Tag: Polres Lebak

  • Dua Remaja Diamankan Usai Duel Sajam di Rangkasbitung

    Dua Remaja Diamankan Usai Duel Sajam di Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Peristiwa duel menggunakan senjata tajam (sajam) antara dua remaja yang viral di media sosial pada Jumat (19/4) lalu di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, berujung pada penangkapan keduanya oleh Satreskrim Polres Lebak pada Sabtu (20/4) di kediaman masing-masing.

    Pelaku yang diamankan adalah MY (15) dan SH (14), keduanya merupakan pelajar dari Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Citeras.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Trisno Alzhafar, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

    “Dua pelaku sudah kami tangkap dan tengah dalam proses pemeriksaan,” ujar Trisno kepada BANPOS, Senin (22/4).

    Trisno menjelaskan bahwa dari enam orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, empat orang masih berstatus saksi karena proses penyelidikan masih berlangsung.

    “Ada enam orang yang terlibat, namun empat di antaranya masih kami dalami sebagai saksi karena kami masih mencari pasal yang tepat untuk mereka,” jelasnya.

    Ditegaskan Trisno, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Darurat RI tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun karena perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan.

    Peristiwa tersebut bermula dari adanya video viral yang memperlihatkan kedua pelaku terlibat dalam aksi saling hantam menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

    “Tim kami langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral, dan kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak dan Citeras,” tambahnya.

    Trisno juga menekankan pentingnya pengawasan dan pendidikan yang baik dari orang tua dan guru untuk mencegah terjadinya tawuran di kalangan pelajar.

    “Pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru sangat penting. Kehadiran orang tua dan pendidikan yang baik dapat mencegah peristiwa serupa yang dapat mengancam keselamatan anak-anak kita,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    LEBAK, BANPOS – Pria paruh baya, ZN (44), diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sepasang lansia di Kecamatan Malimping.

    Kepada wartawan, ZN mengaku dirinya merupakan cucu angkat dari korban yang telah diurus sejak 41 tahun lalu.
    “Saya cucu angkat, sudah diurus sejak usia tiga tahun,” kata ZN di Mapolres Lebak, Selasa (26/3).

    ZN menjelaskan, dirinya melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakenya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah.

    Hal keji itu ia lakukan lantaran dirinya tidak mendapatkan pinjaman uang yang ia minta sebesar Rp500 ribu dari kakeknya yang padahal menurutnya, kakeknya tersebut sudah mendapatkan uang THR pensiunan guru agama.

    “Karena kesal saya tendang,” jelasnya.
    Setelah korban tersungkur, ZN kemudian mengambil peci milik korban yang mana ia telah mengetahui bahwa korban selalu menyimpan uang disela peci tersebut.
    “Saya ambil dan dapat uang Rp300 ribu,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak menyadari ketika korban tersungkur telah meinggal dunia. Namun ia mengaku melihat darah mengalir dari tubuh korban.

    Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ZN sebagai pelaku pembunuhan dikarenakan pihak kepolisian telah mencurigai perilaku ZN sejak awal penyelidikan kasus tersebut.

    Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.
    “ZN sempat menangis di TKP, namun saat di mintai keterangan di Polsek Malimping keterangannya berbeda dan tidak menangis lagi,” jelasnya.

    Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancamanan maksimal 15 tahun. (MYU/DZH)

  • Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    LEBAK, BANPOS – Seorang Karyawati salah satu Apotek di Rangkasbitung diduga mengalami tindak pelecehan oleh atasannya yang merupakan pemilik apotek tersebut.

    Diketahui, korban berinisial T (17) ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Awalnya mau beli makan, terus diajak bapak (Pelaku) AR katanya naik mobil aja,” kata T kepada awak media, Rabu (31/1).

    Dikarena tidak adanya kecurigaan dari korban, ia kemudian mengikuti perintah dari pelaku yang kemudian kejadian asusila tersebut terjadi di dalam mobil.

