Tag: Polres Cilegon

  • Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tak menahan tersangka korupsi tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Diketahui, Polres Cilegon pada awal tahun 2023 telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 lalu.

    Kasus ini, pada 2021 lalu Polres Cilegon mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembelian tugboat fiktif di PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Diketahui anggaran pembelian tugboat sendiri Rp24 miliar.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tugboat yang dibeli BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Saat dikonfirmasi, Rabu (9/8), Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengatakan bahwa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di PT PCM, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

    Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” kata Sigit.

    Kemudian dikatakan Sigit, dua orang tersangka yaitu Arief Rivai Madawi yang pada 2019 lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM.

    Kemudian satu lagi tersangka yakni RM Ariyo Maulana dari pihak swasta. Namun, Arief Rivai Madawi sendiri telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.

    “Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, khususnya Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas,” tuturnya.

    Dikatakan Sigit, saudara RM Ariyo saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif. “Tersangka kooperatif dimintai keterangan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin, mengaku sangat heran lantaran tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif.

    “Sangat mengejutkan bagi kami Ikatan Mahasiswa Cilegon, tersangka tidak ditahan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Polres Cilegon memberikan dasar hukum kenapa tersangka tidak ditahan?” ujarnya.

    Pihaknya tidak akan diam melihat tersangka korupsi bebas berkeliaran. Dan akan meminta penjelasan dari Polres Cilegon.

    “Kami butuh klarifikasi Polres Cilegon berupa dasar hukum apa sehingga tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat tidak ditahan, jika hanya karena tersangka kooperatif saat dimintai keterangan, ya memang seharusnya seperti itu (kooperatif). Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon tidak akan diam ketika ada tersangka kasus korupsi dibiarkan bebas begitu saja,” tegasnya.

    Dikatakan Arifin, IMC juga akan mengkaji dasar hukum apa yang diterapkan oleh Polres Cilegon sehingga tersangka tidak ditahan.

    “Kita akan mengkaji lagi soal apa dasarnya Polres Kota Cilegon tidak menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka kami akan terus mendesak Polres Cilegon agar menahan tersangka kasus korupsi tersebut,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

    Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

    CILEGON, BANPOS – Seorang karyawan anak perusahaan Krakatau Steel yakni PT Krakatau Jasa Logistik (KJL), Eranto, tewas pada Jumat (4/8). Eranto diklaim tewas karena kecelakaan kerja, namun pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan atas tewasnya Eranto.

    Kejanggalan yang dimaksud yakni diduga terdapat sejumlah luka lebam dan luka lainnya pada tubuh Eranto. Selain itu, Eranto pun diketahui sempat mengalami pertengkaran dengan rekan kerjanya beberapa waktu yang lalu.

    Atas dugaan tersebut, pihak keluarga telah melakukan otopsi atas jenazah Eranto, di RSUD Cilegon. Sementara itu, pihak keluarga pun melaporkan dugaan kekerasan itu ke pihak Kepolisian.

    Perwakilan keluarga korban, Oji, mengaku sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polres Cilegon, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan keponakannya tersebut.

    “Keluarga sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatshapp, Sabtu (5/8).

    Ia menuturkan bahwa hingga saat ini, jenazah Eranto masih dilakukan autopsi. Menurut Oji, pihaknya berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap tabir di balik tewasnya Eranto.

    “Semoga pihak kepolisian bisa usut ini sampai selesai,” jelasnya.

    Berdasarkan informasi dari teman dekat Eranto, sebelum insiden dugaan kecelakaan kerja terjadi, pada Senin (31/7), korban mengaku gelisah karena sedang ada masalah di tempat kerjanya.

    “Dia bilang pas Senin 31 Juli kalo lagi ruwet dan ada masalah di tempat kerjanya,” ungkap teman dekat korban yang enggan disebutkan namanya.

    Menurut teman dekatnya, korban bercerita jika masalah yang terjadi di tempat kerjanya lantaran kesalahpahaman urusan pekerjaan.

