Tag: Polres Cilegon

  • Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    Pelaku Bajing Loncat di Ciwandan Diamankan

    CIWANDAN, BANPOS – Polsek Ciwandan berhasil mengungkap kasus Asmoro atau Bajing Loncat yang sempat tersebar atau tertangkap kamera oleh masyarakat dan diupload di salah satu Media Sosial Pemberitaan Lokal Kota Cilegon pada Kamis (17/02).

    Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, bahwa Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengungkap terkait laporan polisi no 22 tahun 2022 terkait Pencurian dengan Pemberatan, adapun yang dicuri berupa 1 Karung Soya Bean Meal (SBM) atau Biasa disebut Bungkil dan diambil dari dalam Kendaraan truk yang sedang berjalan atau biasa disebut Bajing Loncat.

    “Kami Polsek Ciwandan Polres Cilegon kurang dari 1×24 Jam berhasil mengamankan pelaku Bajing Loncat diwilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon dengan mengamankan 2 tersangka dengan inisial MHT (32) dan HMD (16) dengan barang bukti 1 Karung SBM atau Bungkil, 1 Unik Kendaraan Bermotor Dengan Merk Scoopy warna putih tidak bernopol dan 1 buah baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan Pencurian,” kata Rifki.

    Rifki Seftirian mengatakan adapun pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara dan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1.610.000.

    “Dengan adanya kejadian ini kami mengingatkan dan memberi Warning kepada pelaku pelaku yang sering melakukan Pencurian atau bajing loncat diwilayah Hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten akan kami tindak tegas, “ujar Rifki.

    Sementara itu Andika Novariadi Pihak PT Krakatau Jaya Logistik (KJL) mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten yang berhasil dengan cepat mengungkap Kasus Bajing Loncat di wilayah Kota Cilegon.

    (RUL)

  • Ada Memar dan Lebam, Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia

    Ada Memar dan Lebam, Tahanan Polres Cilegon Meninggal Dunia

    CILEGON, BANPOS – Tahanan kasus narkoba berinisial AA (21) diduga ditemukan tewas di sel tahanan Polres Cilegon, Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, jenazah memiliki sejumlah memar dan lebam.

    Pengacara Keluarga mendiang AA, Muhibudin mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa AA meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Semalam sekitar jam 9 jam 10 malam (mendapatkan informasi),” kata Muhibudin kepada awak media saat ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2).

    Lebih lanjut ia menyatakan, pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Cilegon kepada saudara AA. Ia menyebut, ada pihak keluarga yang menduga ada tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

    “Kemudian keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa diduga si korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihak keluarga meminta jenazah diautopsi di RSUD Cilegon, untuk meminta hak-haknya dalam rangka mencari sebuah pembuktian pembenaran. Menurutnya, proses autopsi itu bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkapkan apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak, atau memang adanya penelantaran yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam hal ini kepada tahanan.

    “Oleh karena itu, ini pihak keluarga sedang melakukan upaya-upaya mencari sebuah pembenaran agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” terangnya.

    Lebih jauh, menurut cerita dari keluarga, disebutkan adanya beberapa memar dan lebam pada tubuh AA.

    “Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan autopsi sehingga kita pun akan menjadi tahu menjadi terang apa sih yang terjadi dengan korban,” tutupnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengaku pihaknya mendapatkan informasi tahanan tersebut pingsan di dalam rumah tahanan sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Kami informasikan bahwa Polres Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB malam hari mendapatkan informasi ada salah satu tahanan kita pingsan atau sakit, kami arahkan untuk pemeriksaan kesehatan kemudian pada saat diperiksa di Polres,” katanya.

    Sigit mengatakan, berdasarkan informasi, kondisi mendiang AA saat itu masih ada nadi dan masih hidup. Kemudian mendiang AA diberikan pertolongan secepatnya dan dibawa ke rumah sakit terdekat yaitu rumah sakit RSKM.

    “Jarak rumah sakit dengan Polres, jaraknya cukup dekat. Setelah sampai di Polres, diketahui pemeriksaan awal di IGD, korban atau tahanan kita ini sudah kehilangan nyawa, sehingga untuk memperjelas bagaimana penyebabnya kami sebagai penegak hukum tentunya atas persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi penyebabnya,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, tahanan tersebut adalah tahanan perkara narkoba yang diproses oleh Satnarkoba. Kemudian pada hari Selasa pukul 15.30 WIB, setelah pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan di Polres Cilegon.

    Sigit mengungkapkan, terlebih dahulu dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan serah terima antara penyidik dan Tahti dalam keadaan sehat, dan keadaan bagus. Setelah masuk tahanan, baru pada malam harinya ia mendapatkan informasi dari petugas piket kalau tahanan tersebut dalam keadaan pingsan.

