Tag: PMII

  • HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Permasalahan rekomendasi calon Pj Bupati Tangerang terus bergelinding. Saat ini diketahui, dua organisasi mahasiswa yaitu HMI dan PMII melaporkan permasalahan adanya rekomendasi kembar calon Pj Bupati Tangerang ke Polda Banten.

    Perwakilan dari HMI dan PMII Kabupaten Tangerang, Aziz Patiwara menyatakan, telah menyampaikan permasalahan adanya dua surat rekomendasi Usulan Nama Calon Pj Bupati Tangerang ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

    “DPRD Kab Tangerang telah mengeluarkan dua surat rekomendasi Usulan Nama Calon PJ Bupati Tangerang. Masing-masing surat berisikan tiga nama calon. Satu nama, yaitu Maesyal, tercantum di kedua rekomendasi itu. Jadi total nama yang diusulkan ada lima. Padahal aturannya cuma tiga nama. Sehingga menjadi pertanyaan besar, surat rekomendasi yang mana yang dikirimkan ke Mendagri,” kata Aziz Patiwara, usai menyambangi Polda Banten, Rabu (6/9).

    Sebelum datang ke Polda Banten, Aziz mengatakan sudah berusaha mengklarifikasi persoalan ini ke DPRD Kabupaten Tangerang. Bahkan hingga tiga kali turun aksi unjuk rasa.

    “Karena tidak ada jawaban yang jelas, terpaksa kami meminta bantuan pada lembaga yang berwenang. Tentu Kepolisian,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, mencari kebenaran siapa yang sebenarnya diusulkan DPRD Kab Tangerang adalah hal yang sangat penting. Karena jangan sampai, orang yang tidak diusulkan tiba-tiba menjadi Pj Bupati Tangerang.

    “Pj Gubernur Banten dikabarkan tidak merekomendasikan lima nama yang tercantum dalam dua surat DPRD Kabupaten Tangerang. Rekomendasi Mendagri juga dikabarkan tidak ada. Cilaka buat Kab Tangerang. Dapat Pj yang jago sim salabim administrasi pemerintahan dan tata usaha negara. Gawat ini. Itulah sebabnya kami mendatangi Polda Banten, minta bantuan,” papar Aziz.

    Aziz Patiwara membantah kedatanganya ke Polda Banten untuk menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen negara.

    “Kalau soal pemalsuan dokumen negara, kami tidak paham. Itu urusan polisi. Kami hanya ingin kepastian, surat mana yang diajukan ke Mendagri dan sah diterima Mendagri. Kalau surat yang tidak dikirim ke Mendagri itu dianggap polisi sebagai pemalsuan, ya terserah polisi. Memang kewenangannya. Kami hanya ingin kepastian saja,” papar Aziz.
    Awalnya perwakilan mahasiswa itu diterima Ketut Widastra, bagian Reskrimum Polda Banten. Lalu diarahkan ke bagian Intelkam.

    Sayangnya, bidang Politik Intelkam Polda Banten sedang tidak ada di tempat. Namun, Ario Galih yang menerima perwakilan mahasiswa itu menyatakan, akan menindaklanjuti permohonan bantuan klarifikasi ini.

    Sebelum ke Polda Banten, perwakilan HMI dan PMII Kab Tangerang sempat mendatangi Ombudsman Banten menyampaikan perihal yang sama.(PBN)

  • Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    Mahasiswa Kritik WH, Pemindahan RKUD ke BJB Jadi Sorotan

    SERANG,BANPOS – Polemik Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Banten ke Bank Jabar dan Banten ( BJB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diprotes Organisasi Pergerakan Mahasiswa. Mereka mempersoalkan langkah yang diambil Pemprov itu.Jika dirunut, ada dugaan kesengajaan untuk mematikan bank kebangaan masyarat Banten tersebut.

    Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Banten, Salahudin, Kamia (7/5) mengungkapkan ke tidak sehatan Bank Banten merupakan kegagalan WH dalam mengelola kebijakan. Tidak adanya penyertaan modal ke Bank Banten melalui PT BGD, mengindikan mematikan bank tersebut.