    “Dia cerita kalau abis gulat (berantem fisik) sama teman kerjanya, katanya temen kerjanya mau nonjok dia terus ketangkis dan disitu cekcok,” ujar teman dekatnya itu.

    Bahkan dia, juga sempat bercerita jika dirinya kemungkinan terancam dipindah divisi akibat insiden tersebut. “Dia bilang kayanya bakal dipindah divisi karna insiden itu,” jelasnya.

    Masih dari keterangan teman dekatnya, korban juga sempat bercerita insiden yang dialaminya pada dua teman yang lainnya yaitu pada malm Selasa dan malam Rabu.

    Diketahui, Eranto merupakan pria kelahiran Cirebon. Eranto yang juga merupakan kelahiran 4 Agustus 1995, tewas tepat pada ulang tahun usia ke-28.

    Korban juga dikenal sebagai atlet bulu tangkis berpretasi semasa kuliah di salah satu perguruan tinggi Islam di Banten. (DZH)

  • Cilegon Tak Aman, Peralatan di TPU Jabalintang Ludes Digondol Maling

    Cilegon Tak Aman, Peralatan di TPU Jabalintang Ludes Digondol Maling

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah peralatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jabalintang Lingkungan Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dibobol maling.

    Diketahui peralatan yang hilang seperti kabel penerangan makam, alat babat rumput dan beberapa peralatan lainnya.

    Aksi tersebut diketahui terjadi pada, Senin (17/7/2023) kemarin. Akibat pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

    “Kejadian kalau tidak salah pas malam Senin (17/7) cuma kalau malam Senin ya kemungkinan sekitar jam 01.30 lah,” kata penjaga makam, Toni saat ditemui di lokasi, Kamis (20/7).

    Lebih lanjut Toni menyampaikan, barang-barang yang hilang dicuri maling diantaranya mesin babat rumput, gerinda, tabung gas dan kabel penerangan sepanjang 200 meter.

    “Ketahuannya pas sore habis kerja kontrol ke sini, nah pas lihat kabel jatuh dikira kabel itu kena pohon ternyata pasti cek ada yang mutusin,” tuturnya.

    Toni menduga, pencuri masuk ke tempat penyimpanan alat-alat lewat belakang gudang lantaran di belakang gudang ditemukan ada kursi bekas manjat.

    “Setelah saya lihat sedikit di samping ujung tembok itu ada kursi, prediksi kemungkinan dia naik dari depan dari pagar pintu di situ gembok masih utuh,” terangnya.

    Terkait pencurian itu, Toni mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada RW setempat agar dibuat laporan kepada pihak Kepolisian Polres Cilegon.

    “Lumayan sih paling taksiran antara kurang lebih Rp5 jutaan, itu terserah pak RW yang ngurusin,” tutupnya. (LUK)

  • Polres Cilegon Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Operasi Patuh Maung 2023

    Polres Cilegon Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Operasi Patuh Maung 2023

    CILEGON, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan di wilayah hukum Polres Cilegon.

    Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia menjelaskan bahwa Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

    Dalam pelaksanaannya kata AKP Riska, pihaknya mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan humanis dengan penegakan hukum Tilang Electronic Mobile dan Statis.

    Dalam Operasi Patuh Maung 2023, lanjut AKP Riska ada tujuh sasaran untuk pengguna jalan diantaranya pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus serta pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

    “Operasi Patuh Maung 2023 guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kita juga dari Satlantas Polres Cilegon juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan dengan kamera elektronik Mobile dan Statis,” kata AKP Riska, Senin (10/7).

    Mantan Kasatlantas Polres Pandeglang ini mengimbau masyarakat Kota Cilegon mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraannya.

    “Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” tutup Polwan berparas cantik ini.

    Sementara itu, saat hari pertama Operasi Patuh Maung 2023 Senin (10/7) di Landmark Cilegon, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, Ipda Kyflan Ahmad Syukur mengatakan sebanyak 10 pelanggar lalu lintas ditindak. Paling banyak pelanggar tidak menggunakan helm ditemukan dalam operasi tersebut.

