Tag: Polda Banten

  • Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    SERANG, BANPOS – Diduga beberapa tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di Polres Serang melarikan diri atau kabur melalui jendela teralis besi dengan ketinggian kurang lebih 3 meter.

    Dari informasi yang diperoleh, kejadian kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang itu terjadi pada Minggu, (15/9/2024) lalu.

    Dari informasi yang beredar dikalangan wartawan, ada sebanyak 14 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Serang.

    Diduga kuat, rombongan tahanan tersebut kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi. Dan dari beberapa tahanan yang diduga kabur merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum.

    Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari internal Polres Serang, bahwa informasi kaburnya tahanan tersebut benar adanya. Namun, dari informasi yang diperoleh BANPOS, jumlah tahanan yang melarikan diri bukanlah sebanyak 14 orang tahanan, melainkan hanya sebanyak sembilan tahanan rutan Polres Serang melarikan diri.

    Namun, masih berdasarkan informasi dari internal Polres Serang, kesembilan tahanan yang melarikan diri itu telah tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

    Sementara itu, dalam upaya konfirmasi soal  tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon. (MPD)

  • HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

    HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

    LEBAK, BANPOS – Modus penipuan melalui penjualan iPhone murah atau promo bukanlah hal baru di Indonesia. Modus ini sudah sering terjadi di berbagai kota besar dengan berbagai trik untuk menipu korbannya.

    Di Kabupaten Lebak, kasus serupa terjadi di salah satu cafe di daerah Kecamatan Rangkasbitung yang memanfaatkan platform media sosial Instagram.

    Cafe tersebut menawarkan voucher HP iPhone 15 Promax dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran normal.

    Padahal, harga resmi iPhone 15 Promax masih berada di kisaran Rp20.000.000 – Rp22.000.000. Akun Instagram cafe tersebut menjanjikan voucher dengan harga murah hanya untuk dua orang tercepat, yaitu sebesar Rp8.800.000.

    Salah satu korban, CA, mengungkapkan pengalaman pahitnya.

    “Saya langsung tertarik ketika melihat tawaran tersebut di Instagram. Saya menghubungi nomor yang tertera di profil cafe karena saya pikir akun tersebut masih aktif. Namun, setelah transfer uang, saya langsung diblokir,” ujar CA, Kamis (18/4).

    Melihat kecurigaan dan keanehan yang terjadi, CA melaporkan kasus ini ke Polda Banten.

    “Ketidaktransparan dan minimnya edukasi publik membuat banyak korban. Kami mendesak Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambah CA.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, menegaskan pentingnya penanganan cepat dari pihak kepolisian.

    “Kami akan mengawal kasus ini dan memberikan peringatan kepada Polda Banten. Jika tidak ada progres dalam 3×24 jam, kami akan menggelar aksi di depan kantor Polda Banten,” tandas Ratu. (MYU)

  • Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Gibran ke Polisi

    Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Gibran ke Polisi

    SERANG, BANPOS – Salah seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banten mengalami suatu hal yang tidak mengenakan pada Senin (5/2/2024) lalu. Hal tersebut bermula dari niatnya untuk meminta bantuan pada seorang seniornya untuk suatu kegiatan.

    Namun, percakapannya itu malah diposting dalam sebuah akun Instagram oleh si terduga pelaku tanpa adanya sensor, bahkan dengan ditambahkan ungkapan yang dirasa tidak mengenakan korban.

    Pelapor, Hesti Apriliani, menjelaskan bahwa dia menghubungi salah satu senior yakni Muhamad Gibran Rambe, karena ada keperluan untuk kegiatan pengkaderan.

    Tapi setelah itu, hasil percakapannya itu malah disebarkan melalui sebuah media sosial instagram dan kembali sebarkan juga oleh salah satu senior lainnya bernama Raukhil Aziz Sumawijaya.

    “Screenshoot chat itu malah di bagikan melalui instagram dengan pernyataan yang kurang enak. Terus salah satu senior lagi namanya bang Ajis screenshoot dari hasil SG (Snapgram/tayangan dalam instragram, red) itu dan langsung di posting di instagramnya. Dari kedua screenshot itu merugikan saya karena mencemarkan nama baik saya,” ujarnya, Senin (19/2).

    Hesti mengaku bahwa pelaporan yang dilakukannya, agar ada itikad baik dari kedua terduga pelaku untuk meminta maaf padanya secara publik.

    Karena menurutnya, hal itu agar bisa mengembalikan nama baiknya di khalayak publik, mengingat hal itu bermula dari postingan terduga pelaku di medsosnya.

