Tag: Politik

  • Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon

    Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dimyati Natakusumah, memberikan dukungan kepada Helldy Agustian untuk terpilih kembali menjadi Walikota di Pilkada Cilegon 2024 ini.

    Padahal, PKS bersama dengan NasDem, telah mengusung lawan tarung dari Helldy di Pilkada Cilegon, yakni duet Isro-Uyun.

    Dimyati mendukung Helldy alih-alih duet yang diusung partainya, semata-mata karena merasa Partai Gerindra, yang mengusung Helldy, mendukung Dimyati di kontestasi Pilgub.

    Hal tersebut dikatakan Dimyati saat mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Jumat (19/7).

    “Ini baru satu periode mudah-mudahan bisa lagi. Karena gini saya didukung Gerindra satu garis,” kata Mr Dim sapaan akrab Dimyati.

    Karena menurutnya, bilamana walikotanya dari Partai Gerindra, maka bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat dalam membangun Kota Cilegon.

    “Kalau beliau (Helldy) jadi walikota kan nanti integralnya dari pak Prabowo, nanti ke bawah gubernur dan walikotanya beliau anak pak Prabowo wah Kota Cilegon bisa lebih maju,” tuturnya.

    Mantan Bupati Pandeglang dua periode ini menyanjung Helldy di masa kepemimpinannya yang menorehkan banyak prestasi.

    “Luar biasa saya lihat kemajuannya luar biasa, perkembangannya luar biasa, BUMD yang kemarin bermasalah sekarang sudah bagus dan bagaimana kerjasama dengan Krakatau Steel seperti apa saya mengapresiasi kinerja pak wali (Helldy Agustian),” tuturnya.

    Ditempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku sudah kenal lama dengan Dimyati Natakusumah.

    “Alhamdulillah pak Dimyati dengan saya kan bukan hanya kali ini kita kenal, kita sudah cukup lama berhubungan baik apalagi dengan Bupati Pandeglang istri beliau saya dari SMP sudah kenal,” tandasnya. (LUK)

  • Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan

    Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan

    LEBAK, BANPOS – Situasi politik di Lebak semakin memanas menjelang Pilkada 2024, dengan kekhawatiran akan dominasi ‘Dinasti Politik’ yang berupaya keras untuk menjegal lawan-lawannya demi mempertahankan kekuasaan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Kabupaten Lebak, Rizwan Comrade dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/6).

    Menurut Rizwan, geliat politik di Lebak tampaknya tak luput dari intervensi tak kasat mata yang mengarahkan jalannya peta politik, dalam upaya menghalangi munculnya kepemimpinan baru.

    “Gelagat dan gejala praktik politik yang sangat buruk ditunjukkan bahkan bersifat dekonstruktif atau merusak yaitu dengan politik penjegalan,” ujar Rizwan.

    Ia mengatakan, peristiwa ini adalah satu rangkaian dan dilakukan oleh kekuatan besar yang takut terhadap antusias masyarakat menanti pemimpin baru dalam menyambut Pilkada Lebak Tahun 2024.

    Ia memaparkan, seperti yang dialami oleh salah satu Bakal Calon Bupati Lebak H. Dede Supriyadi Arif yang diterpa isu tidak sedap menjelang Pilkada Lebak 2024, bahkan tersebar surat permohonan kepada DPW dan DPP Partai NasDem agar tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah kepada H. Dede Supriyadi Arif dengan memunculkan kasus lama untuk mendiskreditkan dirinya.

    “Ya, diduga adanya peran Trah Dinasti Politik di Lebak yang menjadikan politik semata-mata arena perburuan untuk melanggengkan kekuasaan keluarganya,” kata Rizwan.

    Rizwan menjelaskan, terdapat rasa panik dan takut bahwa kekuasaan di Lebak tidak lagi dipegang oleh rantai politik dinasti sehingga menghalalkan segala cara untuk menghalangi calon-calon lain.

    “Siapapun yang maju di Pilkada Lebak harus hati-hati termasuk Sanuji Pentamarta Wakil Walikota Cilegon dari PKS yang santer terdengar akan maju di Pilkada Lebak,” jelasnya.

    Ia menegangkan, pada titik seperti ini, semua elite politik di Lebak juga sudah tau tujuan akhir kekuasaan politik ini akan kemana, bahkan partai politik di Lebak masih bungkam dan belum bersikap terkait Pilkada Lebak 2024.

