.

    Tubagus juga menanyakan peran pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan pemberdayaan
    kepada para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
    Penaataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

    "Jika kita melihat di perda Lebak nomor 10 Tahun 2018 tentang Penaataan dan Pemberdayaan
    Pedagang Kaki Lima di pasal 2 dan 3 sebetulnya sudah jelas bahwa seharusnya peran Pemerintah
    Kabupaten Lebak adalah melakukan penataan serta pemberdayaan terhadap PKL dan juga memberikan
    kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,

    jika memang pasar subuh bukan lokasinya untuk para PKL maka sudah sewajibnya pemerintah menyediakan lokasi

    yang seharusnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan para PKL yang ada di pasar subuh
    tersebut," terangnya.

    Tubagus menambahkan jika didalam perda tersebut dipasal 4 ayat 3 itu sudah jelas bahwa pemerintah
    wajib melakukan pemberdayaan terhadap PKL.

    "Di pasal 4 ayat 3 disitu sudah dikatakan bahwa maksud dari pemberdayaan terhadap PKL ialah fasilitasi
    akses permodalan, penguatan kelembagaan, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan mengembangkan
    kemitraan dengan dunia usahausaha," tandas Tubagus.

    Tubagus berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi kepada para PKL dalam melakukan
    penertiban yang dilakukan oleh PKL. (WDO/MYU/DZH)

  • PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    LEBAK, BANPOS – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Rangkasbitung berjanji akan tertib dalam menjalankan usahanya. Janji tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag Kabupaten Lebak.

    Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan seusai pelaksanaan musyawarah antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag. Selain Kadis Perindag Lebak, penandatanganan MoU itu juga disaksikan Kasat Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan Lebak.

    Perwakilan PKL, Tb Atang Solihin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak, terkait dengan tempat penjualan PKL Rangkasbitung yang perlu adanya perhatian dari pemerintah.

    “Kami ingin pemerintah juga peduli dengan kami. Sehingga dalam mencari rezeki lancar dan bisa dinikmati keluarga. Di sini saya atas nama pengurus pedagang, akan mensosialisasikan aturan yang disepakati pada hari ini,” ujar Tb Atang yang kerap disapa Bangkol ini di Aula Kantor Disperindag Lebak, Selasa (15/8).

    Atang juga berharap, untuk pedagang subuh dan kuliner di jalan pasar Rangkasbitung, agar diberikan ruang dan tempat dan waktu untuk berjualan.

    “Hal ini juga penting dan perlu kita perjuangkan untuk para pedagang kaki lima. Karena bagaimana pun para pedagang ini juga usaha mandiri untuk kebutuhan keluarga. Intinya tolong selamatkan kebutuhan isi perut keluarga kami,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kadis Perindag Lebak, Orok Sukmana, mengemukakan bahwa dalam musyawarah kesepahaman tersebut, telah disepakati nota yang ditandatangani bersama antara pihaknya dengan para PKL.

    “Ada tiga isi dari Nota Kesepahaman itu, yakni tertuju pada pedagang pemilik meja yang digunakan sebagai alas berjualan, pedagang subuh dan kuliner di jalan sunan Kalijaga dan Tirtayasa,” ujar Orok.

    Kadis Perindag juga merinci isi nota kesepahaman tersebut yang intinya tetap mentaati Perda, serta menyepakati waktu berjualan.

    “Bersedia mentaati aturan berusaha sesuai dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang penataan pemberdayaan PKL. Yang kedua, PKL subuh jam 22.00 s/d 06.00 WIB. Dan ketiga, PKL Kuliner jam 16.00 s/d jam 22.00 WIB,” terangnya.

    Ditegaskan Orok, tiga hari setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, mereka harus bersiap-siap untuk menjalankan nota kesepahaman. “Jadi apabila setelah 3 hari ini masih buka, maka kalau diketahui oleh petugas itu risiko tanggung sendiri,” tegasnya.