    “Ketidaksehatan Bank Banten juga sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengelola kebijakan daerah, Kalau sudah begini, nasib Bank Banten sebagai kebanggaan masyarakat Banten akan tenggelam,” katanya.

    Ia menuding WH tidak mempunyai itikad baik untuk membenahi ketidaksehatan Bank Banten. WH bahkan dinilai tidak menjalankan undang-undang.

    “Dalam perjalanannya Gubernur nggak punya itikad baik buat benahi Bank Banten sebagai bank daerah, kalau langkah-langkah yang dilakukan gubernur sebagai pemerintah tidak sejalan dengan Perda maupun RPJMD, berarti gubernur selain tidak menjalankan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga telah inkonstitusi karena tidak menjalankan amanat perda,” paparnya.

    Dirinya juga meminta agar DPRD menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pihaknya mendukung dewan melakukan hak interpelasinya. Pihaknya juga akan segera menkonsolidasikan dengan organisasi pergerakan mahasiswa lainnya.

    “Kita akan konsolidasikan dengan teman-teman gerakan untuk sikapi persoalan ini,” imbuhnya.

    Senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (DPD GMNI) Banten Indra Patiwara. Ia menyayangkan atas langkah yang diambil WH memindahkan RKUD ke Bank BJB yang menimbulkan kekisruhan di Banten.

    “Ada beberapa solusi yang seharusnya diterapkan jika memang Bank Banten dianggap bank tidak sehat,” ujarnya.

    Apalagi lanjut Indra, dengan memindahkan kas daerah ke perbankan lain dapat menghambat pencairan Bantuan Sosial kepada masyarakat Ditengah pandemi ini. Dirinya juga mengaku akan segera membuat kajian di bersama pengurus GMNI lainnya di Banten dalam menyikapi persoalan ini.

    Ketua Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) Cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma menuding pemindahan RKUD ke Bank BJB hanya akal-akalan pemprov untuk mendapatkan pinjaman dana dari Bank BJB.

    Pihaknya juga Mengaku langkah Gubernur patut dicurigai. Menurut Faisal, lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melihat persoalan ini. “Saya lihat prosesnya, tak ubah seperti akal-akalan saja. Mulai merger Bank Banten ke Bank bjb sampai pengajuan pinjaman,” ungkapnya.

    Menurut Faisal juga keterlibatan KPK dalam proses pengawalan langkah pemprov yang memicu kegaduhan ini sangat penting dilakukan. Terlebih, masyarakat Banten tengah fokus mengantisipasi wabah Covid-19. Ia pun mendorong agar proses berjalan transparan dan tak melanggar hukum. “Bank Banten dalam proses pembentukkan diwarnai kasus korupsi. Sekarang, dalam proses merger diakhiri peminjaman bernilai Rp800 miliar. KPK harus hadir,” ujarnya.

    Faisal juga mengungkapkan, selama tiga tahun kepimpinan Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Banten Anduka Hazrumy, belum pernah melakukan upaya menyehatkan seperti, melakukan penyertaan modal bagi Bank Banten yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)

    “Setahu saya, Pak Wahidin dan Pak Anduka belum pernah menyuntik dana ke Bank Banten. Tiba-tiba, mau menjadi penyelamatan. Kan semua bertanya-bertanya,” akunya.

    Keluarga Mahasiwa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang, Rusmini juga mengaku kecewa dengan WH yang tidak ada upaya menyehatkan Bank Banten. Pada tahun 2018 dan 2019 Pemprov melanggar Perdanya sendiri dengan tidak menyertakan modal ke Bank Banten melalui BGD.

    “Jelas di Perda sudah ada, seharusnya dilakukan, bukan malah membiarkan Bank Banten mati, Bank Banten tidak sehat dengan gagal likuiditas itu karena tidak punya anggaran, seharusnya di berikan anggaran itu oleh Pemprov sebelum pandemi ini, jangan malah pada saat pendemi Bank Banten malah ditinggalkan seperti anak tiri,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku akan segera mendiskusikannya dengan pengurus kumala lainnya, bahkan akan segera berkoordinasi dengan pengurus Koordinator untuk membahas persoalan ini. “Tentu kami akan mendiskusikan ini sudah tidak bisa dibiarkan, kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus koordinator,” pungkasnya. (RUS)