Tag: Polres Lebak

  • Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan

    Pengedar Obat Tanpa Izin Diamankan

    LEBAK, BANPOS – JAJARAN Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar, yang berada di wilayah hukum Polres Lebak.

    Pelaku MY (29) yang merupakan warga Bireun Aceh, berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Sawah Baru Desa Malingping Utara Kecamatan Malingping pada Rabu (09/08) lalu, sekitar Pukul 20.00 WIB.

    Adapun barang bukti (BB) satu buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, ratusan butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone.

    Dalam siaran pers, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

    “Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut, di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara” terang Ngapip, Kamis (31/8).

    Ia pun menuturkan bahwa, jajarannya berhasil mengamankan pelaku beserta BB, dalam penangkapan tersebut.

    “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan Pelaku MY beserta BB nya, yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk ‘RDLN’, 845 butir obat jenis heximer, uang hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah,” tuturnya.

    Menurutnya, Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Suyono akan tetap komitmen memberantas narkoba.

    “Di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, Polres Lebak melalui Program Lebak improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.

    “Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar, di duga ada peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” kata Ngapip mengingatkan. (WDO/DZH)

  • Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    Edarkan Ganja, Warga Cijaku Ditangkap Polisi

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Kecamatan Cijaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

    Diketahui, pelaku berinisial AM (27) berhasil diamankan di sebuah warung kosong Kampung Simpang Garung, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada 31 Juli kemarin.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti tersebut di antaranya unit handphone merek XIOMI warna biru, satu buah tas slempang warna coklat yang di dalamnya terdapat enam bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat brutto 18.2 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

    “AM mengedarkan ganja tersebut, di daerah Cijaku dan sekitarnya. Dalam pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali belanja ke pelaku Z yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini kita masih melakukan pengejaran,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.

    “Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono dengan Program Lebak Improvisasi, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” katanya.

    “Tentunya perlu dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari, bersama perangi Narkoba, dan selamatkan masa depan generasi muda para penerus Bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.

    “Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).

    Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.

    “Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Gak Mau Dicap Kinerja Jelek, Polisi Tampung Curhatan Warga Rangkasbitung Timur

    Gak Mau Dicap Kinerja Jelek, Polisi Tampung Curhatan Warga Rangkasbitung Timur

    LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Lebak Polda Banten menggelar giat ‘Jum’at Curhat’ di Kantor Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda yang didampingi Kabag Ops Polres Lebak, Kapolsek Rangkasbitung dan Para PJU Polres Lebak serta dihadiri oleh Warga Desa Rangkasbitung Timur.

    “Polres Lebak menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Kantor Desa Rangkasbitung Timur,” ujar Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Jumat (4/8).

    Arya mejelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendekatkan diri Polri dengan masyarakat. Menurutnya, ia ingin mendengarkan langsung masukan dan keluhan dari masyarakat, terkait pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Masukan dan keluhan dari masyarakat kita terima untuk bahan evaluasi pelaksanaan tugas kedepan untuk menjadikan Polri yang Presisi,” terang Arya.

    Ia mamaparkan, masyarakat tidak perlu sungkan untuk menghubungi dan meminta bantuan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Lebak yang siap melayani dan mengayomi masyarakat.

    “Terakhir kami menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 Polres Lebak, kami siap,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    LEBAK, BANPOS – Belasan tersangka Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Para tersangka itu terdiri atas para pelaku pencurian dan juga para penadah hasil curian.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak, Kasihumas Polres Lebak, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak, Rabu (2/8).

    AKBP Suyono mengatakan, selama dua Minggu jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap sejumlah kasus C3 di wilayah hukum Polres Lebak.

    “Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan,” ujarnya kepada awak media.

    Adapun barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk beraksi yakni satu unit handphone, dua batang linggis yang berukuran 45 cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata lunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, dan satu dusbox handphone samsung A24.

    Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 13 orang berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), JA (22). Dari 13 tersangka, tiga diantaranya merupakan penadah.

    “Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” tandasnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, memaparkan bahwa modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Cara tersebut di antaranya mencongkel jendela atau pintu rumah dan merusak setop kontak kendaraan menggunakan kunci T.

    “Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta,” terangnya.

    Para tersangka itu pun menurutnya, diancam pidana penjara selama empat dan tujuh tahun.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus pencurian pemberatan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Kapolres Pimpin Apel Kenaikan Pangkat

    Kapolres Pimpin Apel Kenaikan Pangkat

    LEBAK, BANPOS – Kapolres Lebak, AKBP Suyono, memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Lebak di Lapangan Mapolres Lebak, Selasa (1/8).

    Diketahui, Kenaikan Pangkat Pengabdian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/781/ VI/2023 tanggal 20 Juni 2023.

    Dalam keputusan tersebut, terhitung mulai 1 Agustus 2023, telah dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Aiptu menjadi IPDA kepada Syarif Efendi yang menjabat sebagai Kepala SPKT I Polsek Muncang Polres Lebak.