    “Kita memberikan pertolongan, namun Allah menghendaki lain. Kami segera menghubungi pihak keluarga sepakat kami akan melakukan proses pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya kematian daripada korban,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    Seorang Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api

    CIBEBER, BANPOS – Nasib naas menimpa seorang pria asal Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, bernama Aliudin Nasib (76). Pasalnya, dirinya tewas tertabrak keret,a saat berjalan menyusuri rel kereta api.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/2), sekitar pukul 15.25 WIB, ketika korban berjalan menyusuri rel dari arah Cilegon menuju Cibeber. Dimana, saat dirinya berjalan di bawah flyover Cibeber, kereta datang dan korban tak berusaha menghindar.

    “Pada saat itu, korban berjalan di atas perlintasan kereta api dari arah Cilegon menuju Cibeber, setibanya di TKP pada saat bersamaan melaju kereta api jurusan Rangkas menuju Merak sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kapolsek Cibeber AKP Suhel di Cilegon, Senin (14/2).

    Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan kecelakaan itu langsung mengevakuasi korban.

    Polisi menyatakan korban tewas di tempat kejadian setelah kereta api. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

    Polisi mengevakuasi korban ke RSUD Cilegon untuk identifikasi lebih lanjut.

    (RUL/NET)

  • Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

    Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

    JOMBANG, BANPOS – Usai mengamankan residivis narkoba berinisial DA (36) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kota Cilegon, Selasa (1/2) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala, Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    “Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton Selasa (8/2).

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

    Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000.

    “Sedangkan dari tersangka AR barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone” terangnya.

    AKP Shilton menambahkan tersangka DA dan AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    CILEGON, BANPOS – Masih banyaknya aktivitas warga di jalan raya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Banten, membuat pihak kepolisian dan pemerintah daerah memperketat wilayah perbatasan. Blokade pun mulai diberlakukan dengan menutup jalan dan memutar balik kendaraan yang akan masuk atau keluar wilayah PPKM.

    Seperti di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon bersama Polres Cilegon menutup jalur protokol Cilegon selama empat jam. Penutupan dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB, mulai dari lampu merah PCI hingga Landmark. Penutupan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan. Pasalnya, selama PPKM Darurat yang diterapkan Pemkot Cilegon sejak Sabtu (3/7). Masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di jalan raya.

    “Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena aneh dari kemarin, walupun sudah ada instruksi Presiden, Kemendagri dan juga Keputusan Walikota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal sudah ada aturannya, kalau ingin makan harus take away. Kemarin banyak yang belum sadar,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dikonfirmasi.

    Sesuai aturan, kata Kasat lantas, warga yang hendak makan di kafe atau tempat makan diminta memesan dengan cara take away atau dibungkus. Tidak ada lagi aktivitas berkerumun, begitu juga tempat makan/kafe harus tutup sesuai aturan yang berlaku.

    “Kenapa sampai pukul 24.00 WIB, harapannya sudah tidak ada aktivitas. Harusnya jam 20.00 WIB, aktivitas tidak ada lagi. Tidak ada lagi yang makan dan berkerumun,” tuturnya.

    Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan. Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan. “Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit,” ujarnya.

    Penutupan tersebut, lanjut Yusuf, rencananya akan dilakukan selama tiga hingga empat hari ke depan. Pihaknya, berharap masyarakat dengan penutupan tersebut dapat meningkatkan kesadaran karena situasi pandemi Covid-19 di Cilegon sudah darurat.

    “Kita ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontrak. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat,” harapnya.

    Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.

    Terpisah, menginjak hari ketiga PPKM Darurat, Satbinmas Polres Lebak terus memberikan wawar imbauan patuhi PPKM Darurat di Area Pasar Rangkasbitung dan pusat perbelanjaan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lebak, Iptu Supar, beserta jajaran personil Satbinmas Polres Lebak dengan menggunakan Kendaraan roda empat.

    Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Binmas, Iptu Supar mengatakan, giat wawar itu berupa imbauan di tempat-tempat keramaian di wilayah Lebak.

    “Ya, Sat Binmas Polres Lebak terus melaksanakan giat wawar memberikan himbauan patuhi PPKM Darurat kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya di tempat keramaian Pasar Rangkasbitung dan semua pusat perbelanjaan di wilayah kabupaten Lebak,” ujar Iptu Supar.

