Tag: polisi

  • Marak Balap Liar di Lebak, Warga : Polisi Jangan ‘Cuek’

    Marak Balap Liar di Lebak, Warga : Polisi Jangan ‘Cuek’

    LEBAK, BANPOS – Aksi balap liar kian merajalela kembali di Jalan Maulana Hasanuddin tepatnya di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar.

    Pada Minggu (21/4) dini hari waktu setempat, segerombolan pemuda mulai melakukan aksi balap liarnya di jalur yang lurus tersebut.

    Menurut salah satu warga, Pelni, aktivitas balap liar tersebut sangat mengganggu. Bahkan, banyak masyarakat yang mengeluh namun tidak bisa melakukan apa-apa karena khawatir dengan keselamatan diri pribadi lantaran diduga gerombolan orang tersebut berada dibawah pengaruh minuman alkohol.

    “Iya tadi malam ramai lagi, ada seratusan kali. Kami takut, bayi tetangga saja sampai menangis,” kata Pelni.

    Ia menjelaskan, aktivitas balap liar ini hampir terjadi setiap hari. Namun, belum ada penindakan dari pihak berwajib.

    “Iya semoga buru-buru bisa diurus sama aparat (polisi),” jelasnya.

    Salah satu warga setempat, Salman mengatakan, aksi segerombolan pemuda balap liar tersebut terjadi berulangkali. Bahkan, menurutnya para pemuda tersebut semakin berani sejak bulan suci ramadhan.

    Ia menerangkan, warga sempat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan atau razia untuk hal tersebut.

    “Coba sekali-kali ditindak, patroli kesini, jangan dicuekin. Atau bisa ditengok tiap jam 12 sampai jam setengah empat malam. Udah pasti mulai (balap liar). Ini benar-benar mengganggu,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, ia tidak memberikan respon apapun. (MYU/DZH)

  • Penanganan Polisi Jangan Nunggu Viral

    Penanganan Polisi Jangan Nunggu Viral

    SERANG, BANPOS – Polisi diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga masyarakat. Apalagi jika polisi hanya bergerak saat ada sebuah kejadian yang viral di media sosial.

    Demikian yang disampaikan oleh salah satu warga Kabupaten Serang, Ridho, menyikapi bedanya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihaknya sejak berbulan-bulan yang lalu dengan kejadian yang viral baru-baru ini terkait pengeroyokan di alun-alun Kota Serang.

    Ridho mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut pada bulan September 2023 dan hingga berita ini terbit, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap, bahkan seolah-olah tidak peduli dengan laporan polisi sehingga melakukan hal yang sama di tempat berbeda.

    Kasus tersebut sempat dipingpong hingga saat ini diterima, namun belum ada tindak lanjut, korban dari peristiwa nahas tersebut belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

    “Ini menimpa adik saya sendiri. Sampai sekarang belum ada pemanggilan dari penyidik. Jadi belum ada kejelasan sampai sekarang. Tidak ada pemanggilan dari korban yang merupakan adik saya untuk dilakukan proses penyidikan. Kurang lebih dari terjadinya kasus tersebut sudah seminggu terjadi,” ujarnya, Senin (30/10).

    Dirinya juga menjelaskan, bahwa peristiwa sama juga sempat menimpa dari salah seorang temannya. Bahkan menurut keterangan yang dirinya sampaikan, peristiwa tersebut sudah satu bulan berlalu. Namun, pelaku pengeroyokan tersebut belum juga dilakukan penangkapan.

    “Kalau kasus yang lama itu terjadi pada kurang lebih sudah satu bulan. Kurang lebih terjadi pas awal bulan September dikeroyok nya. Setelah itu dia (korban, red) laporan dan melakukan visum. Dan sudah ada tanggapan juga dari polres, tapi terduga pelaku ini belum ada penangkapan sampai hari ini,” jelasnya.