    “Secara pengecut mereka (Elit Politik) asyik nonton sambil menunggu lobi-lobi politik dari pada bertarung melawan Trah Dinasti yang katanya kuat, padahal jika saja bisa melihat hasil Pileg kemarin, bukan tidak mungkin di Pilkada Lebak akan jadi keruntuhan politik Dinasti di Lebak,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Beredar surat aduan dari Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan untuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu terakhir.

    Diketahui, Surat tersebut merupakan surat permohonan tidak memberikan rekomendasi pencalonan menjadi kepala daerah atas nama Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024 mendatang.

    “Bahwa dengan ini Kami memohon kapada Bapak untuk tidak memberikan rekomendasi Pencalonan Menjadi Kepala Daerah kepada Sdr. Dede Supriyadi Arief, Tempat/Tanggal Lahir: Tangerang, 27- 06-1973 dalam Pilkada tahun 2024,” papar surat permohonan tersebut. (MYU/DZH)

  • Menteri Lalai Akan Dievaluasi

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan menteri yang melalaikan tugas karena sibuk berkampanye di tahun politik akan dievaluasi Presiden Joko Widodo.

    “Tunggu saja, bahwa Presiden sudah menyatakan begitu, kalau ada menteri yang melalaikan tugasnya, nanti akan dievaluasi,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.

    Ma’ruf Amin mengatakan, sampai saat ini Presiden belum menyatakan ada menteri yang melalaikan tugas berkaitan dengan pemilu.

    Namun, ia menyampaikan bahwa Presiden pasti terus melakukan penilaian terhadap kinerja menteri.

    “Kita belum tahu besok, lusa, sampai hari ini memang belum. Dan memang (pemilu) belum mulai kan, baru warming up (pemanasan) saja, ini belum mulai,” ujarnya.

    Pada Kamis Wakil Presiden melakukan kunjungan kerja ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, untuk menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Utara.

    Wapres juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As’adiyah di Sebatik.(PBN/ANT)

  • ASN Kota Serang Harus Netral

    ASN Kota Serang Harus Netral

    SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Serang diiimbau untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak pilihannya kepada satu calon atau partai,” katanya, Selasa (1/8).

    Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan.
    “Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

    Dirinya menuturkan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penggalangan sosialisasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang. Agar menjaga netralitasnya sebagai ASN di tahun politik pada 2023-2024, bisa terjaga dan tidak ikut terlibat.

    “Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

    Menurut Karsono, sekalipun ASN tidak menggunakan pakaian dinas, atau hanya berpakaian biasa, namun mereka ikut terlibat mendukung calon atau partai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi.

    “Itu juga sama tidak boleh juga, meski mereka menggunakan pakaian biasa juga tidak boleh,” ucapnya.
    Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

    “Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.
    “Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

    Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    Al Muktabar Resmi Dilaporkan ke KASN

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.

    Ade menjelaskan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email dan untuk hardcopy atau surat fisiknya baru diserahkan hari ini, Jumat sekaligus mnerima tanda Terima laporan.

    “Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai salat Jumat di Masjid KASN, Jl. Letjen M.T. Haryono Nomor Kav 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Tak berbeda dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut dalam melakukan tindak lanjut Laporan.

    “Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” jelasnya.

    Ade menaruh harapan besar kepada KASN, dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN, agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.

    “Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” tuturnya.

    Sebelumnya ke KASN, Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/5) lalu. 

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam. 

    “Iya tadi berangkat dari Tangerang ba’da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten Selasa, (16/5). 

    Setibanya di Kantor Bawaslu, ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda terima. 

    “Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja,” tuturnya.

    Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

    “Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian. 

    “Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami,” terangnya. 

    Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan, apabila diperlukan akan segera dipanggil. 

    “Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi,” tandasnya. (MUF)

  • Dasco: Prabowo Ketemu SBY Di Pacitan Jawa Timur, Apa yang Mereka Akan Bahas?

    Dasco: Prabowo Ketemu SBY Di Pacitan Jawa Timur, Apa yang Mereka Akan Bahas?

    JATIM, BANPOS – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali melanjutkan safari politiknya. Kali ini, Prabowo berencana menemui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Prabowo akan bersilaturahmi dengan Presiden Ke-6 RI ini di Pacitan, Jawa Timur, akhir pekan ini.