    “Tangan saya dipegang ditarik, terus bapak nanya betah enggak kerja di sini. Dia nanya lagi mau enggak jalan sama bapak, tapi bilang ke orangtua jangan jalan, bilang aja lembur,” ujar T menirukan ucapan yang disampaikan AR kepadanya.

    Korban kemudian menolak dan ingin meninggalkan pelaku. Namun, ia dirangkul dan ditarik. Dikarenakan kalah tenaga, pelaku menarik tubuh korban mengarahkan ke bahunya.

    Ia mengaku dicium dan tangannya diarahkan kepada kemaluan pelaku.

    “Kata dia sini dong tangannya, saya jawab enggak ah. Di situ saya udah resah, terus dia nawarin ke saya mau apa, mau motor atau apa nanti dia penuhi asal nurut,” tandas T.

    Sementara itu, AR membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawainya itu.
    Kata dia, ia memang memanggil T untuk membicarakan soal data keuangan penjualan obat yang menurutnya ada yang janggal dan tidak benar.

    “Di dalam mobil saya tanya ke dia supaya terbuka, siapa ini pelakunya, coba terbuka. Kalau cium enggak ada itu, saya cuma bujuk dia kayak bapak ke anak, minta dia ngomong masalahnya apa. Saya curiga ini ada yang nunggangi,” kata AR.

    Terpisah, Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan bahwa adanya laporan dari seorang pegawai Apotek di Jalan Bypass Rangkasbitung yang melaporkan bosnya atas dugaan kasus pelecehan seksual.

    “Iya sudah ada laporan masih kita Lidik. Itu antara Karyawan dengan bos nya,” kata Sutrisno.

    Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan lapporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terebut.

    “Kita baru periksa pelapor saja. Memang laporannya mengenai cabul dan TPKS,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Polisi Lebak Dapat ‘Rapor Merah’

    Polisi Lebak Dapat ‘Rapor Merah’

    LEBAK, BANPOS – Aliansi Pemuda Lebak Menggugat yang terdiri dari beberapa organisasi Kemahasiswaan yang ada di Lebak, memberikan ‘Rapor Merah’ kepada Polres Lebak dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Jumat (8/12) kemarin di Mapolres Lebak.

    Aliansi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Lebak, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Lebak, Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), dan Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) itu menilai bahwa banyak permasalahan yang hingga saat ini tidak kunjung dituntaskan oleh Polres Lebak.

    Ketua Umum HMI-MPO Cabang Lebak, Tubagus Tri Aprilyandi, mengatakan bahwa aksi tersebut dilaksanakan lantaran banyak hal yang masih belum selesai salah satunya yakni maraknya peredaran minuman keras yang merupakan fenomena sosial yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Lebak.

    Menurutnya, peredaran miras tersebut tidak terbatas pada orang-orang dewasa saja, namun juga telah merambah pada remaja yang sebagian besar adalah pelajar.

    “Itu hanya satu contoh yang memang perlu dipertanyakan keseriusan Polres Lebak dalam menegakan Hukum di Lebak,” kata Tubagus.

    Ia menjelaskan, penyematan Rapor Merah bagi Polres Lebak bukan karena dasar kebencian. Namun, banyak hal yang telah diadvokasi dan dikaji kembali oleh masing-masing organisasi.

    “Banyak hal yang belum selesai, Pungli, miras, mobil pasir yang overtonase dan lain sebagainya. Kami harap, ini menjadi catatan penting Kapolres Lebak,” tandasnya.

    Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengaku menerima dengan baik atas kritikan dan masukan dari para mahasiswa Lebak ini. Menurut dia, dalam penegakan hukum di wilayah Polres Lebak, pihak ada beberapa sub bidang masing-masing.

    “Semua satuan sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing, jika pun ada beberapa kasus belum ditangani silahkan mahasiswa memberikan data validnya kepada kami dan kami siap menindaklanjutinya,” tandasnya.

    Terpisah, praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali menelan korban jiwa. Pada 4 Desember lalu, seorang gurandil PETI meregang nyawa saat tengah menggali emas. Ketegasan pihak Kepolisian dalam menindak PETI pun dipertanyakan.