    “Kenaikan pangkat Pengabdian, selain anugerah dari Tuhan, juga merupakan pengakuan dari Institusi dan Pimpinan Polri atas dedikasi dan pengabdian tanpa cela selama mengemban amanah sebagai insan Bhayangkara,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Suyono.

    Ia menjelaskan, puluhan tahun dilalui dengan Pengabdian bukanlah hal yang mudah, diperlukan konsistensi, kesetiaan dan dedikasi yang tinggi, terlebih di tengah tantangan tugas Polri yang semakin berat dan kompleks.

    Menurutnya, pencapaian yang telah diraih tentu menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Kepolisian. Bukan hanya dalam menapaki jenjang karir, tetapi menginspirasi untuk memacu dedikasi dan memelihara konsistensi dalam meningkatkan kinerja.

    “Apalagi tahun depan kita akan menghadapi Pemilu Serentak yang memerlukan situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • TNI-Polisi di Lebak Bebersih Terminal

    TNI-Polisi di Lebak Bebersih Terminal

    SEJUMLAH personel Polres Lebak bersama Kodim 0603 Lebak melaksanakan kerja bakti membersihkan sampah di areal Terminal Sunan Kalijaga, pada Kamis (13/7).

    Kasat Samapta Polres Lebak, AKP Dedi, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut berbarengan dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, ini merupakan wujud cinta dan kepedulian lingkungan yang bersih,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Menurut Dedi, kegiatan tersebut juga merupakan wujud sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Lebak yang selalu solid.

    “Terakhir, mari bersama kita jaga kebersihan lingkungan, tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, karena dengan lingkungan yang bersih, badan dan jiwa kita akan sehat,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    LEBAK, BANPOS – DH (54), seorang pria asal Kabupaten Lebak, tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakibat pada hilangnya nyawa sang istri.

    DH tega melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran kesal dan cemburu, lantaran sang korban yang merupakan istrinya, melakukan perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7).

    “Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada awak media.

    Arya menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah dan membuat warga serta pihak Kepolisian melakukan pencarian.

    Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pelaku ditemukan oleh orang tua korban ketika membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban.

    “DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    DH terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

    “Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andi. (MYU/DZH)

  • Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    Bekap Bayi, Pasangan Kekasih Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong pada Rabu (10/5) sekitar jam 12.30 WIB.

    Diketahui, dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut dengan barang bukti.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sepasang kekasih tersebut merupakan warga Kecamatan Sobang.

    Andi menjelaskan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

    “Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” kata Andi kepada Wartawan, Rabu (24/5).

    Ia memaparkan, setelah bayi dilahirkan dan diperbolehkan dibawa pulang dari klinik, pasangan kekasih tersebut kebingungan harus berbuat apa terhadap bayi tersebut.

    BA sempat memiliki ide untuk membuang bayi tersebut. Namun, SS menolak hingga akhirnya Pelaku membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi.

    “Kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun,” lanjutnya.

    Kedua Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Andi. (MYU)

  • Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

    Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

    LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menyelidiki penemuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengaku pihaknya telah menugaskan personel untuk menyelidiki ribuan KIP di Lebak yang beberapa waktu kemarin tengah viral di media sosial.

    “Kami perintahkan petugas agar melakukan penyelidikan penemuan ribuan KIP itu,” ujarnya, Sabtu (8/4).

    Penemuan KIP di tempat lapak rongsokan itu diduga untuk pendistribusian di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Di mana, terdapat 699 dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMK negeri dan SMK swasta di Lebak, sedangkan 3.000 dokumen SMK, SMA, dan MTs di Kabupaten Pandeglang.

    Wiwin menjelaskan, ribuan KIP itu diterbitkan tahun 2019 dan 2020 untuk wilayah Lebak dan Pandeglang yang tersimpan di dalam 18 kardus dan 2 karung dan ditemukan di lapak rongsokan.

    Ia mengatakan, petugas sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan benar ditemukan ribuan KIP.

    Kata dia, berdasarkan laporan pemilik lapak rongsokan, KIP itu dijual oleh dua orang yang tidak dikenal.

    “Kami berharap pelaku penjual KIP itu bisa terungkap,” ucapnya.

    Wiwin mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari BNI selaku pihak yang menyalurkan dana bantuan PIP.

    “Petugas juga akan memeriksa kepala sekolah dan siswa yang namanya tercantum di dokumen tersebut, termasuk dinas dan kementerian. Kami akan bekerja keras untuk mendalami kasus penemuan ribuan KIP di lapak rongsok,” jelasnya.

    Ia menyebut bahwa ribuan KIP itu ditemukan pada Kamis (6/4), pukul 16.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat.

    Petugas langsung mengamankan dokumen KIP di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Sementara itu, Udin (55) pemilik rongsok mengaku mendapat ribuan dokumen dan KIP dari dua orang yang datang menjual barang bekas.

    “Jumlah dokumen KIP dan dokumen PIP tersebut total sebanyak 400 kilogram dan dijual seharga Rp 2.000 per kilogram,” tandasnya. (ANT/MUF)