Tag: Polres Kota Cilegon

  • 8 Bulan Puluhan Puluhan Laka Lantas Terjadi

    8 Bulan Puluhan Puluhan Laka Lantas Terjadi

    CILEGON, BANPOS – Sepanjang 2023, dari Januari hingga Agustus ada sebanyak 78 Kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Cilegon. Hal itu tercatat dalam data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Cilegon.

    Kanit Gakkum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, jumlah kasus yang terjadi sepanjang 2023 ini yakni korban meninggal dunia sebanyak 14 orang, luka berat 19 orang, luka ringan 76 orang dengan kerugian materiil Rp114 juta lebih.

    Ipda Dwi menyatakan, dari jumlah kasus laka yang tercatat kebanyakan terjadi di Kota Cilegon. “Wilayah hukum Polres Cilegon mencakup 5 kecamatan Kabupaten Serang yaitu Bojonegara Pulo Ampel, Cinangka, Anyer, Mancak dan 8 kecamatan di Kota Cilegon. Hampir semua di Cilegon, ada beberapa di Mancak, Anyer tapi kebanyakan di Cilegon,” ungkapnya, Minggu (20/8).

    Kemudian, jumlah kasus kecelakaan itu didominasi oleh kendaraan roda dua. “Dari jumlah kasus, laka didominasi kendaraan roda dua,” tuturnya.

    Dwi mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan laka terjadi. Faktor itu diantaranya karena pengendara, kendaraan serta jalan raya. “Kalau kejadian di JLS, itu jalannya, yang tanjakan itu, gelap, itu rata-rata” terangnya.
    “Karena kecelakaan kayak seperti di Anyer, itu jalan lurus, gelap. Itu pengaruh juga. Pandangan mata, (kurang) rambu-rambu pengaruh juga,” tambahnya.

    Pihaknya menghimbau agar masyarakat saat berkendaraan lalu lintas di jalan raya dapat lebih berhati-hati. Sebelum melakukan perjalanan agar mengecek fisik kendaraan, membawa surat kendaraan agar selamat.

    “Kalau berkendaraan, kelaikan kendaraan sesuai standar. Kalau modifikasi, itu tidak boleh. Harus standar. Kemudian kedua surat kendaraan harus dilengkapi. Terakhir ingat keluarga di rumah,” tandasnya. (LUK/pbn)

  • Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.

    Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.

    Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.

    Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.

    Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

    Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.

    Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.

    Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.

    Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.

    Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

    Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak

    “Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.

    Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.

    Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.

    “Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.

    Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.

    Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.

    “(Ya, red) Kemarin saya dibawa ke Polsek, sekarang saya disuruh tidak berjualan sampai ada intruksi dari Polsek setempat,” tuturnya.

    Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum bisa meminta tanggapan dari pihak yang berwenang. (MUF/AZM)