CILEGON, BANPOS- Guna mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang penyedia tenaga listrik dimasa pandemi Covid-19.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang terletak di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat di area pabrik. Selain itu, PLTU Jawa 7 yang dioperasikan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) juga tetap memperhatikan kesehatan para karyawannya ditengah pandemi Covid-19.
Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi mengatakan pada masa pandemi Covid-19, pihaknya selaku pemilik PLTU Jawa 7 berupaya optimal guna menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan prokes.
Kemudian untuk mengantisipasi risiko terinfeksi Covid-19 pada karyawan, manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 yang berlaku sejak 27 Maret 2020.
“Pasca pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kita langsung menerapkan kebijakan isolasi mandiri. Adapun karyawan per departemen
dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan. Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” kata Satrio melalui siaran pers yang disampaikan PG SGPJB, Kamis (2/9/2021).
Lebih lanjut Satrio mengungkapkan dalam prokes yang diterapkan PT SGPJB juga mengatur karyawan yang sedang bekerja di lokasi atau WIS yang apabila perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal karena urusan keluarga atau hal darurat lainnya.
Kata dia, Karyawan dapat mengajukan surat permohonan cuti untuk meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan. Kemudian bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7 dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan.
“Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” tuturnya.
Menurut Satrio, dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021 Manajemen PLTU Jawa 7 bekerjasama dengan beberapa instansi terkait telah melakukan kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di site PLTU Jawa 7. Diharapkan dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, dapat segera dilakukan penyesuaian-penyesuaian atau pelonggaran terhadap protokol kesehatan di PLTU Jawa 7 secara bertahap.
“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari risiko terburuk dari virus Covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” jelasnya.
Salah satu pekerja di PLTU Jawa 7, Muklas mengaku penerapan prokes bagi pekerja di PLTU Jawa 7 sudah baik. Bahkan, kata dia ketika diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home haknya juga tetap terpenuhi.
“Saya ketika ada keadaan darurat masih bisa izin untuk keluar area PLTU, nanti sebelum masuk dikarantina dulu,” tandasnya. (LUK)