Tag: polres pandeglang

  • Lima Anggota Komplotan Pelaku Begal di Jalur Pandeglang-Carita Ditembak

    Lima Anggota Komplotan Pelaku Begal di Jalur Pandeglang-Carita Ditembak

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan begal yang beraksi di 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo dan Kecamatan Cimanuk di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (26/6).

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang dibegal di wilayah Kecamatan Carita dan Kecamatan Pandeglang.

    “Alhamdulillah kita berhasil menangkap 5 orang pelaku begal atau curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata AKP Shilton kepada wartawan.

    Ia menyebutkan bahwa para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya dalam satu bulan terakhir di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo, dan Kecamatan Cimanuk.

    “Dalam aksinya para pelaku menodongkan golok ke korban, setelah korban takut mereka bawa kabur kendaraan korban, dan para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya,” terangnya.

    Dijelaskannya, para pelaku tersebut diantaranya adalah warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang berinisial, SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15).

    “Dari tangan pelaku kita amankan sebilah golok dan 5 unit kendaraan roda dua hasil curas. Dan karena mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki,” terangnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
    “Kasus ini masih dalam pengembangan, dan para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    “Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (30/5).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI diwilayah hukum Polsek Labuan Polres Pandeglang.

    “Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah kita interogasi, MS mengaku menjalankan aksinya dengan FM. Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM,” terangnya.

    Menurutnya, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

    “Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS. Setelah melakukan pengembangan, kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pemuda tersebut, MS dan FM dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Dugaan Kasus Penipuan, Dua Oknum ASN Ditahan Polres Pandeglang

    Dugaan Kasus Penipuan, Dua Oknum ASN Ditahan Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (42) ditahan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

    Penahanan tersebut diduga atas kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12) lalu sekitar pukul 18:30 WIB, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.

    Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa tersangka WA dan DA diamankan di rumahnya di Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penerima barang masih dalam pengejaran.

    Tersangka WA dan DA diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi, pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.

    “Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR,” ungkap Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Sabtu (15/4).

    Dalam memuluskan niat jahatnya, kat Shilton, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.

    “Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” jelasnya.

    Shilton mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop 50 unit hardisk diterima oleh tersangka. Namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.

    “Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp362.230.000, kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak. Total kerugian yang dialami mencapai Rp1.112.230.000,” katanya.

    Merasa dirinya telah tertipu PT OR, pelapor kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Pandeglang. Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.

    “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

    Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memusnahkan sebanyak 4.086 botol minuman keras hasil razia antara apparat kepolisian dan petugas Satpol PP Pandeglang, di Pancaniti Alun-alun Pandeglang, Sabtu (1/4).

    Dalam pemusnahan miras tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pemusnahan botol miras ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Polres Pandeglang.

    “Pemusnahan ribuan botol miras ini sangat menyelematkan generasi bangsa, karena seperti kita ketahui barang haram ini tentu saja berdampak negatif yang bisa menjerumuskan masa depan generasi bangsa saat ini,” kata Irna.

    Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian, TNI serta para sukarelawan berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat diantaranya minuman keras ini.

    “Kami bersatu padu untuk menghalau berbagai penyakit masyarakat diantaranya peredaran miras ini, agar generasi muda kita mampu menjadi generasi yang bermanfaat tanpa minuman keras,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Irna, dalam menyelamatkan generasi bangsa dari penyakit masyarakat. Pemusnahan minuman keras pada bulan Ramadan merupakan momentum yang baik.

    “Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi momentum baik di bulan suci Ramadan dan di momen hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-149,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Bellny Warlansyah melalui Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi mengatakan, saat ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti miras hasil dari operasi Bina Kusuma dan operasi pekat diwilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Dimomentum hari jadi Kabupaten Pandeglang ke-149, ada sekitar 4.086 botol miras yang dimusnahkan saat ini,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Yogie, untuk menjaga generasi muda dari pengaruh miras, pihaknya terus melakukan upaya dengan menggelar razia penyakit masyarakat.

    “Polres Pandeglang terus berupaya menjaga generasi muda Kabupaten Pandeglang agar tidak terjerumus kepada hal–hal yang tidak baik, karena dampak dari miras ini sangat berpengaruh terhadap tindak pidana kriminalitas,” tegasnya. (DHE/PBN)

  • Warga Saketi Ditangkap Karena Gadaikan Mobil Sewaan

    Warga Saketi Ditangkap Karena Gadaikan Mobil Sewaan

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga menggelapkan satu unit mobil milik Maman Abdurahman, warga Kampung Cikondang, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, seorang warga Kampung Dukuh Jarsiah, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Rohmat (33) harus berurusan dengan polisi.

    Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, IPDA Aap Ahmad Sapei mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (10/10/2021) lalu dengan modus pelaku berpura-pura menyewa kendaraan milik korban selama satu minggu.

    Korban yang tidak curiga akhirnya menyewakan kendaraan tersebut pada pelaku. Setelah lewat batas waktu, bukannya mengembalikan kendaraan yang disewa pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut pada seseorang di wilayah Bekasi.

    “Hingga Maret 2021, mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandeglang,” kata Aap, Senin (21/3).

    Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah makan di Pandeglang.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah ia gadaikan sebesar Rp 25 juta pada seseorang di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini mobil tersebut sudah kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku yang memang sudah 3 kali melakukan hal yang serupa diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(dhe/pbn)

  • Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Kembali Diamankan Polres Pandeglang

    Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Kembali Diamankan Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengembangan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 Kg, membuahkan hasil. Jajaran personel Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan barang bukti (BB) baru, dan langsung diamankan. Barang bukti baru itu yakni, sebanyak 9 Kg sabu ditambah sebanyak 1.600 butir pil extacy jenis inex. Kini semua barang bukti itu, diamankan di Mapolres Pandeglang.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, selain menyita 9 Kg sabu yang menjadi barang bukti tambahan, pihaknya juga menemukan timbangan yang diduga biasa digunakan para pelaku.