    “Baru bisa ketemu, pas waktunya Pak SBY bisa terima Minggu ini. Juga kebetulan Pak Prabowo waktunya cocok. Kalau nggak salah besok (Sabtu) atau lusa (Minggu) di Pacitan,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

    Dikatakan Dasco, pertemanan ini dalam rangka silaturahmi Lebaran 2023 yang belum sempat dilakukan. “Yang saya tahu sudah direncanakan. Ini silaturahmi Lebaran kan,” tambahnya.

    Selain itu, Dasco menyebut, bosnya juga akan terus menjalani safari politik dengan menyambangi tokoh-tokoh senior lainnya.

    Termasuk rencana bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Oh, iya pasti. Tinggal ditunggu jadwalnya kapan Ibu Megawati-nya bisa, atau cocok waktunya Pak Prabowo,” akunya.

    Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani juga mengamini rencana Prabowo bersilaturahmi dengan SBY akhir pekan ini.

    “Minggu ini, tapi saya akan cek dulu. Informasinya di kediaman Pak SBY di Pacitan. Tapi dicek dulu ya, siapa tahu berubah,” ujar Muzani di lokasi yang sama.

    Muzani membantah jika pertemuan keduanya dianggap pendekatan politik untu menggaet Partai Demokrat agar bergabung dengan koalisi Partai Gerindra dan PKB.

    “Saya kira tidak sampai itu. Ini silaturahmi Lebaran. Kan Pak Prabowo sudah dilaturahmi dengan tokoh-tokoh (lainnya),” ujar Muzani. (RMID)

  • Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    JAKARTA, BANPOS – Pasca-diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui hadir dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, (14/5).

    Musra ini diketahui digelar oleh 18 organisasi relawan pendukung Jokowi untuk mencari kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi Indonesia.

    Keberadaan Al dalam Musra tersebut berdasarkan dari foto unggahan akun Facebook Ucu Nur Arief Jauhar. Dalam foto tersebut, terlihat Pj Gubernur Banten dengan latar belakang yang diduga merupakan Istora Senayan.

    “Diberi Caption apa pun, percuma. Masing-masing sudah yakin dengan persepinya sendiri. 

    Kata orang, gambar mewakili 1.000 kata. Hanya saja, kata-kata siapa yang diwakili?

    Musra Nasional di Istora Senayan, Jakarta. Minggu, 14 Mei 2024, bersama Jokowi,” tulis Ucu dalam unggahannya tersebut.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail mengaku belum mengetahui acara Musra yang dihadiri oleh Al Muktabar. 

    “Kalau agenda pimpinan itu di Biro Umum dan Perlengkapan, ada TU Pimpinan, ajudan sekpri di bawah Biro Umum dan Perlengkapan, kalau protokol menunggu info fix agenda Pimpinan dari Ajudan dan Sekpri,” kata Beni. 

    Kasubag TU Pimpinan pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Agus hanya menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui soal hal tersebut.

    “Maaf untuk acara musra nggak tahu, coba tanya ke ajudannya,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada BANPOS.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membalas pesan BANPOS, untuk mengkonfirmasi kejadian ini.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon banyak terkait dengan kehadiran Penjabat Gubernur Banten ke agenda yang diselenggarakan oleh Musra di Istora Senayan. Sebab, pihaknya harus mendalami terkait dengan hal itu.

    “Ya kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Yang pertama kan kami belum tahu apakah betul ada perbuatan itu, karena kami harus melihat dulu apakah ada undangan untuk orang-orang dengan jabatan tertentu, kemudian penyelenggaraan itu ada kaitan dengan kontestasi atau segala macam,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia mengatakan, ASN memiliki aturan yang mengikat terkait dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik. Sementara Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan ASN, berkemungkinan untuk bersentuhan dengan kegiatan Partai Politik, dengan beberapa catatan.

    Catatan tersebut yakni tidak boleh berkaitan dengan kegiatan kampanye, atau berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Penjabat Gubernur dipersilakan hadir dalam kapasitas sebagai pengampu wilayah, namun sebatas kegiatan seremonial.

    Namun ia tegaskan, kehadiran Penjabat Gubernur pada kegiatan Partai Politik haruslah adil. Tidak boleh pilih kasih antara partai satu dengan yang lainnya.