    “Untuk hari ini penindakan peneguran lisan yang tertangkap. Di data kami sudah 10 pelanggar yaitu 5 tidak menggunakan helm, 2 tadi tidak menggunakan safety belt, dan 3 tadi melawan arus,” tuturnya kepada BANPOS saat ditemui di lokasi, Senin (10/7).

    Kyflan mengungkapkan sebanyak 30 personel gabungan Polres Cilegon diterjunkan dalam operasi Maung tersebut. Selain itu, kata Kyflan operasi tersebut kedepannya akan dilakukan di beberapa titik kerawanan pelanggaran yang ada di masyarakat.

    Kyflan menerangkan, dalam operasi itu pihaknya mengedepankan langkah preventif atau pencegahan, sosialisasi dan kegiatan edukatif kepada masyarakat. Adapun untuk penegakan hukumnya pihaknya menggunakan penindakan sistem elektronik baik statis maupun mobile.

    Dengan demikian, lanjut Kyflan apabila ditemukan pengendara yang melanggar secara kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih satu orang dan tidak menggunakan safety belt maka akan dilakukan teguran secara lisan maupun tulisan.

    “Ketika secara kasat mata didapat oleh petugas di lapangan maka akan dilaksanakan peneguran secara lisan dan tertulis,” ujarnya.

    Kyflan mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan pada saat berkendara. Seperti menggunakan helm, safety belt, dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

    “Tujuan dari OPS Patuh Maung ini adalah untuk menghimbau kepada masyarakat bahwa keselamatan itu bukan untuk anggota kepolisian tapi untuk diri pribadi,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2023

    Utamakan Keselamatan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2023

    CILEGON, BANPOS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan, di wilayah hukum Polres Cilegon.

    Operasi tersebut dilaksanakan guna memastikan keselamatan masyarakat, dalam berkendara.

    Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

    Dalam pelaksanaannya kata AKP Riska, pihaknya mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan humanis dengan penegakan hukum Tilang Electronic Mobile dan Statis.

    Dalam Operasi Patuh Maung 2023, lanjut AKP Riska ada tujuh sasaran untuk pengguna jalan.

    Ketujuhnya yakni pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

    Selanjutnya, tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus serta pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

    “Operasi Patuh Maung 2023 guna mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kita juga dari Satlantas Polres Cilegon juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan dengan kamera elektronik Mobile dan Statis,” kata AKP Riska, Senin (10/7).

    Mantan Kasatlantas Polres Pandeglang ini mengimbau masyarakat Kota Cilegon, untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.

    “Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” tutup Polwan berparas cantik ini.

    Sementara itu, saat hari pertama Operasi Patuh Maung 2023 Senin (10/7) di Landmark Cilegon, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon, Ipda Kyflan Ahmad Syukur, mengatakan sebanyak 10 pelanggar lalu lintas ditindak.

    Yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut menurutnya, pelanggar yang tidak menggunakan helm.

    “Untuk hari ini penindakan peneguran lisan yang tertangkap. Di data kami sudah 10 pelanggar yaitu 5 tidak menggunakan helm, 2 tadi tidak menggunakan safety belt, dan 3 tadi melawan arus,” tuturnya kepada BANPOS saat ditemui di lokasi, Senin (10/7).

    Kyflan mengungkapkan, sebanyak 30 personel gabungan Polres Cilegon diterjunkan dalam operasi Maung tersebut.

    Selain itu, kata Kyflan operasi tersebut kedepannya akan dilakukan dibeberapa titik kerawanan pelanggaran yang ada di masyarakat.

    Lebih lanjut, Kyflan menerangkan, dalam operasi itu pihaknya mengedepankan langkah preventif atau pencegahan, sosialisasi dan kegiatan edukatif kepada masyarakat.

    Adapun untuk penegakan hukumnya pihaknya menggunakan penindakan sistem elektronik baik statis maupun mobile.

    Dengan demikian, lanjut Kyflan apabila ditemukan pengendara yang melanggar secara kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih satu orang dan tidak menggunakan safety belt maka akan dilakukan peneguran secara lisan maupun tulisan.

