Tag: PNF

  • Ramai-ramai Gugat SOTK Nadiem, Penmas Banten Audiensi, PNF Makassar Aksi

    Ramai-ramai Gugat SOTK Nadiem, Penmas Banten Audiensi, PNF Makassar Aksi

    CIPOCOKJAYA, BANPOS – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Masyarakat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, untuk mengadukan perihal penghapusan Ditjen PAUD dan Dikmas. Mereka berharap melalui DPRD Kota Serang, aspirasi mereka dapat tersalurkan.

    Perwakilan aliansi, Wandi, mengatakan bahwa Perpres nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengancam kesejahteraan pendidikan masyarakat.

    “Perpres No 82 tahun 2019 bukan hanya tentang pemformalan Pendidikan Nonformal (PNF), tapi juga kesejahteraan pendidikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya saat di ruang Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Jumat (27/12).

    Menurutnya, integrasi pendidikan formal dan nonformal dalam Perpres nomur 82 tahun 2019 bukanlah langkah yang tepat dilakukan pemerintah. Ia mengatakan hal ini karena ketidakpahaman birokrat tentang konsep pendidikan Non formal.

    “Akhirnya dalam pengambilan kebijakan membawa dampak yang buruk dalam dunia pendidikan di Indonesia kedepan,” ucap Ketua Badan Pengurus Harian Imadiklus Untirta tersebut.

    Bukan hanya peleburan pendidikan Non Formal yang masuk kedalam sistem formal, lanjutnya, tetapi dampak itu juga berpengaruh pada pelatihan dan vokasi yang semakin bias keberadaannya.

    “Nomenklatur yang ditetapkan sangat tidak relevan dan bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia bahwa pendidikan terdiri dari pendidikan formal, informal, dan non formal,” tegasnya.

    Sementara itu, Hasan Bashri mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perjuangan dari aktivis pendidikan non formal dan masyarakat. Menurutnya, argumen yang disampaikan memang relevan dengan kondisi di lapangan.

    “Saya berbicara kondisi lapangan ya. Anak saya pun salah satu peserta didik non formal. Jadi memang tidak bisa disamakan, semua memiliki kelebihan masing-masing,” ujarnya.

    Ia mengatakan, DPRD Kota Serang memang tidak memiliki kuasa untuk merubah kebijakan pemerintah pusat. Namun Hasan mengaku, ia akan berkoordinasi dengan partainya di Provinsi dan pusat, agar dapat mengakomodir aspirasi yang disampaikan aliansi.

    “Kita sinergi saja ya, teman-teman aliansi silahkan melakukan perjuangannya. Saya juga akan berusaha dengan partai saya untuk mengakomodir aspirasi dari teman-teman,” tuturnya.

    Namun seminimalnya, lanjut Hasan, ia tidak akan membiarkan bidang yang membawahi pendidikan non formal di Kota Serang dihapuskan.

    “Bidang PAUDNI yang membidangi pendidikan non formal, akan saya perjuangkan agar tidak dihapus. Minimal itu yang saya akan lakukan,” tandasnya.

    Sebelumnya di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (26/19).

    Aksi tersebut menuntut Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang aturan baru yang menghilangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi tiga salah satu nya yaitu Pendidikan Non Formal.

    Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Indonesia (Imadiklus), Ismail Mahmud, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut tentu tidak mencerminkan merdeka belajar sebagaimana yang dicanangkan Nadiem Makarim.
    “Meleburkan direktorat Keaksaraan dan kesetaraan ke Direktorat Dikdasmen tentu penerapannya akan berbeda sebab konsep pendidikan non formal/pendidikan masyarakat tidak dikuasai oleh para akademisi formal” ungkap Mail sappan akrabnya

    Dalam aksi yang diikuti ratusan orang tersebut juga menuntut agar Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan juga tidak dihilangkan.(DZH/PBN)

  • Imadiklus Gugat Struktur Baru Kemendikbud

    Imadiklus Gugat Struktur Baru Kemendikbud

    Mahasiswa PLS Se-Indonesia berencana akan menggugat perpres terkait SOTK Kemendikbud yang menghapus Ditjen PAUD dan Dikmas.

    Saat ini, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indonesia (Imadiklus) sedang menggalang petisi gugatan daring melalui change.org.

    Ketua BPH Imadiklus Untirta, Wandi Sugih Triyana, menyatakan bahwa pihaknya juga mendapat instruksi dari Pengurus Pusat Imadiklus untuk melakukan aksi serentak terkait kebijakan ini.

    “Kita masih melakukan konsolidasi dulu untuk di Banten,” ujarnya.