    “Sampai sekarang belum ada penangkapan dari terduga pelaku itu dan sekarang terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran. Masih aman-aman saja. Berarti kan tindak lanjut dari pihak kepolisian ini bisa dibilang lambat. Dan membiarkan penjahat bebas berkeliaran di Kabupaten Serang. Padahal, proses sudah dilakukan oleh korban,” sambungnya.

    Selain itu, dirinya juga menuturkan, akibat dari tindak lanjut yang dinilai lambat tersebut, menimbulkan jatuhnya korban kembali di lokasi yang berbeda.

    “Terakhir pada bulan ini kan ada kasus yang baru, setelah laporan pertama tidak ada penangkapan sampai berganti bulan dan selanjutnya ada korban baru dengan terduga pelaku orang yang sama,” tandasnya.

    Kemudian korban pengeroyokan, Jali Gojali mengaku jengkel karena kasus yang menimpanya hingga saat ini belum dituntaskan. Padahal dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut dibuktikan dengan Nomor Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/218/IX/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

    “Yang pasti jengkel ya. Pengennya mah cepat bisa dituntaskan,” ujarnya.

    Dirinya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai lambat. Karena dirinya sebagai korban merasa dirugikan. Pasalnya, laporan yang dilakukan dirinya telah terjadi lebih dari satu bulan.
    “Udah lama, udah bulan kedua. Penanganan polisi jangan nunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.

    Diketahui, Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Minggu dini hari 29 Oktober 2023. Diketahui para pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di daerah Pasar Rau Kota Serang sekitar pukul 02.30 dini hari.

    “Mereka diamankan di daerah Pasar Rau pada Minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB,” ujarnya. Minggu (29/10).

    Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat suatu hal yang cukup mencolok, dimana pengungkapan dan penangkapan pelaku yang sempat viral di sosial media cenderung ditangani lebih cepat dan cepat dilakukan penangkapan pelaku. Namun, disisi lain, korban di lokasi berbeda, karena tidak adanya video yang mempublish tindakan pengeroyok, cenderung lambat untuk dilakukan penangkapan pelaku.

    Kemudian Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Aqlizar mengatakan bahwa perkara yang pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya dan ditangani pihaknya saat ini telah naik pada tahap sidik.

    “Saat ini telah naik pada tahap sidik. Dan saat siang atau sore ini (Senin, 30/10, red) akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    “Saya masih intensif komunikasi dengan korban. Kami juga tidak ada niatan untuk memperlambat atau tidak mengatensi. Semua perkara yang masuk pada kami pasti kami tangani. Mau viral atau tidak, suatu perkara masuk laporan polisi tidak ada pembeda. Faktornya itu mungkin waktu kami melakukan penyidikan dan penyelidikan pelaku tidak ada di rumah ataupun di tongkrongannya saat pihak kita memeriksanya,” tambahnya.

    Kemudian, Seorang Praktisi Hukum, Ferry Renaldy mengatakan bahwa dalam menangani suatu perkara. Pihak-pihak yang berwajib harus siap tanggap dan sigap menanganinya. Dan jangan sampai membuat persepsi masyarakat menjadi memandang negatif pada aparatur negara yang berwenang menangani suatu perkara.

    “Bagi penegak hukum, menanggapi laporan dari masyarakat harus bisa direspon cepat. Jangan sampai ada namanya viral dulu baru ditangani. Karena kan sebenarnya tidak ada pembedaan dalam penanganan sebuah laporan,” katanya.

    Selain itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Iron Fajrul Aslami, menanggapi terkait adanya kasus-kasus yang saat ini terjadi dan cenderung apa yang viral kasus tersebut dinilai cepat untuk ditangani. Menurutnya, itu karena dampak dari berkembangnya teknologi.

    “Kalau jaman dulu sih segala macam peristiwa hukum biasanya jarang terekspos, bisa dikatakan peran serta partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum apalagi dengan teknologi informasi dan media sosial itu mempercepat proses menyebar informasi. Kemudian secara sosial kemasyarakatan dapat didorong untuk mempercepat proses penegakkan hukum,” paparnya.

