BLITAR, BANPOS – Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan
dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp38 miliar, Kamis (3/7)
Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan
Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar
dalam Kawasan Hutan Negara.
Kajari Blitar Agus Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH
Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha
Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No
mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.
“Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi
bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam
LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta
masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4
titik, yaitu di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds,
Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds,” ujar Kajari Blitar.
Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus
2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada
Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman
Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.
“Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani
kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah
untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 10 ribu hektare,” imbuh Agus.
Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta
komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41
tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18
Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain
pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
“Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi
akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam
lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar,
karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.
Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut
tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka
Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang
berlaku.
“Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara
ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi
dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum
Perhutani,” pungkas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)