Tag: Polisi Sita Celana Dalam dan BH

  • Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    Dugaan Penguburan Bayi Secara Diam-diam, Polisi Sita Celana Dalam dan BH

    CILEGON, BANPOS- HD (32) yang diketahui hendak menguburkan bayinya sendiri yang masih berusia dua hari di Makam Jabalintang, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Jumat (27/8) lalu ditetapkan tersangka.

    Hal ini setelah diungkap kepolisian. Diketahui bayi yang hendak dimakamkan oleh HD merupakan anak kandung hasil hubungannya dengan sang suami bernama Abdullah.

    Sebelumnya, HD yang mengaku warga Jakarta saat ini sudah berdomisili di Serang bersama suaminya yang merupakan warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Awal mula HD hendak menguburkan bayinya lantaran HD melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang suami beberapa bulan lalu. Namun, HD dan AB baru menikah sekitar sebulan lalu sebelum HD melahirkan bayi pada Kamis (26/8) pukul 03.00 dinihari.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, HD melahirkan di dalam toilet saat HD akan buang air.

    “Menurut pengakuan HD, saat melahirkan bayi tidak menangis. Kemudian bayi itu disimpan dengan kerudung di sebuah lemari rumahnya yang berada di Gunungsari, Serang,” kata Sigit kepada awak media saat pres rilis di Mako Polres Cilegon, Jumat (3/9).

    Lebih lanjut dikatakan Sigit, pada Jumat (27/8), HD mengajak AB ke Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon untuk makan soto. Setelah makan soto, HD meninggalkan suaminya AB dan membawa tas yang digendongnya yang ternyata di dalamnya berisi bayi yang sudah meninggal.

    “HD kemudian meminta kepada petugas makam di Jabalintang untuk memakamkan bayinya, namun petugas makan enggan memakamakan dan melaporoan ke polisi,” tuturnya.

    Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menginterograsi HD selaku ibu bayi dan beberapa saksi warga sekitar.

    “Hasil penyelidikan, HD ditetapkan sebagai tersangka. HD disangkakan pasal 77B jo 76B, pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP. Tersangka HD terbukti melakukan penelantaran anak dan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dan menyembunyikan kematian dan kelahiran orang, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

    Menurut tersangka HD, kata Sigit, usia kehamilan HD menurut dokter sudah 38 minggu. Bayi diduga meninggal beberapa saat setelah melahirkan lantaran masih tertutup plasenta.

    “HD hamil setelah melakukan hubungan dengan AB, namun sebelum menikah,” ujarnya.

    “Saat ini HD sudah ditahan. Kami sudah memeriksa enam saksi. Barang bukti yang kami amankan, satu buah tas warna kuning, satu buah kantong plastik hitam, satu potong kerudung, satu buah gayung, satu potong kain, satu potong baju, satu potong BH dan satu potong celana dalam,” tandasnya. (LUK)