    Dirinya juga mengaku seharusnya dalam proses pengungkapan suatu perkara, seharusnya pihak kepolisian juga tidak diperkenankan menunda-nunda. Pasalnya, hal tersebut menyangkut pada sikap profesionalitasnya.

    “Menurut dari pandangan hukum, semua laporan mau viral mau engga saat melapor ke kepolisian ya harus segera dilaksanakan. Namun masyarakat juga harus memahami jumlah SDM yang ada di kepolisian juga tidak sebanding dengan jumlah laporan, cuma karena waktunya saja yang viral itu terlihat diproses terlebih dahulu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Kapolres Bagi-bagi Penghargaan

    Kapolres Bagi-bagi Penghargaan

    LEBAK, BANPOS – KAPOLRES Lebak membagikan sejumlah penghargaan kepada para personelnya, melalui program Best Police of The Month Tingkat Polres Lebak Periode Bulan Maret 2023. Penghargaan itu dibagikan di Lapangan Mapolres Lebak, Senin (28/8).

    Diketahui, penghargaan tersebut diserahkan kepada dua personel Polres Lebak yaitu Bripka Anggra yang merupakan anggota Seksi Keuangan Polres Lebak, dan Brigpol Apriyanto yang merupakan anggota Bagian Perencanaan Polres Lebak.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pemberian penghargaan Best Police of The Month tersebut diberikan dengan kategori kinerja dan dedikasi terbaik tingkat Polres Lebak.

    Menurutnya, pencapaian prestasi ini dapat memberikan inspirasi nilai suri tauladan dan memotivasi seluruh anggota, untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pengabdian yang tulus dan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

    “Saya berharap pencapaian tersebut tidak membuat kita terlena, karena dinamika serta tantangan tugas dan tuntutan masyarakat ke depan semakin kompleks. Momentum ini untuk terus konsisten melakukan perbaikan kultural untuk mengikis perilaku koruptif, arogansi dan kekerasan, meningkatkan kinerja dengan memperkuat Harkamtibmas, mendekatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan profesionalisme penegakan hukum,” ujar Suyono dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Suyono menjelaskan, seluruh personel Polres Lebak harus mampu meneguhkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha esa, sebagai landasan komitmen moral dalam pelaksanaan tugas.

    “Tingkatkan profesionalisme dan laksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, serta dekatkan Polri kepada masyarakat. Pelihara solidaritas, serta tingkatkan integritas diri sebagai institusi polri, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, tribrata dan catur prasetya,” jelasnya.

    “Hindari tindakan kontra produktif yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap Polri,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Tim Puslitbang Polri Gelar FGD Pemberantasan Kejahatan Jalanan

    Tim Puslitbang Polri Gelar FGD Pemberantasan Kejahatan Jalanan

    LEBAK, BANPOS – Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian tentang penguatan pemberantasan

    kejahatan jalanan dan aksi premanisme, melaksanakan penelitian di wilayah Hukum Polda Banten. Salah
    satunya di Polres Lebak yang digelar berbentuk focus group discussion (FGD), Selasa (22/8).

    Giat tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak, AKBP Suyono; Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri
    Kurniawan, para PJU Polres Lebak dan anggota jajaran serta Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dari para
    tokoh masyarakat, serta instansi peserta FGD di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak.

    Dalam sambutanya, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyampaikan bahwa kegiatan itu sebagai agenda
    penelitian terkait penguatan pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah Polres
    Lebak.

    "Penelitian dari Puslitbang ini untuk mengumpulkan fakta dan saran masukan dari responden yang
    sudah hadir terkait pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang terjadi di wilayah
    Kabupaten Lebak,” ujar Suyono.

    Sementara, Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, dalam sambutan mengatakan
    bahwa dalam kegiatan ini akan lakukan interview dan FGD dari berbagai fungsi Kepolisian dan
    masyarakat Kabupaten Lebak.