    Dijelaskannya, dalam pemberlakuan PPKM Darurat dan untuk menghambat penyebaran covid di Lebak, semua pusat perbelanjaan diberi batas waktu,

    “Kegiatan masyarakat di area pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib malam, ini selama penerapan PPKM Darurat, langkah ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid di wilayah Kabupaten Lebak yang terus melonjak dan Kabupaten Lebak berada di Zona Merah,” jelas Supar.

    Senada, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan” imbau Iptu Jajang
    Pada bagian lain, di Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur (Baltim) dilakukan pemeriksaan puluhan kendaraan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sedikitnya ada sekitar 40 kendaraan Roda 4 (R4) yang diperiksa dalam rentang waktu 1 jam. Dari 40 kendaraan R4 yang diperiksa, 3 unit kendaraan diminta memutar balik.

    “Ada 3 kendaraan roda empat yang kami putar balik ke arah Serang,” kata Wahyu saat mengunjungi Posko Penyekatan Polesta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Senin (5/7).

    Menurutnya, kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari proses pengawalan pelaksanaan PPKM Darurat. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Kalau memang mendesak untuk keluar rumah, pastikan persyaratan dilengkapi yaitu sudah vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif H-1 yang berlaku 24 jam,” terangnya.

    Untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan woro-woro atau pemberitahuan mengenai tata laksana PPKM Darurat dengan memanfaatkan sistem public address atau sistem alamat publik yang menggunakan mikrofon agar suara terdistribusi ke masyarakat luas.

    “Isi pemberitahuan yaitu menyampaikan mengenai PPKM Darurat, ajakan untuk mematuhi setiap aturan, dan edukasi agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Selain meninjau Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Wahyu juga meninjau Pos Penyekatan Gerbang Tol Kedaton yang juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan.
    “Hasilnya ada 3 unit kendaraan roda empat yang kami minta putar balik,” katanya.

    Pengetatan akses wilayah juga diperketat di Kota Tangerang, terutama pada kendaraan yang keluar masuk Kota Tangerang. Ratusan kendaraan terpaksa diputar balik terutama yang non esensial lantaran, perbatasan Kota Tangerang diblokade. Seperti yang terlihat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Barat. Nampak sejumlah petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di lokasi tersebut. Terlihat perbatasan itu diblokade dengan barrier.

    “Hari ini ketiga PPKM darurat hari ini kita sudah melaksanakan proses pemeriksaan dan penutupan serta pengalihan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam, Senin, (05/07).

    Pada hari ketiga itu, kata Jamal terdapat 415 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah itu merupakan kendala yang tak memiliki kepentingan atau tingkat urgensinya minim. “Ini sudah hampir 415 yang sudah diputar balikan yang masuk kedalam kategori non esensial. Yang esensial tetap bisa jalan, kendaraan semabako, SPBU, logistik masih bisa jalan,” katanya.

    Meski begitu menurut Jamal, masyarakat masih belum patuh terhadap peraturan PPKM darurat ini. Hal itu dilihat dari volume kendaraan yang masih padat.

    “Memang kalau kita lihat di lapangan volume tingkat kendaaraan masih cukup tinggi. Hampir sama dengan rata-rata sebelum PPKM darurat ini berarti sebagian masyarakat kita masih belum patuh yang seharusnya pemerintah sudah menegaskan dalam hal ini PPKM darurat harus berdiam diri di rumah dan jaga kesehatan dan yang paling utama kurangi mobilitas,” jelasnya.

    Dalam menegakkan peraturan tersebut kata Jamal, pihaknya sudah mengerahkan banyak petugas. Seperti di posko Daan Mogot terdapat 50 lebih petugas gabungan. Kata Jamal, pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang masih ngeyel. “Penerapan sanksi cukup tegas, karena ini adalah peraturan pemerintah apabila benar – benar melanggar maka kita terapkan undang undang lalu lintas,” tegasnya.

    Dirinya pun mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat. Mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Setidaknya hingga 20 Juli mendatang. “Kami tetap mengimbau agar masyarkat patuh dan taat kepada aturan pemerintah. Sebaiknya berdiam diri di rumah sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan karena pembatasan ini adalah upaya kita mencegah adanya penyebaran,” kata Jamal.(DHE/LUK/WDO/ENK/BNN)

  • Wanita Viral Mengamuk, Keluarga Tuduh Oknum Polisi yang Memprovokasi

    Wanita Viral Mengamuk, Keluarga Tuduh Oknum Polisi yang Memprovokasi

    SERANG, BANPOS – Video seorang wanita yang cekcok dengan petugas Kepolisian di Pos PAM Ciwandan, Kota Cilegon, yang beredar di masyarakat disebut telah dipotong sebelum disebarkan.

