Tag: Polda Metro Jaya

  • Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih ngantor, meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

    Diketahui, Firli menyandang status tersangka pada perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta gratifikasi.

    “Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

    Menurut Tanak, secara yuridis, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

    “Yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” tandas Tanak.

    Sebelumnya, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik. (DZH/RMID)

  • Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merasa tidak diperlakukan secara adil dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Hal itu dirasakan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Polri, Kamis (16/11) kemarin. Tepat pada saat dirinya diperiksa oleh polisi, merupakan tahun ke-40 dia mengabdi di Korps Bhayangkara.

    “40 tahun lamanya saya mengabdi di lembaga Polri. Tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

    Dalam konferensi pers tersebut, Firli menuturkan bahwa dirinya ingin menyampaikan perasaan atas ketidakadilan yang dia rasakan.

    Firli menyebut, salah satu hal yang membuat dirinya merasa terzalimi adalah mobil pribadi yang ditumpanginya ke Bareskrim saat itu “hilang”. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengklaim, sempat mencari mobil pribadinya itu, tetapi tidak ditemukan.

    “Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya. Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya keluar,” tutur Firli.

    Saat memasuki mobil bermerek Hyundai berkelir hitam berpelat B 1917 TJQ itu, Firli pun sempat ngumpet dari kejaran awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas.

    “Saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik tapi saya juga manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang saya anggap abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat itu,” ungkap Firli.

    Apalagi, saat itu Firli mengaku tidak tidur menjelang pemeriksaan tersebut. Sebab, dia mengaku ikut memantau operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, pada Rabu (15/11).

    Saat diperiksa, Firli resah, karena beberapa pejabat Kejagung telah menunggu di KPK untuk bertemu. “Saya kembali ke kantor untuk bertemu rekan sejawat itu, sesama aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Firli juga memamerkan kinerjanya. Salah satunya, setiap hari dia ada di kantornya dari mulai Senin hingga Jumat sejak pagi hingga 17.00 WIB.

    “Dan lebih sering sampai malam hari dan tak jarang bernasib seperti rekan-rekan wartawan yang berada di sini hingga subuh, seperti ketika tangkap tangan penjabat Bupati Sorong tanggal 13, 14, 15 November 2023,” ungkap eks Kabaharkam Polri ini.

    Dalam kesempatan ini, Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapapun,” tegasnya.

    Firli pun mengatakan proses hukum sudah dia jalani.

    “Saya tidak peduli bahwa saya Purnawirawan Komjen atau saya sebagai pimpinan lembaga KPK. Saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan,” ungkap eks Deputi Penindakan KPK era Ketua KPK Agus Rahardjo itu.

    Firli mengaku, saat ini tengah berada di posisi yang sulit. Di satu sisi, dia merupakan ketua di lembaga penegakan korupsi. Namun di sisi lain, dia terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap SYL.

    “Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” tandas Firli.

    Dalam jumpa pers kali ini, Firli Bahuri tak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya lebih lanjut. Firli beralasan ingin segera memenuhi undangan klarifikasi oleh Dewas KPK.

    “Mohon maaf nanti tidak ada waktu untuk tanya jawab karena mengingat waktu juga untuk menuju dewan pengawas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mendampingi Firli Bahuri dalam konferensi pers. (DZH/RMID)

  • Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah

    Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (26/10).

    “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10).

    Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.

    Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10).

    “Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Dokumen apa?

    “Dokumen yang diminta pihak penyidik terkait perkara yang dimaksud, sehingga bukan kami yang bisa menjelaskan soal itu,” jawabnya.

    Jawaban yang sama juga dilontarkan Ali saat ditanya soal rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang turut digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

    “Silakan tanyakan kepada pihak Polri,” tandas Ali.

    Sekadar latar, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

    Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

    Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.

    Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

    SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).
    “Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan.

    Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Namun, belum ada nama tersangkanya.