    “Kedatangan kami kesini untuk melakukan penelitian terkait dengan penguatan pemberantasan
    kejahatan jalanan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

    Saefuddin menambahkan, pihaknya berharap peserta bisa memberikan informasi terkait penanganan
    kejahatan premanisme di wilayah Lebak.

    "Tentunya kami berharap kepada, audien mengetahui narasumber yang hadir, hal itu untuk dapat
    memberikan informasi terkait penanganan kejadian-kejadian kejahatan jalanan dan aksi premanisme.

    yang dilakukan oleh Polres Lebak, untuk dijadikan sebagai laporkan kepada Kapolri," katanya.

    "Karena dengan FGD ini juga nantinya kita dapat masukan, untuk memberikan manfaat kepada institusi
    Polri,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Setoran Anggota Polisi Kepada Atasan Adalah Pemerasan

    Setoran Anggota Polisi Kepada Atasan Adalah Pemerasan

    PEKANBARU, BANPOS – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendy SH, MH mengatakan kasus dugaan setoran anggota Brimob Polda Riau kepada kepada atasan termasuk sebagai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

    “Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo,” kata Erdianto Effendy di Pekanbaru, Senin.

    Pendapat demikian disampaikan Erdianto terkait kasus dugaan sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus Bripka Andry Darmairawan yang memberikan setoran kepada atasannya.

    Ia mengatakan, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap.

    “Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan,” katanya.

    Akan tetapi, kata dia, jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi maka itu dapat disebut sebagai dengan catatan pemberian.

    Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran tersebut, kata Erdianto, dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.

    “Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya,” katanya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min mengatakan buntut dari pengaduan Bripka Andry Darmairawan yang diduga memberikan setoran kepada atasannya maka pihaknya melakukan penempatan khusus kepada delapan anggota Brimob Polda Riau.

    “Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6) 2023, Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan,” katanya.

    Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik. (AZM)

  • Diduga Bunuh Diri, Anggota Polda Banten Tewas dengan Luka Tembak

    Diduga Bunuh Diri, Anggota Polda Banten Tewas dengan Luka Tembak

    SERANG, BANPOS – Seorang anggota Polda Banten berpangkat Bripda dikabarkan bunuh diri menggunakan senjata api dinas milik Polda Banten.

    Polisi dengan inisial DK itu ditemukan tewas di kediamannya di Kecamatan Taktakan.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Didik mengatakan bahwa anggota itu merupakan personel Ditsamapta Polda Banten.

    “(DK) tewas di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena tertembak senjata api yang merupakan iventaris dinas pada Jumat (31/3) sekira pukul 05.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Didik menuturkan bahwa indikasi awal tewasnya Bripda DK yakni bunuh diri.

    “Namun saat ini masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil otopsi,” tandasnya.(DZH)

  • Ferdy Sambo Divonis Mati

    Ferdy Sambo Divonis Mati

    JAKARTA, BANPOS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

    Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

    Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

    Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

    “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

    Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

    Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Ant)

  • Polda Banten Tingkatkan Kewaspadaan Usai Bom Diri di Bandung

    Polda Banten Tingkatkan Kewaspadaan Usai Bom Diri di Bandung

    SERANG, BANPOS – Polda Banten meningkatkan kewaspadaan usai ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

    “Kami menginstruksikan ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan di tiap kantor kepolisian di Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Hariyanto saat acara di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

    Kapolda Banten meminta personel polda, polres, dan polsek serta polsubsektor jajaran meningkatkan kewaspadaan pengamanan kantor kepolisian sesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP).

    Pengamanan kewaspadaan tersebut dengan pelayanan kantor tetap humanis, meski kesiapsiagaan ditingkatkan, katanya pula.

    Pengecekan masing- masing tamu yang masuk ke kantor polisi menjadi perhatian untuk didata dan didalami kepentingannya, sehingga selektif untuk melayani orang-orang yang memang membutuhkan pelayanan kepolisian.

    “Tamu harus didata di front desk kantor kepolisian dan cek kepentingannya, sehingga personel front desk selektif untuk memberikan akses masuk hanya kepada tamu yang benar-benar membutuhkan pelayanan kepolisian di kantor,” kata Rudy.