    “Tujuan saya ingin adanya itikad baik dengan menyampaikan permohonan maafnya secara publik, bukan hanya secara pribadi, tapi juga melalui instagramnya karena tercemarnya nama saya juga melalui instagramnya,” tegasnya.

    Salah satu kuasa hukum pelapor, Muhamad Riki Setiawan, mengatakan bahwa setelah adanya aduan korban pada tanggal 5 Februari, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada kedua terduga pelaku yang memberikan waktu dari tanggal 6 Februari hingga 13 Februari.

    Dia menerangkan bahwa saat setelah dikirimkan surat somasi, pihaknya dengan terlapor kedua, Raukhil Aziz Sumawijaya, melakukan sebuah pertemuan di salah satu kafe. Namun dalam pertemuan itu, tidak membuahkan hasil yang diinginkan korban.

    “Terlapor satu (Muhamad Gibran Rambe, red) pun tidak ada itikad baik, malah tidak ada respon saat dihubungi kami. Sebelumnya terduga pelaku ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 13 Februari. Namun hingga batas waktu itu keduanya tidak ada itikad baik untuk meminta maaf,” terangnya.

    “Tujuan kita hanya ingin adanya permintaan maaf yang di-publish baik video ataupun surat pernyataan dari terlapor. Hari ini (Senin, 19/2) kita lakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada Polda Banten agar laporan ini ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Kuasa hukum lainnya, Catur Yudho Bhawono, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar terlapor ini bisa segera meminta maaf secara publik agar nama baik dari pelapor bisa pulih.

    “Salam hal ini, kita berprinsip pada nama klien kami yang harus pulih, dan jika tidak segera untuk melakukan permintaan maaf, akan kita lanjut pada proses hukun selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

    Diketahui, Laporan Pengaduan itu terkait dengan Dugaan Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 jo. UU nomor 19 Tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Adapun pernyataan antara Hesti dengan terlapor satu, Muhamad Gibran Lambe, yang diposting menjadi story Instagram oleh saudara Raukhil Aziz Sumawijaya melalui akun Instagramnya (raukhil.aziz) dan terdapat kata/kalimat tambahan yang pada pokoknya menyatakan “gua sebagai Kader yg lahir dari @hmikomhukumuntirta MALU BAJIGUR!” dan “Anjing. bisa-bisanya ke Ciputat doang minta duit sampe ke Medan. Abg-abgnya disana pada kmn ya?”.

    Laporan pengaduan itu pun telah diterima dan ditandatangi oleh Danis Wirahman yaitu Penyidik Penerima Lapdu dari Polda Banten pada Senin (19/2/2024). (MPD)

  • Temuan Mayat di Pantai Cinangka Diselidiki Polda Banten

    Temuan Mayat di Pantai Cinangka Diselidiki Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melakukan penyelidikan terkait temuan mayat laki-laki di Pantai 88, Cinangka, Kabupaten Serang, untuk mengetahui identitas korban sekaligus penyebab kematiannya.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa mayat tersebut ditemukan warga pada Senin (11/12) sekitar pukul 05.30 WIB di perairan Pantai 88, Cinangka, Kabupaten Serang.

    “Ditemukan mayat laki-laki Mr X yang diperkirakan mayat tersebut berumur sekitar 25 tahun di perairan Pantai 88 Cinangka,” katanya, Selasa (12/12).

    Didik menjelaskan, pada saat ditemukan mayat tersebut mengenakan hoodie berwarna biru dongker dan celana jeans panjang warna biru, serta terdapat luka di leher sebelah kanan.

    “Jasad laki-laki tersebut telah di evakuasi ke RSUD Cilegon,” ucapnya.

    Didik mengatakan, personel dari Ditpolairud Polda Banten hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas korban sekaligus mengetahui penyebab kematiannya.

    “Penyebab kematiannya belum diketahui kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas korban sekaligus mengetahui penyebab kematiannya,” tandasnya. (ANT)

  • Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    SERANG, BANPOS – Pemasangan CCTV oleh Polda Banten di kantor Bawaslu, disindir oleh akademisi Universitas Serang Raya, Fikri Habibi. Ia heran mengapa polisi mengawasi Bawaslu yang merupakan pengawas dalam kontestasi pemilu.

    Hal itu disampaikan olehnya pada saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Serang, yang melibatkan 7 organisasi kemahasiswaan pada Rabu (15/11). Kegiatan itu juga berfokus pada isu netralitas ASN dalam gelaran 5 tahunan tersebut.

    “Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan netralitas ASN, Fikri menjelaskan bahwa hal itu menjadi salah satu isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

    “Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,” tutur dia.