    “Iya memang ada kejadian korban lagi beberapa hari kemarin. Satu orang meninggal dalam lubang PETI” ungkap sumber BANPOS, Minggu (10/12).

    Pemerhati lingkungan di Lebak, Sutisna Darma Wijaya, menyebut selama kurun 2023 ini sudah ada lima kejadian insiden tewas pada tambang ilegal itu.

    “Kecelakaan di lokasi tambang liar terus berjatuhan, bahkan pada hampir dua bulan terakhir ini sudah lebih dari dua orang penambang tewas di di PETI. Sementara data yang ada di saya tahun 2023 ini korban tambang ilegal sudah lebih dari 5 kejadian,” ujar Sutisna.

    Dikatakan Sutisna, insiden yang terus berjatuhan itu harusnya dapat diminimalisasi apabila semua stakeholder setempat bekerjasama dengan baik. Ketegasan Kepolisian terkait dengan PETI pun dapat meminimalisir peristiwa tersebut.

    “Kejadian insiden korban tewas PETI sering terjadi. Memang kasus ini biasanya oleh pihak pengusaha PETI selalu ditutupi agar tidak bocor. Dan saya harap pihak pemangku kepentingan harus mampu meminimalisir dan memberikan tindakan,” kata Sutisna.

    Menurutnya, peran pemerintah setempat pun diperlukan sebagai upaya preventif pencegahan perusakan hutan dan pencegahan terjadinya kecelakaan. Kegiatan PETI tersebut bukan hanya melanggar undang-undang dan perusakan hutan yang mengancam terjadinya bencana alam, namun juga sangat berbahaya bagi pelakunya.

    “Pemerintah terkait dari mulai tingkat bawah sampai daerah bahkan hingga pusat sebaiknya lebih proaktif memberikan ketegasan terhadap pelaku gurandil, kalau tidak tegas, insiden seperti ini pastinya akan terus berulang,” ujar Sutisna.

    Sarjana Sains ini menegaskan pula, praktik PETI itu selain merusak lingkungan, juga ada dugaan kelalaian pengusaha PETI karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Karenanya, kata dia, atas kejadian yang telah merenggut nyawa di lokasi tambang pada pekan kemarin, pihaknya pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan. 

    “Di sini bukan persoalan perusakannya saja, tapi perkara insiden kecelakaannya ini harus diusut tuntas. Saya meminta APH, utamanya polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas kejadian ini,” tegasnya.

    Kapolsek Cibeber, Iptu Heri Susanto, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian nahas tersebut. Namun informasi yang diterima wartawan, pihak Muspika Cibeber sebelumnya sudah pernah memberi imbauan untuk tidak ada lagi praktik PETI di area TNGHS. (MYU/WDO/DZH)

  • Bos Galian Tanah Cibadak Diciduk

    Bos Galian Tanah Cibadak Diciduk

    LEBAK, BANPOS – Warga Bogor berinisial F yang merupakan bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, diamankan Polres Lebak. Pasalnya beberapa waktu lalu di lokasi itu, terjadi kecelakaan kerja hingga menewaskan dua orang pekerja galian.

    Diketahui, dari peristiwa yang terjadi itu, dua pekerjanya yakni Diki yang merupakan supir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden yang merupakan operator ekskavator asal Kecamatan Cibadak, meninggal tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, mengatakan bahwa kedua korban meninggal seketika di tengah-tengah perbukitan. Ia menuturkan, saat itu Diki tengah menunggu antrean pengisian,
    sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah. Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa kedua korban beserta alat berat.

    Kami telah mengamankan warga Bogor berinisial F. Pemilik galian tanah di Cibadak yang kemarin menewaskan dua orang karyawannya,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (31/10).

    Senada, Kanit Krimum pada Satreskrim Polres Lebak, Iptu M Alfian Hazali, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan sudah melakukan penahanan.