    Sesuai dengan SOP, kata Kapolda , setiap tamu yang membawa barang-barang harus discreening secara detail di pintu masuk kantor kepolisian, baik menggunakan metal detector maupun dengan cara manual.

    “Tamu diminta untuk membuka isi tas atau kemasan yang dibawa dan menunjukkan barang-barang tersebut kepada personel yang menjaga. Setelah diyakini aman, tamu diberikan akses masuk,” kata Rudy pula.

    Selain itu, ujar dia, untuk pengamanan personel yang melakukan kegiatan rutin di lapangan agar tandem bersama partner dan tidak bergerak perorangan.

    Personel lapangan harus bergerak bersama partnernya, gunakan buddy system untuk menjamin keamanan personel di lapangan,” katanya lagi.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan ini memang dibutuhkan sebagai alarm system bagi jajaran kepolisian di Banten.

    “Kapolda Banten concern terhadap keselamatan jiwa personelnya, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari harus dipastikan personel tetap aman baik bekerja di kantor apalagi di lapangan,” kata Shinto. (ANT)

  • Kapolrestabes Sebut Tiga Polisi Terluka Akibat Bom Markas Polisi Astanaanyar

    Kapolrestabes Sebut Tiga Polisi Terluka Akibat Bom Markas Polisi Astanaanyar

    BANDUNG, BANPOS – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan tiga polisi mengalami luka akibat bom bunuh diri yang terjadi di Markas Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

    Menurutnya tiga anggota polisi itu sudah dilarikan ke rumah sakit akibat terluka. Sedangkan menurutnya pelaku bom bunuh diri berjenis kelamin laki-laki itu dipastikan meninggal dunia.

    “Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek. Korban tiga polisi luka,” ucap Aswin di lokasi.

    Saat kejadian ledakan, menurutnya anggota Polsek Astanaanyar tengah melaksanakan apel pagi. Kemudian, kata dia, ada seorang laki-laki yang menerobos masuk sambil mengacungkan senjata tajam.

    “Anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom,” ujar dia.

    Adapun bom tersebut terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Saat itu, warga di sekitar kawasan itu yang mendengar ledakan tersebut langsung berhamburan ke luar bangunan.

    Saat ini polisi masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ruas Jalan Astanaanyar di sekitar lokasi pun ditutup sementara dan dijaga oleh polisi bersenjata. (ANT)

  • Kapolrestabes Bandung Sebut Pelaku Bom Markas Polisi Astanaanyar Tewas

    Kapolrestabes Bandung Sebut Pelaku Bom Markas Polisi Astanaanyar Tewas

    BANDUNG, BANPOS – Kepala Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar langsung teeas di lokasi pascaledakan.

    Aswin mengatakan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi. Aswin menambahkan pelaku bom bunuh diri itu berjenis kelamin laki-laki.

    “Lelaki tersebut menerobos barisan apel pagi yang sedang dilaksanakan sembari mengacungkan senjata. Seketika, anggota menghindar, tak lama kemudian ada ledakan,” kata Aswin di lokasi pascaledakan, Kota Bandung, Rabu.

    Hingga saat ini, polisi masih menutup akses ruas Jalan Astanaanyar, sehingga kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak dapat melintasi jalan tersebut.

    Mapolsek Astanaanyar pun dikosongkan sementara guna mengamankan lokasi kejadian.

    Sejumlah personel Brimob sedang melakukan olah tempat kejadian perkara pascaledakan itu.

    Ledakan bom bunuh diri terjadi di Markas Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi.

    Warga di sekitar kawasan itu yang mendengar ledakan tersebut langsung berhamburan ke luar bangunan.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun langsung meninjau lokasi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.

    Ridwan Kamil mengatakan perkembangan informasi terkait kejadian itu akan disampaikan satu pintu oleh pihak kepolisian.

    “Masyarakat harap tenang, insya Allah situasi terkendali,” kata Ridwan Kamil. (ANT)