    Dosen Universitas Esa Unggul, Surya Muhammad Nur, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menganalisa bahwa ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif.

    Karena itu, langkah Menpan RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. “Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN,” ucapnya.

    Aktivis GMNI Serang, Ibnu, pada sesi dialog mempertanyakan kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

    Ia menyampaikan, pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye. Tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye.

    “Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye, misalkan,” tanya Ibnu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada tiga ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah dinyatakan melanggar netralitas.

    “Satu orang pada tahapan pencalonan, dua lagi pada tahapan sosialisasi kampanye,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

    Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye.

    “Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menghadapi tantangan Pemilu 2024, kolaborasi dari KPU Banten, Bawaslu Banten, Polda Banten dan PWNU Banten menggelar Sosialisasi dan Edukasi bagi pemilih pemula untuk menjaga Indonesia dari politik identitas serta meningkatkan partisipasi pada pemilu serentak 2024 di SMAN 2 Kota Serang, beberapa waktu yang lalu.

    Narasumber PWNU Banten, Nandang Kosim, memaparkan, Pemilih Pemula harus mewaspadai politik identitas menjelang pemilu 2024. Ia mengajak kaum muda untuk mencegah dan mengantisipasi politik identitas, etnis ras, suku, hingga agama.

    Nandang menjelaskan, identitas politik berbeda dengan politik identitas. Dimana, identitas politik melekat pada diri seseorang sedangkan politik identitas untuk mendiskriminasikan orang lain. Menurutnya, Betapa bahayanya politik identitas yang dapat memecah belah bangsa, kemunculan dimulai dari Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilu 2019.

    “Melalui sejarah pemilu dan dinamika yang berlangsung, kaum muda sebagai pemilih pemula harus mampu menjaga dari politik identitas dan meningkatkan partisipasi pemilu serentak 2024. Mengantisipasi ketimpangan sosial, literasi politik dan digitalisasi teknologi serta penggunaan media massa sebagai akibat atau penyebab politik identitas,” katanya.

    Sementara itu, Perwakilan Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, menerangkan bahwa bahayanya politik identitas perlu diantisipasi dan diedukasikan terutama bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, apalagi sebagai pemilih pemula.

    Menurutnya, pemilih pemula mampu di jadikan model berkualitas dan pelaksanaan pemilu serta awasi dan laporkan ke Bawaslu. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dalam konteks politik identitas, polarisasi politik dan issue SARA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zaenal.

    Ia menjelaskan, sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, menjaga pemilu yang damai dan bermartabat. Dalam rangka pengawasannya, Bawaslu mengajak Setop SARA, suku, agama, ras dan budaya. Hal ini diakibatkan oleh ketimpangan sosial, intoleransi, hasut-menghasut dan penggunaan media massa yang menggiring opini ujaran kebencian, menyebarkan hoax atau berita bohong.

    Pemilih Pemula harus cerdas dalam memilih dan mengetahui informasi detail mengenai calon-calon pemimpin, serta melek digitalisasi dan literasi.

    “Dalam rangka menyasar kaum muda, sebagai generasi muda yang harus mendapat pemahaman yang baik mengenai Pemilu, pemilih pemula sebagai salah satu cluster dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dan memahami politik identitas,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Perwakilan dari KPU Banten, Aas Satibi memaparkan identifikasi politik identitas secara sederhana berkaitan dengan latar belakang seseorang, baik agama, budaya, suku, dan bahasa.

    Dalam paparannya tersebut ia menjelaskan, dampak yang timbul dari politik identitas, salah satunya yang mecolok adalah melahirkan polarisasi masyarakat atau masyarakat terpecah belah dan berkubu kubu, diskriminasi dan ketidakadilan, mengabaikan isu-isu esensial dan ketidakstabilan sosial dan politik.

    Ia menjelaskan, sebagai generasi muda, harus mengantisipasi dan memahami politik identitas, karena begitu bahayanya dampak yang timbul akibat kondisi sosial masyarakat yang kurang sehat dan objektif, apalagi memilih pemimpin selanjutnya.

    “Dan juga mengajak menjadi pemilih milenial dan pemilih generasi Z, untuk menjadi pemilih cerdas. Menggunakan hak pilih dengan baik, dan memilih pemimpin yang diharapkan masyarakat,” kata Aas.

    Aas menerangkan, berdasarkan data statistik bahwa jumlah pemilih sebanyak 8.842.646 juta pemilih di Provinsi Banten adalah pemilih kaum muda berjumlah 40%. Diantaranya pemilih milenial dan pemilih generasi Z mendominasi dalam data pemilih, bahkan ada yang belum memilih.