    Menurutnya, selain menyuarakan tuntutan dari pengurus pusat, pihaknya juga akan menambahkan isu lain.

    “Seperti tentang kuota CPNS untuk jurusan PLS dan nama jurusan yang berubah dan beragam,” tegasnya.

    Sementara itu, dalam rilis yang tertulis, Ketua Umum PP Imadiklus, Ismail, menyatakan bahwa pembubaran dan peleburan ditjen PAUD dan Dikmas ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah melanggar UU nomor 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi tiga jalur.

    “Ketiganya yaitu pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal. Sangat jelas bahwa jalur pendidikan salah satunya yaitu pendidikan non formal,” terangnya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa dimasukkannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan menjadi bagian dari pendidikan formal, telah keluar dari ranah kajian pendidikan formal itu sendiri.

    “Bagian keempat pasal 15 memasukkan pendidikan kaksaraan dan pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan formal. Padahal dalam kajiannya, pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Non Formal,” tuturnya.

    Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa Imadiklus menolak pembubaran dan peleburan tersebut. Karena secara jelas, sifat Pendidikan Non Formal sangat berbeda dengan Pendidikan Formal sehingga harus ditangani oleh orang yang paham dibidangnya.

    “Jika sewaktu-waktu kami (Imadiklus) dimintai keterangan, maka siap hadir di Kementerian untuk melakukan audiensi dan memaparkan hasil kajian kami,” tandasnya. (DZH)

  • PKBM Lapas Kelas II Kota Tangerang Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan

    PKBM Lapas Kelas II Kota Tangerang Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan

    TANGERANG, BANPOS – Pendidikan merupakan suatu hak bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Termasuk pula bagi warga binaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Madani Lapas Kelas II A Kota Tangerang.

    PKBM adalah salah satu safuan pendidikan nonformal yang lulusannya diakui sederajat dengan pendidikan formal yang biasa lebih dikenal oleh masyarakat.

    Menjadi warga belajar PKBM sendiri dianggap menjadi salah satu kegiatan positif yang dapat dilakukan selama para penghuni lapas sedang menjalani masa tahanan. Selain itu, hal ini juga dalam rangka tetap memenuhi hak dari penghuni lapas untuk mendapatkan pendidikan.

    Penjaga tahanan sekaligus pengelola PKBM Tunas Madani Lapas kelas II A kota Tangerang, Mildan berharap, masyarakat dapat mengetahui bahwa di dalam lapas, para penghuninya tetap belajar. Menurutnya, tidak boleh ada penghakiman kepada para penghuni lapas dengan selalu beranggapan bahwa mereka semuanya jahat.

    “Pada dasarnya, orang-orang di dalam sini belum tentu orang jahat dan orang di luar sana belum tentu juga orang baik. Tidak ada perbedaan atas hak memperoleh pendidikan bagi siapa saja,” ujar Mildan, Rabu (4/12).

    Salah satu ciri dari proses pembelajaran pendidikan nonformal adalah adanya keluwesan dalam melaksanakan pengajaran, sehingga hal ini dirasa tepat untuk digunakan di lapas. PKBM Tunas Madani ini melaksanakan pembelajaran selama empat hari dalam seminggu yaitu Senin-Kamis.

    Uniknya, tutor atau guru yang mengajar juga berstatus narapidana. Hal ini dikarenakan latar belakang daripada tutor tersebut ialah pendidik. Walaupun sesama narapidana, dari pantauan BANPOS, rasa hormat dan patuh tetap timbul dan terjaga antar sesama warga binaan.

    Hal tersebut pula yang dirasakan enam mahasiswa UNTIRTA jurusan PNF/PS yang sedang melaksanakan kegiatan PLP (pendidikan Latihan Profesi) atau magang di PKBM tunas Madani Lapas Pemuda Kelas II A kota Tangerang selama kurang lebih dua minggu.

    “Selama kegiatan magang berlangsung, komunikasi berjalan lancar baik itu dengan petugas, tutor, maupu warga binaan.” terang salah seorang peserta PLP Ika Rahmawati

    Informasi yang didapatkan, ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM tunas Madani ini juga sudah pernah digunakan salah satu mantan warga binaan yang telah bebas masa tahanan untuk melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi negeri di Universitas Airlangga.

    Hal ini membuktikan bahwa keberadaan PKBM yang berisi Paket A, B dan, C serta kegiatan keterampilan hidup di lapas, telah berhasil melakukan perannya sebagai satuan pendidikan nonformal untuk melaksanakan pertanggungjawaban atas terpenuhinya hak memperoleh pendidikan untuk semua.(MG-01)