Tag: Polres Metro Tangerang Kota

  • Aktvitas Truk Tanah di Tangerang Raya Distop!

    Aktvitas Truk Tanah di Tangerang Raya Distop!

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Daerah di Tangerang, bersama TNI-Polri, dan stakeholder terkait lainnya sepakat menghentikan sementara aktivitas kendaraan tambang atau kerap disebut truk tanah bersumbu 3 atau lebih di Tangerang Raya.

    Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas truk tanah selama 3 hari, mulai 8-11 Nopember 2024. Penghentian sementara aktivitas truk tambang itu menyusul kecelakaan lalu lintas yang berujung kericuhan di Kecamatan Teluknaga, Kamis (7/11/2024).

    Penghentian operasional angkutan kendaraan hasil tambang seperti batu, pasir, tanah dan lainnya itu, dihentikan agar tidak terjadi kericuhan susulan.

    “Penghentian aktivitas kendaraan tambang diperpanjang selama 3 hari lagi, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024),” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai pertemuan dengan tiga Pemda se-Tangerang Raya dan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).

    Kapolres menjelaskan, perpanjangan waktu penghentian sementara aktivitas truk tanah selama 3 hari dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi dalam rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Bupati Tangerang.

    Rakor dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, para Kapolsek, para Kasat Lantas jajaran se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain usai pertemuan itu.

    Ia menjelaskan, masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di grup-grup media sosial (Medsos) pasca kericuhan truk tambang di Teluknaga.

    “Saat penghentian aktivitas masih ditemukan kendaraan tambang yang melanggar. Karena itu, 13 unit kendaraan tambang telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang diputar balik petugas,” ujarnya.

    Kendaraan tambang yang ditilang tersebut, kata Kapolres, karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti, STNK, SIM pengemudi dan KIR.

    Kapolres juga mengungkapkan, hasil penyelidikan terkait lakalantas yang memicu kerusuhan massa di Teluknaga, pihaknya menemukan bong atau alat hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak massa.

    “Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas mengatur larangan mengonsumsi narkoba bagi pengemudi,” tegas Zain.

    Kaporles mengingatkan seluruh pengelola dan sopir truk tambang mematuhi penghentian operasional pengangkutan hasil tambang. Petugas gabungan, kata Zain, akan memantau pos-pos pantau yang ada di Tangerang Raya.

    “Jika kedapatan ada truk yang melanggar akan kami putar balikan atau tidak segan kami tindak tegas bila masih melanggar,” tegasnya.

    Lebih lanjut Kapolres menyatakan akan melakukan evaluasi kembali aturan penghentian sementara operasional kendaraan tambang. Jika masih ada yang melanggar, kata Zain, tidak menutup kemungkinan penghentian akan diperpanjang lagi.

    Zain menegaskan, jika kendaraan ingin kembali beraktibvitas harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan tambang dan sopir harus melengkapi surat-surat kendaraan, baik SIM, STNK dan KIR.

    Perusahaan angkutan tambang juga wajib melengkapi surat keterangan bebas narkoba bagi sopir dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang.

    “Kami minta semua pihak mematuhi ketentuan aturan ini,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(Odi)

  • Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Soal Ruko Cimone

    Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Soal Ruko Cimone

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko padahal pemilik punya serpiikat hak milik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

    “Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/08/2023).

    Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

    Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak yang telah melakukan pemosting video.

    “Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

    Lia juga kembali menegaskan bahwa pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengaman aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silakan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.

    Untuk selanjutnya Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. “Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan sesorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (made)

  • Disebut Berbahaya, Klakson Telolet ‘Diharamkan’ di Kota Tangerang

    Disebut Berbahaya, Klakson Telolet ‘Diharamkan’ di Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Penggunaan klakson custom ‘telolet’ yang kerap digunakan oleh bus maupun kendaraan besar lainnya, diberlakukan pelarangan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Pihak Kepolisian turut menggandeng Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang, untuk melakukan pelarangan itu.

    Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan bahwa imbauan pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ di Kota Tangerang merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

    Saat ini menurutnya, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

    “Penggunaan klakson ‘telolet’ ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Achmad, Jumat (4/8).