    “Maka sosialisasi dan edukasi ini penting dalam rangka mencerdaskan kaum muda dalam menghadapi tantangan pemilu 2024 terutama menghindari dan mengantisipasi politik identitas, agar menjadi pemilih yang cerdas dan partisipasi kaum muda yang aktif tanpa golput di pemilu 2024,” tandasnya.(MYU/PBN)

  • Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    Dituding Lakukan Kekerasan, PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Sejumlah Demonstran

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda melaporkan sejumlah demonstran kepada pihak kepolisian.

    Hal itu ia lakukan, lantaran Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9).

    Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9) lalu.

    Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.

    Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.

    Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya.

    Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

    “Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9).

    Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9).

    Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.

    “Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.

    Kronologi demonstrasi dilakukan, setelah pihak PT Pelita Enamelware Industry melakukan PHK terhadap 35 karyawan akibat tidak masuk kerja, yang kemudian menimbulkan adanya aksi demonstrasi.

    Dijelaskan Henny, bahwa pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.

    Atas hal itu, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.

    Hasil perundingan, perusahaan menolak permohonan mereka dan mempersilahkan para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal. Namun pihak pekerja menolak keputusan perusahaan dan menyatakan tidak ingin bekerja lagi.

    Oleh karena seluruh 35 pekerja tidak masuk kerja, bahkan setelah diberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut namun tetap tidak datang dan tetap tidak hadir bekerja maka, sesuai UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK.

    “Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK,” papar Henny.

    Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang.

    “Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

    “Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah,” sambungnya.

    Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar 1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang mendatangi ke Perusahaan namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan melakukan klarifikasi.

    Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

    “Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.

    “Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah 3 juta menjadi 4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar kita kita itu dicicil,” lanjut Henny.

    Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

    “Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yg biasa

    “Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

    Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

    “Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.

    Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani mengatakan, setiap warganegara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.

    “Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.

    Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

    Dalam tatanan Undang-Undang penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif di muka umum.

    Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

    “Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya. (CR-02)

  • Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

    Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

    SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas ukuran 12kg.

    Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, setidaknya empat orang tersangka berhasil diringkus oleh Polda Banten di perumahan Grand Royal Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak pada Senin (11/9).

    Empat orang tersangka itu di antaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sementara tiga orang pelaku lainnya ST, BD, dan AN ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten. 

    Selain mengamankan para tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.208 tabung gas, selang regulator, dan gancu yang digunakan sebagai alat pengungkit.

    Dari total tabung gas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 901 buah di antaranya merupakan tabung gas berukuran 3kg dan 307 buah lainnya merupakan tabung gas berukuran 12kg. 

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengumpulkan tabung gas berukuran 3kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.

    Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan tabung gas tersebut secara eceran, namun ada juga tabung gas yang didapat dari agen dengan harga berkisar Rp18.000 per tabung.

    Usai berhasil mengumpulkan, tabung gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas berukuran 12kg.

    Kemudian dikumpulkan dan disuntikan ke tabung ukuran 12kg, katanya kepada awak media pada Selasa (19/9).

    Para pelaku disebut telah beroperasi selama 10 hari dengan keuntungan yang berhasil diraup sekitar Rp300 juta. "Kurang lebih mereka beroperasi sekitar 10 hari, keuntungannya diperkirakan antara Rp210 juta sampai Rp300 juta dari harga jual, tuturnya. 

    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang

    Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. Ancaman pidana 5 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.(CR-02/AZM)

  • HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon Pj Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Permasalahan rekomendasi calon Pj Bupati Tangerang terus bergelinding. Saat ini diketahui, dua organisasi mahasiswa yaitu HMI dan PMII melaporkan permasalahan adanya rekomendasi kembar calon Pj Bupati Tangerang ke Polda Banten.

    Perwakilan dari HMI dan PMII Kabupaten Tangerang, Aziz Patiwara menyatakan, telah menyampaikan permasalahan adanya dua surat rekomendasi Usulan Nama Calon Pj Bupati Tangerang ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

    “DPRD Kab Tangerang telah mengeluarkan dua surat rekomendasi Usulan Nama Calon PJ Bupati Tangerang. Masing-masing surat berisikan tiga nama calon. Satu nama, yaitu Maesyal, tercantum di kedua rekomendasi itu. Jadi total nama yang diusulkan ada lima. Padahal aturannya cuma tiga nama. Sehingga menjadi pertanyaan besar, surat rekomendasi yang mana yang dikirimkan ke Mendagri,” kata Aziz Patiwara, usai menyambangi Polda Banten, Rabu (6/9).

    Sebelum datang ke Polda Banten, Aziz mengatakan sudah berusaha mengklarifikasi persoalan ini ke DPRD Kabupaten Tangerang. Bahkan hingga tiga kali turun aksi unjuk rasa.