    “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” tutur Ade.(PBN/RMID)

  • Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi

    Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi

    BEKASI, BANPOS – Polda Metro Jaya mulai mencari bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis (26/10/2023), polisi menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri. Meski rumah pimpinannya diobok-obok, KPK tetap menghormati sikap polisi.

    Penggeledahan dilakukan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Mereka menggeledah rumah Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Polisi mulai melakukan penggeledahan pukul 12.30. Ketua RT Rony Napitupulu ikut mendampingi para penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan. Rony menerangkan, Firli ada di lokasi dan menyaksikan proses penggeledahan. “Iya (menyaksikan), beliau ada di kediaman,” kata Rony, usai penggeledahan.

    Rony mengungkapkan, tidak ada raut gelisah yang terpancar dari wajah Firli saat rumahnya didatangi polisi. “Ekspresi Pak Firli biasa saja, saya sekilas saja lihat. Saya masuk, biasa saja,” ucapnya.

    Sedangkan pengacara Firli, Ian Iskandar, yang juga ada di lokasi, menyatakan tidak ada barang bukti yang dibawa Polisi. Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama sekitar 3,5 jam.

    Dalam penggeledahan ini, kata Ian, penyidik menyisir semua ruangan di rumah kliennya. Mulai dari kamar pribadi, kamar anak, ruang kerja, hingga mushala. Namun, tidak ada bukti yang ditemukan. “Itu mempertegas bahwa tuduhan tuduhan terhadap Pak Firli itu tidak benar dan cenderung fitnah kepada beliau,” ujarnya.

    Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Namun, dia meminta para penyidik dan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, sejauh ini, status Firli bukan tersangka. “Tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi,” tandasnya

    Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan pidana pemerasan terhadap Syahrul. Namun, dia belum bisa mengungkapkan apa saja temuan yang diamankan.

    “Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ungkap Wisnu, kepada wartawan, Kamis (27/10/2023).

    Selain di Bekasi, penyidik turut menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui rumah siapa yang disambangi polisi tersebut.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri ikut menanggapi penggeledahan rumah Firli. Dia memastikan, KPK menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa.

    “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali, lewat pesan singkat, Kamis (26/10/2023).

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan polisi. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). “Demikian halnya beberapa insan KPK lain yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, tambah Ali, KPK juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia enggan merincinya. “Bukan kami yang bisa menjelaskan soal itu,” tutupnya.

    Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (27/10), dengan judul “Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi”. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/194345/rumah-firli-digeledah-kpk-hormat-ke-polisi

  • KPK Gaspol, Polda Ngegas

    KPK Gaspol, Polda Ngegas

    JAKARTA, BANPOS – KPK dan Polda Metro Jaya sama-sama sedang mengusut perkara korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan). Bedanya, KPK sedang gaspol mengusut keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pejabat Kementan lainnya, sedangkan Polda Metro ngegas menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan onkum KPK ke pejabat Kementan.

    Dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan, KPK disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka. Namun, sampai Sabtu (7/10), KPK belum mengumumkan satu pun tersangka.

    Teranyar, lembaga antirasuah itu, baru mengeluarkan surat cekal kepada Syahrul dan beberapa anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di Kementan. Total, ada sembilan orang yang dicekal.

    Dari informasi yang diterima, sembilan orang yang dicekal itu, tiga di antaranya merupakan keluarga Syahrul, yaitu istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

    Sementara lima lainnya adalah pejabat Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli. Selain itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy
    Nugraha, dan Kabiro Umum dan Pengadaan Sukim Supandi.

    Permintaan cekal ini adalah lanjutan dari langkah penyidik yang telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6.
    Penyidik juga menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

    Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Dari sana, ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

    Dari pengungkapan kasus ini, muncul dugaan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Syahrul. Kasus yang digarap Polda Metro Jaya ini, telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
    menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul, serta sopir dan ajudannya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti.

    Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan.

    Pemerasan dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

    Selanjutnya, kata Ade, tim penyidik akan terus menggali keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka.