    Ia mengatakan, pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ ini dilakukan untuk menjamain ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.

    Fenomena itu menurutnya, dapat dilihat di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

    “Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” terangnya.

    Achmad menuturkan, koordinasi bersama tersebut nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson ‘telolet’ tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (DZH)

  • Polisi Tindak Tegas Oknum Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha

    Polisi Tindak Tegas Oknum Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha

    TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan menindak tegas oknum yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya atau THR terhadap pelaku usaha.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui keterangannya pada Minggu (26/3).

    Zain mengimbau kepada para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR, untuk segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.

    “Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Zain menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

    “Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” imbaunya.

    Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

    Oleh sebab itu, ia meminta apabila ada warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi korban pemerasan THR, maka diharap segera melapor dan tidak ragu apalagi merasa takut.

    “Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

    Di sisi lain, Zain juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Hal itu menyikapi maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadan.

    “Aktifitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan poskamling dari segala bentuk tindak kejahatan. Orang tua yang memiliki anak remaja, mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Pengendara Odyssey Penabrak Tujuh Kendaraan Ditetapkan Jadi Tersangka

    Pengendara Odyssey Penabrak Tujuh Kendaraan Ditetapkan Jadi Tersangka

    TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pengemudi mobil Honda Odyssey bernama Jeffry (27) yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Gatot Subroto, Km 2,5 pada Kamis (17/3) lalu sebagai tersangka.

    Jefrry sebelumnya menabrak truk dan enam motor, sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan akibat peristiwa itu satu orang korban meninggal dunia. Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, Jeffry datang dari arah Cikokol menuju Taman Cibodas. Dia melintas di Jalam Raya Imam Bonjol Km 2,56 berjalan di lajur sebelah kanan.

    “Lalu menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Dahlan Supraman, yang datang dari arah yang sama, kemudian pengemudi kendaraan Honda Odyssey melarikan diri ke arah Cimone Karawaci melintas di Jalan Raya Imam Bonjol,” jelasnya, Minggu (20/03).

    Jefrry kemudian berupaya melarikan diri dua kami sebelumnya akhirnya menabrak satu mobil truk. Tepatnya di depan dealer di Karawaci Kota Tangerang Jeffry hilang kendali ke kanan dan menabrak bodi sebelah kiri truk boks bernopol B-9125-TRO.

    Selanjutnya, Jeffry tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk Jeffry sehingga pelariannya kali ini gagal.

    Di antaranya Motor Honda Scoopy bernopol B-3718-NRS yang dikendarai Joko Pramono. Lalu, menabrak motor Yamaha Mio J bernopol B-3347-UMN yang dikendarai Yurnalis. Kemudian menabrak motor Honda Spacy bernopol B-3392-UDU yang dikendarai Joni Jarmilis. Kemudian menabrak motor Yamaha Mio J bernopol A-5018-LQ yang yang sedang ingin dikendarai Humaedi. Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

    Rachim menuturkan, ada enam korban yang dari kecelakaan ini, termasuk Jeffry. Satu korban meninggal, sedangkan lima lainnya mengalami luka-luka. “Korban Dahlan mengalami luka pada bagian kaki kanan, namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif. Karman mengalami luka pada bagian kaki kanan, namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif,” jelas Rachim.

    Korban meninggal Yurnalis. Yurnalis yang mengalami luka pada bagian kepala meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit An-Nisa, Jatiuwung. Sedangkan, Joni mengalami luka pada bagian kaki kanan.

    Namun tidak dirawat dan diobati secara alternatif. Joko alami luka pada bagian wajah, tangan kanan, kaki kiri, dan kaki kanan dan dirawat di RS Annisa.

    Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dhanar menyatakan Jeffery ini kini telah ditahan. “Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Dhanar saat dihubungi, Minggu (20/3).

    Namun demikian, Dhanar enggan mengungkapkan lebih jelas penyebab kecelakaan ini. Dia hanya mengungkapkan kalau Jeffry lalai saat mengemudi mobilnya. “Kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan,” kata Dhanar.