    “Karena tidak ada jawaban yang jelas, terpaksa kami meminta bantuan pada lembaga yang berwenang. Tentu Kepolisian,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, mencari kebenaran siapa yang sebenarnya diusulkan DPRD Kab Tangerang adalah hal yang sangat penting. Karena jangan sampai, orang yang tidak diusulkan tiba-tiba menjadi Pj Bupati Tangerang.

    “Pj Gubernur Banten dikabarkan tidak merekomendasikan lima nama yang tercantum dalam dua surat DPRD Kabupaten Tangerang. Rekomendasi Mendagri juga dikabarkan tidak ada. Cilaka buat Kab Tangerang. Dapat Pj yang jago sim salabim administrasi pemerintahan dan tata usaha negara. Gawat ini. Itulah sebabnya kami mendatangi Polda Banten, minta bantuan,” papar Aziz.

    Aziz Patiwara membantah kedatanganya ke Polda Banten untuk menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen negara.

    “Kalau soal pemalsuan dokumen negara, kami tidak paham. Itu urusan polisi. Kami hanya ingin kepastian, surat mana yang diajukan ke Mendagri dan sah diterima Mendagri. Kalau surat yang tidak dikirim ke Mendagri itu dianggap polisi sebagai pemalsuan, ya terserah polisi. Memang kewenangannya. Kami hanya ingin kepastian saja,” papar Aziz.
    Awalnya perwakilan mahasiswa itu diterima Ketut Widastra, bagian Reskrimum Polda Banten. Lalu diarahkan ke bagian Intelkam.

    Sayangnya, bidang Politik Intelkam Polda Banten sedang tidak ada di tempat. Namun, Ario Galih yang menerima perwakilan mahasiswa itu menyatakan, akan menindaklanjuti permohonan bantuan klarifikasi ini.

    Sebelum ke Polda Banten, perwakilan HMI dan PMII Kab Tangerang sempat mendatangi Ombudsman Banten menyampaikan perihal yang sama.(PBN)

  • Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Tak terima merasa difitnah lantaran divideokan dengan narasi melakukan pemerasan terhadap istri orang, salah seorang anak punk asal Kota Serang, Rachmat Hidayat, melaporkan akun Instagram @ctrzt.h, dengan nama pemilik Resty Viola.

    Pemilik akun Instagram tersebut menayangkan video yang berisikan gambar Rachmat Hidayat bersama temannya, sedang berdiri di trotoar jalan Diponegoro, Kota Serang.

    Dalam video, yang dimuat dalam insta story akun @ctrzt.h, berisikan suara yang diduga milik Resty Viola yang merupakan Brand Ambassador Derma Beautica (@dermacharmclinic) dan Glowie Aesthetic Clinic (@glowie_aestheticclinic) serta owner dari Viola Fashion Woman (@violafashionwoman) itu.

    Suara tersebut menarasikan bahwa anak punk yang ada dalam videonya itu telah melakukan pemerasan terhadap istri dan anak orang, serta meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

    “Ini tuh ada anak punk, dia tuh bener-bener malakin orang-orang. Ini wajib banget dilaporin ke polisi,” demikian suara dalam video tersebut menarasikan kejadian, sembari menunjuk ke arah Rachmat Hidayat.

    Pada detik ke-sebelas, pengambil gambar lalu memperbesar fokus (zoom) pada Rachmat Hidayat, seraya menyatakan bahwa Rachmat adalah anak punk yang dimaksud dalam narasi awalnya.

    Lalu, suara wanita dalam video itu menambahkan, Rachmat telah melakukan pemalakan terhadap istri orang, dan suaminya tidak terima.

    “Mohon ya, untuk anak-anak seperti ini harus banget dibasmi. Tadi dia udah dipukulin habis sih,” ucap wanita dalam video berdurasi 28 detik tersebut.

    Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam video itu, Abud, sapaan Rachmat Hidayat, pada awalnya mengaku hanya ingin si pemilik akun melakukan permintaan maaf secara live, sebagaimana dia melakukan siaran langsung saat menuduh Abud.

    Melalui istrinya, Rahmawati, Abud menelpon yang bersangkutan untuk menyampaikan perihal keinginannya. Alih-alih disambut baik, Resty justru marah-marah dan dengan nada tinggi menantang Abud untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

    “Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin lo. Sekarang lo ada duit berapa, tandingin ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.

    Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Rachmat an diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono.

    “Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.

    Resty Viola saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera dalam laporan pengaduan Rachmat, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi BANPOS. (DZH)