    “Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,” kata Alfian.

    Dikatakan Alfian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu di antaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.

    “Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana. Jadi tiga (saksi),” terangnya.

    Kata dia, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah, yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.

    “Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,” tutur Alfian. (WDO/DZH)

  • Tiga Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba Dipecat

    Tiga Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba Dipecat

    LEBAK, BANPOS – Sebagai tindak lanjut kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak terhadap oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 lalu, Bawaslu Lebak bergerak cepat melakukan koordinasi dengan jajaran Polres, Selasa (31/10).

    Koordinasi yang dimaksud pimpinan Bawaslu Lebak tersebut adalah untuk memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum pengawas pemilu itu

    Dalam hal ini, Bawaslu Lebak berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.

    Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan segera menindak dengan tegas secara etik untuk jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. Selanjutnya pihak Bawaslu segera menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).

    “Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D, dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan PAW pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” ungkap Dedi.

    Dedi menyebut, untuk penyelidikan kasus Narkoba tersebut adalah wewenang Polisi. Dan untuk tugas Bawaslu hanya pada kisaran etik penyelenggara.

    “Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” paparnya.(wdo/pbn)

  • PKD Panwaslu Panggarangan Diringkus Polisi

    PKD Panwaslu Panggarangan Diringkus Polisi

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak berhasil ringkus oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Panwaslu Kecamatan Panggarangan berinisial R, baru-baru ini.

    Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, R diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu, “Kami amankan dua orang, berinisial R dan R, satu anggota PKD Panwaslu yang satu lagi pesuruh. Keduanya positif narkoba,” terang Ngapip.

    Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti alat penghisap sabu atau bong, “Barang bukti berupa bong kami amankan, namun tidak menemukan sabu dari tangan pelaku,” kata AKP Ngapip.

    Senada, Kapolres Lebak, AKBP Suyono juga membenarkan informasi penangkapan tersebut. Melalui sambungan pesan singkat whatsapp, ia menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut ditangani Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak.

    “Benar Kang, untuk teknis boleh komunikasi dengan Kasat Resnarkoba,” terang AKBP Suyono, Kamis (26/10) siang.

    Berdasarkan informasi, saat ini dua orang yang dinyatakan positif sabu tersebut sudah dititipkan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, di Serang. “Kami masih menunggu assessment dari BNP Banten yang diperkirakan hasilnya keluar dua atau tiga hari lagi,” ujar Kapolres.

    Adapun ihwal penangkapan salah seorang PKD di Kecamatan Panggarangan juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, namun pihaknya mengaku masih menunggu informasi lanjutan dari Polres Lebak. “Kita lagi nunggu informasi dari Polres dulu kang,” katanya.

    Menanggapi ini, legislator Lebak, Musa Weliansyah mengaku prihatin dengan semakin maraknya peredaran narkotika di wilayah Baksel. Pihaknya mendesak jajaran Polres Lebak untuk menindak tegas pelaku pemakai dan pengedar yang makin masif tersebut.

    “Miris, apalagi terduga pelakunya seorang pengawas pemilu, setidaknya pasti orang yang terpelajar. Untuk itu saya mendesak jajaran Polres Lebak menindak tegas pelaku dan melakukan pengembangan barang tersebut dari siapa?,” seru Musa.

    Anggota Fraksi PPP ini juga meminta semua pihak concern terhadap masalah narkoba yang makin marak terutama di Lebak Selatan. “Peran semua pihak diharapkan, narkoba sudah masuk sampai ke pelosok desa, obat-obatan bahkan sabu. Penegakan hukum juga harus tegas tidak tebang pilih. Di sini kami minta kerjasama BNP agar semua jajaran penyelenggara pemilu di tes urine,” pintanya.(wdo/pbn)

  • Korban Lapor Ke Polres Lebak, Perdamaian Pemerkosaan Janggal

    Korban Lapor Ke Polres Lebak, Perdamaian Pemerkosaan Janggal

    LEBAK, BANPOS – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh lima orang pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah kesepakatan damai antara kedua belah pihak gagal terlaksana.