    Saat ditanya soal pengaruh alkohol hingga peristiwa itu terjadi, kata Dhanar pun enggan berkomentar. “Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya, nanti dengan humas polres ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka,” tambahnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

    CAPTION FOTO: Kendaraan Honda Odyssey milik penabrak yang tampak hancur / ISTIMEWA

  • Diduga Jatuh, Jasad Pria Ditemukan di Gorong-gorong

    Diduga Jatuh, Jasad Pria Ditemukan di Gorong-gorong

    TANGERANG, BANPOS – Sesosok pria ditemukan tak bernyawa tergelak di dalam gorong-gorong saluran air di Jalan Raya Pantura, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa, (8/3).

    Penemuan ini pun menggegerkan warga sekitar dan langsung melaporkannya ke polisi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, saat ditemukan terdapat identitas pada mayat itu. Dia berinisial IA Kelahiran Jawa Tengah. “Kronologisnya, kita mendapat laporan piket malam dari Polsek Tangerang terkait adanya penemuan mayat ini sekitar pukul 22:00 malam, (Selasa, 8/3),” ujarnya, Rabu (9/3).

    Berdasarkan laporan tersebut, petugas piket Polsek Tangerang bahwa adanya mayat. Saat didatangi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata benar terdapat sesosok mayat laki-laki di dalam gorong-gorong.

    “Menurut saksi saat dimintai keterangan, awal mula korban terlihat tengah duduk di kursi cor yang terletak di pinggir jalan,” kata Komarudin.

    Namun selang beberapa lama, saksi yang tidak melihat korban di lokasi. Namun dia menaruh curiga karena motor korban masih berada di tempat semula. “Tidak berapa lama korban ini menghilang, yang hanya kelihatan sepeda motor saja. Setelah dicek ternyata korban sudah di bawah,” papar Komarudin.

    Alhasil, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit RSUD Tangerang guna lakukan pemeriksaan. Ketika ditanya terkait penyebab tewasnya IA adanya dugaan tindak kekerasan, Komarudin masih belum
    bisa memberikan penjelasan. “Ini masih kita dalami. Sementara memang kita tidak temukan bekas kekerasan. Hanya memang bekas jatuh,” ujarnya.

    (BNN)

  • Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    TANGERANG, BANPOS – Tiga orang pelajar terkena sabetan senjata tajam setelah terlibat tawuran di di Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, (6/3) sore. Mereka merupakan bagian dari dua kelompok pelajar yang melakukan tawuran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan hal ini bermula ketika dua kelompok SMP saling menantang di media sosial. Kemudian mereka pun menjadwalkan lokasi dan waktu tawuran.

    “Jadi kronologisnya itu mereka adalah dua kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat dimana dari kejadian Minggu sore atau tawuran menyebabkan 3 orang luka-luka,” ujarnya Senin, (7/3).

    Dia mengatakan dua kelompok itu berasal dari satu SMP yang pertama. Tiga korban berasal dari satu kelompok. “Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut. Dua-duanya dari 1 sekolah kok. 1 sekolah cuman beda geng,” jelasnya.

    Kata Komarudin, dua kelompok itu dengan nama akun Instagram @26tangerangkota dan @kl15pst. Korban luka berasal dari kelompok @kl15pst.

    Polisi sejauh ini telah mengamankan enam orang pelajar yang terlibat dalam tawuran ini. Mereka yakni ZA, IB, FK, HR, FA dan AL. “Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,” katanya.

    Kata Komarudin, meski korban berasal dari salah satu kelompok saja namun keduanya tetap bersalah. Sebab telah melakukan aksi tawuran. Sehingga, bisa dikenakan pasal 169 KUHP tentang penyertaan pada perkumpulan terlarang.

    “Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok. Tapi kelompok yang dibacok pun akan kita cari siapa saja karena terindikasi dari IG-nya mereka saling tantang. Jadi karena mereka saling tantang. Ya dua-duanya kita Bisa kenakan pasal 169,” pungkasnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 52 motor hasil curian berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota selama dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah itu, polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

    Lalu, dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya, kata Komarudin sederhana dan sangat mudah yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

    “Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” kata Komarudin, Senin (7/3).