    “Pada prinsipnya kalau diundang sebagai Kepala Daerah yang bukan bersifat kegiatan kampanye atau bukan menunjukkan pilihannya atau bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan calon, maka harus fair. Kalau ada undangan, ya semua harus dihadiri,” terangnya.

    Ia menuturkan, meski tidak menyinggung langsung terkait Penjabat Gubernur, apabila ASN hadir dalam suatu kegiatan yang karena tindakannya itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka ada ketentuan yang dilanggar.

    “Ada di Undang-undang atau PKPU, ada banyak jabatan dalam Undang-undang itu yang melarang ASN melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sangat tegas kalau itu, ada sanksi hukumnya,” tegas dia.

    Sementara itu, Ketua Anies Baswedan Center Banten  Agus Subarli mendesak agar Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dinilai telah melakukan politik praktis.

    Hadir dalam agenda Musra Nasional, Al dituding memiliki maksud politik tertentu, lantaran mengarahkan para relawan yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

    ”Tahun politik sudah mulai terasa panas, barusan kita disuguhkan oleh kepala negara mengumpulkan relawan Muara Nasional dan berpidato di depan para relawan dengan menggebu gebu untuk kemajuan bangsa. Tapi di balik itu, ada agenda politik dalam mengarahkan calon presiden tertentu yang dipandang kurang etis seorang kepala negara mengarahkan relawan masih dalam masa tugasnya,” ujar Agus Subarli melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.

    Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.

    ”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.

    ”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.

    Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.

    Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.

    ”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.

    Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.

    Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

    ”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.

    ”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • Warnai Dinamika Politik, PAN Cilegon Daftarkan 40 Bacaleg, Termasuk Kader Partai Lain

    Warnai Dinamika Politik, PAN Cilegon Daftarkan 40 Bacaleg, Termasuk Kader Partai Lain

    CILEGON, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon resmi mendaftarkan 40 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Jumat (12/5).

    Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud menjelaskan dari banyaknya Bacaleg yang didaftarkan PAN. Dari empat incumbent, tiga kader tetap di DPRD Kota Cilegon dan satu kader naik tingkat maju ke legislatif di DPR RI.

    “Satu diantaranya yakni Edison Sitorus meningkatkan levelingnya ke tingkat DPR RI. Adapun pak Hasbudin, Masduki dan Anugrah Chaerullah existing di DPRD Cilegon,” kata Alawi didampingi Sekretaris DPD PAN Kota Cilegon Masduki saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Kota Cilegon.

    Dikatakan Alawi, dari sebanyak 40 Bacaleg yang didaftarkan, seluruhnya bukan dari kader internal PAN, akan tetapi juga terdapat Bacaleg dari eksternal PAN. Namun demikian, Alawi enggan membeberkan siapa kader partai lain yang dimaksud.

    “Sebagaimana lazimnya partai lain, dalam mewarnai dinamika politik ada juga yang eksternal bahkan termasuk dari partai lain. Untuk detailnya maaf karena ini masih bersifat pribadi. Jadi bisa -bisanya wartawan aja menebak siapakah dia,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan hingga Jumat (12/5/2023) baru empat partai yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Cilegon. Yaitu PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PKS.

    “Total sampai hari ini ada 4 partai yang sudah mendaftarkan,” pungkasnya. (LUK)

  • Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

    “Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

    Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

    Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    “Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

    Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

    “Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024. (LUK)

  • Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

    Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

    Berbicara mengenai perempuan memang selalu menarik, apalagi membicarakan kiprah perempuan pada bidang politik. Persepsi masyarakat tentang gender masih membandingkan antara kemampuan laki-laki dan perempuan dalam mengemban suatu tanggungjawab. Di Indonesia hubungan antara laki-laki dan perempuan masih didominasi dan dipengaruhi dengan ideologi gender yang menumbuhkan budaya yang bernama patriarki. Patriarki yang mendominasi budaya berkontribusi pada pembentukan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi semua bidang dan aspek aktivitas manusia.

    Kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri. Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia dipelopori oleh RA. Kartini sejak tahun 1908. Perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dimulai oleh RA. Kartini sebagai wujud perlawanan atas ketidak adilan terhadap kaum perempuan pada masa itu.