    “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” paparnya.

    Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi sengaja merahasiakan pelapor untuk efektivitas penyelidikan.

    Pada 15 Agustus, polisi mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi laporan tersebut, yang dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana itu.

    Tiga hari berselang, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, ajudan, hingga sopir, serta Syahrul. Terakhir, Syahrul kembali diperiksa untuk yang ketiga kalinya pada Kamis, (5/102023).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Sigit meminta tim dari Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus itu harus cermat dan hati-hati lantaran menyangkut lembaga dan orang yang dikenal publik.

    Jenderal polisi bintang empat ini mempersilakan jika ada lembaga yang ingin mengawasi penanganan kasus itu. Sehingga, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.

    “Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya, harus dihentikan. Tentunya ini jadi pelapor dan terlapor untuk kemudian kita uji, saya kira Polri transparan dalam hal ini,” kata Sigit, di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).

    Presiden Jokowi ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa, tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum,” kata Jokowi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

    Jokowi menegaskan, kasus ini merupakan kewenangan penegak hukum. Ia tak mau berbicara lebih jauh sebelum mendapat informasi lengkap terkait kasus ini. “Jadi ya saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa itu,” ujarnya.

    Lalu apa kata pengamat? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, dalam kondisi seperti ini proses hukum bisa berjalan beriringan. KPK bisa melanjutkan proses dugaan korupsi di Kementan. Polda Metro Jaya pun sama, mengusut kasus dugaan pemerasan. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang terkesan berat sebelah.

    “Harus jalan, boleh beriringan itu. KPK boleh melanjutkan pekerjaannya, begitu juga kepolisian. Selama alat bukti memenuhi, maka bisa saja keduanya dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan masing-masing,” kata Heri.

    Soal sikap KPK belum mengumumkan tersangka, Hari menilai bisa saja hal ini berikatan dengan unsur kehati-hatian. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di KPK. Pihak lain tak berhak mengumumkan status tersangka seseorang.

    Soal dugaan pemerasan, Heri menilai, biarkan penyidik Polda bekerja. “Semua yang bersalah di mata hukum harus dihukum, siapa pun itu. Selama alat bukti cukup dan sah, tidak ada alasan tidak menghukum,” pungkasnya. (AZM/RMID)

  • Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap Polisi

    Provokator Aksi Bela Rempang Ditangkap Polisi

    JAKARTA, BANPOS – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23), karena menghasut
    dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda,
    Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).

    “Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan
    pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade
    Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/9).

    Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi
    Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk
    menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

    “Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus
    Polda Metro Jaya,” katanya.

    Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah
    pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

    "Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
    tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.

    Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-
    Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
    Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara
    paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (DZH/ANT)

  • SIM Keliling Jakarta 3 Agustus

    SIM Keliling Jakarta 3 Agustus

    JAKARTA,BANPOS – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Kamis (3/8) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:

    1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

    2. Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

    3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

    4. Jakarta Barat: Mall Citraland.

    5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

    3. Bukti Cek Kesehatan.

    4. Bukti Tes Psikologi.

    Dalam pelaksanaan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan. (RMID)

  • Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Mario Teguh Diduga Gelapkan Duit Rp5 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA, BANPOS – Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan duit sebesar Rp5 miliar. Duit itu berkaitan dengan kontrak promosi produk skincare.

    Pria dengan nama asli Maryono Teguh itu dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno, dengan nomor register laporan polisi LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

    “Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada awak media.

    “Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” lanjutnya.

    Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

    “Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

    Disebutkan bahwa Mario Teguh telah dikontrak menjadi BA pada produk skincare itu. Selain Mario, istrinya pun juga menjadi BA produk yang sama.

    Dikontraknya Mario dengan istri menjadi BA produk skincare itu menurut Djamaluddin, setelah Mario mengiming-imingi engagement yang tinggi, apabila produk itu di-endorse oleh dirinya.

    “Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” paparnya.

    Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

    “Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo. (DZH)