Tag: Plastik

  • Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R

    Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang berencana mengurangi pembatasan penggunaan plastik di tahun 2023 dengan menetapkan aturan yang saat ini masih dalam penyusunan Peraturan Walikota (Perwal). Tak hanya itu, Pemkot Serang juga akan mengaktifkan sejumlah TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) untuk menekan volume sampah di Kota Serang.

    Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, usai memimpin Apel Pagi di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, Rabu (8/3). Menurutnya, saat ini Pemkot Serang serius menekan penggunaan plastik dengan melakukan pembahasan Perwal.

    “Sebetulnya Perwal tentang pembatasan plastik itu sudah masuk, karena belum ada tanda tangan jadi belum dibahas,” ujarnya.

    Ia menegaskan, tahun 2023 ini ditargetkan pembahasan perihal draft Perwal tersebut akan dirampungkan. Disamping itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pihak antara lain masyarakat dan pelaku usaha.

    “Kedepan secara bertahap penggunaan plastik di Kota Serang akan dibatasi sama sekali, jadi (Perwal, red) penggunaan plastik itu tahun 2023 ini, insyallah akan ditetapkan. Tapi kita akan sosialisasi dulu 2 atau 3 bulan, yang pertama kepada masyarakat, kedua kepada pelaku usaha, nanti setelah 2-3 bulan itu sudah total enggak boleh,” ucapnya.

    Terkait dengan pengaktifan kembali TPS3R, hal itu dilakukan untuk menekan volume sampah Kota Serang yang saat ini mencapai 370 ton per hari. Farach menyampaikan, dengan hal itu dikarenakan masyarakat yang belum bisa mengolah secara mandiri sampah yang dibuang ke TPAS Cilowong.

    “Kalau sampah tidak ada idealnya, (Kota Serang) idealnya memang di bawah 370 ton. Kalau masyarakat bisa memilah sendiri, bisa memproses sendiri sebelum masuk TPAS itu masuk ke TPS3R,” katanya.

    Farach menyebutkan bahwa ada 12 TPS3R yang ada di Kota Serang, namun hanya dua yang aktif. Pihaknya akan mengaktifkan kembali secara bertahap, karena untuk mengaktifkan kembali TPS3R dibutuhkan pemberdayaan masyarakat dan anggaran.

    “Anggaran itu sendiri kita kan sama-sama, tahun ini kita akan aktifkan satu TPS3R,” tandasnya.

    Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Peningkatan Kapasitas, Rafiudin, menyampaikan bahwa 9 dari 12 TPS3R yang ada di Kota Serang saat ini kondisinya sangat buruk. Bangunan yang rapuh tidak terurus, sehingga untuk mengaktifkan kembali TPS3R tersebut membutuhkan anggaran untuk membangun kembali sarana prasarana yang dibutuhkan.

    “Kita akan efektifkan kembali TPS3R karena bisa membantu mengurangi sampah yang ada di Kota Serang. TPS3R yang ada di Kota Serang ini sarana prasarananya masih kurang, bahkan sudah banyak yang rusak,” katanya.

    Rafiudin menyampaikan bahwa TPS3R yang ada di Kota Serang sebelumnya dikelola oleh Kepala Desa yang saat ini berubah nomenklatur menjadi Lurah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sehingga bantuan bangunan untuk TPS3R, langsung digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui KSM, tidak melalui Pemkot Serang.

    “Saat ini ada informasi dari pihak KSM maupun Lurah agar TPS3R dikelola oleh Pemkot Serang. Secara bertahap insyaallah akan diaktifkan kembali karena memang kita juga membutuhkan anggaran untuk mengelolanya,” tandas Rafiudin. (MUF)

  • Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bantuan mesin pencacah plastik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL), Tahun Anggaran 2017, yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Bahari, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya dialih kepemilikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Anugerah, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, di Aula gedung Loka PSPL Serang, Selasa (4/2).

    Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan T Alkhadrie mengatakan, alasan pengalihan bantuan mesin pencacah plastik dikarenakan, BUMDes Tunas Bahari karena tidak sanggup memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga diberikan kepada KUD Anugerah.

    Pada akhir 2017 lalu Kementerian KKP melalui Loka PSPL Serang, memberikan bantuan mesin pencacah plastik untuk membantu masyarakat dalam mengolah sampah di pesisir untuk mengurangi sampah plastik.

    “Waktu itu kami mencari kelompok yang bisa mengelola alat tersebut, dengan kategori kelompok yaitu Koperasi atau BUMDes dan memenuhi kualifikasi. Kebetulan waktu itu ada BUMDes Tunas Bahari yang siap mengelola, maka bantuan ini kami serahkan ke BUMDes,” kata Iwan.

    Namun ternyata, alat tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak dioperasikan. Sementara pihaknya harus memberikan laporan kepada Kementerian KKP terkait progres pengelolaan bantuan alat tersebut.

    Pada akhirnya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menyampaikan kepada tim monev kalau alat itu tidak dioperasikan.