    “Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Cimanggu dan Sumur. Kini kami amankan barang bukti tambahan, sebanyak 9 bungkus besar sabu seberat 9 Kg,” kata AKBP Belny, dalam video yang kembali beredar, Kamis (10/3).

    Selain itu ujar Kapolres dalam videonya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni, jenis pil. “Saat ini, kami amankan barang bukti lagi. Itu diduga extacy jenis inex sebanyak 1.600 butir,” tandasnya.

    Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait temuan barang bukti tambahan tersebut. Pasalnya, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan ke dua wilayah berbeda di Kabupaten Pandeglang.

    “Saat ini, tim dibagi dua. Jadi kami simpulkan, untuk barang bukti total sabu ada 32 bungkus dan obat-obatan terlarang diduga jenis inex ada 1.600 butir, serta satu timbangan,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg, di Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 09.40 WIB, Selasa (8/3).

    Selain itu, 7 tersangka turut diamankan yakni, ISB als Budi (44) warga Wanasalam Lebak, HD als ERIK (35) warga Malingping Lebak, SPM als PARMAN (51) warga Jakarta, AF als ROHMAN (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES als JANA (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS als HERLI (21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS als ANAN (48) warga Mandalawangi, Pandeglang.

    (PBN/BNN)

  • Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua koper narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram yang diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir timur Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/3).

    Dari hasil pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram tersebut, jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    “Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Kecamatan Sumur,” katanya.

    Saat ini, lanjut Belny, sifatnya laporan sementara sebanyak tujuh orang tersangka termasuk barang bukti sabu telah diamankan pihaknya.

    “Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper lagi berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana menambahkan, terkait kasus penangkapan 7 tersangka dan barang bukti sabu 23 kilogram akan dirilis besok.

    “Saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan. Untuk rilisnya nanti besok,” katanya.

    (DHE/PBN)

  • Dua Anggota Komplotan Pencuri Kerbau Masih Buron

    Dua Anggota Komplotan Pencuri Kerbau Masih Buron

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil ringkus empat pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang sudah beroperasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian hewan ternak, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan ternak kerbau.

    “Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Andi kepada awak media, Rabu (2/3).

    Menurut Andi, pihaknya saat ini masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut.

    “Masih ada tiga orang yang terus kita buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N dan Tersangka inisial W,” terangnya.

    Adapun lima orang pelaku, lanjut Andi, memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah,Red), sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.

    “Akibat dari perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.

    Seorang tersangka berinisial A mengaku, sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun bersama kelompok ini. Sebelumnya melakukan aksinya, para kawanan ini terlebih dahulu akan memantau kondisi wilayah sekitar dan ketika merasa sudah aman mereka langsung menggasak hewan ternak yang mereka incar.

    Setelah berhasil dicuri, kata A, hewan ternak tersebut akan mereka tinggalkan di lokasi yang telah mereka tentukan, setelah itu kawanan mereka yang bertugas sebagai sopir akan mengambil hewan itu dan menjualnya ke penadah.

    Dalam semalam A mengaku, mampu membawa 2 ekor sampai 4 ekor hewan curian dan mendapatkan bagian sekitar 2 juta untuk satu ekor kerbau yang mereka jual.

    “Sering, sudah berjalan 2 tahun mencuri kerbau. Biasanya dipantau dulu sekitar setengah jam baru diambil. Dari kandang ke lokasi yang sudah kami tentukan itu membutuhkan waktu 2 jam, nanti diangkut sama mobil dibawa ke Tigaraksa, Tangerang,” ungkapnya.

    (DHE/PBN/BNN)

  • Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang melaksanakan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.

    “Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny dalam keterangannya pada Rabu (2/3).

    Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Tersangka pencurian hewan ternak AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

    “Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pick up yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

    Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    “Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.

    Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

    “Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Kapolres.

    Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

    Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya empat TKP di Kecamatan Mandalawangi, empat TKP di Kecamatan Banjar, empat TKP di Kecamatan Cadasari, tiga TKP di Kecamatan Karangtanjung, satu TKP di Kecamatan Munjul.

    “Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny.

    Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

    “Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

    Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.

    Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    “Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

    (ENK)

  • Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    Ratusan Botol Miras Disita di Sindangresmi

    SINDANGRESMI, BANPOS – Polres Pandeglang sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/2). Penyitaan ratusan botol Miras tersebut oleh petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada peredaran Miras.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol Miras yang siap edar.

    “Iya benar, ada sekitar 73 dus yang kita sita dengan minuman keras sebanyak 891 botol,” kata Belny kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Menurutnya, terungkapnya penjualan kiras tersebut terjadi usai petugas menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di depan Mako Polsek Panimbang. Saat petugas menggelar Razia, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi A 1433 FE yang dicurigai membawa miras.

    Saat itu petugas langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar saja petugas menemukan sekitar 16 dus yang berisikan miras jenis anggur yang rencananya akan dikirim ke Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu.

    “Kita amankan sebanyak delapan dus anggur merah dengan isi sebanyak 96 botol dan delapan dus kolesom sebanyak 96 botol,” terangnya.

    Saat petugas menginterogasi pengendara tersebut, diakuinya bahwa miras itu dibawa dari gudang milik L yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah L yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Sidamukti, Kabupaten Pandeglang. Benar saja puluhan dus ditemukan di gudang, warung dan kendaraan jenis honda jazz milik L,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut dia, seluruh miras tersebut telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.

    “Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim dan menimbun minuman beralkohol,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)