    Kadis Perindag menegaskan pula, tidak ada yang boleh melanggar aturan. “Mulai saat itu tidak ada lagi pedagang subuh yang berjualan sebelum jam 10 malam. Penjualan subuh kita batasi dari mulai Sukasari lokasi pedagang subuh dan kuliner yang lokasinya sudah ditetapkan,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Pemkab Lebak Batal Relokasi PKL Pasar Rangkasbitung – Terminal Curug Cileuweung

    Pemkab Lebak Batal Relokasi PKL Pasar Rangkasbitung – Terminal Curug Cileuweung

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak batal merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Pasar Rangkasbitung ke Terminal Curug Cileuweung.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengatakan, setelah dilakukan evaluasi pihaknya menilai tidak efisien. Pihaknya akan melakukan relokasi pedagang kaki lima secara sekaligus ketempat yang baru.

    “Setelah dievaluasi tidak efisien. Makanya lebih baik sekaligus aja relokasi ke tempat baru daripada geser-geser. Kalau menggeser dua kali juga anggarannya lebih besar,” katanya, Senin (21/3).

    Pedagang yang jumlahnya hampir 900 tersebut batal direlokasi ke Terminal Curug akan langsung ditempatkan di wilayah Kandang Sapi, Rangkasbitung.

    “Untuk pembangunan (Pasar) di sana butuh anggaran besar makanya kita mau minta bantuan ke pusat karena jumlah pedagangnya relatif banyak sekitar 867,” ungkapnya

    Sekarang ini kata Orok, pemerintah daerah tengah menyiapkan Detail Engineering Desaign (DED). Diharapkan, relokasi ke pasar yang baru itu bisa dilaksanakan tahun depan.

    “Mudah-mudahan tahun ini kita sudah bisa dapatkan anggarannya supaya tahun depan bisa dilakukan pembangunan,” pungkasnya.

    Seorang pedagang kaki lima Mulyana merespons baik batalnya relokasi pedagang ke Terminal Cileweung. Menurutnya, selain tempat tersebut dipastikan akan sepi pengunjung, pedagang juga akan mengalami kerugian terlebih bagi pedagang yang menjual barang-barang yang cepat membusuk kalau lama tak terjual.

    “Baguslah, kalau mau relokasi memang sebaiknya sekaligus ke tempat yang baru, jadi pedagang tidak perlu pindah-pindah,” katanya.(CR-01/PBN)

    Caption: PKL di Pasar Rangkasbitung saat akan ditertibkan oleh aparat gabungan Pemkab Lebak

  • Relokasi PKL, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kementerian Bangun Pasar Baru

    Relokasi PKL, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kementerian Bangun Pasar Baru

    LEBAK, BANPOS – Untuk merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) di pasar Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten Lebak meminta bantuan Kementerian untuk membangun pasar baru.

    Sambil menunggu pembangunan, ratusan pedagang kaki lima yang bakal direlokasi tersebut akan ditempatkan untuk sementara di Terminal Curug Ciileweung belakang Mapolres Lebak.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana kepada wartawan, Selasa (8/2).

    Menurut Orok, pasar baru yang dibangun secara permanen untuk para pedagang kaki lima yang direlokasi itu rencananya dibangun di Kandang Sapi, Kecamatan Rangkasbitung yang sekarang ini tengah diusulkan ke Kementerian oleh pihaknya.

    “Sambil menunggu pembangunannya, ratusan pedagang yang direlokasi akan ditempatkan di Terminal Curug Cileuweung, tepatnya di belakang Mapolres Lebak. Ini sedang kami usulkan ke Kementerian untuk dibangun sebagai pasar permanen,” katanya.

    Orok mengungkapkan, pasar baru tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 5000 meter. Dari lahan seluas itu 2000 meter untuk pembangunan pasar dan 3000 meter untuk dijadikan lahan parkir kendaraan. Lahan pasar baru tersebut dinilai strategis dan aman tidak mengganggu lalu lintas.