    Komarudin mengatakan, modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu. “Ini masih kami kembangkan kepada siapa yang berangkutan menjual, tentunya pasti dimungkin akan bertambah tersangka yang akan kita ungkap,” katanya.

    Kata Komarudin, STNK palsu ini memang sulit bedakan dengan mata telanjang. Artinya butuh penelitian lebih dalam. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna. “Jadi modusnya STNK yang lama modusnya mendapatkan dari tempat-tempat, pengakuannya mencari ke limbah-limbah kertas dan STNK, mereka menemukan,” katanya.

    Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Sebagian kasus kata dia terungkap di media sosial. Menjual motor mudah dengan kelengkapan STNK namun bodong. “Untuk masyarajat tergiur secara online harap berhati-hati,” pungkasnya.

    Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal pada Selasa, (15/02) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas. “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan. “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” kata Komarudin.

    Hasil pengembangan itu selama dua pekan sejak 15 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan 27 pelaku. Mereka bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 motor.
    “Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” pungkasnya.

    Salah seorang warga yang menjadi korban curanmor Fajar mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekira pukul 18.24 WIB.

    “Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

    (IRFAN/MADE/BNN)
    CAPTION FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, saat

  • Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Anak Dibawah Umur Pelaku Tawuran

    BATUCEPER, BANPOS- Berawal dari janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram dua kelompok anak – anak yang sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

    Akibat tawuran tersebut, tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam. Dan 6 orang pelaku diamankan petugas Polsek Batuceper.

    “Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (6/3).

    Kapolres mengungkapkan, Korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

    “Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,” terangnya.

    Kapolres mengatakan pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku tawuran tersebut, dan pihaknya telah memegang identitas 4 pelaku yang melarikan diri.

    Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres

    “Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,” tegas Kapolres.

    Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

    “Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing masing Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),”katanya.

    Kapolres menambahkan tim cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun – akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

    “Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba coba,” katanya.

    Untuk diketahui pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (RED)

  • Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Rumah Isolasi Terpadu

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Rumah Isolasi Terpadu

    TANGERANG, BANPOS – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin melaksanakan Pengecekan lokasi Karantina PPLN WNA/WNI di Fave Hotel, Kelurahan Benda Kecamatan Benda dan juga mengecek kesiapan Rumah Isolasi Terpadu (RIT) bagi pasien Covid 19 di Puskesmas, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (7/2).

    Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi, mengingat kasus terkonfirmasi Covid19 di Kota Tangerang terus melonjak tinggi.

    Dalam pengecekan tersebut, Kapolres menekankan kepada manajemen hotel untuk menegakan aturan karantina yang ketat, Agar karantina berjalan dengan baik.

    “Ngecek kesiapan ketersediaan tempat tidur (tempat Isolasi) termasuk mengecek hotel hotel yang dijadikan tempat karantina. Memberikan penekanan agar menajemen hotel memberlakukan aturan secara ketat,”ujar Kapolres.

    Kapolres memastikan ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi masih memadai, dan berharap tidak ada lonjakan. “Kapasitas tempat tidur masih memadai, mudah mudahan tidak sampai penuh,’”ujarnya.

    Ditengah melonjaknya kasus, Kapolres menghimbau untuk masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, dan tentunya mengikuti vaksinasi.
    “Saat ini yang menjadi Terget kita adalah percepatan vaksinasi, kepada seluruh masyarakat yang belum vaksin atau belum vaksin lengkap agar bisa mendatangi gray gray yang disediakan, yang ada di polres dan di Polsek Polsek. Termasuk vaksin booster diharapkan mampu meringankan dan menahan sebaran virus covid,”ujarnya.

    Untuk diketahui berdasarkan data di dinas kesehatan provinsi Banten pada tanggal 06 February 2022, di Kota Tangerang sebanyak 12.637 orang terkonfirmasi positif Covid19, dan 32.435 orang dinyatakan sembuh.

    (RUL)