Tag: Polda

  • Divhumas Mabes Polri Gelar Penyuluhan Pensatwil di Pandeglang

    Divhumas Mabes Polri Gelar Penyuluhan Pensatwil di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Tim Divisi Humas Mabes Polri menggelar penyuluhan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan potensi kehumasan dalam rangka Penerapan Satuan Wilayah (Pensatwil) di Aula Mapolres Pandeglang, Kamis (20/7).

    Kabag Pensat Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kegiatan Pensatwil merupakan program kerja Divisi Humas Mabes Polri yang dilaksanakan di seluruh Polda dan Polres, dengan tujuan untuk meningkatkan penguatan peran Humas Polri di tengah kemajuan teknologi informatika, dan meningkatkan kemitraan dengan awak media.

    “Kegiatan ini intinya penguatan tentang manajemen media, ada beberapa pesan dan penekanan yang kita berikan kepada mereka salah satunya bagaimana kita mengelola manajemen ini dengan kemitraan media, baik itu media televisi, online maupun media sosial,” kata Kombes Pol Hendra kepada awak media.

    Menurutnya, awak media merupakan mitra yang sangat kuat dalam memberikan suatu efek yang positif untuk Polri, maka dari itu jajaran Polri yang berada di wilayah harus meningkatkan kolaborasi bersama awak media.

    “Kemudian dengan media ini kita harus kolaborasi, komunikasi dengan baik dan koordinasi yang baik, agar menjadi suatu kekuatan untuk kepolisian itu sendiri.

    Karena teman-teman media merupakan mitra kuat dalam memberikan suatu efek yang positif buat kita. Bukan hanya hal negatif, justru yang positif diangkat oleh teman media,” terangnya.

    Dijelaskannya, peran Humas Polri di Polres sendiri sudah melakukan hal yang baik, dengan terus bermitra dengan awak media. Namun, ada beberapa dukungan Humas Mabes Polri yang bentuknya pelatihan, assesment dan bagaimana penguatan manajemen diwilayah.

    “Ini bukan hanya untuk fungsi pembantu saja, tetapi fungsi utama di Kepolisian untuk membuat exciting sehingga pencitraan polisi baik. Bukan hanya sekedar pencitraan saja, tapi memang faktanya baik. Nah fakta yang baik itu kita harus publikasikan dengan teman-teman media,” jelasnya.

    Selain memberikan pemahaman manajemen media, lanjut Hendra, Humas Mabes Polri juga memberikan pemahaman terkait kesiapan anggota jelang Pemilu 2024, dan yang lebih utama yakni memberikan pemahaman terciptanya kamtibmas yang kondusif, memberikan pelayanan penegakan hukum, serta bagaimana cara mengayomi masyarakat dengan baik.

    “Selain itu juga kita berikan pemahaman terkait kesiapan berbicara di media sosial, kemudian kesiapan anggota dalam hal pemilu karena tahapannya berlangsung terus. Bersama pemerintah kita mendukung beberapa program yang sifatnya untuk masyarakat. Dan yang terpenting adalah menciptakan kamtibmas kita, penegakan hukum yang baik dan juga mengayomi masyarakat yang harus ditingkatkan,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kuasa hukum mahasiswi korban Revenge Porn asal Pandeglang, Rizki Arifianto, angkat bicara terkait dengan kasus yang tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh kakak korban dengan nama pengguna Twitter @zanatul_91.

    Rizki mengatakan, pada awal pendampingan yang pihaknya lakukan, pihaknya memang menduga bahwa perkara tersebut merupakan pemerkosaan. Namun, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana ITE.

    Kasus tersebut pun ditangani oleh tim Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Banten. Rizki menuturkan, pihaknya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan Kejaksaan, terhadap pihak korban.

    “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menuturkan bahwa kuasa hukum korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan, pada sidang kedua. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum, tidak melihat dan tidak memiliki dakwaan terhadap pelaku.

    “Kami tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kami tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut menurut Rizki, korban berhal memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

    “Termasuk juga dalam penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut kami, Kejaksaan telah melakukan framing keliru jika menyatakan kepada korban agar tidak perlu didampingi pengacara,” terangnya.

    Menurut pihaknya, proses persidangan tersebut harus menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Negeri Pandeglang ditegaskan olehnya, harus berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

    “Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?” tegasnya.

    Keanehan-keanehan dalam proses hukum menurut Rizki, sudah dirasakan sejak awal. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya yakni pelaku yang disembunyikan namanya.

    “Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” ungkapnya heran.

    Keluarga korban juga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam cuitannya melalui Twitter. Oleh sebab itu, kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

    “Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

    Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kejanggalan yang muncul selama proses persidangan membuat pihaknya mengambil keputusan, untuk membawa perkara tersebut ke khalayak publik.

    Ia menuturkan, setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

    “Betul, itu keputusan kami. Pengacara sudah berusaha keras di dalam persidangan. Keluarga berharap dengan melapor ke posko PPA Kejaksaan, kami akan mendapatkan rekomendasi yang adil dan fair. Ternyata tidak, saya dimarahi karena lapor. Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter,” ungkapnya.