    “Ketika secara kasat mata di dapati oleh petugas di lapangan maka akan dilaksanakan peneguran secara lisan dan tertulis,” ujarnya.

    Kyflan menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan pada saat berkendara. Seperti menggunakan helm, safety belt, dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

    “Tujuan dari OPS Patuh Maung ini adalah untuk menghimbau kepada masyarakat bahwa keselamatan itu bukan untuk anggota kepolisian tapi untuk diri pribadi,” tandasnya. (LUK/DZH)

  • Kasat Lantas Cantik Ini Siapkan Formula Hadapi Nataru 2023 di Wilayah Cilegon

    Kasat Lantas Cantik Ini Siapkan Formula Hadapi Nataru 2023 di Wilayah Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Baru menjabat Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati sudah menyiapkan formula untuk menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 di wilayah hukum Polres Cilegon khususnya di jalur penyeberangan dan jalur wisata.

    Mantan Kasat Lantas Polres Pandeglang ini mengatakan akan secepatnya beradaptasi karena karakter wilayah di Kota Cilegon dan Pandeglang sangat berbeda.

    “Saya harus cepat beradaptasi, bagaimana untuk mensiasati, bagaimana formulanya menghadapi Nataru disini (Cilegon), kan cukup berbeda yah, sangat berbeda sekali dengan tempat saya sebelumnya,” kata AKP Jeany kepada awak media saat ditemui usai serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolres Cilegon, Selasa (8/11/2022).

    Selain itu, Jeany akan segera berkoordinasi dengan instansi lain untuk persiapan menghadapi Nataru nanti. Disisi lain, Jeany juga akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Sudah pasti dengan SOP yang ada kita laksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan untuk pelayanan Insya Allah mudah-mudahan bisa kita tingkatkan kembali, yang sudah baik kita laksanakan,” ujar Polwan yang memiliki senyum manis ini.

    Kemudian untuk menekan kecelakaan lalulintas di wilayah Cilegon, AKP Jeany juga sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat.

    “Mengantisipasi lakalantas sudah pasti ada beberapa hal yang harus kita laksanakan baik secara preemtif, preventif maupun refresif. Untuk preemtif kita laksanakan sosialisasi kepada masyarakat baik di sekolah, di perkantoran dan juga di instansi yang lain. Saya juga nanti berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dishub, satpol pp, pupr dan yang lainnya,” tutup perempuan berkerudung ini. (LUK)

  • Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    CILEGON, BANPOS – Untuk masyarakat Kota Cilegon khususnya dan Banten pada umumnya, waspadalah dalam memilih air minum galon atau air minum kemasan. Kini banyak beredar air galon dengan merek ternama, namun berisi air tanah biasa.

    Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merek AQUA oleh sejumlah orang. Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merek AQUA. Selanjutnya, galon-galon itu diedarkan ke masyarakat.

    Polisi menangkap tersangka berinisial MB (32) selaku pemilik tempat usaha depot pengisian isi ulang air serta empat anak buahnya, TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30) diamankan petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Bumi Panggungrawi Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, di mana 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Lebih lanjut AKBP Eko mengatakan aksi pemalsuan isi air mineral itu diketahui telah berlangsung selama dua tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp28 juta per bulan. Para pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

    “Di salah satu gudang agen AQUA, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerek Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek AQUA, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Kapolres kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jum’at (22/7/2022).

    Kemudian dikatakan AKBP Eko, salah satu pelaku berinisial MB yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air mineral dalam kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.

    “Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.

    “Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Lebih lanjut, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

    “Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.

    Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.

    “Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto, Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Juncto, Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Juncto dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (LUK)

  • Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    SERANG, BANPOS – Jelang bulan Ramadan, Polres melakukan ‘perburuan’ minyak goreng dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor yang ada di wilayah hukum mereka.