    Hal itu pun disesalkan oleh pihak keluarga Uty, wanita yang diketahui berada pada video tersebut, lantaran menimbulkan disinformasi di masyarakat atas kejadian tersebut.

    Salah satu keluarga Uty, Nyimas Ratu Yuli Yanti E. Sumantri Sugriwa, mengatakan bahwa video yang beredar di masyarakat tidak lengkap kronologisnya. Sebab sebelum saudaranya marah, pihak Kepolisian disebut memprovokasi terlebih dahulu.

    “Polisi itu video dari awal. Cuma yang ditunjukin (disebarkan) itu yang pas udah masuk ke mobil, udah mau pulang. Pas awalnya kok gak ada gitu tuh,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (16/5).

    Menurut Yuli, dirinya mengetahui kejadian tersebut lantaran saat kejadian, ia dan Uty sedang melakukan panggilan telepon. Saat itulah ia mendengar adanya provokasi dari pihak Kepolisian.

    “Udah dijelaskan awalnya oleh saudara saya bahwa orang tuanya meninggal. Itu juga baik-baik ngomongnya. Terpancing emosi itu gara-gara polisinya ngomong kasar dan gak enak. Tapi enggak disebarkan videonya,” tutur dia.

    Ia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan pihak Kepolisian bahwa saudaranya tidak dapat menunjukkan identitas diri. Sebab, saudaranya telah menunjukkan KTP dan SIM pada saat diminta.

    “Katanya (polisi) saudara saya tidak menunjukkan identitas, padahal menunjukkan KTP dan SIM. Dan itu juga domisilinya di Pandeglang. Kan kalau Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon boleh. Di aturan Gubernur juga yang gak boleh wisata,” terangnya.

    Ditanya terkait tindaklanjut, ia mengaku bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan apakah akan dilaporkan ke Propam atau tidak. Namun jika memang tidak dilaporkan, pihaknya akan menganggap itu sebagai ‘penebus dosa’.

    “Karena mungkin saat ini sedang berkabung yah, anggap saja itu kifarat dosa (tebus dosa-Red). Allah juga tidak tidur kan,” tandasnya. (DZH)

  • Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polres Cilegon Perketat Keamanan

    Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polres Cilegon Perketat Keamanan

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon memperketat keamanan pasca adanya ancaman di Mabes Polri. Pengamanan itu berupa sterilisasi sekitar Mapolres dengan rekayasa lalu lintas menutup jalan Jenderal Sudirman sebagai pintu utama Mapolres Cilegon.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyatakan, pihaknya menyiagakan 100 personil baik yang berseragam maupun pakaian preman untuk melakukan pantauan.

    Polres dan Polsek diperketat keamanan. “Pintu akses hanya menjadi satu di Jalan Yasin Beji. Diperketat dengan pengamanan penjagaan berseragam dan senjata lengkap, metal detektor. Disekitar juga kami sebar polisi tidak berseragam untuk pantauan,” katanya, Kamis (1/4).

    Sigit menjelaskan, warga tidak perlu takut dengan kondisi yang ada. Namun, tentunya masyarakat dan Polres sendiri harus tetap waspada.

    “Kami minta warga jangan takut. Namun demikian, warga dan kami sendiri tentu akan terus waspada,” jelasnya. (CR-01)

  • Polres Cilegon Ringkus Pelaku Begal Payudara

    Polres Cilegon Ringkus Pelaku Begal Payudara

    CILEGON, BANPOS – Petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Cilegon san Satlantas Polres Cilegon, mengamankan seorang pria YD (30) warga Waringinkurung di Exit Tol Cilegon Timur, Rabu (3/3) sekira pukul 19.45 WIB.

    YD, diamankan oleh petugas lantaran diduga melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap seorang perempuan berinisial IA (29) warga Pondok Cilegon Indah (PCI) saat turun dari mobil di Simpang Bojonegara.

    Ironisnya, pelaku berani melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban yang saat itu sedang bersama suaminya.

    Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Cilegon, Hendra Pradipta kepada wartawan mengatakan, bahwa peristiwa pelecehan yang dilakukan YD terhadap IA itu terjadi saat korban dan suaminya tersebut baru turun dari angkutan umum Bus Primajasa jurusan Merak – Terminal Kampung Rambutan.

    “Saat kejadian, korban bersama suaminya itu baru turun dari bis. Nah pelaku meremas payudara korban dan langsung lari,” katanya

    Tidak hanya itu, Hendra menyebut bahwa YD pelaku begal payudara tersebut membawa senjata tajam jenis pisau dan mengancam suami korban. “Polisi juga sempat melakukan penembakan peringatan ke udara saat menangkap pelaku,” ungkapnya.

    Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas dibawa ke pos lantas Simpang Bojonegara. Tidak berselang lama, personel dari Polres Cilegon datang dan membawa pelaku ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusup kepada BANPOS, Kamis (4/3) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku begal payudara berinisial YD (30) asal Waringinkurung. Pelaku yang berprofesi sebagai ojek itu juga membawa senjata tajam berupa pisau dan mengancam suami korban dengan menodongkan pisau tersebut.

    Arief menjelaskan, pengakuan tersangka melakukan aksi begal payudara dengan cara meremas payudara korban tersebut lantaran rumah tangga yang tidak harmonis dan sering menonton video porno. Selain dikenakan UU Darurat, tersangka dikenakan Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUH Pidana tentang pelecehan seksual.

    “Motip tersangka melakukan itu, pengakuannya karena sering nonton video porno dan rumah tangga tidak harmonis. Ya, kita akan lakukan proses gelar perkara,” katanya

    “Saya mengimbau masyarakat Kota Cilegon agar hati-hati dan waspada,” tandasnya. (CR-01/RUL)

  • Jelang Pilkada Cilegon, Polres Cilegon Akan Siapkan Personil di Titik Rawan

    Jelang Pilkada Cilegon, Polres Cilegon Akan Siapkan Personil di Titik Rawan

    CILEGON, BANPOS – Semakin mendekatnya Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon bersama Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat persiapan tahapan Pemilu 2020 di ruang rapat Muspida, Rabu (18/12).

    Dalam pertemuan itu, salah satu poin pembahasannya terkait keamanan dan pelanggaran pada Pilkada mendatang.

    Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pertemuannya bersama Wali Kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bawaslu adalah membahas bagaimana menghadapi Pilkada mendatang, termasuk mereview dan merefleksi poin penting yang akan dilaksanakan nanti.

    “Dalam Rapat Forkopimda tadi memang kita menyampaikan kesiapan dalam menghadapi Pilkada mendatang,” ujar Irfan.

    Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menyatakan bahwa rapat tersebut dilakukan untuk membahas persiapan pilkada di Kota Cilegon pada 2020.

    “Tadi sosialisasi dari Ketua KPU dan Bawaslu tentang pentahapan maupun terkait dengan peraturan PKPU RI sekaligus dari Bawaslu tentang pelanggaran,” kata Yudhis.

    Ia mengatakan, dalam mengantisipasi titik-titik kerawanan, pihaknya akan melihat tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada seperti penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), pendaftaran calon, dan penetapan calon.

    “Kita melihat pentahapan yang di prediksi ada kerawanan-kerawanan. Jadi, nanti kepolisian akan fokus ke sana untuk mempertebal pengamanan,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Pelaku Judi Online dan Ribuan Miras Diamankan Polres Cilegon

    Pelaku Judi Online dan Ribuan Miras Diamankan Polres Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sepuluh orang tersangka kasus curanmor, judi online, dan kasus kriminal lainnnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Cilegon, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan kurun waktu seminggu terakhir.

    Adapun dalam hasil operasi pekat itu, jajaran Polres Cilegon berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merk, ribuan keping vcd/dvd bajakan, ratusan liter arak, miras oplosan, uang tunai dan juga empat unit kendaraan sepeda motor jenis matic.

    Tidak hanya barang bukti, para pelaku judi online serta empat orang tersangka pelaku curanmor di Panimbang, Kabaupaten Pandeglang berhasil diringkus saat akan bertransaksi.

    Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana menerangkan, operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon, merupakan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2020 nanti.

    “Dari hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus ranmor. Untuk miras kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu,” kata Andra kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, untuk pelaku perjudian online sendiri. Para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu bayaran atau komisi dari pembeli/bandar.

    “Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap di merak,” jelasnya.

    Kendati demikian, adapun untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    “Sasaran pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang, dan dibawa dengan cara didorong atau di step,” katanya.

    Selain menyita dan meringkus para pelaku kejahatan, para tersangka juga terancam hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.

    Salah satu, Tersangka AS (19) mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cilegon bersama rekannya SND dan AGS (DPO), diantaranya di tempat parkir warung bakso Cakman di depan kampus Untirta, di halaman rumah di daerah Leuweungsawo, di Lingkungan Sambirangon, dan di garasi rumah warga Kampung Pabuaran, Jaha, Anyer dan Lingkungan Sambirangon.

    Adapun hasil motor curian dia jual ke penadah. “Ya saya jual harganya antara 2-3 juta per motor,” katanya.

    Rencananya, barang sitaan ini akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nanti musnahkan.

    Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Kanit Resmob Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres Cilegon AKP. Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan. (LUK/RUL)