    Indonesia sendiri telah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Namun, peningkatan keterwakilan perempuan terjadi setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

    Sementara itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam penyelenggaran pemilu yaitu dengan dikeluarkannya aturan penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu dalam UU No. 22 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penguat atas kebijakan afirmatif. Affirmative action (tindakan afirmatif) sendiri adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Dapat pula diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Peluang tersebut bisa dapat dimanfaatkan oleh gender kaum perempuan. Kebijakan afirmatif pada penyelenggara pemilu juga dapat dilihat dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 10 Ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 1 tentang Komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

    Afirmasi keterwakilan perempuan adalah hal yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu belum memenuhi kuota 30% padahal keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu secara jelas diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu UU Nomor 15 Tahun 2015 pasal 6 ayat 5. faktanya masih dapat dilihat terdapat ketimpangan gender di dalam struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu. Keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu adalah penting sebab perempuan memiliki cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan mengutamakan perdamaian dan anti kekerasan. Seperti yang kita ketahui bekerja di KPU dan Bawaslu penuh dengan konflik dengan pihak eksternal seperti Parpol, caleg, masyarakat dan stakeholder lainnya.

    Urgensi afirmasi perempuan harus hadir di penyelenggara pemilu dikarenakan penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelenggaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif.

    Dalam Lampiran II Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai ciri khusus yakni kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Sehingga dalam menyusun norma haruslah menggunakan kata/kalimat yang lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, maka penggunaan kata “memperhatikan” dalam norma “komposisi keanggotaan dalam Penyelenggara Pemilu, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penafsiran. Kata “memperhatikan” disini dapat dimaknai sebuah keharusan untuk dipenuhi, atau di sisi lain hanya sebuah himbauan untuk dipertimbangkan saja.

    Berdasarkan Interparliamentary Union (IPU) di tingkat ASEAN, Indonesia menempati peringkat keenam. Keterwakilan perempuan yang berada di parlemen Indonesia berada di bawah 20% tepatnya 19,8%. Bila dibandingkan dengan rata-rata dunia, proporsi wanita dalam parlemen di Indonesia masih jauh tertinggal. Berdasarkan data yang dihimpun KPU tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Pusat, keterwakilan perempuan pada periode 2017-2022 belum mencapai batas minimal 30%. Berikut data komisioner KPU berdasarkan SK KPU Nomor: 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan SK No: 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota KPU Kota dan Kabupaten Periode 2018-2023. Komisioner KPU Pusat periode 2017-2022: 6 laki-laki (85,7 %) dan 1 perempuan (14,3%). Komisioner KPU Provinsi 2017-2022: 146 laki-laki (78,9%) dan 39 perempuan (21,1%). Komisioner KPU Kabupaten/Kota perioed 2017-2022: 2.101 laki-laki (82,7%) dan 441 perempuan (17,3%).

    Komisioner Bawaslu pada periode 2017-2022 pun kurang lebih serupa. Komisioner Bawaslu Pusat 2017-2022: 4 laki-laki (80%) dan 1 perempuan (20%). Komisioner Bawaslu Provinsi 2018-2023: 150 laki-laki (79,8%) dan 38 perempuan (20,2%). Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023: 1.599 laki-laki (83,5%) dan 315 perempuan (16,5%). Berdasarkan jumlah dari total presentase Komisioner KPU dan Bawaslu dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan di ranah penyelenggara pemilu kurang dari 30%, bahkan tidak sampai 25%. Selain itu keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia hanya memenuhi kuota 20%.

    Menurut penulis, sebenarnya upaya pemerintah untuk menempatkan perempuan dalam dunia politik di Indonesia sudah sangat bagus. Namun implementasinya masih hanya sekedar formalitas. Masih sebatas hanya untuk memenuhi proses dan mekanisme saja, Padahal jika mereka dipercaya, penulis yakin banyak perempuan-perempuan hebat yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan serta wawasan yang bagus. Namun yang terjadi saat ini, belum banyak yang memberinya kepercayaan. Kalau pun ada, masih sekedar sebagai pelengkap atau formalitas untuk memenuhi regulasi saja. Jadi, bagaimana kedudukan kuota 30%? Apakah kewajiban, tuntutan atau formalitas saja? Kurangnya representasi perempuan dalam kancah politik di Indonesia harusnya hal ini menjadi perhatian penting yang harus diperhatikan oleh semua lini.

    Opini Ditulis oleh Novia Purnama Sari (PPK pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Tanah Datar)