    Diketahui, Polres Serang Kota melakukan sidak yang dilakukan bersama dengan DinkopUKMPerindag Kota Serang itu menyasar dua gudang distributor di Kaligandu, Kota Serang. Sedangkan Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan pengecekan minyak goreng di PT Selago Makmur Plantation yang berlokasi di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    Sementara itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini ditegaskan Kapolri dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3).

    “Tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Listyo.

    Kapolri menambahkan, pihaknya terjun langsung untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

    “Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memastikan bahwa harga minyak curah serta minyak kemasan sesuai dengan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.

    Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda hingga untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah. Mulai dari produksi hingga distribusi.

    Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai jajaran Polri adalah potensi pelanggaran di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng. Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

    Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

    Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Serang Kota melakukan sidak dan mendapatkan puluhan liter minyak goreng yang masih disimpan di gudang milik PT Tugu Wicaksana, PT Tunas Wangi, PT Rajawali Nusindo dan PT Bukit Inti Makmur. Klaim yang disampaikan oleh para distributor, minyak goreng tersebut akan didistribusikan, bukan ditimbun.

    Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa berdasarkan monitoring yang dilakukan bersama Pemkot Serang, pendistribusian minyak goreng sudah sesuai, sebab dari distributor minyak goreng tidak hanya disalurkan di Kota Serang.

    “Data yang kami terima untuk ketersediaan tiap hari abis, mudah-mudahan sampai Ramadan cukup, karena tiap hari lancar,” katanya, Selasa (15/3).

    Meski begitu, ia juga menyarankan agar minyak goreng yang ada di distributor dapat segera disalurkan. Sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan minyak goreng khususnya yang sesuai dengan HET.

    “Kami menyarankan agar pendistribusian segera disalurkan sesuai masing-masing jumlah wilayah,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng cukup banyak, bahkan dapat ditemukan di setiap pedagang di lingkungan yang ada di Kota Serang.

    Namun pihaknya juga harus memastikan harganya harus sesuai HET, sebab masih cukup banyak yang harganya diluar HET. “Kalau di bawah (pedagang biasa) banyak (minyak goreng), tapi ini harus kita kontrol agar harga sesuai HET,” katanya.

    Maka dari itu, pihaknya bersama Polres Serang Kota akan terus memastikan minyak goreng yang sesuai HET, dapat terus disalurkan baik ke Kota Serang maupun daerah lainnya.

    Wasis mengatakan, berdasarkan hasil monitoring didapati bahwa terdapat stok sebanyak 4.200 karton. Masing-masing stok itu didapati pada gudang milik PT Tugu Wicaksana sebanyak 1.500 karton, PT Bukit Inti Makmur sebanyak 2.289 karton, dan PT Rajawali Nusindo sebanyak 3.400 karton.

    “Satu dus (karton-red) itu 12 liter isinya, dari PT Tunas Wangi 2.100 masih ada di gudang, dan datang lagi 2.100, jadi 50 ribu liter, cukup untuk masyarakat Kota Serang,” ucapnya.

    Terpisah, dalam sidak Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan stok untuk Kota Cilegon.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan pasokan minyak goreng untuk masyarakat. Diketahui perusahaan tersebut merupakan produsen minyak goreng

    “Kami memastikan produksi kapasitasnya berapa, kemudian tentunya kami meminta kepada PT Selago untuk selalu komunikasi dengan kami kepolisian dan Disperindag terkait dengan pasokan bahan di pabrik ini harus kita jamin kelancarannya dan keamanannya,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (15/3).

    Dikatakan Kapolres, pengecekan itu juga dilakukan untuk memastikan harga tertinggi minyak goreng di masyarakat. Pasalnya, ada beberapa informasi yang beredar bahwa terdapat pihak yang menaikan harga minyak goreng di luar ketentuan.

    “Tentunya masing-masing minyak harganya berbeda-beda, masing-masing minyak berbeda-beda, tetapi dari Disperindag tentunya mengacu dari Kementerian Perdagangan sudah harga dipatok misalnya Rp 14 ribu, itu yang kita pantau,” tuturnya.