    Iman juga menyayangkan respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Negeri Ageng Tirtayasa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Untirta.

    “Sejak Januari 2023 kami sudah melapor ke Satgas PPKS Untirta, Februari juga kami memenuhi undangan pihak satgas. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi. Baru muncul malam tadi menghubungi setelah viral. WA saya tidak dibalas selama tiga bulan. Memang harus viral dulu,” tandasnya. (DZH)

  • Polda Diminta Juga Tangkap Pelaku PETI Cibeber

    Polda Diminta Juga Tangkap Pelaku PETI Cibeber

    LEBAK, BANPOS – Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap empat tersangka bisnis galian emas ilegal di Rangkasbitung, Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

    Menanggapi hal tersebut, pegiat lingkungan dan politisi di Lebak minta aparat Polda Banten menindak para pelaku praktik diduga Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di kawasan Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan (Baksel) yang justru dampaknya merusak lingkungan, menimbulkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) dari pengolahannya, sehingga beberapa aliran sungai yang ada di kawasan itu tercemar.

    Pasalnya, saat ini Polda Banten dianggap hanya fokus pada satu target pengejaran pelaku PETI yang dari kawasan Lebak Utara yang dituding biang pendampak bencana banjir Lebak awal Januari lalu.
    Dalam komentarnya kepada BANPOS, Pegiat Lingkungan di Baksel, Didin Mujtahidin meminta aparat Direskrimsus Polda Banten untuk mendengar keluhan masih berkeliarannya praktik PETI di Cibeber.

    “Dalam hal ini kami minta aparat penegak hukum obyektif dalam melihat praktek persoalan pelanggaran yang sama. Jangan sampai yang jelas-jelas sudah melanggar masih dibiarkan, padahal aparat pun sudah tau dan mengenal para pelakunya. Itu jelas sama melanggar seperti halnya pelaku PETI yang di Lebak Utara,” ungkap Didin, Rabu (15/4).

    Menurutnya, keberadaan praktik PETI tersebut jelas telah nyata mencemari tiga aliran sungai yang vital bagi lingkungan dan warga pun tidak sedikit yang tergantung pada pemanfaatannya. “Coba aja itu beban emas hasil tambang diolah oleh para pelaku, diolah lalu pembuangannya yang mengandung senyawa kimia B-3 di buang ke sungai, seperti sungai Cibareno, Cimadur dan Cidikit, dan ini sudah lama berlangsung hingga sekarang. Padahal sungai itu banyak warga yang memanfaatkan. Kasihan warga, ini jangan dibiarkan para pelaku harus segera ditindak tegas,” tandasnya.

    Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah, meminta Direskrimsus Polda Banten tidak tebang pilih dalam mwbegakan hukum. Ia menegaskan, jangan sampai adanya pelanggaran PETI yang jelas sangat berdampak pada lingkungan, justru aparat abai dan melakukan pembiaran.

    “Aparat Polda harus obyektif melihat persoalan, praktik ilegal sudah jelas marak dan mengganggu lingkungan kenapa dibiarkan terus, jadi jangan menunggu korban lebih banyak baru tanggap. Saya kira direskrimsus Polda Banten sudah tau maraknya PETI di Cibeber itu, tolong itu gak bisa dibiarkan tapi harus dipidanakan,”pinta Musa.

    Soal pertambangan ilegal di Lebak yang berpotensi berdampak pada lingkungan diantaranya ada di beberapa tempat, seperti Kecamatan Cibeber, Cihara, Banjarsari dan Curugbitung.

    “Di Banjarsari dan Cihara marak penambang pasir kuarsa ilegal sekala besar hingga mengunakan alat berat. Di Curugbitung ada penambang cadas bidtonik dan di Kecamatan Cibeber ada penambang emas, ini tolong ditindak agar ada efek jera,” tutur politisi PPP Lebak menambahkan.

    Dalam konferensi persnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keempatnya diduga menjadi biang keladi bencana banjir bandang yang menerjang Lebak pada pergantian tahun 2020 lalu.

    Sebelumnya, petugas mengaku kesulitan menangkap tersangka NT lantaran sempat kabur ke Kalimantan Barat. Berkat kegigihan petugas, NT dapat dibekuk 8 April 2020 lalu. Sementara tiga tersangka lain dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi 27 Januari 2020.

    “Ini merupakan tunggakan (perkara) kami Desember lalu, alhamdulillah dapat kami selesaikan,” katanya.
    Satu tersangka berinisial MT dihentikan proses penyidikan nya alias SP3 karena pernah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya pihak Polda Banten menghentikan penyidikan yang bersangkutan untuk menghindari tumpang tindih perkara di dua wilayah hukum.

    “Dasar SP3 karena keterangan saksi ahli, keterangan saksi di TKP dan petikan putusan dari Pengadilan Lebak. Khawatir kami dipersalahkan,” kata Nunung.(WDO/PBN)