    “Sebelum diserahkan kepada kelompok pertama (BUMDes) telah dibuat kesepakatan terlebih dahulu, yaitu apabila tidak tidak dimanfaatkan maka bantuan itu siap ditarik lagi dan dialihkan kepada kelompok lain. Maka ketika BUMDes tidak memanfaatkan alat itu, lalu kami tarik dan dialihkan kepada kelompok baru yaitu KUD Anugerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

    Menurutnya, bantuan alat itu tidak hanya untuk mengurangi sampah plastik saja, akan tetapi untuk membantu kelompok dalam peningkatan produksi pengolahan sampah.

    “Dengan diberikannya bantuan ini, hasil pengelolaan sampah bisa bertambah dan meningkatkan income atau pendapatan kelompok itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Iwan, pihaknya hanya sebatas menyerahkan bantuan mesin pencacah plastik ini saja. Sementara untuk biaya operasionalnya dibebankan kepada kelompok yang menerima bantuan, sebab instansinya tidak menganggarkan untuk operasionalnya.

    “Kalau biaya operasional ditanggung oleh kelompok penerima bantuan. Sebab kami tidak punya anggaran untuk hal itu,” ucapnya.

    Kepada kelompok baru (KUD Anugerah,red) diharapkannya agar memanfaatkan bantuan mesin pencacah plastik itu dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti pada kelompok yang lama, dengan tidak mengoperasikan bantuan tersebut.

    “Kami minta alat ini dikelola dan dimanfaatkan. Kewajiban kelompok kepada kami, hanya melaporkan hasil perkembangan pengelolaan alat itu,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Direktur KUD Anugerah, Toto Mas’ud mengaku, merasa bersyukur dengan diberikannya bantuan mesin pencacah plastik tersebut bisa meningkatkan hasil produksinya.

    “Jika nanti mesin tersebut beroperasi, tentunya hasil produksi plastik yang telah dicacah akan meningkat. Dari usaha yang telah berjalan, kita bisa produksi plastik yang dicacah sebanyak 5 ton. Akan tetapi jika sudah beroperasi hasilnya bisa mencapai 10 ton setiap dua minggunya,” katanya.(DHE/PBN)

  • Irna Akan Keluarkan Larangan Penggunaan Plastik

    Irna Akan Keluarkan Larangan Penggunaan Plastik

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memimpin rakor, Senin (11/11).

    PANDEGLANG,BANPOS-Sampah plastik merupakan masalah yang harus disikapi serius. Sebab sampah plastik sulit untuk terurai bahkan dalam jangka waktu ratusan tahun. Oleh karena itu, untuk mengurangi penggunaan plastik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660/3420/DLH/2019.

    “Saya harap para ASN harus menggunakan thumler sehingga dapat menguragi penggunaan plastik,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat Rapat Koordinasi (Rakor) OPD di Oproom Setda, Senin (11/11).

    Menurut Irna, selain harus menggunakan thumler, masyarakat juga dihimbau dapat memilah sampah sisa rumah tangga, mengingat saat ini hampir setiap bentuk produk dikemas menggunakan plastik.

    “Saya yakin penggunanan plastik tidak dapat dihentikan, karena saat ini segala bentuk produk dikemas menggunakan plastik. Minimal kita bisa mengurangi, sehingga penggunaan plastik di Pandeglang bisa berkurang,” terangnya.

    Irna menambahkan, untuk mengaktualisasikan prinsip Reuse, Reduce dan Recycler (3R) atau Kurangi, Guna Ulang dan Daur Ulang, perlu didukung dengan membangun sebuah gerakan yang masif, sistematis dan konsisten yang dilakukan oleh semua element.

    “Saya himbau para kepala OPD, Camat, BUMD, Swasta, Lurah, Kepala Desa, lingkungan sekolah, pondok pesantren, perhotelan, Pokdarwis, karang taruna, komunitas perduli lingkungan untuk mengurangi penggunaan plastik,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Tati Swagiharti mengatakan, jika sampah yang dihasilkan setiap hari per orang kurang lebih 0,4 kilogram. Jika dikalikan dengan jumlah penduduk Pandeglang, maka akan mencapai sekitar 480 ton sampah setiap harinya.

    “Sedangkan daya angkut armada kami untuk mengangkut sampah ke dua TPA masih terbatas, kurang lebih baru terakomodir 50 persen untuk wilayah kota, jika diukur satu Kabupaten baru mencakup 18 persen,” katanya.

    Untuk itu, lanjut Tati, jika Bupati Pandeglang mengajak semua masyarakat untuk memilah sanpah organik dan an-organik, maka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan thumler.

    “Jadi sampah tidak semuanya masuk ke TPA, yang organik bisa dijadikan pupuk. Dan untuk an-organik seperti plastik, Ibu Bupati mengajak semua lapisan diantaranya ASN untuk menggunakan thumler yang bisa dipakai dalam kurun waktu yang lama,” ujarnya.

    Menurutnya, saat ini Kabupaten Pandeglang baru memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojong Canar di Kecamatan Cikeudal.

    “Tidak menutup kemungkinan jika volume sampah setiap harinya bertambah, kapasitas daya tampung di TPA akan berkurang. Yuk kita pilah sampah dan kurangi penggunaan plastik,” ujarnya. (dhe/IMI)