    Diketahui dalam sebulan PT Selago Makmur Plantation mampu memproduksi sebanyak 3.000 ton minyak goreng kemasan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan dari Kota Cilegon maupun Provinsi Banten pada umumnya. “Tetapi yang penting kita pastikan ada dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.

    Meski demikian, berdasarkan perhitungan dari perusahaan, dikatakan AKBP Sigit dalam waktu 7 sampai 14 hari kedepan stok minyak goreng dipastikan aman.

    “Mampu berapa hari stok ini bertahan yang dibelakang kita ini, dari pabrik menghitung 14 hari stok dipastikan tidak langka. Hitungannya antara 7-14 hari ini tergantung dari pasokan CPO nya karena pabrik ini lokasi jetty nya persis di tepi laut sehingga pasokan CPO tergantung pada naik dan turunnya gelombang air laut, cuaca sehingga dengan waktu 7-14 hari ini dipastikan stok kita aman,” ungkapnya.

    Sigit berharap, dengan dilakukannya sidak atau pengecekan terhadap produsen minyak goreng itu dapat menemukan titik permasalahan mengapa minyak goreng belakangan ini sulit ditemukan.

    Selain memproduksi minyak goreng kemasan PT Selago Makmur Plantation juga memproduksi minyak goreng curah dengan kapasitas 8 hingga 10 ribu ton per bulan.

    “Kami dari kepolisian Polres Cilegon, Polda Banten, Mabes Polri bersama dengan Disperindag Kota Cilegon, provinsi sampai pusat sana setelah melakukan kegiatan bersama-sama ini harapannya akan ketemu simpul-simpulnya sehingga mendekati ramadhan ini masyarakat tidak diresahkan dengan harga dan kelangkaan minyak goreng,” tandasnya.

    (LUK/DZH/PBN)

  • Diiming-imingi Kerja, Dua ABG Nyaris Jadi PSK

    Diiming-imingi Kerja, Dua ABG Nyaris Jadi PSK

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

    Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Barat.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.

    “Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dengan mengarah ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).

    Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan pada awalnya.

    Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.

    “Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut,” tuturnya.

    Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban.

    Lebih lanjut AKBP Sigit menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon unit PPA di-back-up oleh Resmob pada Kamis, 3 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni.

    “Untuk kedua pelaku yang menjual dan mengantar ke Pekanbaru tadi inisial HF dan NM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu dua unit handphone dan satu lembar hasil print out rekening BCA.

    AKBP Sigit mengaku pihaknya tengah mendalami kedua pelaku ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama untuk dikirimkan ke tempat lain, atau pelaku-pelaku ini terkait dengan jaringan lainnya.

    “Termasuk mendalami uang Rp 1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau dibelikan barang apa oleh pelaku,” katanya.

    Mantan Penyidik KPK ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya untuk bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.

    “Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak jelas,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Polres Cilegon Resmi Sidik Tewasnya Tahanan Narkoba

    Polres Cilegon Resmi Sidik Tewasnya Tahanan Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Kasus tahanan narkoba Polres Cilegon AA (21) warga Lingkungan Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang meninggal dunia pada Selasa (15/2) lalu, naik dari status penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Polres Cilegon tengah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 17 saksi dalam meninggalnya tahanan narkoba berinisial AA tersebut. 

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya salah satu tahanan pada saat melakukan pertolongan menuju RSKM Cilegon, maka Status dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. 

    “Bahwa Penyidik menemukan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan atau peristiwa pidana dan setelah dilakukan gelar perkara dan statusnya kami naikkan ketingkat penyidikan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, AKBP Sigit menegaskan, pihak penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus yang menyebabkan salah seorang tahanan meninggal dunia tersebut. 

    Kemudian Kapolres menuturkan, pihaknya juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus tersebut dengan serius. 

    “Dan kami Polres Cilegon Polda Banten sedang memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga merupakan tahanan rutan Polres Cilegon, nantinya akan kami sampaikan kembali setelah menemukan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

    Atas kejadian ini, Polres Cilegon sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. “Dimana pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” tandasnya.

    (LUK/RUL)