PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang melaksanakan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.
“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny dalam keterangannya pada Rabu (2/3).
Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Tersangka pencurian hewan ternak AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.
“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pick up yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.
Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.
Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.
“Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Kapolres.
Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya empat TKP di Kecamatan Mandalawangi, empat TKP di Kecamatan Banjar, empat TKP di Kecamatan Cadasari, tiga TKP di Kecamatan Karangtanjung, satu TKP di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny.
Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.
“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.
Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
(ENK)