    “Untuk luas lahannya itu sekitar 2,8 hektare itu aset milik daerah, tetapi kita hanya butuh 5000 meter. Lokasi itu layak lah sebagai pasar, aman dan tidak mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.

    Dia berharap, satu atau maksimal sekitar dua tahun, para pedagang yang direlokasi ke Terminal Curug itu sudah bisa menempati pasar baru yang direncanakan bertipe A. Ia menjelaskan, kalau bisa dan dimungkinkan bahwa pasar Rangkasbitung juga akan dialihkan ke pasar baru tersebut.

    “Kalau bisa pasar Rangkasbitung kita juga geser ke sana, hanya kan kontrak dengan BKL-nya itu selama 25 tahun dari 2007,” jelasnya.

    Orok menegaskan, terkait dengan rencana relokasi para pedagang kaki lima ke Terminal Curug, sekarang ini Disperindag terus mengumpulkan saran masukan dari masyarakat dan berbagai pihak agar dalam pelaksanaanya bisa berjalan lancar dan tertib.

    “Sudah kita inventarisir semuanya. Tinggal kita mengusulkan rencana kegiatannya, kalau sudah oke langsung kita melangkah sosialisasi ke para pedagang,” tegasnya.

    Sebelumnya, para pedagang kaki lima di pasar Rangkasbitung minta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mengkaji ulang tempat relokasi ke Terminal Curug karena dipastikan akan sepi pengunjung. Pedagangpun mencontohkan, jangankan untuk pedagang kaki lima yang berjualan makanan atau bahan lainnya, dijadikan terminal kendaraan saja lokasi tersebut sepi alias gagal.

    “Itu pertimbangan kami, karenanya kami meminta Pemkab Lebak atau Disperindag Lebak mengkaji tempat relokasi walau untuk sementara. Dijadikan terminal kendaraan saja sepi, lalu bagaimana nasib pedagang kalau kondisi seperti itu,” kata seorang pedagang. (CR-01/ENK)

  • Abaikan Himbauan, PKL di Pasar Pagebangan Ditertibkan

    Abaikan Himbauan, PKL di Pasar Pagebangan Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di pinggir Jalan DI Panjaitan, atau di sekitar rel Kereta Api Indonesia (KAI) Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Rabu (4/12/2019).

    Kepala Bidang (Kabid) Peneggakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan amanat Perda 5/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

    “Ini giat penertiban PKL di sepanjang Jalan DI Pandjaitan di sebelah kanan dan kiri jalan. Keberadaan PKL di sepanjang jalan ini, memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat,” kata Sofan, Rabu (4/12).

    Sofan menjelaskan, keberadaan para PKL di wilayah itu mengganggu kenyamanan masyarakat karena mereka tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan. Menurutnya, para PKL sudah diberikan tempat di Pasar Blok F namun tidak ditempati.

    “Bukan kita melarang berjualan, tetapi ada aturannya. Kita tindak sesuai aturan dan sudah dikasih surat himbauan sampai surat pernyataan sampai tiga kali,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan, Kepala Seksi Dalops pada Dinas Satpol PP Cilegon, Suroto mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran. Pihaknya telah melakukan imbauan kepada para PKL. Imbauan yang diberikan tak diindahkan oleh para pedagang.

    “Seminggu lalu para pemilik bangunan sudah kita panggil. Kita minta mereka membongkar sendiri, tapi tidak dibongkar, ya kita bongkar,” ujarnya.

    Setelah melakukan penertiban, kata Suroto, pihaknya juga akan tetap memantau lokasi tersebut.

    “Kita akan tetap melakukan monitoring secara berkala, jika ada yang melanggar lagi kita lakukan persuasif. Kemudian, kalau tidak diindahkan bisa kita bongkar lagi,” terangnya.

    Salah satu PKL, Yadi Suryadi mengaku dirinya sudah belasan tahun berjualan. Siap untuk ditertibkan asalkan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.

    “Saya sudah belasan tahun berjualan disisni. Untuk ditertibkan saya siap asalkan jangan pilih kasih,” tandasnya.(LUK)