    Pada Rabu (11/10), korban dan keluarganya beserta pendamping datang ke Polres Lebak untuk membuat laporan terkait kekerasan yang dialami oleh korban, setelah kesepakatan damai sebelumnya batal lantaran keluarga korban merasa tidak ada hak korban yang terpenuhi dalam penyelesaian secara damai tanpa proses hukum.

    Paman korban mengaku bahwa kesepakatan damai dianggap tidak memikirkan kondisi korban dan seolah menyepelekan hak korban.

    “Bukan perdamaian yang ada, malah timbul kejanggalan. Makanya kita ingin mencari keadilan untuk korban,” ucapnya dengan nada tegas.

    Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, membenarkan kehadiran keluarga korban dan mengatakan bahwa korban beserta kedua orangtuanya tengah dimintai keterangan oleh pihaknya. Setelah mendapatkan keterangan, Unit PPA Polres Lebak akan melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    “Penanganan perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA satreskrim Polres Lebak. Sekarang Prosesnya masih penyelidikan,” tandasnya.

    Pegiat PATTIRO Banten, Martina Nursaprudianti, menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kasus kekerasan seksual, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyayangkan penyelesaian kasus secara damai yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menyepelekan hak korban. Martina juga menekankan perlunya penerapan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan tegas dan adil dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Baginya, keadilan bagi korban harus selalu diprioritaskan untuk memperoleh pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat sekitar.

    “Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyelesaikan kasus secara damai tanpa adanya pengadilan dapat memberikan dampak yang buruk bagi korban, karena tidak dapat menjamin keadilan dan hanya memperkuat budaya perempuan sebagai objek dan menindas martabat perempuan itu sendiri,” ujarnya.

    Menurutnya, korban harus selalu didampingi dan mendapat hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Peran masyarakat dan lembaga negara harus sama-sama menjaga dan memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, dalam kasus ini anak-anak.
    “Harus ada upaya-upaya preventif dan intervensi terintegrasi untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual yang kerap kali dianggap sebagai masalah pribadi atau keluarga dan tidak diberikan perhatian serius,” jelasnya.

    Ia mengimbau agar masyarakat harus saling peduli dan bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, membantu korban, dan memberdayakan korban menjadi kuat.

    “Semoga kasus ini dapat segera ditangani dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk -KB (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Lela Nurlela Hasani, menyayangkan penyelesaian secara damai yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan terbaik bagi anak apalagi sebagai korban. Menurutnya, tindak kekerasan harus selalu dilaporkan dan diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan.

    “Harusnya tidak ada kata damai, harus tetap diproses. Kasihan korban masih dibawah umur dan agar pelaku jera dan menjadi pembelajaran buat masyarakat luas,” kata Lela kepada BANPOS.

    Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, terdapat Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mungkin bisa dilanggar oleh para pelaku, di antaranya Pasal 80-82 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam KUHP, pelaku juga dapat diancam hukuman penjara selama 12-15 tahun, tergantung dari kondisi korban dan keadaan yang terjadi. Penting untuk diingat bahwa penyelesaian kasus secara damai tanpa proses hukum dapat menimbulkan kejanggalan serta menyepelekan hak korban, maka dari itu, setiap kasus kekerasan harus tetap diproses melalui jalur hukum dengan tepat dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi. (CR-02/PBN)

  • Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – SEORANG pria paruh baya berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pelaku berinisial MR (43) tersebut merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan bahwa MR diamankan pada hari Jumat (29/9), sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur.

    Ia menjelaskan, dari Pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

    Ia menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat–obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak.

    “Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pengedar Sabu Dibekuk

    Pengedar Sabu Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – JAJARAN Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Diketahui, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara Ciujung Timur tersebut dibekuk oleh petugas di bahu jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar pada Minggu (10/9) malam.

    ”Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital, satu buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.83 gram” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, pada keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

    ”Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa” tandasnya. (MYU/DZH)